Materi

Referensi

Rabu, 19 Mei 2010

Draft Perjanjian Kredit Investasi


PERJANJIAN KREDIT
Nomor : 


Perjanjian Kredit ini (yang selanjutnya disebut  Perjanjian) dibuat dan ditandatangani pada hari ini, tanggal ____________________________, oleh dan antara



1.         perseroan terbatas PT. SURYA BAGASKARA SEJAHTERA, berkedudukan di Samarinda, beralamat di Jalan Puri Agung Nomor 09 RT. 005 RW. 05 Kelurahan Bugis Selatan, Samarinda Tengah, dalam hal ini diwakili oleh Tuan Andi Astana , dalam kedudukannya selaku Direktur Utama perseroan, yang untuk melakukan perbuatan hukum ini memperoleh persetujuan dari Tuan Joko Andari, dalam kedudukannya selaku Komisaris Utama , (untuk selanjutnya disebut “PEMINJAM”)

2.         perseroan terbatas P.T. BANK KEMAKMURAN Tbk,  berkedudukan di Jakarta (dalam hal ini melalui cabang Balikpapan, di Jalan Jendral  Sudirman Komplek Sea View Blok C-12a-14), dalam hal ini diwakili oleh Tuan Luthfie Ananta Bagaskara, Assistant Vice President,  dalam kedudukannya sebagai karyawan pimpinan, demikian berdasarkan kuasa Direksi berwenang dan sah bertindak untuk dan atas nama perseroan (untuk selanjutnya disebut “BANK”)

Bahwa BANK dan PEMINJAM telah saling setuju untuk membuat, menetapkan, melaksanakan dan mematuhi Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
FASILITAS KREDIT

1.1.  JENIS, JUMLAH, DAN JANGKA WAKTU FASILITAS

Bahwa Fasilitas Kredit yang diberikan BANK kepada PEMINJAM (selanjutnya disebut Fasilitas Kredit) adalah :

Jenis Fasilitas
Jangka Waktu
Jumlah



PINJAMAN INVESTASI
30 (tiga puluh) bulan termasuk grace period selama 6 (enam) bulan sejak ditandatanganinya perjanjian ini sehingga akan berakhir pada tanggal
Rp. 6.000.000.000,-
( Enam milyar rupiah)

sehingga seluruh jumlah Fasilitas Kredit  yang diberikan BANK kepada PEMINJAM adalah Rp.   6.000.000.000,- ( enam milyar rupiah) namun demikian BANK mempunyai hak untuk sewaktu-waktu mengadakan perubahan atas jumlah Fasilitas Kredit tersebut, dimana jumlah yang menjadi kewajiban PEMINJAM kepada BANK adalah jumlah berdasarkan perhitungan-perhitungan BANK.

1.2.  PERUBAHAN MATA UANG PINJAMAN
Apabila berdasarkan pertimbangan BANK perlu dilakukan perubahan mata uang pinjaman, maka dengan pemberitahuan tertulis BANK kepada PEMINJAM, BANK dapat dan berhak, sewaktu-waktu, atas pertimbangannya sendiri, melakukan perubahan atau mengubah dan/atau penambahannya yang akan atau telah ditarik oleh PEMINJAM. Bersama ini PEMINJAM menyatakan persetujuannya atas perubahan mata uang pinjaman ini yang mungkin dilakukan oleh BANK. Perubahan mata uang ini tidak memberikan hak kepada PEMINJAM untuk mengajukan tuntutan / gugatan hukum berupa apapun terhadap BANK, antara lain (namun tidak terbatas) tuntutan/gugatan membayar ganti rugi kepada PEMINJAM atas kerugian-kerugian yang mungkin diderita PEMINJAM sebagai akibat perubahan mata uang pinjaman tersebut.

PEMINJAM setuju bahwa perubahan mata uang pinjaman dilakukan berdasarkan kurs yang berlaku dan/atau ditetapkan oleh BANK pada hari dimana perubahan tersebut dilakukan. Fluktuasi kurs mata uang pinjaman yang timbul sehubungan dengan dilakukannya perubahan berdasarkan ketentuan ini adalah menjadi resiko dan tanggung jawab PEMINJAM.

Apabila terjadi perubahan yang dimaksud pada ketentuan 1.2. ini maka dalam jumlah Fasilitas Kredit menjadi lebih besar dari jumlah yang disebut dalam ketentuan 1.1. di atas, maka PEMINJAM wajib mengembalikan kelebihan jumlah fasilitas tersebut dalam jangka waktu dan cara yang ditentukan BANK.
1.3.  PENARIKAN FASILITAS KREDIT
                                                                                                                                                                                            
A. JANGKA WAKTU PENARIKAN. Jangka waktu penarikan Fasilitas Kredit ini adalah sejak tanggal ___________________, dan akan berakhir pada tanggal _________________ (dengan tidak mengesampingkan ketentuan Pasal 12. Perjanjian ini). Jangka waktu mana dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari BANK setelah mempertimbangkan permohonan tertulis dari PEMINJAM. Persetujuan mana merupakan kesatuan dari Perjanjian ini.

B. CARA PENARIKAN
1)  Bila PEMINJAM hendak melakukan penarikan dana atas Fasilitas Kredit PEMINJAM wajib mengirimkan pemberitahuan tertulis atau menyerahkan bukti penarikan kepada BANK yang memberitahukan pinjaman dan tanggal penarikan yang dikehendaki, tanggal mana tidak boleh kurang dari 3 (tiga) hari kerja setelah BANK menerima pemberitahuan tersebut.

2)  (Tiap) Penarikan Fasilitas Kredit hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu penarikan Fasilitas Kredit, pada hari kerja dan jam kerja BANK yang disetujui bersama oleh BANK dan PEMINJAM.

3)  Menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, BANK tetap mempunyai hak untuk menunda atau mengatur kembali (Rescheduling) penarikan Fasilitas Kredit tersebut. Penundaan atau pengaturan kembali mana tidak memberikan hak kepada PEMINJAM untuk mengajukan tuntutan/gugatan hukum berupa apapun terhadap BANK, antara lain (namun tidak terbatas) tuntutan/gugatan membayar ganti rugi kepada PEMINJAM atas kerugian-kerugian yang mungkin diderita PEMINJAM sebagai akibat penundaan atau pengaturan kembali penarikan Fasilitas Kredit tersebut.

Selain itu BANK juga mempunyai hak untuk sewaktu-waktu membatalkan Fasilitas Kredit tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada PEMINJAM. Atas segala akibat yang (mungkin) timbul sehubungan dengan pembatasan Fasilitas Kredit tersebut tidak memberikan hak kepada PEMINJAM untuk mengajukan tuntutan/gugatan hukum berupa apapun terhadap BANK, antara lain (namun tidak terbatas) tuntutan/gugatan membayar ganti rugi kepada PEMINJAM atas kerugian-kerugian yang mungkin diderita PEMINJAM sebagai akibat pembatalan jumlah Fasilitas Kredit  yang dimaksud dalam Perjanjian ini.

C.  BUKTI PENARIKAN. Untuk (tiap) penarikan, PEMINJAM, wajib dan akan menyerahkan pada BANK, media penarikan berupa Surat Promes dengan jangka waktu maksimum ____ bulan  dan/atau tanda terima uang oleh nasabah (Customer Acknowledgement Receipt/CAR) atau media penarikan lainnya yang diminta oleh BANK dalam bentuk dan isi yang disetujui dan diterima oleh BANK, media-media penarikan mana akan menjadi bukti bagi BANK mengenai telah diterimanya uang oleh PEMINJAM dari BANK. Dalam hal tidak ditandatanganinya media-media penarikan seperti tersebut di atas, maka Perjanjian ini dapat juga dianggap sebagai Tanda Terima Uang untuk sejumlah penuh Fasilitas Kredit berdasarkan Perjanjian ini dan Perjanjian-perjanjian lainnya yang merupakan perubahan dan/atau penambahan dari Perjanjian ini.

1.4.  PEMBUKTIAN HUTANG
Sebagai akibat dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka PEMINJAM dengan ini menyatakan menerima Fasilitas Kredit dari Bank dengan jumlah setinggi-tingginya sebagaimana disebutkan dalam ketentuan 1.1. di atas, jumlah mana belum termasuk bunga, provisi, komisi dan ongkos-ongkos serta biaya-biaya lainnya yang timbul sebagai akibat penarikan Fasilitas Kredit sehubungan dengan Perjanjian ini. PEMINJAM dan BANK setuju bahwa media-media penarikan dan/atau pembukuan-pembukuan dan/atau catatan-catatan serta surat-surat dan dokumen-dokumen lain yang dipegang dan dipelihara oleh BANK juga merupakan bukti yang lengkap dari semua jumlah hutang PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini dan mengikat terhadap PEMINJAM.






1.5.  PEMBAYARAN KEMBALI.
A.  Pembayaran kembali akan dilakukan oleh PEMINJAM kepada BANK dengan ketentuan sebagai berikut (dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 12) :


Fasilitas
Pembayaran kembali




PINJAMAN INVESTASI
Dilakukan dengan cara mengangsur dalam 24 (dua puluh empat) kali angsuran secara bulanan, jumlah angsuran ditentukan dengan cara pro rata basis atau simple interest sesuai jumlah yang ditarik yang akan diatur dalam schedule (jadwal pembayaran kembali) terpisah namun merupakan satu kesatuan dengan perjanjian ini dimana jumlah angsuran tersebut belum termasuk perhitungan bunga


Angsuran bulanan tersebut harus dibayar secara tertib dan berturut-turut oleh PEMINJAM kepada BANK, demikian seterusnya secara berturut-turut sampai dengan dilunasinya seluruh hutang dari PEMINJAM.




        
B.  Setiap pembayaran pertama-tama akan diperuntukkan bagi pembayaran ongkos-ongkos, bunga dan pembayaran lainnya selain denda dan pinjaman pokok, kemudian untuk denda yang belum dibayarkan dan kemudian untuk pinjaman pokok yang terhutang dan harus dibayarkan.


1.6.  BUNGA
A.  Atas tiap jumlah uang yang terhutang atau sisanya yang belum dibayar lunas atas pemberian Fasilitas Kredit ini, PEMINJAM wajib membayar bunga kepada BANK sebagai berikut :


Fasilitas
Jumlah Fasilitas
Bunga





PINJAMAN INVESTASI
Rp.  6.000.000.000,-
(enam milyar rupiah)
12,5 % p.a.
(dua belas koma lima persen)

B.  Namun demikian BANK mempunyai hak dan bersama ini diberi persetujuan dan kuasa oleh PEMINJAM untuk sewaktu-waktu merubah ketentuan besarnya suku bunga tersebut sesuai perkembangan keadaan pasar, perubahan suku bunga mana pasti disetujui oleh PEMINJAM, dan BANK akan memberitahukan perubahan suku bunga tersebut kepada PEMINJAM.

C.  Tanggal pembayaran bunga adalah bersamaan dengan tanggal jatuh tempo angsuran pokok pinjaman setiap bulan.

D.   Bunga tersebut di atas terhutang oleh PEMINJAM sejak tanggal penarikan pinjaman sampai dengan hari dan tanggal hutang tersebut dibayar kembali dengan lunas, penuh dan dengan sebagaimana mestinya oleh PEMINJAM kepada BANK sesuai dengan jumlah hari yang telah berlalu, dihitung atas dasar bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enampuluh) hari, dan wajib dibayar lunas, penuh dan dengan sebagaimana mestinya oleh PEMINJAM kepada BANK pada setiap tanggal pembebanan bunga.


1.7.  KOMISI DAN FEE
PEMINJAM setuju untuk membayar uang komisi dan fee sebagai berikut :


Fasilitas
Jenis Komisi
Besarnya
Cara Pembayaran






PINJAMAN INVESTASI
Provisi
0,5 % p.a.
Ditarik sekaligus dimuka


1.8.  BUNGA DENDA.
Bilamana PEMINJAM tidak atau gagal membayar lunas suatu pinjaman. bunga atau lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar berdasarkan Perjanjian ini atau bukti penerimaan uang, maka (dengan tidak mengurangi kewajiban PEMINJAM untuk tetap membayar jumlah uang yang telah wajib dibayarnya itu berikut bunga yang berlaku pada saat itu) PEMINJAM wajib membayar bunga denda atas jumlah yang tidak atau lalai dibayar tersebut kepada BANK.

Besarnya bunga denda adalah :

(a)  Bilamana jumlah uang yang tidak atau gagal dibayar adalah dalam rupiah, sebesar _______ % ( ______ __________________ persen) di atas bunga yang berlaku dari bunga yang tertunggak dan/atau jumlah uang yang tidak atau gagal dibayar tersebut ; dan atau

(b)  Bilamana jumlah uang tidak atau lalai dibayar adalah dalam mata uang _________________, sebesar                                _______  % ( ______________________ persen) di atas bunga yang berlaku dari bunga yang tertungggak dan/atau jumlah uang yang tidak atau gagal dibayar tersebut. 

Bunga denda terhutang mulai hari dan tanggal jumlah uang yang bersangkutan tidak atau lalai dibayar sampai dengan hari dan tanggal jumlah uang yang wajib dibayar tersebut dibayar lunas sesuai dengan jumlah hari yang lewat, dan wajib dibayar dengan sekaligus lunas oleh PEMINJAM seketika ditagih oleh BANK.


1.9.  PEMBUKUAN.
Fasilitas Kredit yang dimaksud dalam Perjanjian ini akan dibukukan oleh BANK pada kantor / cabang yang tercantum dalam Perjanjian ini, akan tetapi PEMINJAM setuju dan bersama ini memberikan kuasa pada BANK untuk bilamana BANK menganggap perlu berdasarkan pertimbangan BANK sendiri, untuk  mengalihkan pembukuan Fasilitas Kredit dimaksud pada kantor/cabang BANK yang lain, baik yang berada di Indonesia maupun diluar Indonesia.

Pasal 2.
KUASA MENDEBET REKENING

PEMINJAM bersama ini memberi kuasa, kekuasaan dan wewenang penuh pada BANK setiap waktu dan dari waktu ke waktu yang ditetapkan oleh BANK sendiri khusus untuk mendebet rekening PEMINJAM pada BANK, baik rekening/account giro, rekening/account deposito (hal mana bersama ini PEMINJAM memberi kuasa pula pada BANK khusus untuk mencairkan terlebih dahulu deposito atas nama PEMINJAM tersebut) dan/atau rekening/account lain berupa apapun, baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang lain, jumlah yang besarnya setiap kali akan ditetapkan sendiri oleh BANK dan menggunakan/ memakai jumlah uang tersebut untuk membayar dan membayar kembali semua dan setiap jumlah uang yang sekarang telah dan/atau dikemudian hari akan terhutang dan dibayar oleh PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini beserta segala perubahan dan tambahannya, media-media penarikan lain dan perjanjian-perjanjian jaminan, baik untuk jumlah pokok, bunga atau lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar oleh PEMINJAM pada BANK.


Pasal 3
PENGGUNAAN FASILITAS KREDIT

Fasilitas Kredit yang diberikan oleh BANK pada PEMINJAM akan digunakan oleh PEMINJAM untuk keprluan ( -keperluan) sebagai berikut :

Jenis Fasilitas
Keperluan


PINJAMAN INVESTASI                                     
Pembiayaan Kantor dan Workshop

Pasal 4
SYARAT PENARIKAN PINJAMAN

Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lain dalam PERJANJIAN ini, BANK baru wajib memberikan pinjaman kepada PEMINJAM berdasarkan Perjanjian ini bila PEMINJAM paling tidak telah memenuhi, seperti namun tidak terbatas pada, syarat-syarat :

4.1.  BANK telah menerima dokumen-dokumen (semua dengan bentuk dan ini yang disetujui BANK dan dalam hal yang diserahkan adalah salinan maka aslinya wajib ditunjukkan pada BANK saat penyerahan dokumen-dokumen tersebut) sebagai berikut :


A.  Dokumen yang disyaratkan dalam Pasal 5 butir 5.1. Perjanjian ini, yaitu termasuk akta pendirian dan/atau anggaran dasar yang dibuat sampai dengan tanggal dan hari ini, berikut pengesahan-pengesahan yang telah diberikan oleh instansi yang berwajib terhadap anggaran dasar tersebut dan perubahan-perubahannya, berikut pula salinan Berita Acara Rapat Para Pemegang Saham dimana diangkat Direksi atau Komisaris Peminjam yang sekarang menjabat jabatan-jabatan tersebut dan/atau persetujuan komisaris bila disyaratkan dalam anggaran dasar.

B.  Asli surat kuasa yang dibuat dan diberikan oleh PEMINJAM kepada orang-orang tertentu (jika ada) yang ditunjuk untuk dan atas nama PEMINJAM melaksanakan Perjanjian ini dan Perjanjian (-perjanjian) Jaminan serta semua dokumen yang disyaratkan oleh atau berkaitan dengan Perjanjian ini atau Perjanjian-perjanjian jaminan, berikut contoh tandatangan orang-orang tersebut.

C.  Salinan surat izin usaha perdagangan dan/atau surat-surat izin lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang diperlukan oleh PEMINJAM dalam menjalankan usahanya.

D.    RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan SPK (Surat Perintah Kerja) kepada kontraktor yang ditunjuk.


E.  Asli bukti-bukti hak kepemilikan atas barang-barang yang dijadikan Jaminan dan/atau Perjanjian  (-perjanjian) jaminan yang disebut dalam Pasal 9 Perjanjian ini.

4.2.  Semua Perjanjian (-perjanjian Jaminan telah ditandatangani dan dalam bentuk dan isi yang disetujui BANK.

4.3.  PEMINJAM tidak sedang dalam keadaan lalai berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Pasal 12 Perjanjian ini atau berdasarkan sebab lain sesuai pertimbangan BANK.

Pasal 5
PERNYATAAN-PERNYATAAN PEMINJAM

PEMINJAM bersama ini menyatakan dan menjamin bahwa :

5.1.  KEWENANGAN BERTINDAK
PEMINJAM tidak sedang dan tidak akan dicabut kewenangan bertindaknya menurut hukum, dan Anggaran Dasar PEMINJAM telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman  dengan Surat Keputusan tertanggal 26 Juni 2000 nomor C-12420 HT.01.04 TH.2000  dan telah dimuat dalam Berita Negara  Nomor ___________ tertanggal ___________ dan Tambahan Berita Negara  Nomor  ________  ; dokumen-dokumen mana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

5.2.  KEKUATAN PERJANJIAN
Perjanjian ini dan segala dokumen serta instrument yang timbul sehubungan dan berkaitan dan sebagai akibatnya, adalah sah dan mengikat PEMINJAM serta sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalamnya. Pembuatan, Penyerahan dan pelaksanaan Perjanjian ini dan dokumen-dokumen lain seperti yang dimaksud di atas tidak melanggar suatu perundang-undangan Negara Republik Indonesia atau anggaran dasar PEMINJAM atau perjanjian lain dimana PEMINJAM merupakan pihak di dalamnya.

5.3.  TIDAK ADA TUNTUTAN / SENGKETA
Tidak ada dan tidak akan pernah ada sengketa maupun tuntutan terhadap PEMINJAM maupun barang-barang yang dijadikan Jaminan, baik di luar maupun di dalam pengadilan atau peradilan manapun juga yang dapat berakibat buruk/menambah resiko terhadap usaha membahayakan BANK atas pemberian Fasilitas Kredit ini.

5.4.  LAPORAN KEUANGAN
Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik atau dibuat oleh PEMINJAM sendiri (yang telah dinyatakan “sah” oleh PEMINJAM) adalah benar, tepat dan tidak ada kesalahan apapun, dan menunjukkan secara jelas keadaan keuangan PEMINJAM yang sebenarnya.

5.5.  PERIJINAN
Setiap ijin, persetujuan atau wewenang yang dikeluarkan oleh instansi yang berwajib dan yang disyaratkan untuk dan dalam rangka pembuatan, penyerahan dan pelaksanaan Perjanjian ini dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit ini telah diperoleh PEMINJAM. Ijin-ijin, persetujuan-persetujuan dan wewenang mana sekarang ini masih berlaku, dan akan diperpanjang oleh PEMINJAM apabila jangka waktu ijin, persetujuan dan/atau wewenang-wewenang tersebut  telah habis namun belum seluruh pinjaman dibayar lunas oleh PINJAMAN.

5.6.  PAJAK
PEMINJAM tidak mempunyai tunggakan-tunggakan pajak, kecuali yang diperkenankan oleh perundang-undangan.

5.7.  KEPAILITAN
PEMINJAM, PENJAMIN dan/atau PEMBERI JAMINAN tidak sedang dan tidak akan mengajukan permohonan penundaan pembayaran (surseance van betaling) terhadap Fasilitas Kredit yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini dan tidak menjadi insolvent atau dinyatakan pailit dan tidak kehilangan haknya untuk mengurus atau menguasai harta bendanya.


Pasal 6
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PEMINJAM

Kecuali ditentukan lain oleh BANK, PEMINJAM wajib :

6.1.  Menggunakan Fasilitas Kredit seperti yang disebut dalam Pasal 3 Perjanjian ini..

6.2.  Selama pinjaman yang ditarik berdasarkan Fasilitas Kredit ini belum lunas, mengasuransikan seluruh barang-barang yang dijadikan jaminan/agunan Fasilitas Kredit yang diuraikan dalam dokumen (-dokumen) Bukti Hak Kepemilikan dan/atau Perjanjian (-perjanjian Jaminan, terhadap resiko kebakaran dan/atau resiko lain yang ditetapkan oleh BANK pada perusahaan asuransi serta untuk nilai asuransi dan dengan syarat-syarat asuransi (seperti namun tidak terbatas pada Banker’s Clause) yang ditentukan oleh BANK.

6.3.  Senantiasa memberikan ijin kepada BANK atau petugas-petugas yang diberi kuasa oleh BANK untuk (a) melakukan pemeriksaan (audit) terhadap buku-buku, catatan-catatan dan administrasi PEMINJAM serta memeriksa keadaan barang-barang jaminan, dan (b) melakukan peninjauan ke dalam proyek, bangunan-bangunan lain dan kantor-kantor yang digunakan PEMINJAM.

6.4.  Memberikan pada BANK segala informasi/ keterangan/ data-data (seperti, namun tidak terbatas pada laporan keuangan PEMINJAM (a) segala sesuatu sehubungan dengan keuangan dan usaha PEMINJAM, (b) bilamana terjadi perubahan dalam sifat atau luas lingkup usaha PEMINJAM bilamana terjadi suatu peristiwa atau keadaan yang dapat mempengaruhi keadaan usaha atau keuangan PEMINJAM, setiap waktu, baik diminta maupun tidak diminta oleh BANK.

6.5.  Menyerahkan pada BANK :
·         Laporan Keuangan Tahunan (Audited), termasuk neraca dan perhitungan laba rugi, segera setelah diminta oleh BANK, selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari sejak berakhirnya tahun fiscal yang bersangkutan.
·         Laporan Keuangan Semesteran (House Figures) segera setelah diminta oleh BANK, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak berakhirnya periode laporan.
·         Laporan Keuangan Tahunan yang merupakan lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Atas Pajak Penghasilan (SPT-PPh) yang bertanda terima dari kantor Pelayanan Pajak setempat, selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari sejak berakhirnya periode laporan.

6.6.  Melakukan transaksi perbankan di Bank KEMAKMURAN

Pasal 7
PEMBATASAN-PEMBATASAN

Terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini, berdasarkan Perjanjian ini dan dokumen-dokumen lain yang timbul sehubungan dan berkaitan dengannya, maka tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BANK, PEMINJAM tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :

7.1.  Menjual atau dengan cara lain mengalihkan hak atau menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh atau sebagian kekayaan/asset PEMINJAM, baik barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik PEMINJAM, kecuali dalam rangka menjalankan usaha PEMINJAM sehari-hari.

7.2.       Menjaminkan / mengagunkan dengan cara bagaimanapun kekayaan PEMINJAM kepada orang/pihak lain, kecuali menjaminkan / mengagunkan kekayaan kepada BANK sebagaimana termaktub dalam perjanjian-perjanjian jaminan.

7.3.  Mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban PEMINJAM untuk membayar atas surat- surat yang dapat diperdagangkan untuk keperluan pembayaran atau penagihan transaksi-transaksi lain yang lazim dilakukan dalam menjalankan usaha.

7.4.  Menjamin langsung maupun tidak langsung pihak ketiga lainnya, kecuali melakukan endorsement atas surat-surat yang dapat diperdagangkan untuk keperluan pembayaran atau penagihan transaksi-transaksi lain yang lazim dilakukan dalam menjalankan usaha.

7.5.  Memberikan pinjaman kepada atau menerima pinjaman dari pihak lain kecuali dalam rangka menjalankan usaha PEMINJAM sehari-hari.

7.6.  Mengadakan perubahan dari sifat dan kegiatan usaha PEMINJAM seperti yang sedang dijalankan dewasa ini.

7.7.  Mengubah susunan pengurus, susunan para pemegang saham, dan nilai saham PEMINJAM.

7.8.  Mengumumkan dan membagikan deviden saham PEMINJAM.

7.9.   Melakukan merger atau akuisisi.

7.10. Membayar atau membayar kembali tagihan-tagihan atau piutang-piutang berupa apapun juga yang sekarang dan/atau dikemudian hari akan diberikan oleh para Pemegang Saham PEMINJAM baik berupa jumlah pokok, bunga dan lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar.

7.11. Melakukan fixed asset  financing.

Pasal 8
PERLINDUNGAN TERHADAP PENGHASILAN BANK

Semua biaya yang dapat ditagih dan harus dibayar dan yang timbul berdasarkan Perjanjian ini dan segala akibat dari pada Perjanjian ini, termasuk tapi tidak terbatas kepada, biaya-biaya yang bertalian dengan penyimpanan dan pemilikan jaminan, upah serta beban-beban dan setiap pembayaran yang harus dibayar BANK kepada pengacara dan/atau penasehat hukum yang diberi tugas oleh BANK untuk menagih kredit tersebut, segala ongkos-ongkos yang bersangkutan dengan realisasi jaminan itu, termasuk komisi dan pembayaran-pembayaran lainnya kepada pihak ketiga, demikian pula pajak (seperti, namun tidak terbatas pada bea meterai) daripada Perjanjian ini (termasuk segala perubahan dan/atau penambahannya) menjadi tanggungan PEMINJAM.

Juga apabila terjadi perubahan pada Undang-undang, peraturan perundang-undangan, petunjuk pelaksanaannya atau penafsirannya atau hal-hal lain yang mengakibatkan bertambahnya biaya (seperti namun tidak terbatas pada pengenaan pajak, bea, pungutan atau biaya lain) pada BANK sehubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit dalam Perjanjian ini merupakan tanggungan PEMINJAM.

Maka sejak tanggal permintaan BANK, PEMINJAM wajib dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari membayar tambahan biaya-biaya tersebut kepada BANK.

Pasal 9
JAMINAN ATAS PEMBERIAN KREDIT

9.1.  Untuk menjamin pembayaran lunas, penuh, tertib dan dengan sebagaimana mestinya semua jumlah uang yang terhutang dan wajib dibayar oleh PEMINJAM  kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini dan perubahan dan/atau perpanjangannya, baik jumlah pokok pinjaman (-pinjaman), bunga, biaya-biaya dan lain-lain jumlah yang wajib, maka PEMINJAM menyerahkan pada BANK Jaminan (-jaminan), yang pengalihan dan kepemilikannya dibuktikan dengan dokumen atau perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam bentuk dan ini yang memuaskan BANK termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut, berikut segala tambahan dan/atau penggantinya yang diasuransikan dalam perjanjian terpisah namun merupakan kesatuan dari Perjanjian ini, yaitu :



Jaminan :

1.       Hak Tanggungan peringkat I atas tanah dan bangunan atas :


Kesemuanya berikut dengan segala sesuatu yang berdiri diatasnya.


9.2.    Bank berhak dan berwenang menjalankan hak dan wewenangnya atas jaminan yang disebut pada ketentuan-ketentuan di atas.

Pasal 10
KOMPENSASI

10.1.  Kewajiban PEMINJAM untuk membayar kembali hutangnya pada BANK berdasarkan Perjanjian ini atau setiap perjanjian lain yang berhubungan, wajib dipenuhi oleh PEMINJAM TANPA peminjam berhak untuk memperhitungkan (mengkompensir) dengan tagihan / piutang dagang PEMINJAM terhadap BANK (bila ada) dan tanpa hak untuk menuntut terlebih dahulu suatu pembayaran lain (counter claim).

10.2.  PEMINJAM menyetujui bahwa tagihan/piutang dagang PEMINJAM  pada BANK (bila ada) tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak membayar atau menuntut kembali BANK berdasarkan Perjanjian ini atau berdasarkan perjanjian-perjanjian lain yang disebut dalam Perjanjian ini, PEMINJAM dengan ini melepaskan semua haknya seperti disebut dalam Pasal 1425 sampai dengan 1429 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Pasal 11
PENGALIHAN HAK

Apabila dianggap perlu oleh BANK, berdasarkan pertimbangannya sendiri BANK mempunyai hak untuk mengalihkan, baik seluruh atau sebagian, hak-hak dan kewajiban-kewajibannya yang timbul sehubungan dengan Fasilitas Kredit yang diberikan pada PEMINJAM berdasarkan Perjanjian ini (berikut perubahan dan/atau penambahannya) kepada pihak ketiga lainnya tanpa persetujuan terlebih dahulu dari PEMINJAM; menyimpang dari hal dimuka, PEMINJAM tidak dapat mengalihkan segala hak dan kewajibannya pada pihak ketiga lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BANK.

Pasal 12
KELALAIAN

Menyimpang dari jangka waktu pemberian kredit yang disebut dalam ketentuan 1.1. di atas, berikut segala perubahannya, seluruh jumlah pinjaman dari PEMINJAM terhadap BANK, baik karena hutang pokok, bunga, komisi, fee dan biaya-biaya lainnya yang terhutang berdasarkan Perjanjian ini, dapat ditagih dan wajib dibayarkan kembali dengan seketika dan sekaligus seluruhnya, tanpa perlu adanya surat teguran juru sita atau surat lainnya yang serupa dengan itu, yaitu dalam hal terjadinya, paling tidak, salah satu dari kejadian di bawah ini :

12.1. Bilamana angsuran hutang pokok dan/atau bunga dan/atau jumlah yang terhutang lain yang timbul berdasarkan Perjanjian ini tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana yang ditentukan dalam Perjanjian ini dan/atau perubahan dan/atau perpanjangannya, dimana lewatnya waktu saja sudah merupakan bukti yang cukup dan sah bahwa PEMINJAM melalaikan  kewajibannya.

12.2.  Bilamana menurut BANK, PEMINJAM tidak memenuhi, terlambat memenuhi atau memenuhi namun hanya sebagian, paling tidak salah satu dari, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian ini dan/atau terjadi kelalaian atau pelanggaran yang termaktub dalam perjanjian-perjanjian jaminan yang dibuat berkenan dengan Perjanjian ini.

12.3.   Jika suatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan sehubungan dengan Perjanjian ini dan/atau perubahan dan/atau penambahan dan/atau sehubungan dengan Perjanjian ini ternyata tidak benar atau tidak sesuai dengan pernyataan sebenarnya dalam atau mengenai hal-hal yang oleh BANK dianggap penting.

12.4.   Apabila semata menurut pertimbangan BANK, keadaan keuangan, bonafiditas dan solvabilitas PEMINJAM mundur sedemikian rupa yang dapat mengakibatkan PEMINJAM tidak dapat membayar hutangnya lagi.

12.5.   Bilamana PEMINJAM atau orang/pihak lain yang menanggung atau menjamin pembayaran hutang-hutang PEMINJAM (untuk selanjutnya disebut juga PENJAMIN) berdasarkan perjanjian ini mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang-hutang (“surseance van betaling”) kepada instansi yang berwenang atau tidak membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih (jatuh waktu) atau karena sebab apapun tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap PEMINJAM dan/atau terhadap PENJAMIN kepada instansi yang berwenang.

12.6.  Bilamana PEMINJAM  atau PENJAMIN dibubarkan atau mengambil keputusan untuk bubar (bilamana PEMINJAM  atau PENJAMIN adalah suatu perusahaan) Casu Quo meninggal dunia atau menangguhkan untuk sementara usahanya atau dinyatakan berada dibawah pengampuan (“Onder Currated Gesteld”).

12.7.   Bilamana kekayaan PEMINJAM atau PENJAMIN seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwajib; atau apabila menurut penilaian BANK kekayaan PEMINJAM atau PENJAMIN dianggap menjadi berkurang sehingga dapat membahayakan Fasilitas Kredit yang dimaksud dalam Perjanjian ini.

12.8.  Bilamana barang(-barang) yang dijadikan jaminan untuk pembayaran hutang PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini disita oleh instansi yang berwenang, atau bilamana barang(-barang) jaminan tersebut hilang, rusak atau musnah karena sebab apapun juga.

12.9.   Apabila PEMINJAM atau PENJAMIN telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam suatu perjanjian-perjanjian lain, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian yang mengenai atau berhubungan dengan pinja������ng atau pemberian kredit dimana PEMINJAM atau PENJAMIN adalah sebagai pihak yang meminjam dan bilamana kelalaian/atau pelanggaran tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada BANK dan/atau pihak lain dalam perjanjian tersebut untuk menyatakan bahwa hutang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut harus dibayar atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus pada tanggal jatuh waktu pembayaran yang telah ditentukan.

12.10. Bilamana tidak dapat diperoleh salah satu atau beberapa atau seluruh ijin, persetujuan atau wewenang, baru maupun perpanjangannya, yang dikeluarkan oleh instansi yang berwajib dan yang disyaratkan untuk dan dalam rangka pembuatan, penyerahan dan pelaksanaan Perjanjian ini dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit ini.

12.11. Apabila nilai asset/kekayaan milik PEMINJAM menurut penilaian BANK menurun.

Pasal 13
KETENTUAN-KETENTUAN TAMBAHAN

13.1   Jumlah  Kredit  berikut seluruh sisa bunga, denda, provisi,  ongkos-ongkos  dan biaya-biaya  lainnya  yang  terhutang oleh PEMINJAM kepada BANK berdasarkan PERJANJIAN  ini  wajib  dibayar kembali dengan  lunas, penuh dan sebagaimana mestinya oleh PEMINJAM kepada BANK, selambat-lambatnya pada  tanggal                                           ___________________________.

13.2.      Fasilitas  Kredit  ini merupakan fasilitas "non revolving"  dimana  setiap  pembayaran kembali atas Fasilitas Kredit ini tidak dapat ditarik atau dipergunakan kembali oleh PEMINJAM. (On Liquidation Basis)

13.3.      PEMIINJAM bersedia untuk dilakukan penilaian (appraisal) ulang atas tanah dan bangunan gedung setelah selesai dibangun.

13.4.      PEMINJAM wajib menyerahkan copy laporan rekening Koran bulan di bank lain setiap 3 (tiga) bulan.

13.5.      PEMINJAM wajib melakukan transfer pembayaran kewajiban ke BANK 1(satu) minggu sebelum jatuh tempo tanggal kewajiban angsuran dan pokok  ke rekening giro PEMINJAM di BANK.

13.6.      PEMINJAM wajib mengaktifkan mutasi rekening di BANK atas segala kegiatan penerimaan dan pengeluaran uang sehubungan dengan aktivitas usaha PEMINJAM.

Pasal 14
KETENTUAN PENUTUP

14.1. PEMINJAM dengan ini menyatakan bahwa PEMINJAM tunduk kepada semua peraturan-peraturan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan mengenai kredit yang ada pada BANK sekarang dan yang akan diadakan kelak.

14.2.  Semua dan setiap kuasa yang diberikan oleh PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini merupakan bagian-bagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini, yang tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut  Perjanjian ini tidak  akan dibuat dan dengan demikian maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali maupun dibatalkan oleh sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.

14.3.  Perjanjian ini tidak dapat diubah atau ditambah kecuali dengan suatu perjanjian perubahan atau tambahan yang ditandatangani para pihak dalam Perjanjian ini.

14.4.  Dalam hal ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang menjadi tidak berlaku karena suatu peraturan perundang- undangan maka bila menurut penilaian BANK ketidakberlakuan pasal yang bersangkutan tidak membahayakan kepentingan BANK maka ketidakberlakuan ketentuan tersebut tidak mengakibatkan batalnya Perjanjian ini..

14.5. Dalam hal terjadi atau timbul suatu Kelalaian/Pelanggaran, maka suatu tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh BANK atau kelambatan dalam melaksanakan suatu hak, wewenang atau tuntutan tidak melemahkan hak, wewenang atau tuntutan tersebut dan juga tidak dapat diartikan bahwa BANK melepaskan hak, wewenang atau tuntutan tersebut atau membenarkan terjadinya kelalaian pada atau dilakukannya pelanggaran oleh PEMINJAM.

14.6.  Mengenai Perjanjian ini PEMINJAM dan BANK dengan ini melepaskan ketentuan pasal 1266 dan pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.

14.7.  Terhadap Perjanjian ini dan segala dokumen yang berhubungan dan yang timbul akibat Perjanjian ini, seperti namun tidak terbatas pada perjanjian-perjanjian jaminan, tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.

14.8.  Mengenai Perjanjian ini dan segala akibat kedua belah pihak memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan di Balikpapan. Namun, tidak mengurangi hak dan wewenang BANK untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan hukum terhadap PEMINJAM berdasarkan Perjanjian ini dimuka pengadilan lain dalam wilayah Republik Indonesia.

PEMINJAM,

BANK,
PT. SURYA BAGASKARA SEJAHTERA

PT. BANK KEMAKMURAN, Tbk.



Materai Rp. 6.000,-





Andi Astana

Joko Andari
Luthfie Ananta Bagaskara

Direktur Utama

Komisaris Utama

Branch Manager








Tidak ada komentar: