Materi

Referensi

Rabu, 19 Mei 2010

Perjanjian Penanggungan Perusahaan (Corporate Guarantee)


PERJANJIAN PENANGGUNGAN PERUSAHAAN
(CORPORATE GUARANTEE)
No.


Perjanjian Penanggungan Perusahaan ini ( selanjutnya disebut “Perjanjian Penanggungan”) dibuat dan ditandatangani pada hari ini, [ ] tanggal [ ], oleh dan antara :

1. Perseroan Terbatas PT. ARTHA MAKMUR berkedudukan di ………………….., beralamat ………………………………. , yang untuk melakukan tindakan hukum dalam perjanjian ini diwakili oleh ……………………………… dalam kedudukannya sebagai ………………. yang telah mendapat persetujuan dari …………………………., dalam kedudukannya sebagai …………………….. demikian berwenang dan sah bertindak untuk dan atas nama perseroan (untuk selanjutnya disebut " PENANGGUNG ")

2. PT. BANK JAYA ARTHA berkedudukan di ………………….., beralamat ………………………………. , yang untuk melakukan tindakan hukum dalam perjanjian ini diwakili oleh ……………………………… dalam kedudukannya sebagai………………. yang telah mendapat persetujuan dari …………………………., dalam kedudukannya sebagai …………………….. demikian berwenang dan sah bertindak untuk dan atas nama perseroan (untuk selanjutnya disebut " BANK" ).


sehubungan dengan diterimanya Fasilitas Kredit dari BANK kepada PT. ARTHA MULIA INDONESIA (selanjutnya disebut “DEBITUR”) berdasarkan :
(1) Perjanjian Kredit No. ……………………. tanggal …………..
(selanjutnya disebut “Perjanjian Kredit”), maka untuk menjamin pembayaran kembali Hutang DEBITUR kepada BANK, dengan ini PENANGGUNG menyatakan dan mengikat diri kepada BANK sebagai berikut :

1. PENANGGUNG menanggung pembayaran kembali setiap Hutang DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit, dan atas permintaan pertama BANK melaksanakan pembayaran kepada BANK atas setiap bagian atau seluruh Hutang DEBITUR.

2. Penanggungan ini merupakan jaminan yang terus menerus dan tidak bisa dipisahkan dari Perjanjian Kredit yang dibuat oleh dan antara BANK dan DEBITUR, karena tanpa penanggungan ini Perjanjian Kredit tersebut tidak akan ditandatangani dan karena itu selama Perjanjian Kredit masih berlaku penanggungan ini tidak bisa dicabut dan/atau dibatalkan dengan alasan apapun juga, termasuk tetapi tidak terbatas karena adanya perubahan dari diri DEBITUR maupun PENANGGUNG, suatu penyelesaian sementara atau hal-hal lainnya, atau kelonggaran waktu atau kelonggaran lainnya yang diberikan kepada DEBITUR dalam melaksanakan semua atau setiap kewajiban DEBITUR berdasarkan Perjanjian Kredit. Penanggungan ini mengikat dan berlaku untuk kepentingan para pihak dalam penanggungan ini dan para pengganti serta penerima hak mereka.

3. Selama Hutang DEBITUR kepada BANK belum lunas, janji-janji yang timbul berdasarkan Perjanjian Penanggungan ini tidak dapat dicabut atau dipengaruhi oleh hal-hal apapun juga termasuk tetapi tidak terbatas pada setiap kekhilafan (defect) atau tindakan-tindakan yang tidak lazim dari DEBITUR atau oleh keadaan memaksa atau sebab-sebab lainnya yang mengakibatkan timbulnya suatu kelalaian (default) dari DEBITUR.

Penanggungan ini juga akan tetap berlaku meskipun terjadi ketidakmampuan, ketidakberesan atau kelalaian, yang mempengaruhi Penanggungan yang diberikan oleh PENANGGUNG dan untuk ini PENANGGUNG mengesampingkan, untuk kepentingan BANK, semua dan setiap hak-hak utama yang oleh peraturan hukum yang berlaku diberikan kepada penanggung/penjamin (borg) antara lain (tetapi tidak terbatas) hak-hak dan hak-hak utama sebagaimana diatur dalam pasal-pasal 1430, 1439, 1831, 1833, 1837, 1838, 1843 dan pasal 1847 sampai dengan 1850 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Selanjutnya PENANGGUNG sepakat bahwa BANK berhak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada PENANGGUNG, melakukan perubahan, perpanjangan, penambahan dan pembaharuan atas Perjanjian Kredit dalam bentuk yang disepakati antara BANK dan DEBITUR, dan PENANGGUNG tunduk pada hal tersebut.

4. PENANGGUNG dengan ini mengalihkan kepada BANK dan memberikan kepada BANK suatu kuasa yang tidak dapat ditarik kembali untuk melaksanakan tanpa kecuali, semua hak dan tuntutan PENANGGUNG yang ada sekarang atau dikemudian hari timbul terhadap DEBITUR dan harta DEBITUR sehubungan dengan:
a. Setiap hak yang timbul berdasarkan paasal 1402 ayat 3 jo pasal 1840 Undang-Undang Hukum Perdata;
b. Hasil harta DEBITUR atas likuidasi DEBITUR, termasuk namun tidak terbatas sebagai akibat dari setiap kepailitan atau perkara lain; dan
c. Setiap hutang atau jumlah lain oleh sebab apapun yang terhutang terhadap PENANGGUNG.

Dalam hal PENANGGUNG menerima suatu jumlah berdasarkan pengalihan dimuka maka PENANGGUNG dianggap telah menerima dan menyimpankan jumlah tersebut untuk BANK dan dengan segera memberitahu BANK atas penerimaan tersebut dan membayar kepada dan menindahkan kepada BANK seluruh jumlah yang diterima tersebut atas petunjuk BANK.

5. Dalam hal salah satu atau beberapa ketentuan, pasal atau ayat dalam Perjanjian Penanggungan ini menjadi cacat, gugur, batal demi hukum atau akibat hukum lainnya baik disebabkab oleh ketentuan hukum yang berlaku, ketetapan hakim atau badan peradilan/perwasitan atau pihak yang berwenang, atau oleh sebab-sebab hukum lainnya, maka hal tersebut tidak akan mengakibatkan pasal, ayat atau ketentuan lainnya yang tercantum dalam Perjanjian Penanggungan ini menjadi mendapatkan akibat yang sama. Pasal, ayat atau ketentuan lain yang tidak terkena akibat tersebut tetap berlaku dan mengikat serta wajib untuk dialaksanakan oleh para pihak.

6. PENANGGUNG dengan ini menyatakan, menjamin dan mengikat diri bahwa PENANGGUNG mempunyai kewenangan penuh dan sah (termasuk telah memperoleh izin yang diperlukan) untuk melakukan seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian Penanggungan ini serta memiliki harta benda dan kekayaan yang sah untuk pelaksanaan kewajibannya tersebut.

7. Selama Hutang DEBITUR kepada BANK belum lunas, PENANGGUNG dengan ini menyatakan bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap BANK mengenai pelaksanaan yang tertib dan dengan cara sebagaimana mestinya atas semua dan setiap kewajiban-kewajiban DEBITUR kepada BANK yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit dan BANK berhak untuk mengajukan tuntutan-tuntutan hukum baik terhadap PENANGGUNG secara tersendiri maupun bersama-sama dengan DEBITUR dan segala sesuatu itu atas pertimbangan dan keputusan BANK sendiri.

8. Suatu pernyataan atau penagihan BANK yang menunjukkan bahwa sesuatu jumlah sudah harus dibayarkan kepada BANK, akan merupakan bukti sempurna bahwa jumlah tersebut benar sudah harus dibayarkan kepada BANK, dan setiap penagihan atau pemberitahuan yang berhubungan dengan proses-proses hukum dianggap telah disampaikan dengan baik apabila dikirimkan melalui surat-surat tercatat ke alamat PENANGGUNG yang tersebut diatas, dan dianggap bahwa surat tersebut diterima oleh PENANGGUNG dalam jangka waktu pos.

9. Penanggungan ini berlaku terus, walaupun terjadi perubahan-perubahan dalam tubuh perusahaan PERSEROAN atau juga perusahaan PENANGGUNG dan karenanya akan mencakup semua kewajiban-kewajiban yang diperoleh atau bertambah sesudah dan sebelum perubahan tersebut.

10. Kecuali ditentukan secara khusus dalam Perjanjian Penanggungan ini maka setiap istilah dalam Perjanjian Kredit memiliki pengertian yang sama dan berlaku pula bagi Perjanjian Penanggungan ini.

Sebaliknya dengan ini BANK menyatakan menyetujui dan menerima baik pernyataan dan janji-janji PENANGGUNG sebagaimana terurai diatas.



PENANGGUNG BANK
PT. ARTHA MAKMUR PT. BANK JAYA ARTHA



Materai


(…………………………) (…………………………….)

Tidak ada komentar: