Materi

Referensi

Rabu, 19 Mei 2010

Akta Jaminan Pribadi (Borgtocht)


JAMINAN PRIBADI (BORGTOCHT)
Nomor: .....................

Pada hari ini, hari Senin, tanggal delapan Juni seribu sembilan-ratus sembilanpuluh delapan (8-6-1998). 

Perjanjian Standby L/C


PERJANJIAN STANDBY LETTER OF CREDIT

Perjanjian ini dibuat pada tanggal--------------------------------------------------- , oleh dan
antara:---------------------------------------------------------------------------------------

Perjanjian Kredit untuk Term Loan


PERJANJIAN KREDIT
Nomor : ..............................

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Perjanjian Kredit Fixed Loan


PERJANJIAN KREDIT UNTUK FIXED LOAN
PERJANJIAN KREDIT
Nomor : ..............................

Yang bertanda tangan dibawah ini:
I.                                                                                                                                           
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
selanjutnya disebut pihak PERTAMA (DEBITUR)--------------------------------------
II.                                                                                                                                         
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
selanjutnya disebut pihak KEDUA (BANK)---------------------------------------------
-      Bahwa Debitur telah mengajukan permohonan-permohonan untuk memperoleh pinjaman dari PT. BANK DnDnnnD(BANK).--------------------------------------------------------------------------
-      Bahwa atas permohonan tersebut Debitur dan Bank telah saling setuju untuk dan dengan ini membuat/menetapkan perjanjian kredit dengan memakai syarat-syarat sebagai berikut:------------------------------
-----------------------------------------------Pasal 1---------------------------------------
-      Bank membuka/menyediakan pada kantornya di Jakarta untuk pinjaman kepada Debitur yaitu dalam bentuk pinjaman dalam fixed loan jumlah setinggi-tingginya Rp.------------------------------------------------
( -------------------------------------------------------------------------------------------  )
jumlah pinjaman tersebut tidak termasuk bunga dan biaya-biaya.------------------------------
Jumlah uang mana akan ditarik sekaligus oleh Debitur pada saat penanda-tanganan perjanjian kredit ini, oleh karenanya Debitur dengan ini mengaku telah menerima pinjaman uang sejumlah Rp. ---------------------
( -------------------------------------------------------------------------------------------  )
dan untuk penerimaan jumlah uang tersebut, perjanjian ini juga berlaku sebagai tanda penerimaannya atau kwitansi yang sah dari Debitur.---------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 2--------------------------------------
1.     Perjanjian Kredit ini berlaku untuk jangka waktu terhitung mulai tanggal .................................. dan diadakan untuk jangka waktu ............... bulan sehingga dengan sendirinya menurut hukum harus sudah dibayar lunas   selambat-lambatnya pada tanggal .................. pelunasan mana meliputi   hutang pokok, angsuran hutang pokok yang bersangkutan, bunga-bunga, provisi, denda dan biaya-biaya lainnya.---------------------
Cara pembayaran kembali hutang pokok Debitur kepada Bank adalah sesuai dengan skala pelunasan yang ditandatangani oleh kedua  belah  pihak  dan  yang  merupakan  bagian  yang  tidak terpisahkan dari perjanjian kredit ini.  
-      Demikian pula Debitur diperkenankan untuk melunasi pinjaman sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut diatas dengan ketentuan Debitur wajib memenuhi ketentuan-ketentuan dan perhitungan Bank yang berlaku.---------------------------------------------------------------------------------
2.     Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 diatas, atas permintaan Debitur dan dengan per-setujuan Bank terlebih dahulu masa berlakunya Perjanjian Kredit ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu sampai jumlah dan dengan syarat-syarat yang kemudian akan ditetapkan oleh Bank dan permintaan perpanjangan waktu tersebut haruslah diajukan selambat-lambatnya   30  (tigapuluh)  hari   sebelum  berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut.--------------------------------------------
-----------------------------------------------Pasal 3---------------------------------------
-      Sehubungan dengan apa yang diuraikan diatas, maka Debitur dengan ini (sekarang tetapi untuk dikemudian hari pada waktunya yakni seketika jumlah uang pinjaman dikreditir oleh Bank kedalam Rekening Debitur pada Bank) mengakui benar-benar dan secara sah telah berhutang kepada Bank disebabkan karena pinjaman uang yang diterima oleh Debitur dari Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini, uang dengan jumlah pokok sebesar Rp.--------------------
( -------------------------------------------------------------------------------------------  )
atau keseluruhan jumlah-jumlah hutang pokok yang diterima sebagai pinjaman oleh Debitur dari Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini, demikian berikut bunga-bunga, biaya-biaya serta Iain-lain jumlah uang yang wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini.----------------------------------------------
-      Bank dengan ini menerima baik pengakuan hutang yang diberikan oleh Debitur sebagaimana diuraikan diatas.        
-----------------------------------------------Pasal 4---------------------------------------
1.     Atas pinjaman yang diberikan tersebut Debitur diwajibkan membayar bunga untuk fasilitas kredit tersebut sebesar %
Efective/Flat sebulan, atas jumlah terhutang, prosentase bunga yang mana dapat diubah oleh Bank sesuai dengan ketentuan Bank dan/atau keten-tuan-ketentuan Undang-undang Pemerintah yang berlaku. 
-      Bunga atas pinjaman tersebut dihitung dari hari kehari dan harus dibayar lunas oleh Debitur kepada Bank sesuai dengan skala pelunasan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kredit ini.---------------------------------------------------------------------
2.     Selain kewajiban sebagaimana yang ditetapkan dalam ayat 1 diatas, Debi-tur juga berkewajiban membayar provisi sebesar ------------------------------------------------------------------------------ %
dari jumlah maksimum pinjaman tersebut yang akan dipungut pada waktu perjanjian ini ditandatangani dan pada waktu perpanjangan pinjaman tersebut.--------------------------------------------------------
3.     Apabila Debitur lalai untuk membayar suatu jumlah uang yang wajib dibayarnya kepada Bank berdasarkan perjanjian ini, baik jumlah pokok, angsuran hutang pokok maupun bunga, pada tanggal pembayarannya (baik pada tanggal pembayaran yang sudah ditetapkan maupun pada kejadian dimana tanggal/saat pembayaran menjadi awal), maka Debitur wajib membayar kepada Bank bunga tambahan atas jumlah yang harus dibayarnya itu sejak (dan termasuk) tanggal jumlah tersebut sudah harus dibayar lunas sampai dengan jumlah tersebut dibayar lunas seluruhnya, dengan suku bunga pertahun (yang dihitung atas dasar bahwa satu tahun adalah 360 (tigaratus enampuluh) hari dan untuk hari-hari yang benar-benar berlalu) yang akan ditentukan dari waktu ke waktu oleh Bank.--------
-----------------------------------------------Pasal 5---------------------------------------
1.     Debitur wajib melakukan pembayaran-pembayaran untuk melunasi atau mengangsur hutangnya kepada Bank di Kantor Bank pada hari kerja dan   jam kerja dengan mendapat tanda penerimaannya.-----------
2.     Yang dimaksud dengan pinjaman dalam Perjanjian Kredit ini ialah semua jumlah uang yang sewaktu-waktu terhutang oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini (termasuk setiap perpanjangan, penambahan, perubahan, pembaharuan dan penggantiannya) baik hutang pokok, bunga, provisi, biaya-biaya pajak, pengacara ongkos untuk menagih hutang dan pelaksanaan Perjanjian Kredit yang berkenaan.---------------------
3.     Untuk lebih menjamin ketertiban pembayaran kembali atas segala apa yang terhutang oleh Debitur pada Bank berdasarkan Perjanjian ini. baik karena hutang pokok, bunga-bunga, provisi, biaya-biaya akta, dan biaya-biaya lain sehubungan dengan hutang dimaksud,  Debitur sekarang tetapi untuk nantinya dengan ini memberi  kuasa  kepada  Bank,  untuk dan atas  nama  Debitur membebankan pada Rekening Koran/Giro Debitur yang ada pada Bank, dan setiap cabang dari Bank, mencairkan segala kekayaan Debitur apapun bentuknya yang diadministrasikan oleh Bank dan/atau untuk membebankan rekening-rekening Debitur lainnya yang juga diadmi-nistrasikan oleh Bank guna pembayaran lunas hutang Debitur pada Bank sebagaimana yang termaktub dalam Perjanjian ini.    
-      Semua pembayaran dan penerimaan yang dilakukan oleh Debitur akan dicatat dalam pembukuan yang ada pada Bank.-----------------------------------------------------------------------------------
-      Pembukuan dan catatan dari Bank merupakan bukti satu-satunya yang lengkap dari semua jumlah hutang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini dan akan mengikat terhadap Debitur mengenai kewajiban-kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit ini.----------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 6--------------------------------------
-      Debitur berkewajiban untuk memenuhi segala peraturan-peraturan serta kebiasaan Bank, baik peraturan dan kebiasaan yang sekarang sudah ada maupun yang akan diadakan dikemudian hari oleh Bank berkenaan dengan pinjaman dimaksud dalam Perjanjian Kredit ini.-------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------Pasal 7---------------------------------------
-      Guna menjamin lebih jauh semua pembayaran hutang-hutang Debitur kepada Bank, baik yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit ini, maupun berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit lainnya yang mungkin dibuat dikemu-dian hari, atau karena garansi Bank, wesel-wesel, surat-surat aksep, akseptasi atau surat dagang yang di-tanda-tangani oleh Debitur, baik sebagai akseptan, endosan, penarik, avalist, penanggung dari hutang Debitur lain atau karena sebab apapun juga, maka Debitur berjanji membuat atau minta untuk dibuat perjanjian-perjanjian jaminan untuk kepentingan Bank antara lain termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:---------------------------------------------
-----------------------------------------------Pasal 8---------------------------------------
-      Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam pasal 2 ayat 1 jika terjadi salah satu hal yang tersebut dibawah ini, maka Bank berhak untuk seketika tanpa somasi lagi mengakhiri Perjanjian Kredit ini dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekali lunas dari jumlah uang yang terhutang oleh Debitur pada Bank, baik karena hutang pokok, bunga-bunga, provisi dan biaya-biaya lainnya yang terhutang berdasarkan perjanjian ini berikut dengan perubahan, penambahan, penggantian, dan perpanjangan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang telah dan/atau akan dibuat dan suatu peringatan dengan surat juru sita atau surat lain serupa itu tidak diperlukan lagi.------------------------------------------------
a.     bilamana antara Bank dan Debitur tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga yang harus dibayar oleh Debitur atas jumlah-jumlah   yang   terhutang oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini;
b.     bilamana sesuatu angsuran hutang pokok atau bunga atau Iain-lain jumlah yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit ini atau Surat Aksep yang dikeluarkan menurut ketentuan dalam pasal 7 diatas ini, tidak dibayar  lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam  Perjanjian kredit ini dan/atau Surat Aksep, dalam hal mana lewatnya waktu saja merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa Debitur telah melalaikan kewajibannya.
c.     bilamana menurut Bank, Debitur lalai memenuhi atau tidak memenuhi   syarat-syarat lain dalam Perjanjian Kredit ini (dan/atau sesuatu perpanja-ngan, penambahan, perubahan, pembaharuan atau penggantiannya)  dan/atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-syarat yang tertera dalam perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan  Perjanjian Kredit ini;------------------------------------------------------------
d.     jika sesuatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam atau berhubungan dengan Perjanjian Kredit ini (dan/atau penam-bahan, perubahan, pembaharuan atau pengganti­annya) dan/atau dalam perjanjian jaminan yang berhubungan dengan Perjanjian Kredit ini, ternyata tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya dalam atau mengenai hal-hal yang oleh Bank dianggap penting;--------------------------
e.     apabila semata-mata menurut pertimbangan Bank keadaan keuangan Debitur, bonafiditasnya dan solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga Debitur tidak dapat membayar hutangnya lagi;---------
f.      Debitur atau Penanggungnya meninggal dunia, jatuh pailit atau mengaju-kan permohonan untuk dinyatakan pailit atau penundaan pembayaran hutang atau tidak membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih karena sebab apapun tidak berhak lagi mengurus sendiri harta kekayaan ataupun suatu permohonan atau tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap Debitur dan/atau penanggung oleh pihak ketiga kepada instansi yang berwenang;
g.     ijin usaha Debitur dicabut baik untuk sementara maupun untuk seterusnya, atau tidak diperbaharui/diperpanjang lagi, atau meng-hentikan usahanya baik sementara maupun selamanya;------------------------
h.     jika kekayaan Debitur atau Penanggung seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwajib;           
i.      bilamana diadakan perubahan anggaran dasar, perubahan susunan para pemegang saham, direksi dan/atau dewan komisaris (bib ada) dari Debitur tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Bank; ------------
j.      Debitur tidak cukup melaksanakan salah satu kewajibannya yang ditetap-kan dalam perjanjian ini atau peraturan-peraturan yang lazim dipergunakan atau kemudian akan diberlakukan oleh Bank, maka Debitur berada dalam keadaan lalai, kelalaian mana cukup dibuktikan dengan tidak dilaksana-kannya salah satu kewajiban secara layak dan pada waktunya.-------------------------------------------------------------------------------
k.     bilamana sesuatu barang yang menjadi jaminan untuk pem­bayaran dan pembayaran kembali hutang-hutang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini (termasuk perubahan-perubahan, penggantian-peng-gantian, perpanjangan atau pem-baharuannya) disita oleh instansi yang berwenang, baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya;------------------------------------------------------------------------------
l.      apabila Debitur lalai untuk mengasuransikan atau memper-panjang asuransi atas barang-barang jaminan sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang disebut dalam Perjanjian Kredit ini;--------------
m.    apabila terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas setiap barang dan/atau gedung yang diberikan sebagai jeminan untuk fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit ini;       
n.     apabila  Debitur atau salah satu  Penanggung  telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam suatu perjanjian lain yang mengenai atau   berhubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit antara lain dimana Debitur atau Penanggung adalah sebagai pihak yang meminjam   atau menanggung/ menjamin (borg) dan bilamana kelalaian atau pelang-garan tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak yan; lain dalam perjanjian tersebut untuk menyatakan bahwa hutan: atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjad harus dibayar atau   dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggal jauh waktu pembayaran yang telah ditentukan.          
-      Dalam terjadinya salah satu hal atau peristiwa tersebut diatas, Bank tidak berkewajiban lagi untuk memberikan kredit selanjutnya untuk jumlah yang belum ditarik/dipinjam oleh Debitur dan Bank berhak untuk:----
a.     menuntut/menagih pembayaran dan pembayaran kembali atas semua hutang-hutang Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit ini (dan/atau perpan-jangan, penambahan, perubahan, pembaharuan, dan penggantiannya kemudian), termasuk letapi tidak terbatas pada hutang pokok, bunga, ongkos dan biaya-biaya yang ber-kenaan, dan/atau;         
b.     melaksanakan dan mengambil setiap tindakan terhadap Jaminan-jaminan yang  telah  diberikan  kepada  Bank,  dan/atau  setiap tindakan hukum lainnya.-------------------------------------------------
-----------------------------------------------Pasal 9---------------------------------------
-      Bilamana Bank menjalankan hak-hak dan hak istimewanya yang timbul dari Perjanjian Kredit ini (berikut perpanjangan, penambahan, perubahan, pemba-haruan atau penggantiannya) dan/atau dari salah satu perjanjian pamberian jaminan atau perjanjian-perjanjian lain yang dibuat berkenaan dengan perjan-jian-perjanjian itu, maka semua hasil penjualan yang diterima oleh Bank dari pelaksanaan jaminan-jaminan yang diberikan, termasuk hasil dari pembayaran dan/atau tagihan-tagihan dari piluk ketiga, termasuk pembayaran-pembayaran dibawah/berdasarkan polis-polis asuransi, akan diperhitungkan dengan semua hutang-hutang Debitur kepada Bank.--------------------------------------------------
-      Apabila hasil penjualan jaminan tersebut melebihi jumlah hutang Debitur   kepada Bank, maka Bank wajib membayar kelebihan tersebut kepada Debitur, akan tetapi tanpa Bank diwajibkan untuk membayar bunga  atau ganti kerugian berupa apapun atas uang kelebihan tersebut.---------------------------------------------------------
-      Bilamana hasil penjualan tersebut belum cukup untuk melunaskan hutang-hutang Debitur kepada Bank, maka kekurangan itu akan tetap menjadi tang-gung jawab dan kewajiban Debitur untuk melunasinya. 
-----------------------------------------------Pasal 10--------------------------------------
-      Debitur dengan ini berjanji serta mengikat diri untuk:-------------------------------------
a.     mempergunakan pinjaman yang diberikan oleh Bank semata-mata hanya untuk usaha;---
b.     mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang berda-sarkan Perjanjian ini dari pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur kepada siapa-pun juga;------------
c.     menjalankan usahanya dengan rajin dan effisien dan sesuai dengan praktek yang semestinya;          
d.     mengijinkan wakil-wakil dari Bank untuk sewaktu-waktu selama jam-jam   kerja mengadakan pemeriksaan pada pembukuan perusahaan Debitur, daftar neraca, daftar persediaan ichtisar permodalan, daftar rugi/laba dan apapun yang diminta oleh Bank, satu dan lain hal atas biaya Debitur;----------------------------------
e.     menyerahkan kepada Bank dalam 15 (limabelas) hari sejak ditutupnya tiap-tiap triwulan dari tahun buku Debitur neraca dan perhitungan laba/rugi dari Debitur yang tidak diaudit untuk triwulan yang bersangkutan;
f.      memelihara seluruh kekayaan Debitur dengan sebaik-baiknya dan senan-tiasa mengasuransikan pada perusahaan asuransi yang disetujui oleh Bank dengan syarat-syarat dan ketentuan yang disetujui oleh Bank.     
----------------------------------------------- Pasal 11-------------------------------------
-      Debitur menyatakan dan menjamin kepada Bank, bahwa:--------------------------------
1.     Debitur memiliki semua ijin-ijin yang disyaratkan untuk men­jalankan usaha sebagaimana mestinya dan Debitur berjanji untuk segera meminta ijin-ijin   baru atau memperpanjang/memperbaharui ijin-ijin lama yang telah lampau waktunya, apabila hal demikian itu disyaratkan oleh peraturan yang berlaku.------------------------
2.     Debitur tidak mempunyai tunggakan-tunggakan kepada Negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia yang sedemikian rupa, sehingga apabila tidak dibayar sebagaimana mestinya dapat membahayakan usaha Debitur atau harta yang dijaminkan.------------------------------------------------------------------------
3.     Debitur tidak tersangkut dalam sesuatu perkara atau sengketa apapun juga.--------------
4.     Bahwa untuk membuat, menandatangani dan menyerahkan Perjanjian Kredit ini, Jaminan-jaminan yang diuraikan dalam pasal 7 dan Surat-surat Aksep, Debitur tidak memerlukan ijin atau persetujuan dari orang/pihak siapapun juga, kecuali ijin akan persetujuan-persetujuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar dari Debitur.----
5.     Bahwa semua buku-buku keuangan dari Debitur, keterangan-keterangan dan Iain-lain data yang telah dan/atau dikemudian hari akan diberikan oleh Debitur kepada Bank adalah lengkap dan benar buku-buku itu disiapkan dan dipelihara sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi di Negara Republik Indonesia yang diterapkan secara terus menerus dan menunjukkan secara benar keadaan keuangan dan hasil usaha Debitur pada tanggal buku-buku tersebut dibuat/disiapkan, dan sejak tanggal tersebut tidak terjadi perubahan dalam keadaan keuangan Debitur atau hasil usahanya yang sedemikian yang dapat mengurangi kemampuan Debitur untuk membayar kembali hutang-hutangnya kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini, Surat Aksep dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang dibuat antara Bank dan Debitur.-----------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------Pasal 12--------------------------------------
-      Setiap jumlah uang yang diterima oleh Bank sebagai pem-bayaran dari jumlah yang terhutang oleh Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit ini atau berdasarkan setiap perjanjian lain yang disebut atau berhubungan dengan Perjanjian Kredit ini akan dipergunakan untuk:--------------------------------------------------------------------------
PERTAMA       :     untuk membayar semua ongkos pengacara dan ongkos pengadilan yang teiah dikeluarkan oleh Bank untuk pembuatan dan pelaksanaan (termasuk secara paksa) dari setiap perjan-jian yang berkenaan;
K E D U A       :    untuk pembayaran bunga yang terhutang;---------------------------------
KETIGA          :     untuk setiap jumlah lain yang terhutang kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini dan/atau setiap perjanjian yang berkenaan.-----------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 13-------------------------------------
-      Debitur akan menutup asuransi dan menjaga agar barang-barang jaminan tetap diasuransikan menurut syarat-syarat yang tertera dibawah ini sampai   kewajiban-kewajiban Debitur kepada Bank berdasarkan  setiap  perjanjian  lain  yang  berkenaan dipenuhi  dan dibayar lunas.-------------------------------------------------------
-      Asuransi akan ditutup untuk jumlah dan terhadap bahaya-bahaya atau risiko-risiko yang dianggap perlu oleh Bank pada perusahaan-perusahaan asuransi yang disetujui oleh Bank.------------------------------------
-      Polis-polis asuransi tersebut akan memuat ketentuan-ketentuan antara lain tetapi tidak terbatas ketentuan mengenai hak dari Bank untuk menerima pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi (banker's clause).--
-      Polis-polis asuransi aslinya harus diserahkan oleh Debitur kepada Bank.-----------------
----------------------------------------------- Pasal 14-------------------------------------
-      Debitur dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mempertanggung-kan lagi barang-barang jaminan tersebut kepada pihak ketiga.-------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------Pasal 15--------------------------------------
-      Kuasa-kuasa tersebut dalam Perjanjian Kredit ini tidak dapat dicabut kembali selama perjanjian yang tersebut dalam Perjanjian Kredit ini belum selesai seluruhnya dan merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit ini berikut dengan perubahannya, pembaharuannya serta perpanjangannya yang mungkin ada dan atau perjanjian-perjanjian apapun antara Debitur dengan Bank yang mana dengan tidak adanya kuasa tersebut tidak akan dibuat.         
-      Pun kuasa tersebut diberikan dengan melepaskan segala aturan yang tersebut dalam Undang-undang yang mengatur dasar-dasar dan sebab-sebab yang mengakhiri suatu kuasa.----------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 16-------------------------------------
-      Tentang Perjanjian Kredit ini dengan segala akibatnya serta Pelaksanaan-nya para pihak memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri.--------------------------
Demikianlah Perjanjian Kredit ini dibuat dengan sebenarnya dan dapat dijadikan bukti bilamana perlu.   

PIHAK PERTAMA/DEBITUR                        PIHAK KEDUA
                                                                 PT BANK □□□□□□□



DIKETAHUI & DISETUJUI
PENANGGUNG / AVALIS



Perjanjian Kredit Modal Kerja (Rekening Koran)

PERJANJIAN KREDIT UNTUK KREDIT
PRK (PINJAMAN REKENING KORAN)
Nomor : ..............................

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Perjanjian Penanggungan Perusahaan (Corporate Guarantee)


PERJANJIAN PENANGGUNGAN PERUSAHAAN
(CORPORATE GUARANTEE)
No.


Perjanjian Penanggungan Perusahaan ini ( selanjutnya disebut “Perjanjian Penanggungan”) dibuat dan ditandatangani pada hari ini, [ ] tanggal [ ], oleh dan antara :

Pemindahan Dan Penyerahan Hak ( Cessie )


PEMINDAHAN  DAN  PENYERAHAN  HAK  ( CESSIE )


Perjanjian Pemindahan dan penyerahan Hak ( Cessie ) ini dibuat dan ditanda tangani pada hari ini, tanggal ____________________  oleh dan antara :

1. Perseroan Terbatas PT. BERDIKARI, berkedudukan di _____________________________, dalam hal ini diwakili oleh ________________________________________dalam kedudukannya selaku________________________________, yang dalam melakukan perbuatan hukum ini mendapat persetujuan dari ____________________________, dalam kedudukannya selaku____________________________________, demikian berwenang dan sah bertindak untuk dan atas nama perseroan (untuk selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”)
                                                             
2. PT. BANK MULIATAMA,  berkedudukan di Jakarta dalam hal ini melalui cabangnya di   ………………….,  beralamat di  ………………………………………………………………………., yang diwakili oleh …………………………………………………………………………., dalam kedudukannya sebagai karyawan pimpinan, demikian berdasarkan kuasa Direksi berwenang dan sah bertindak untuk dan atas nama perseroan,  ( untuk selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA),

SURAT PERSETUJUAN DAN KUASA BLOKIR/ DEBET

SURAT PERSETUJUAN DAN KUASA BLOKIR/ DEBET



Yang bertanda tangan dibawah ini :

Draft Perjanjian Kredit Investasi


PERJANJIAN KREDIT
Nomor : 


Perjanjian Kredit ini (yang selanjutnya disebut  Perjanjian) dibuat dan ditandatangani pada hari ini, tanggal ____________________________, oleh dan antara

Selasa, 27 April 2010

Tentang Materai



A.                 PENGERTIAN     

Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Dasar Hukum Asuransi


A.                 DEFINISI DAN UNSUR ASURANSI

Menurut Ketentuan Pasal 246 KUHD, Asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen (peristiwa tidak pasti).

Menurut Ketentuan Undang–undang No.2 tahun 1992 tertanggal 11 Pebruari 1992 tentang Usaha Perasuransian (“UU Asuransi”), Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Berdasarkan definisi tersebut di atas maka asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian dimana harus dipenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik bahwa asuransi adalah persetujuan yang bersifat untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1774 KUH Perdata.

Menurut Pasal 1774 KUH Perdata, “Suatu persetujuan untung–untungan (kans-overeenkomst) adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu”.

Beberapa hal penting mengenai asuransi:
1.      Merupakan suatu perjanjian yang harus memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata;
2.      Perjanjian tersebut bersifat adhesif artinya isi perjanjian tersebut sudah ditentukan oleh Perusahaan Asuransi (kontrak standar). Namun demikian, hal ini tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 tertanggal 20 April 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
3.      Terdapat 2 (dua) pihak di dalamnya yaitu Penanggung dan Tertanggung, namun dapat juga diperjanjikan bahwa Tertanggung berbeda pihak dengan yang akan menerima tanggungan;
4.      Adanya premi sebagai yang merupakan bukti bahwa Tertanggung setuju untuk diadakan perjanjian asuransi;
5.      Adanya perjanjian asuransi mengakibatkan kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan kewajibannya.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur yang harus ada pada Asuransi adalah:
1.      Subyek hukum (penanggung dan tertanggung);
2.      Persetujuan bebas antara penanggung dan tertanggung;
3.      Benda asuransi dan kepentingan tertanggung;
4.      Tujuan yang ingin dicapai;
5.      Resiko dan premi;
6.      Evenemen (peristiwa yang tidak pasti) dan ganti kerugian;
7.      Syarat-syarat yang berlaku;
8.      Polis asuransi.


B.                 TUJUAN ASURANSI

a.     Pengalihan Risiko

Tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan risiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya. Dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi (penanggung), sejak itu pula risiko beralih kepada penanggung.

b.     Pembayaran Ganti Kerugian

Jika suatu ketika sungguh–sungguh terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian (risiko berubah menjadi kerugian), maka kepada tertanggung akan dibayarkan ganti kerugian yang besarnya seimbang dengan jumlah asuransinya. Dalam prakteknya kerugian yang timbul itu dapat bersifat sebagian (partial loss), tidak semuanya berupa kerugian total (total loss). Dengan demikian, tertanggung mengadakan asuransi bertujuan untuk memperoleh pembayaran ganti kerugian yang sungguh–sungguh diderita.

Dalam pembayaran ganti kerugian oleh perusahaan asuransi berlaku prinsip subrogasi (diatur dalam pasal 1400 KUH Per) dimana penggantian hak si berpiutang (tertanggung) oleh seorang pihak ketiga (penanggung/pihak asuransi) – yang membayar kepada si berpiutang (nilai klaim asuransi) – terjadi baik karena persetujuan maupun karena undang-undang.


C.                 BERLAKUNYA ASURANSI

Hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung timbul pada saat ditutupnya asuransi walaupun polis belum diterbitkan. Penutupan asuransi dalam prakteknya dibuktikan dengan disetujuinya aplikasi atau ditandatanganinya kontrak sementara (cover note) dan dibayarnya premi. Selanjutnya sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, penanggung atau perusahaan asuransi wajib menerbitkan polis asuransi (Pasal 255 KUHD).





D.                POLIS  ASURANSI

1.     Fungsi Polis

Menurut ketentuan pasal 225 KUHD perjanjian asuransi harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis yang memuat kesepakatan, syarat-syarat khusus dan janji-janji khusus yang menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban para pihak (penanggung dan tertanggung) dalam mencapai tujuan asuransi. Dengan demikian, polis merupakan alat bukti tertulis tentang telah terjadinya perjanjian asuransi antara tertanggung dan penanggung.

Mengingat fungsinya sebagai alat bukti tertulis maka para pihak (khususnya Tertanggung) wajib memperhatikan kejelasan isi polis dimana sebaiknya tidak mengandung kata-kata atau kalimat yang memungkinkan perbedaan interpretasi sehingga dapat menimbulkan perselisihan (dispute).

2.     Isi Polis

Menurut ketentuan pasal 256 KUHD, setiap polis kecuali mengenai asuransi jiwa harus memuat syarat-syarat khusus berikut ini:
a. Hari dan tanggal pembuatan perjanjian asuransi;
b.  Nama tertanggung, untuk diri sendiri atau pihak ketiga;
c. Uraian yang jelas mengenai benda yang diasuransikan;
d. Jumlah yang diasuransikan (nilai pertanggungan);
e. Bahaya-bahaya/ evenemen yang ditanggung oleh penanggung;
f.   Saat bahaya mulai berjalan dan berakhir yang menjadi tanggungan penanggung;
g. Premi asuransi;
h. Umumnya semua keadaan yang perlu diketahui oleh penanggung dan segala janji-janji khusus yang diadakan antara para pihak, antara lain mencantumkan BANKER’S CLAUSE, jika terjadi peristiwa (evenemen) yang menimbulkan kerugian penanggung dapat berhadapan dengan siapa pemilik atau pemegang hak.

Untuk jenis asuransi kebakaran Pasal 287 KUHD menentukan bahwa di dalam polisnya harus pula menyebutkan:
a.      Letak barang tetap serta batas-batasnya;
b.      Pemakaiannya;
c.      Sifat dan pemakaian gedung-gedung yang berbatasan, sepanjang berpengaruh terhadap obyek pertanggungan;
d.      Harga barang-barang yang dipertanggungkan;
e.      Letak dan pembatasan gedung-gedung dan tempat-tempat dimana barang-barang bergerak yang dipertanggungkan itu berada.

Untuk mengetahui perlindungan yang diberikan oleh suatu polis asuransi, perlu diperhatikan tujuh aspek penutupannya, yaitu:
1.      Bencana yang ditutup;
2.      Yang ditutup;
3.      Kerugian yang ditutup;
4.      Orang-orang yang ditutup;
5.      Lokasi-lokasi yang ditutup;
6.      Jangka waktu yang ditutup;
7.      Bahaya-bahaya yang dikecualikan.

3.     Jenis Klausula Asuransi

Dalam perjanjian asuransi sering dimuat janji-janji khusus yang dirumuskan secara tegas dalam polis, yang lazim disebut Klausula asuransi yang maksudnya untuk mengetahui batas tanggung jawab penanggung dalam pembayaran ganti kerugian apabila terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian. Jenis-jenis asuransi tersebut ditentukan oleh sifat objek asuransi itu, bahaya yang mengancam dalam setiap asuransi. Klausula-klausula yang dimaksud antara lain:
a.   Klausula Premier Risque

Klausula ini menyatakan bahwa apabila pada asuransi dibawah nilai benda terjadi kerugian, penanggung akan membayar ganti kerugian seluruhnya sampai maksimum jumlah yang diasuransikan (Pasal 253 ayat 3 KUHD). Klausula ini biasa digunakan pada asuransi pembongkaran dan pencurian, asuransi tanggung jawab.

b.   Klausula All Risk

Klausula ini menentukan bahwa penanggung memikul segala resiko atau benda yang diasuransikan. ini berarti penanggung akan mengganti semua kerugian yang timbul akibat peristiwa apapun, kecuali kerugian yang timbul karena kesalahan tertanggung sendiri (Pasal 276 KUHD) dan karena cacat sendiri bendanya (Pasal 249 KUHD).

c.      Klausula Total Loss Only (TLO)

Klausula ini menentukan bahwa penanggung hanya  menanggung kerugian yang merupakan kerugian keseluruhan/total atas benda yang diasuransikan.

d.     Klausula Sudah Diketahui (All Seen)

Klausula ini digunakan pada asuransi kebakaran. Klausula ini menentukan bahwa penanggung sudah mengetahui keadaan, konstruksi, letak dan cara pemakaian bangunan yang diasuransikan.

e.     Klausula Renunsiasi (Renunciation)

Menurut Klausula penanggung tidak akan menggugat tertanggung, dengan alasan pasal 251 KUHD, kecuali jika hakim menetapkan bahwa pasal tersebut harus diberlakuan secara jujur atau itikad baik dan sesuai dengan kebiasaan. berarti apabila timbul kerugian akibat evenemen tertanggung tidak memberitahukan keadaan benda objek asuransi kepada penanggung, maka penanggung tidak akan mengajukan pasal 251 KUHD dan penanggung akan membayar klaim ganti kerugian kepada tertanggung.

f.       Klausula Free Particular Average (FPA)

Bahwa penaggung dibebaskan dari kewajiban membayar ganti kerugian yang timbul akibat peristiwa khusus di laut (Particular Average) seperti ditentukan dalam pasal 709 KUHD dengan kata lain penanggung menolak pembayaran ganti kerugian yang diklaim oleh tertanggung yang sebenarnya timbul dari akibat peristiwa khusus yang sudah dibebaskan klausula FPA.

g.     Klausula Riot, Strike & Civil Commotion (RSCC)

Riot (kerusuhan) adalah tindakan suatu kelompok orang, minimal sebanyak 12 orang, yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai huru-hara.

Strike (pemogokan) adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal 12 orang pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari 24 orang),yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.

Civil Commotion (huru-hara) adalah keadaan di suatu kota dimana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 jam secara terus menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.

4.     Hal yang harus diperhatikan:

Banker’s Clause atau Klausula Bank adalah suatu klausula yang tercantum dalam Polis yang hanya dicantumkan atas permintaan pihak Bank dimana dalam polis secara tegas dinyatakan bahwa Pihak Bank adalah sebagai penerima ganti rugi atas peristiwa yang terjadi atas obyek pertanggungan sebagaimana disebutkan dalam perjanjian asuransi (polis).

Klausula ini muncul sebagai akibat adanya hubungan hutang piutang antara Debitur dan Kreditur dimana obyek pertanggungan adalah menjadi jaminan Bank; sehingga klausula ini bukan merupakan standard yang pada umumnya tercantum dalam Polis.


E.                 JENIS ASURANSI


Asuransi pada umumnya dibagi menjadi dua bagian besar yaitu: Asuransi Kerugian dan Asuransi Jiwa.

1. Asuransi Kerugian terdiri dari:
     a. Asuransi Kebakaran;
     b. Asuransi Kehilangan dan Kerusakan;
     c. Asuransi laut;
     d. Asuransi Pengangkutan;
e.  Asuransi Kredit.

2. Asuransi Jiwa terdiri dari
     a.  Asuransi Kecelakaan;
b.  Asuransi Kesehatan;
c.  Asuransi Jiwa Kredit.


F.                 BATALNYA ASURANSI

Suatu   pertanggungan atau asuransi karena pada hakekatnya adalah merupakan suatu perjanjian maka ia dapat pula diancam dengan resiko batal atau dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat syahnya perjanjian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

Selain itu KUHD mengatur tentang ancaman batal apabila dalam perjanjian asuransi:
1.      Memuat keterangan yang keliru atau tidak benar atau bila tertanggung tidak memberitahukan hal-hal yang diketahuinya sehingga apabila hal itu disampaikan kepada penanggung akan berakibat tidak ditutupnya perjanjian asuransi tersebut (Pasal 251 KUHD);
2.      Memuat suatu kerugian yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani (Pasal 269 KUHD);
3.      memuat ketentuan bahwa tertanggung dengan pemberitahuan melalui  pengadilan membebaskan si penanggung dari segala kewajibannya yang akan datang (Pasal 272 KUHD);
4.      Terdapat suatu akalan cerdik, penipuan, atau kecurangan si tertanggung (Pasal 282 KUHD);
5.      Apabila obyek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan dan atas sebuah kapal baik kapal Indonesia atau kapal asing yang digunakan untuk mengangkut obyek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan (Pasal 599 KUHD).


G.                SANKSI

Terhadap pelanggaran ketentuan yang dilakukan Penanggung dan Tetanggung dapat dikenakan sanksi berupa:
1.      Sanksi Administratif, (berlaku hanya untuk perusahaan perasuransian, bukan pada tertanggung); dan
2.      Sanksi Pidana.

1.     Sanksi Administratif

Setiap Perusahaan Perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.73 tahun 1992 tertanggal 30 Oktober 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (“PP No.73/1992”) serta peraturan pelaksanaannya yang berkenaan dengan:
a.      Perizinan usaha;
b.      Kesehatan keuangan;
c.      Penyelenggaraan usaha;
d.      Penyampaian laporan;
e.      Pengumuman neraca dan perhitungan laba rugi atau tentang pemeriksaan langsung;
dikenakan sanksi peringatan, sanksi pembatasan kegiatan usaha dan sanksi pencabutan izin usaha (Pasal 37 PP No.73/1992).

Tanpa mengurangi ketentuan Pasal 37, maka terhadap:
a.      Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan dan laporan operasional tahunan dan atau tidak mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi, sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, dikenakan denda administratif Rp. 1.000.000.000 (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;
b.      Perusahaan Pialang Asuransi atau Perusahaan Pialang Reasuransi yang tidak menyampaikan laporan operasional tahunan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dikenakan denda administratif Rp. 500.000 (lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan (Pasal 38 PP No.73/1992).

2.     Sanksi Pidana

Sanksi pidana dikenakan pada kejahatan perasuransian yang diatur dalam Pasal 21 UU Asuransi, berikut ini:

a.     Terhadap pelaku utama

Orang yang menjalankan atu menyuruh menjalankan usaha perasuransian tanpa izin usaha, menggelapkan premi asuransi, menggelapkan dengan cara mengalihkan, menjaminkan, dan atau mengagunkan tanpa hak kekayaan Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Asuransi Jiwa atau perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta Rupiah).

b.     Terhadap pelaku pembantu

Orang yang menerima, menadah, membeli, atau mengagunkan atau menjal kembali kekayaan perusahaan hasil penggelapan dengan cara tersebut yang diketahuinya atau patut diketahuinya bahwa barang–barang tersebut adalah kekayaan Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Asuransi Jiwa atau Perusahaan Reasuransi, dianjam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah).


c.      Terhadap pemalsu dokumen

Orang yang secara sendiri–sendiri atau bersama–sama melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Asuransi Jiwa atau Perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta Rupiah).


DAFTAR PUSTAKA
 
Buku
1.      Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., Hukum Asuransi di Indonesia, Penerbit PT Intermasa, 1986;
2.      H. Mashudi, SH. MH dan Moch. Chidir Ali, SH. (Alm.), Hukum Asuransi, Penerbit CV. Mandar Maju, 1995;
3.      Undang – Undang Usaha Perasuransian Jaminan Sosial Tenaga Kerja Perbankan 1992, Penerbit CV. Eko Jaya, Jakarta, 1992;
4.      Prof. Abdulkadir Muhammad, SH., Hukum Asuransi Indonesia, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 1999;
5.      Hasanuddin Rahman, S.H., Aspek–Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.