A. PENGERTIAN
Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia .
Bea Materai adalah pajak tidak langsung yang dipungut secara insidentil (sekali pungut) atas dokumen yang disebut oleh Undang-Undang Bea Materai yang digunakan masyarakat dalam lalu lintas hukum sehingga dokumen tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti dimuka pengadilan.
B. DASAR HUKUM
Peraturan mengenai Bea Meterai yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-undang No.13 tahun 1985 tertanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai (“UUBM”) untuk menggantikan Aturan Bea Meterai 1921 (zegelverordening 1921).
Sedangkan pelaksanaan UUBM diatur dalam:
2. Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2000 tertanggal 20 April 2000 tentang Perubahan tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Meterai dan mulai berlaku tanggal 1 Mei 2000 (“PP No.24/2000”).
3. Keputusan Menteri Keuangan No.133b/KMK.04/2000 tertanggal 28 April 2000 tentang pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain (“Kep No.133b/2000”).
4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-29/PJ.5/2000 tertanggal 20 Oktober 2000 tentang Dokumen Perbankan yang dikenakan Bea Meterai.
C. HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN
C.1. DOKUMEN YANG DIKENAKAN BEA METERAI
Menurut pasal 1 sampai dengan pasal 5 PP No.24/2000, dokumen yang dikenakan Bea Meterai adalah:
a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
b. Akta Notaris termasuk salinannya;
c. Akta-akta yang dibuat oleh PPAT termasuk rangkap-rangkapnya;
d. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka Pengadilan yaitu:
(i) surat-surat biasa dan surat-surat kerumah-tanggaan
(ii) surat-surat yang semula tidak dikenakan bea materai berdasarkan tujuannya jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dari maksud semula.
e. Surat yang memuat jumlah uang, termasuk didalamnya:
(i) Yang menyatakan penerimaan uang;
(ii) Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
(iii) Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank;
(iv) Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
f. Surat berharga seperti wesel , promes dan aksep
g. Cek dan Bilyet Giro
h. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun dan sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif :
Terhadap seluruh dokumen sebagaimana tersebut dalam butir a sampai dengan h dikenakan Bea Meterai dengan tarif sesuai daftar yang termuat dalam Lampiran.
C.2. DOKUMEN YANG TIDAK DIKENAKAN BEA METERAI
Menurut pasal 4 PP No.24/2000, dokumen yang tidak dikenakan Bea Meterai adalah:
a. Dokumen yang berupa:
(i) Surat Penyimpanan Barang;
(ii) Konosemen;
(iii) Surat Angkutan Penumpang dan Barang;
(iv) Keterangan Pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir (i), (ii) dan (iii);
(v) Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
(vi) Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
(vii) Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat seba- gaimana dimaksud dalam butir (i) sampai (vi).
b. Segala bentuk Ijazah.
c. Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjungan dan pembayar-an lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu;
d. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas Negara, kas pemerintah Daerah dan Bank;
e. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari kas negara, kas pemerintah daerah dan Bank;
f. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
g. Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh Bank, Koperasi dan badan-badan lainnya yang bergerak dibidang tersebut.
h. Surat gadai yang diberikan oleh perusahaan Jawatan Pegadaian.
i. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.
C.3. SAAT TERHUTANG BEA METERAI
Bea Meterai terhutang sejak:
a. Untuk dokumen yang dibuat oleh 1 (satu) pihak yaitu pada saat dokumen tersebut diserahkan;
b. Untuk dokumen yang dibuat oleh lebih dari 1 (satu) pihak adalah pada saat dokumen tersebut selesai dibuat;
c. Untuk dokumen yang dibuat di Luar negeri adalah pada saat dokumen tersebut digunakan di Indonesia.
C.4. CARA PELUNASAN BEA METERAI DAN PENGGUNAAN BENDA METERAI
a. Cara Pelunasan
(i) menggunakan benda meterai:
· materai tempel
· kertas materai
(ii) menggunakan cara lain sesuai ketentuan Pasal 1 Kep.No.133b/2000, yaitu:
Dengan pencetakan kata “LUNAS BEA METERAI“ di atas dokumen tersebut yang dicetak dengan menggunakan:
· Mesin Teraan Meterai;
· Teknologi Percetakan;
· Sistem Komputerisasi;
· Alat lain dengan teknologi tertentu.
Pelunasan Bea Meterai dengan cara lain harus mendapat izin tertulis dari DirJen Pajak, dan hasil pencetakannya harus dilaporkan juga ke DirJen Pajak (Pasal 2 Kep.No.133b/2000).
Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem Komputerisasi dilakukan dengan syarat:
· untuk dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang sebagaimana dimaksud pasal 1 huruf d PP No.24/2000;
· jumlah rata-rata pemeteraian setiap hari minimal sebanyak 100 dokumen;
· Harus mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah dokumen yang akan dilunasi;
· Harus melakukan pembayaran Bea Meterai di muka minimal sebesar perkiraan jumlah dokumen yang harus dilunasi;
· Harus menyampaikan laporan bulanan tentang realisasi penggunaan dan saldo Bea Meterai kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
· Pelunasan Bea Meterai dengan sistem Komputerisasi tanpa ijin tertulis Direktur Jenderal Pajak dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 14 UUBM.
· Sanksi administrasi dijatuhkan apabila :
1. Bea Meterai kurang bayar dikenakan denda 200% dari Bea Meterai kurang bayar.
2. Jika melampaui masa ijin yang diberikan, dikenakan sanksi pencabutan ijin.
3. Jika laporan terlambat, dikenakan sanksi pencabutan ijin.
b. Pemeteraian Kemudian (Nazegelen)
Anggapan bahwa suatu dokumen yang bea materainya tidak dan atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya menyebabkan dokumen tersebut menjadi tidak sah adalah keliru sebab sah tidaknya suatu dokumen tidak tergantung pada dilunasinya Bea Meterai. Dokumen tersebut tetap sah, hanya agar dapat digunakan sebagai alat bukti dokumen tersebut harus dilunasi / dipenuhi Bea Materainya dengan cara pelunasan Bea Meterai dan dikenakan denda sebesar 200% (pasal 8 UUBM) pada kantor pos besar.
c. Penggunaan Meterai Tempel
(i) Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai serta ditempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan.
(ii) Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan ada diatas kertas dan sebagian lagi diatas meterai tempel.
(iii) Jika digunakan lebih dari satu meterai. Tanda tangan harus dibubuhkan sebagian diatas semua meterai tempel dan sebagian diatas kertas.
d. Penggunaan Kertas Meterai
(i) Kertas-kertas meterai / kertas-kertas segel yang sudah digunakan tidak boleh digunakan lagi.
(ii) Jika isi dokumen yang dikenakan Bea Meterai terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya diatas meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai.
(iii) Kekurangan Bea Meterai pada kertas meterai dapat dilunasi dengan penempatan meterai tempel sebesar kekurangannya.
D. SANKSI PIDANA
Barang siapa dengan sengaja menggunakan cara lain dalam pelunasan Bea Meterai tanpa izin Menteri Keuangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun (pasal 14 UUBM).
Dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal 13 UUBM):
1. Barang siapa meniru atau memalsukan meterai tempel dan kertas meterai atau meniru dan memalsukan tanda tangan yang perlu untuk mensahkan meterai.
2. Barang siapa dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukkan ke Negara Indonesia meterai palsu, yang dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan hak.
3. Barang siapa dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke Negara Indonesia meterai yang mereknya, capnya, tanda tangannya, tanda sahnya atau tanda waktu mempergunakan nya telah dihilangkan seolah-olah meterai itu belum dipakai dan atau menyuruh orang lain menggunakannya dengan melawan hak.
4. Barang siapa menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahui digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda meterai.
Kewajiban pemenuhan Bea Meterai dan denda administrasi yang terhu- tang menurut undang-undang ini daluarsa setelah lampau waktu 5 (lima ) tahun terhitung sejak tanggal dokumen dibuat.
Pejabat Pemerintah, Hakim, Panitera, Jurusita, Notaris dan Pejabat umum lainnya, masing-masing dalam tugas atau jabatannya tidak dibenarkan untuk :
1. Menerima, mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar;
2. Melekatkan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarifnya pada dokumen lain yang berkaitan;
3. Membuat salinan, tembusan, rangkapan atau petikan dari dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar.
4. Memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarif Bea Meterainya.
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam alinea diatas dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Lampiran BAB XI
DAFTAR TARIF BEA MATERAI
Jenis Dokumen | Nilai Terkena Bea Materai | Tarif Bea Materai |
- | Rp. 6000,- | |
Akta Notaris termasuk salinannya; | - | Rp. 6000,- |
Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya; | - | Rp 6000,- |
Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka Pengadilan yaitu : · surat-surat biasa dan surat-surat kerumah-tanggaan · surat-surat yang semula tidak dikenakan bea materai berdasarkan tujuannya jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dari maksud semula. | Rp 6000,- | |
· Yang menyatakan penerimaan uang; · Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank; · Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank. · Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. | < Rp 250.000,- > Rp 250.000,- s/d Rp 1000.000,- > Rp. 1000.000,- | Nihil Rp 3000,- Rp 6000,- |
< Rp 250.000,- > Rp 250.000,- s/d Rp 1000.000,- > Rp. 1000.000,- | Nihil Rp 3000,- Rp 6000,- | |
Cek dan Bilyet Giro | - | Rp 3000,- |
Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun dan sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam | < Rp 250.000,- > Rp 250.000,- s/d Rp 1000.000,- > Rp. 1000.000,- | Nihil Rp 3000,- Rp 6000,- |
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan
1. Undang-undang No.13 tahun 1985 tertanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai.
2. Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2000 tertanggal 20 April 2000 tentang Perubahan tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Meterai.
3. Keputusan Menteri Keuangan No.133b/KMK.04/2000 tertanggal 28 April 2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain.
4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-29/PJ.5/2000 tertanggal 20 Oktober 2000 tentang Dokumen Perbankan yang dikenakan Bea Meterai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar