Materi

Referensi

Rabu, 19 Mei 2010

Akta Jaminan Pribadi (Borgtocht)


JAMINAN PRIBADI (BORGTOCHT)
Nomor: .....................

Pada hari ini, hari Senin, tanggal delapan Juni seribu sembilan-ratus sembilanpuluh delapan (8-6-1998). 
Berhadapan dengan  saya,   XXXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di Balikpapan, dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini:---------------------------
Nyonya HJ.SRIASTUTY, Swasta, bertempat tinggal di Samarinda, Bina Husada nomor 52, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 003, Kelurahan Sunter Jay a, Kecamatan Tanjung Priok, Samarinda Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk Kota Samarinda Nomor : 09.5103.710159.0407;-------------------------------------------------
Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari suaminya Tuan ANTON, swasta, bertempat tinggal sama dengan penghadap tersebut diatas, pemegang Kartu Tanda Penduduk Kota Samarinda Nomor : 09.5103.290357.0082, yang turut hadir dihadapan saya, Notaris serta saksi-saksi yang sama dan menanda-tangani minuta akta ini sebagai tanda persetujuannya.-------------------------------
Para penghadap tersebut diatas menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:-----------------
-      bahwa antara perseroan terbatas PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT XYZ, berkedudukan di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, Propinsi Jawa Barat, untuk selanjutnya disebut DEBITUR dengan  perseroan  terbatas PT. BANK  ABC SENTOSA,   berkedudukan di Samarinda,   selanjutnya disebut  juga BANK, telah dibuat Akta Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan tertanggal hari ini, Nomor 25 dibuat dihadapan Notaris serta Perubahan Plafond dan Jaminan yang dibuat dibawah tangan tertanggal lima Juni seribu sembilanratus sembilanpuluh delapan (5-6-1998);----------------------------------------------------------------------------------
-      bahwa penghadap Nyonya HJ.SRIASTUTY tersebut berkehendak menjamin Debitur tersebut atas hutang-hutangnya kepada BANK tersebut, serta menyatakannya dalam suatu akta Notaris.---------------------
Maka sekarang penghadap Nyonya HJ.SRIASTUTY tersebut diatas menerangkan didalam akta ini, dengan tidak dapat ditarik Icembali dan tanpa syarat, mengikat dirinya sendiri sebagai penjamin dari Debitur tersebut, yang timbul karena akta Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan dengan BANK tersebut maupun terhadap perjanjian hutang lainnya yang akan dibuat kemudian dengan BANK termasuk Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan dan yang keseluruhan persyaratannya telah diketahui dengan jelas oleh penghadap sehingga karena itu tidak perlu diuraikan lebih lanjut dalam akta ini, dan karena itu pula penghadap mengikat dirinya sendiri dengan segenap harta bendanya untuk bertanggung jawab sepenuhnya untuk membayar seluruh hutang pokok atau sisa hutang pokok apabila telah diangsur, bunga-bunga, denda-denda dan segala biaya-biaya lainnya yang dibebankan oleh BANK tersebut kepada Debitur tersebut, sebagai hutang pengrtadap sendiri, yaitu pada peringatan pertama dari BANK tanpa perlu dibuktikan bahwa Debitur tersebut lalai dalam memenuhi kewajibannya.---------------------------------------------------------------------
Pengikatan sebagai penjamin (borg) ini dilakukan dengan mengindahkan ketentuan pasal 1826 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dengan melepaskan hak-hak yang oleh Undang-Undang diberikan kepada penjamin, terutama:      
1.     Hak untuk meminta supaya harta bendanya Debitur disita dan dijual terlebih dahulu menurut pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.----------------------------------------------------------------
2.     Hak untuk menyuruh memecah-mecah hutang tersebut diantara Penjamin menurut pasal 1837 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; dan.-------------------------------------------------------------------
3.     Hak-hak lainnya serta exepties (tangkisan-tangkisan) yang ter-maksud dalam pasal-pasal 1430, 1843, 1847 dan 1849 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.--------------------------------------------
Pernyataan jaminan yang termuat dalam akta ini terus sampai semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan tersebut beserta perubahan, penambahan dan/atau perpanjangannya dikemudian hari sudah dilaksanakan sepenuhnya dan selengkapnya oleh Debitur atau Debitur tersebut telah dibebaskan dengan cara lain oleh BANK tersebut.-------------------------------------------------------
Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya para pihak memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda Pusat di Samarinda.----------------------
Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.--------------------------------------------------
---------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI --------------------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Samarinda, pada hari dan tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh Tuan JAKA SAMBODO dan Tuan AMBO DAI, keduanya pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di Samarinda, sebagai saksi-saksi.--------------------------------------------------------------------------
Segera setelah akta  ini  saya,   Notaris  bacakan  kepada  para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.------------------------------------------
Dilangsungkan dengan satu tambahan. -------------------------------------------------------
Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.-------------------------------------------
Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.------------------------------------------

Notaris di Samarinda


XXXXXXX, SH.

Tidak ada komentar: