PEMINDAHAN DAN PENYERAHAN HAK ( CESSIE )
Perjanjian Pemindahan dan penyerahan Hak ( Cessie ) ini dibuat dan ditanda tangani pada hari ini, tanggal ____________________ oleh dan antara :
1. Perseroan Terbatas PT. BERDIKARI, berkedudukan di _____________________________, dalam hal ini diwakili oleh ________________________________________dalam kedudukannya selaku________________________________, yang dalam melakukan perbuatan hukum ini mendapat persetujuan dari ____________________________, dalam kedudukannya selaku____________________________________, demikian berwenang dan sah bertindak untuk dan atas nama perseroan (untuk selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”)
Sehubungan dengan Pengalihan Pinjaman Debitur milik PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA seperti ternyata dalam Perjanjian Kredit tanggal ___________________, nomor ____________________, dan Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang Berikut Jaminan tanggal sebesar ___________________ (____________________________), yang merupakan bagian mutlak dan tidak terpisah dari akte cessie ini, maka dengan ditetapkan dan disetujui oleh dan antara para pihak sebagai berikut :
Pasal 1
Dengan ini PIHAK PERTAMA memindahkan dan menyerahkan (cessie) kepada PIHAK KEDUA, yang dengan ini menerangkan telah menerima pemindahan dan menyerahkan ini dari PEMINJAM :
Segala hak dengan nama apapun juga yang ada pada dan dapat dijalankan oleh PIHAK PERTAMA atas tagihan-tagihan PIHAK PERTAMA kepada debiturnya menurut daftar tagihan, di bawah tangan, tertanggal ____________ ditandatangani oleh kedua belah pihak, bermeterai cukup dan dilekatkan pada asli akte ini. Keseluruhan akan mencapai jumlah sebesar tidak kurang dari Rp. _____________________ (__________________________________).
Pasal 2
Mulai hari ini apa yang dipindahkan dan diserahkan dengan akte ini menjadi hak dan tanggungannya PIHAK KEDUA, dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari dan segala kerugian/beban atas Piutang sebagaimana tersebut di atas menjadi hak/beban Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas pada hak tagih atas pokok dan bunga, pemberian jaminannya dan hak untuk mendapatkan pembayaran asuransi jaminan (bila ada). Sampai ada pemberitahuan selanjutnya dari PIHAK KEDUA, penagihan piutang-piutang baik yang kini maupun yang kelak dicessiekan kepada PIHAK KEDUA dengan ini boleh dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dengan memakai nama PIHAK PERTAMA sendiri.
PIHAK PERTAMA menjamin bahwa para debiturnya akan membayar seluruh tagihan piutangnya yang telah dicessiekan kepada PIHAK KEDUA dimana pembayaran dilakukan langsung masuk rekening PIHAK PERTAMA pada PIHAK KEDUA.
Pasal 3
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA tentang benar adanya ha-hak yang dipindahkan dan diserahkan dengan akta ini, dan bahwa hak-hak itu belum dipindahkan dan diserahkan kepada pihak lain, tidak dikenakan sitaan dan tidak dibebani dengan beban-beban apapun juga, karenanya PIHAK KEDUA dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan pihak lain mengenai hal tersebut ;
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA pula, baik sekarang maupun dikemudian hari, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan dari siapapun juga, yang menyatakan mempunyai hak telebih dahulu atas apa yang dipindahkan dan diserahkan itu, karena itu PIHAK PERTAMA membebaskan PIHAK KEDUA dari segala tuntutan mengenai hal tersebut
Pasal 4
Atas permintaan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA akan memberikan kepada PIHAK KEDUA :
a. Laporan bulanan seluruh piutang PIHAK PERTAMA kepada debiturnya yang dialihkan kepada PIHAK KEDUA dengan informasi terperinci mengenai nama si berhutang - plafond awal - jumlah yang sudah dibayar - tanggal jatuh waktu - sisa saldo yang masih terhutang oleh si berhutang.
Laporan ini harus diserahkan kepada BANK selambat-lambatnya …………………. hari sejak berakhirnya bulan yang bersangkutan.
b. Neraca-neraca keuangan serta data-data informasi lainnya sehubungan dengan perusahaan PIHAK PERTAMA.
PIHAK PERTAMA setuju bahwa seseorang wakil dari PIHAK KEDUA dapat selalu pada jam kerja, selama PIHAK PERTAMA masih berhutang pada PIHAK KEDUA (baik lagsung maupun tidak langsung) untuk memeriksa dan membuat catatan-catatan dari buku-buku perusahaan PIHAK PERTAMA.
Pasal 5
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA tentang sah dan adanya hak-hak yang dicessiekan dengan akte dan bersedia menggantikan setiap kerugian yang ditimbulkan karena tidak terbayarnya tagihan-tagihan piutang oleh para debitur PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
Ongkos-ongkos mengenai pelaksanaan pemindahan dan penyerahan hak ini, termasuk biaya-biaya untuk menagihkan tagihan piutang/receivable PIHAK PERTAMA yang dengan ini sudah diserahkan kepada PIHAK KEDUA, menjadi tanggungan dan pembayarannya PIHAK PERTAMA.
Pasal 7
Kekuasaan-kekuasaan tersebut dalam akte ini merupakan bagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari akte ini dan dengan tidak adanya kekuasaan-kekuasaan mana, akte ini tidak dibuat, karena kekuasaan-kekuasaan mana tidak akan batal atau dapat dibatalkan karena apapun juga.
Pasal 8
Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ____________________, namun tidak mengurangi hak dan wewenang PIHAK KEDUA untuk memohon pelaksanaan (Eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan Hukum terhadap PIHAK PERTAMA berdasarkan perjanjian ini di muka Pengadilan lain dalam wilayah Republik Indonesia.
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA | ||
PT. BERDIKARI | PT. BANK MULIATAMA | ||
(………………….) | (………………….) | (…………………………..) | |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar