Materi

Referensi

Rabu, 19 Mei 2010

Perjanjian Standby L/C


PERJANJIAN STANDBY LETTER OF CREDIT

Perjanjian ini dibuat pada tanggal--------------------------------------------------- , oleh dan
antara:---------------------------------------------------------------------------------------
[1]   P.T. Bank DDDDnnnnDDn berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini bertindak melalui kantor cabangnya terletak di Jalan         
                                                                                                         (selanjutnya disebut
"Bank"), dan----------------------------------------------------------------------------
[2]   P.T. Bank -------------------------------------- , berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini
bertindak melalui kantor cabangnya terletak di Jalan-------------------------------------
                                                                                                                                     
(selanjutnya disebut "Beneficiary") ------------------------------------------------------
[3]   P.T. Jalan ---------------------------------------------------------------- dengan alamat
Jalan                                                                                (selanjutnya disebut "Debitur")
Bahwa :---------------------------------------------------------------------------------  
(i)    Debitur berkeinginan untuk mendapatkan fasilitas standby letter of credit dari Bank; -----
(ii)    Tunduk pada ketentuan-ketentuan tercantum dalam Perjanjian ini. Bank setuju untuk memberikan fasilitas standby letter of credit tersebut kepada Debitur. ------------------------------------------------------
Mengingat hal tersebut di atas, para pihak telah setuju untuk membuat Perjan-jian ini dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:   
l.      DEFINISI -----------------------------------------------------------------------------
Perjanjian ini, istilah berikut mempunyai arti sebagaimana didefinisikan di bawah ini: -----
1.1     "Beneficiary" berarti [nama lending bank], alamat----------------------------------
                                                                                                                                     
1.2  "Hari Kerja" berarti hari di mana bank-bank di Jakarta men-jalankan kegiatan usahanya dan melakukan transaksi kliring.----------------------------------------------------------------------------
1.3     "Jangka Waktu Komitmen" berarti jangka waktu terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini dan berakhir (i) 12 (dua belas) bulan kemudian atau (ii) tanggal berakhirnya kewajiban Bank untuk menerbitkan SBLC, yang mana di antara keduanya terjadi terlebih dahulu. ---------------------
1.4     "Logam Mulia" berarti emas batangan seberat-------------------------------------
1.5     "Pemberitahuan   Penerbitan"   berarti   sebagaimana   tercantum dalam Pasal 2.2 (c).          
1.6     "Perjanjian Kredit" berarti perjanjian kredit antara Beneficiary dengan   Debitur, tertanggal    , berdasarkan
perjanjian mana Beneficiary akan memberikan kredit kepada Debitur dalam jumlah yang tidak melebihi Rp.  
( -------------------------------------------------------------------------  rupiah).
1.7     "Pinjaman Pokok" berarti setiap jumlah pokok pinjaman yang diberikan oleh Bank kepada Debitur berdasarkan  Perjanjian Kredit. ----------------------------------------------------------------
1.8     "Peristiwa Cidera Janji" berarti salah satu dari peristiwa-peristiwa sebagaimana tersebut pada Pasal 10.1.     
1.9     "Perjanjian Jaminan" berarti (i) Surat Kuasa Untuk Memasang Hipotik  (termasuk hipotik-hipotik yang kemudian dipasang), (ii) Surat Kuasa   Untuk Menjual, (iii) gadai deposito dan (iv) gadai logam mulia. 
1.10   "Persil" berarti ------------------- (-----------------------------------------------)
bidang tanah [hak milik/hak guna bangunan] terletak, -----------------------------
                                                               sebagaimana terbukti dari Sertipikat Hak
(Tanda Bukti Hak)  [Hak Milik/Hak Guna Bangunan] nomor----------------------
--------------- / ---------------, tanggal --------------- luas ----------------- M"-
sebagaimana tercantum dalam Surat Ukur nomor----------------------------------
tanggal --------------------, terdaftar atas nama --------------------------- berikut
semua bangunan, mesin-mesin dan barang-barang apapun yang sekarang ada maupun kemudian berada di atas. tanah tersebut yang menurut hukum yang berlaku dianggap sebagai benda tidak bergerak.
1.11   "SBLC" berarti irrevocable standby letter of credit (standby letter of credit yang tidak dapat ditarik kembali), diterbitkan oleh Bank atas permintaan Debitur untuk kepentingan Beneficiary, dalam bentuk dan isi sebagaimana tercantum pada Lampiran A Perjanjian ini, dan diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 2 Perjanjian ini.       
1.12   "Deposito Berjangka" berarti deposito atas nama Debitur/ [atas nama pihak lain], sebesar Rp            , sebagaimana
terbukti dari  Sertipikat  Deposito Berjangka yang dikeluarkan oleh [nama bank] No --------------------------- tanggal ---------------------------------------------------------------------------
termasuk penggantinya. ----------------------------------------------------------
1.13   "Tanggal  Penerbitan" berarti tanggal dikeluarkannya SBLC oleh Bank.
2.     FASILITAS ---------------------------------------------------------------------------
2.1   Kewajiban Untuk Menerbitkan SBLC. Dalam Jangka Waktu Komit-men dan berdasarkan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini, Bank setuju untuk menerbitkan SBLC untuk kepentingan Beneficiary yang jumlah pokok keseluruhannya tidak melebihi Rp --------------------------------- [ditambah bunga
atasnya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit]. -------------------------
2.2   Cara Penerbitan -----------------------------------------------------------------
(a)    Bank akan menerbitkan serangkaian SBLC dalam Jangka Waktu Komitmen, di mana untuk setiap Pinjaman Pokok berdasar­kan Perjanjian Kredit akan diterbitkan 1 (satu) SBLC. Setiap SBLC yang diterbitkan oleh Bank harus memenuhi antara lain ketentuan tersebut di bawah ini (i) diterbitkan dalam rupiah, (ii) mempunyai jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan 14 (empat belas) hari sejak tanggal Perjanjian ini, kecuali atas permintaan Debitur, SBLC tersebut diperpanjang oleh Bank menurut per-timbangannya sendiri. 
(b)   Setiap SBLC harus memuat ketentuan antara lain bahwa suatu permintaan  pembayaran  oleh   Beneficiary  berdasarkan  SBLC harus dilakukan melalui tested telex. ---------------------
(c)    Jika Debitur menginginkan diterbitkannya SBLC oleh Bank untuk Beneficiary maka Debitur harus memberitahukan kepada Bank 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya (berlaku sejak diterima) Tanggal Penerbitan SBLC, tanggal mana harus jatuh pada Hari Kerja. Pemberitahuan tersebut (selanjutnya disebut "Pemberitahuan Penerbitan") harus dalam bentuk dan isi sebagaimana tercantum dalam Lampiran B yang di lekatkan pada Perjanjian ini, dan tidak dapat ditarik kembali apabila telah diterima oleh Bank, kecuali Bank secara tertulis menyetujuinya. Bank harus yakin terlebih   dahulu   bahwa   semua   prasyarat   yang   diminta  pada Pasal 9 Perjanjian ini telah dipenuhi atau akan dipenuhi oleh Debitur  selambat-lambatnya pada Tanggal Penerbitan. Kalau tidak, maka Pemberitahuan Penerbitan yang telah dikirim oleh Debitur diang-gap tidak pernah dikirimkan. -----------------------------------------------------------
(d)   Segera setelah diterimanya Pemberitahuan Penerbitan, selambat-lambatnya pada jam 11.00 WIB pada Tanggal Penerbitan, Bank akan menerbitkan SBLC untuk Beneficiary melalui tested telex (yang dikonfirmasi dengan answerback). Tested telex tersebut berlaku sebagai warkat kredit.-----
2.3   Pembayaran Oleh Debitur. Atas permintaan Bank, Debitur wajib mem-bayar kepada Bank semua jumlah yang telah dibayarkan oleh Bank kepada Beneficiary karena pencairan SBLC. Kewajiban Debitur mem-bayar kepada Bank berdasarkan ketentuan Pasal ini adalah tanpa syarat dan tidak boleh dikaitkan dengan adanya klaim, bahwa pembayaran berdasarkan SBLC tidak sah, atau adanya perselisihan antara Debitur dengan Beneficiary atau adanya perselisihan, bertalian dengan akta atau surat-surat lainnya; dan Bank tidak mempunyai kewajiban apapun untuk menilai kebenaran atau keabsahan dari surat yang diajukan oleh Beneficiary sebelum Bank melakukan pembayaran SBLC. ---------------------------------------------------------------
2.4   Denda Bunga. Dalam hal Debitur lalai membayar kepada Bank jumlah yang telah jatuh tempo, maka Debitur dikenakan denda bunga sebesar [ -----% ( -------------- persen) per bulan] atas jumlah yang terlambat dibayar terhitung sejak tanggal jumlah tersebut harus dibayar hingga tanggal dibayarnya seluruh jumlah tersebut. Bunga dihitung menurut hari yang berlalu dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan harus dibayar segera atas permintaan Bank. ------------------------------------------------------
2.5   Cara Pembayaran ---------------------------------------------------------------
(a)    Semua jumlah yang wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank ber-dasarkan Perjanjian ini harus dibayar dalam rupiah selambat-lambatnya pukul 11.00 pagi (WIB) pada tanggal di mana pembayaran itu jatuh tempo, ke rekening Bank nomor --------------------------------------------------------
pada ---- atau rekening lain yang ditentukan oleh Bank.-----------------------
(b)   Debitur dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali, dibatalkan, atau menjadi batal atau berakhir oleh karena sebab apapun termasuk hal-hal termuat dalam Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata kepada Bank untuk mempergunakan semua jumlah uang yang tercatat atas nama Debitur dalam mata uang apa pun baik dalam rekening maupun deposito yang ada pada Bank atau cabang-cabangnya untuk membayar semua jumlah yang terhutang dan wajib dibayar berdasarkan Perjanjian ini. ---------------------------------------------------------------------------
(c)    Bank mempunyai hak untuk menentukan sendiri pembayaran mana yang terhutang kepadanya yang harus dilakukan terlebih dahulu. -----------------------------------------------------
(d)   Debitur tidak berhak mengkompensasikan hutangnya kepada Bank dengan hutang Bank kepada Debitur. -------------------------------------------------------------------------------
(e)    Apabila kewajiban pembayaran yang harus dilakukan berdasarkan Perjanjian ini jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran tersebut harus dilakukan pada hari berikutnya yang merupakan Hari Kerja, kecuali bila hari berikutnya itu jatuh pada bulan kalender berikutnya, maka dalam hal ini pembayaran terse-but harus dilakukan pada Hari Kerja sebelumnya.-----------------------------
2.6   Rekening Hutang. Bank akan membuka dalam pembukuanriya suatu rekening atas nama Debitur di mana dicatat nilai SBLc pembayaran yang ditarik berdasarkan SBLC, dan perhitungan dan pembayaran komisi SBLC, bunga dan jumlah-jumlah lain yang jatuh tempo dan wajib dibayar. Rekening tersebut mengikat Debitur mengenai jumlah yang pada suatu saat terhutang kepada Bank kecuali terbukti adanya kesalahan perhitungan.  
3.     ONGKOS-ONGKOS, BIAYA-BIAYA DAN PAJAK-PAJAK ---------------------
3.1   Debitur wajib membayar komisi SBLC kepada Bank berkenaan dengan diterbitkannya SBLC sebesar --------- % ( ------------------------------------------------------------------------ persen)
per tahun atas jumlah SBLC. Komisi atas setiap SBLC akan dihitung dari Tanggal Penerbitan sampai tanggal jatuh temponya, dan harus dibayar di  muka pada Tanggal  Penerbitan.  Bank mempunyai hak untuk menilai kembali besarnya komisi tersebut dengan memberi-tahukan kepada Debitur 2 (dua) hari sebelutn Tanggal Penerbitan. Besarnya komisi yang ditentukan Bank akan mengikat Debitur. --------------------
3.2   Biaya-biaya. Debitur harus mengganti seluruh biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Bank, termasuk tapi tidak terbatas pada biaya-biaya penasihat hukum, dalam hubungan dengan penyiapan, negosiasi, penandatanganan dan pelaksanaan Perjanjian ini dan dokumen-doku-men lain yang dibuat berdasarkan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini.---------------------------------------------------------------------------------
3.3   Ongkos-ongkos. Debitur harus atas permintaan Bank mengganti ongkos-ongkos yang diderita Bank karena memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan fasilitas pener-bitan SBLC ini.      
3.4   Pajak-Pajak. ----------------------------------------------------------------------
(a)    Setiap dan semua pembayaran-pembayaran yang harus dibayar oleh Debitur berdasarkan Perjanjian ini, baik komisi maupun biaya-biaya lainnya, harus dibayar penuh tanpa potongan-potongan apapun termasuk pajak yang dikenakan pemerintah. --------------------------------------------------
Apabila oleh peraturan yang berlaku, Debitur diharuskan me­lakukan pemotongan-pemotongan atas jumlah-jumlah yang harus dibayar kepada Bank berdasarkan Perjanjian ini, maka jumlah vang harus dibayar oleh Debitur itu harus ditambah dengan jumlah tambahan yang sedemikian rupa besarnya sehingga setelah dilakukannya pemotongan tersebut, Bank tetap menerima (bebas dari tanggung jawab berkenaan dengan adanya pemotongan-pemotongan tersebut) suatu jumlah bersih yang sama dengan jumlah yang sedianya harus diterima seandainya pemotongan-pemotongan tersebut tidak ada.-------------
(b)   Apabila Debitur melakukan pembayaran berdasarkan Perjanjian ini untuk mana berdasarkan hukum yang berlaku ia harus me­lakukan pemotongan, maka dia harus membayar penuh potongan tersebut kepada instansi yang berwenang, dalam waktu yang ditentukan untuk melakukan pembayaran tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dan wajib mengirimkan kepada Bank dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah ia melakukan pembayaran tersebut bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang kepada Bank. ------------------------------------------------------------------------
4.     PERUBAHAN KEADAAN ----------------------------------------------------------
4.1   Ilegal. Apabila ada peraturan Pemerintah yang berlaku setelah tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini, melarang Bank me­menuhi komit-mennya untuk menerbitkan SBLC atau menerima komisi atas SBLC, maka dengan pemberitahuan tertulis dari Bank kepada Debitur, komitmen Bank untuk mengeluarkan SBLC berdasarkan Perjanjian ini dinyatakan berakhir, tanpa Debitur mempunyai hak untuk menuntut ganti rugi berupa apapun.    
4.2   Biaya Tambahan. Apabila karena: (i) diberlakukannya peraturan yang baru atau adanya perubahan dalam penafsiran atas hukum atau peraturan setelah tanggal Perjanjian ini atau (ii) dipatuhinya oleh Bank suatu ketentuan dari Bank Indonesia atau badan Pemerintah lainnya yang dibuat setelah tanggal Perjanjian ini, mengakibatkan terjadi tam-bahan biaya bagi Bank dalam menyediakan fasilitas SBLC ini, atau terjadi pengurangan jumlah yang akan diterima oleh Bank berdasarkan Perjanjian maka Debitur dari waktu ke waktu atas permintaan Bank membayar kepada Bank suatu jumlah yang cukup untuk mengganti kerugian kepada Bank atas adanya tambahan biaya atau berkurang-nya jumlah yang diterima tersebut. ---------------------------
4.3   Force Majeure -------------------------------------------------------------------
Apabila pada waktu manapun selama berlakunya Perjanjian ini, terjadinya perubahan moneter, ekonomi atau politik yang menurut pendapat Bank bisa menghambat pelaksanaan Perjanjian ini atau secara ekonomis transaksi tersebut dalam Perjanjian ini tidak dapat dipertahankan lagi karena antara lain, menurut pertimbangan Bank sendiri bisa merugikan pihak Bank, maka (a) selama keadaan tersebut masih berlangsung, Debitur tidak boleh menyampaikan Pemberitahuan Penerbitan dan (b) Komitmen Bank untuk menerbitkan SBLC dinya-takan berakhir, kecuali dalam 30 (tiga puluh) hari setelah pembe-ritahuan oleh Bank, keadaan-keadaan tersebut di atas berakhir atau Bank dan Debitur melalui suatu negosiasi dengan itikad baik telah menemukan suatu pilihan lain yang bisa diterima oleh kedua belah pihak sebagai dasar untuk meneruskan Perjanjian ini.
5.     PERNYATAAN ----------------------------------------------------------------------
Debitur menjamin Bank bahwa pernyataan-pernyataan yang ter­sebut di bawah ini adalah benar:     
5.1   Perseroan Terbatas. Debitur adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah. Keterangan mengenai anggaran dasar. susunan Direksi dan Dewan Komisaris Debitur adalah sebagai berikut:          
(a)    Anggaran dasar Debitur tercantum dalam: ------------------------------------
Selain dari yang tersebut di atas, tidak ada perubahan lain atas anggaran dasar Debitur.  
(b)   Berdasarkan Rapat Umum Para Pemegamg Saham tanggal susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Debitur adalah sebagai berikut:------------------------------------------------
5.2   Pemegang Saham. Pada tanggal Perjanjian ini, pemegang saham Debitur terdiri atas:
5.3   Wewenang. Debitur mempunyai hak penuh untuk mendapatkan fasilitas penerbitan SBLC ini dan untuk melaksanakan kewajiban: kewajibannya yang timbul dari Perjanjian ini dan dokumen-dokumen lain yang harus dibuat dan dilaksanakan oleh Debitur berdasarkan Perjanjian ini. -------------------
5.4   Persetujuan ----------------------------------------------------------------------
(a)    Debitur telah mengambil semua tindakan yang perlu sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya untuk membuat dan me­laksanakan Perjanjian ini dan dokumen-dokumen lain yang harus dibuat oleh Debitur berdasarkan Perjanjian ini. ---------------------------------------------------
(b)   Tidak ada persetujuan, pemberitahuan atau pendaftaran ke instansi pemerintah yang diperlukan oleh Debitur untuk membuat dan melaksanakan Perjanjian ini dan dokumen-dokumen lain yang harus dibuat berdasarkan Perjanjian ini. -----------------------------------------------------------------
5.5   Perjanjian Mengikat ------------------------------------------------------------
(a)    Perjanjian ini, dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat berdasarkan Perjanjian ini apabila ditandatangani oleh Wakil Debitur yang berwenang berdasarkan anggaran dasar Debitur merupakan kewajiban hukum yang sah dan mengikat Debitur. ----------------------------------------------------
(b)   Penandatanganan Perjanjian ini oleh Debitur dan dokurrien dokumen lainnya yang dibuat oleh Debitur berdasarkan Perjanjian ini tidak bertentangan dengan peraturan atau anggaran dasar Debitur, dan tidak akan menyebabkan terjadinya cidera janji terhadap perjanjian lain atau memerlukan persetujuan dari pihak-pihak lain di mana Debitur merupakan pihak atau hartanya terikat dalam perjanjian lain tersebut.          
5.6   Tingkatan. Bank mempunyai hak untuk mendapatkan pelunasan terlebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya atas hutang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian ini yang dijamin dengan Perjanjian Jaminan, masing-masing Perjanjian Jaminan tersebut merupakan hak jaminan yang sah yang menjamin semua jumlah yang terhutang oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian ini, dan Debitur tidak menjaminkan barang-barang yang ter-masuk dalam Perjanjian Jaminan kepada pihak lain manapun. -----------------------------
5.7   Litigasi. Tidak ada gugatan, atau perkara di depan pengadilan atau  arbitrase  yang  sekarang  sedang  berlangsung  yang  me-libatkan Debitur. -------------------------------------------
5.8   Tidak Ada Cidera Janji Dalam Perjanjian-Perjanjian Lain. -------------------
Debitur tidak melakukan cidera janji dalam perjanjian-perjanjian lain di luar Perjanjian ini, di mana Debitur menjadi pihak atau di mana asetnya terikat di dalam perjanjian-perjanjian lain tersebut. -----
5.9   Tidak Ada Hutang Lain. Debitur tidak mempunyai hutang lain selain dari yang telah diberitahukan kepada Bank secara tertulis. ---------------------------------------------------------------------
5.10   Informasi. Laporan keuangan Debitur tertanggal----------------------------- 2000
yang telah diserahkan kepada Bank, adalah lengkap dan benar dan memberikan gambaran yang  wajar tentang  keadaan ke­uangan Debitur pada tanggal tersebut, dan dibuat berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia yang diterapkan secara konsisten. Pada tanggal tersebut Debitur tidak mempunyai "Contingent Liability", kewajiban perpajakan atau komitmen jangka panjang yang tidak dinyatakan dalam laporan keuangan tersebut. Sejak tanggal tersebut tidak ada perubahan-perubahan besar terhadap keadaan keuangan Debitur selain dari apa yang tercantum dalam laporan keuangan tersebut. Semua informasi, baik keuangan atau lainnya yang telah diberikan oleh Debitur berkenaan dengan fasilitas kredit ini adalah benar dan berisikan fakta-fakta yang diperlukan atau yang dianggap perlu yang harus dinyatakan dalam laporan keuangan tersebut.      
5.11   Pihak yang berhak. Orang-orang yang menandatangani Perjanjian ini dan Perjanjian Jaminan benar-benar berhak menandatangani Perjanjian-perjanjian dan dokumen-dokumen tersebut. ----------
5.12   Tunggakan Pajak. Debitur tidak mempunyai tunggakan pajak. --------------------
5.13   Izin-izin. Debitur mempunyai semua izin-izin yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usahanya.           
5.14   Laporan Keuangan. Semua laporan keuangan yang diberikan dan/atau akan diberikan oleh Debitur kepada Bank menggambar-kan secara benar kondisi keuangan dan aset Debitur.----------------
5.15   Pengulangan. Setiap pernyataan di atas selalu benar seandainya semua  pernyataan  tersebut dibuat  pada  setiap  tanggal  Pem-beritahuan Penerbitan. ----------------------------------------------
6.     KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG HARUS DILAKUKAN OLEH DEBITUR
Debitur setuju bahwa, selama Jangka Waktu Komitmen dan selama ter-dapat jumlah yang berdasarkan Perjanjian ini masih oleh Debitur kepada Bank: -------------------------------------------------------
6.1   Tujuan Penanggungan Fasilitas. Debitur akan mempergunakan SBLC yang diterbitkan berdasarkan Perjanjian ini untuk men­jamin pelunasan atas jumlah yang terhutang oleh Debitur kepada Beneficiary berdasar-kan Perjanjian Kredit dan akan metn. pergunakan fasilitas kredit yang di peroleh dari Beneficiary untuk membiayai    
6.2   Keutuhan Badan Hukum. Debitur berkewajiban menjaga keutuhan badan hukumnya dan melakukan usaha dengan cara yang sah dan efisien sesuai dengan praktek bisnis yang benar dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.                                                                                                                              
6.3   Informasi --------------------------------------------------------------------------
(a)  Laporan Keuangan. Debitur akan memberikan kepada Bank (i) dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah akhir setiap triwulan, salinan neraca dan perhitungan rugi laba Debitur yang tidak diaudit untuk triwulan tersebut, yang dibuat berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia yang diterapkan secara konsisten dan dinyatakan sah oleh  Direksi Debitur, (ii ) dalam waktu 120 (seratus dua puluh) hari setelah berakhirnya tahun fiskal Debitur, neraca dan perhitungan rugi laba yang diaudit oleh akuntan publik terdaftar yang disetujui oleh Bank, yang dibuat berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan yang dinyatakan sah oleh Direksi Debitur, (iii) laporan keuangan tersebut harus disertai pernyataan  dari   Direksi   Debitur  bahwa  tidak  ada   Peristiwa Cidera Janji atau peristiwa yang dengan pemberitahuan atau dengan lewatnya waktu atau kedua-duanya akan merupakan suatu Peristiwa Cidera Janji telah terjadi dan berlangsung terus, atau jika suatu Peristiwa Cidera Janji telah terjadi, harus disebutkan tindakan-tindakan apa yang telah diambil oleh Debitur untuk memperbaikinya, dan (iv) dengan segera semua informasi lebih lanjut mengenai kondisi  keuangan dan kegiatan atau operasi Debitur yang sewaktu-waktu diminta oleh Bank. -----------------------------------------------------------
(b)   Pemeriksaan. Debitur wajib mengizinkan Bank dan wakil-wakilnya untuk memeriksa fasilitas-fasilitas, kegiatan-kegiatan. pembukuan dan catatan-catatan Debitur dan mewajibkan wakil-wakilnya,  karyawannya dan akuntannya memberikan bantuan mereka sepe-nuhnya berkenaan dengan pemeriksaan tersebut.      
6.4   Asuransi. Debitur wajib mengasuransikan kepada perusahaan asuran-si yang disetujui oleh Bank, semua barang milik Debitur, termasuk Persil dalam jumlah dan risiko yang ditentukan oleh Bank, polis asuransi harus mencantumkan (i) Bank sebagai pihak yang berhak menerima klaim asuransi (banker's clause), (ii) suatu ketentuan bahwa perusahaan asuransi tersebut tidak boleh mengakhiri asuransi tersebut tanpa terlebih dahulu memberitahukan kepada Bank secara tertulis 4 (empat) minggu sebelumnya; selanjutnya polis asuransi tersebut harus diserahkan oleh Debitur kepada Bank. ---------------------------------------
6.5   Tingkatan. Debitur menjamin bahwa hak Bank atas pembayaran semua jumlah yang terhutang berdasarkan Perjanjian ini yang di jamin dengan Perjanjian Jaminan lebih tinggi dari hak Kreditur lainnya.   
6.6   Persetujuan Lebih Lanjut dari Pemerintah. Apabila diharuskan oleh peraturan yang berlaku, Debitur wajib mendapatkan izin-izin yang diperlukan berkenaan dengan fasilitas penerbitan SBLC yang diatur dalam Perjanjian ini. --------------------------------------------------------------------------------
6.7 Mematuhi Peraturan dan Lain-Lain. Debitur harus mematuhi semua ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, menjaga agar semua  hartanya yang berguna untuk melaksanakan kegiatan usahanya   selalu dalam keadaan baik, dan mempertahankan wadah badan hukumnya, dan melaksanakan usahanya dengan baik dan secara efisien.  
6.8   Pajak-Pajak. Debitur wajib membayar semua pajak-pajak tepat pada waktunya dan sebagaimana mestinya berdasarkan ketentuan pera-turan perpajakan yang berlaku. -----------------------
6.9   Pemberitahuan. Debitur wajib, segera setelah terjadinya peristiwa-Peristiwa berikut, memberitahukan kepada Bank (i) kerugian atau kerusakan atas barang-barang Debitur apabila taksiran untuk Perbaikan atau penggantian melebihi [Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)] atau (ii) tuntutan terhadap Debitur di depan Pengadilan atau badan arbitrase yang melebihi [Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah),] atau (iii) terjadinya Peristiwa Cidera Janji dan langkah-langkah apa yang telah diambil untuk mem-perbaikinya.---------------
6.10   Perjanjian Kredit.---------------------------------------------------------------
(a)   Dokumen-Dokumen. Debitur wajib memberikan salinan Perjan-jian Kredit dan semua perubahan-perubahannya; selanjutnya Debitur dengan segera setelah diterimanya atau bersamaan dengan dikirimkannya, mengirimkan kepada Bank salinan (foto kopi yang dinyatakan sama dengan aslinya oleh Debitur) setiap pembe-ritahuan yang diterimanya dari atau dikirimkannya kepada [nama bank pemberi kredit] berkenaan dengan Perjanjian Kredit (ter-masuk tetapi tidak terbatas pada pemberitahuan penarikan pinjaman pokok, pemilihan jangka waktu bunga, dan pem-bayaran sebelum waktunya);           
(b)   Perubahan-perubahan. Tanpa persetujuan tertulis dari Bank Debitur tidak akan melakukan perubahan atas ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit.---------------------------
(c)   Suku Bunga. Sedikitnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal awal masa pembebanan bunga suatu Pinjaman Pokok, Debitur harus memberitahukan kepada Bank (i) masa pembebanan bunga Pinjaman Pokok tersebut dan (ii) suku bunga dan jumlah bunga yang harus dibayar Debitur berkenaan dengan Pinjaman Pokok tersebut.---------------------------------------------------------------------
6.11   Tindakan Lainnya.  Debitur dengan segera, dari waktu ke waktu atas permintaan Bank akan melakukan semua tindakan-tindakan, menan-datangani dokumen-dokumen dan memberikan informasi-informasi yang diminta oleh Bank guna betul-betul mengefektifkan Perjanjian ini dan untuk melindungi semua hak-hak yang dimiliki Bank berdasarkan Perjanjian ini. -------------------------------------------------------
7.     PEMBATASAN-PEMBATASAN ---------------------------------------------------
Debitur setuju selama Jangka Waktu Komitmen dan selama masih berla-kunya SBLC yang diterbitkan oleh Bank berdasarkan Perjanjian ini, tanpa persetujuan tertulis dari Bank: -------------------------
7.1   Merger, Akuisisi, Penjualan Aset. Debitur tidak diperbolehkan (i) me-lakukan penggabungan (merger), akuisisi, konsolidasi dengan atau membeli semua atau sebagian besar harta atau modal saham peru-sahaan lain, (ii) menjual, menyewakan semua atau bagian terbesar dari hartanya, kecuali untuk kegiatan bisnis yang biasa dan (iii) membubarkan perseroan, (iv) mengalihkan dan/atau membebani sa-ham-saham perseroan sebagai jaminan kepada pihak lain.--------------------------------------------------------------------------
7.2   Penanggungan. Debitur tidak diperbolehkan memberikan penang-gungan dalam bentuk apapun untuk  kepentingan  hutang pihak lain.-----------------------------------------------------
7.3 Transaksi Yang Tidak Wajar. Debitur tidak diperbolehkan melakukan transaksi bisnis yang tidak wajar.     
7.4 Dividen. Debitur tidak diperbolehkan membayar dividen kepada para pemegang sahamnya.   
7.5 Hutang Lain. Debitur tidak diperbolehkan mendapatkan hutang baru, kecuali hutang yang timbul dari kegiatan bisnis yang biasa dan jatuh tempo dalam waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan dalam jumlah yang tidak melebihi [Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).]-----------------------------------
7.6   Perubahan Anggaran Dasar. Debitur tidak diperbolehkan mengubah (i) struktur permodalan kecuali menambah modal dari laba ditahan atau penyetoran saham baru oleh para pemegang sahamnya, (ii) anggaran dasar dan komposisi para pemegang saham dan persentase kepemi-likan saham masing-masing.            
7.7   Pengurusan. Debitur tidak diperbolehkan untuk mengubah susunan anggota Direksi dan Dewan Komisarisnya.                                                                                                                              
7.8   Memberikan Kredit. Debitur tidak diperbolehkan (i) memberi­kan kredit kepada pihak manapun kecuali dalam rangka kegiatan bisnis yang biasa, (ii) melakukan pembelian barang modal (termasuk pembelian mesin-mesin baru dan perluasan pabrik) dan investasi dalam perusa-haan manapun termasuk anak Perusahaan dan afiliasi.         
8.     JAMINAN ----------------------------------------------------------------------------
Sebagai jaminan atas pembayaran kembali pada waktunya atas semua hutang Debitur kepada Bank yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, Debitur akan memberikan dokumen-dokumen tersebut di bawah ini dalam bentuk dan isi sebagaimana ditentukan oleh Bank:------------------------------------------------------
(1)   Surat Kuasa Untuk Membebaskan Hak Tanggungan atas Persil;--------------------
(2)   Surat Kuasa Untuk Menjual Persil;-------------------------------------------------
(3)   Gadai logam mulia;-----------------------------------------------------------------
(4)   Gadai/Cessie deposito.-------------------------------------------------------------
9.     PRASYARAT ------------------------------------------------------------------------
Penerbitan SBLC yang Pertama Kali. Bank baru akan menerbitkan SBLC setelah menerima dokumen-dokumen tersebut di bawah ini, dalam bentuk dan isi yang memuaskan Bank, paling sedikit 2 (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal Penerbitan SBLC yang pertama kali: ----------------------------------------------------
(a)   Anggaran Dasar. Anggaran dasar Debitur dan perubahan-peruba-hannya sampai dengan tanggal Perjanjian ini.                                                                                                                              
(b)   Contoh Tanda Tangan. Surat dari Direksi Debitur yang berwenang yang menyebutkan nama dan contoh tanda tangan dari orang-orang yang diberi hak untuk menandatangani atas nama Debitur Perjanjian ini dan perjanjian-perjanjian lainnya yang  disebut  dalam   Perjanjian   ini  yang   harus  dibuat  oleh Debitur.     
(c)   Jaminan. Dokumen-dokumen Perjanjian Jaminan. --------------------------------
(d)   Pernyataan. Pernyataan dari Direksi Debitur bahwa pada tanggal  Pemberitahuan Penerbitan semua pernyataan  Debitur tersebut pada Pasal 5 adalah lengkap dan benar dan bahwa pada tanggal   tersebut   tidak   terjadi   peristiwa   yang   dengan   pem­beritahuan dan/atau lewatnya waktu yang merupakan Peristiwa Cidera Janji.   
10.   PERISTIWA CIDERA JANJI ------------------------------------------------------
10.1   Peristiwa Cidera Janji. Masing-masing peristiwa atau kejadian tersebut di bawah ini akan merupakan suatu peristiwa* cidera janji ("Peristiwa Cidera Janji" ) dalam Perjanjian ini. -------------
(a)   Tidak Membayar. Debitur lalai atau tidak membayar jumlah-jumlah yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian ini atau doku-men-dokumen lain yang dibuat berdasarkan Perjanjian ini.       
(b)   Pernyataan Tidak Benar. Pernyataan Debitur yang dimuat dalam Perjanjian ini terbukti tidak benar atau menyesatkan.----------------------------------------------------------------
(c) Tidak Mematuhi Ketentuan Perjanjian. Debitur tidak mematuhi salah satu ketentuan dalam Pasal 6 dan 7 Perjanjian ini atau Debitur lalai melaksanakan atau mematuhi syarat-syarat atau   kewajiban-kewajiban lain dalam Perjanjian ini dan Perjanjian Kre-dit, atau dokumen-dokumen lain yang harus dibuat berdasarkan Perjanjian ini dan Perjanjian Kredit dan keadaan tersebut tidak diperbaiki dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Bank membe-ritahukannya kepada Debitur.--------------------------
(d) Eksekusi Barang Jaminan. Ada kreditur lain yang mengambil langkah-langkah untuk mengeksekusi barang jaminan yang dibe-rikan oleh Debitur, karena Debitur tidak membayar hutang yang dijamin dengan barang jaminan tersebut.-------------------------------------------------------------
(e)   Cidera Janji atas Perjanjian lain. Debitur tidak membayar hutang kepada kreditur lain,  sehingga hutang tersebut oleh kreditur yang bersangkutan dinyatakan jatuh tempo dan harus sekaligus diba-yar oleh Debitur.                                                                                                                    
(f)    Putusan Pengadilan. Adanya putusan di mana Debitur diwajibkan untuk membayar uang sebesar [Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)] dan putusan mana tidak dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, atau perkara (baik pidana atau perdata) diajukan terhadap Debitur yang menurut pendapat Bank sendiri, dapat membahayakan kemampuan Debitur untuk memenuhi kewaji-bannya dalam Perjanjian ini.          
(g)   Penundaan Pembayaran/Pailit. Debitur (i) tidak bisa membayar hutang yang telah jatuh tempo, (ii) melakukan likuidasi, (iii) dinya-takan pailit atau diberikan penundaan pembayaran hutang (surseance van betaling) oleh pengadilan dan (iv) mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk dinyatakan pailit atau diberikan penundaan pembayaran (surseance van betaling) atau ada pihak lain yang mengajukan permohonan kepada Pengadilan agar Debitur dinyatakan pailit.---------------
(h)   Ketidakberlakuan Perjanjian Jaminan Dan Musnahnya Barang Jaminan. Karena suatu perubahan ketentuan hukuni yang berlaku Perjanjian Jaminan menjadi tidak dapat dilaksanakan atau barang jaminan musnah atau nilainya turun sedemikian rupa yang menu-rut pendapat Bank sendiri tidak cukup untuk menjamin hutang Debitur kepada Bank, dan Debitur tidak memberikan kepada Bank dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah Bank memberi-tahukannya, jaminan pengganti yang dianggap cukup oleh Bank.           
(i)    Perubahan Keadaan. Terjadi perubahan pada ketentuan hukum yang berlaku atau perubahan keadaan ekonomi dan politik atau kondisi keuangan Debitur yang sedemikian rupa sehingga menu-rut pertimbangan Bank sendiri dapat membahayakan kepentingan Bank atas pelunasan jumlah yang terhutang oleh Debitur kepada Bank bedasarkan Perjanjian-----------------------------------------
10.2   Akibat Terjadinya Peristiwa Cidera Janji. Apabila terjadi Peristiwa Cidera Janji, maka Bank berhak (i) dengan pem-beritahuan tertulis kepada Debitur meminta kepada Debitur untuk menyetor uang tunai dalam Rupiah kedalam rekening deposito yang dibuka khusus untuk itu pada Bank dalam jumlah yang sama besar dengan jumlah SBLC yang masih berlaku yang merupakan "Contingent liability" Bank, (ii) menyatakan bahwa seluruh jumlah yang terhutang dan semua jumlah-jumlali yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian ini menjadi jatuh tempo dan harus dibayar seketika dan sekaligus, tanpa harus diadakan protes atau pemberitahuan lebih lanjut dan tanpa diperlukan   adanya putusan dari pengadilan hal-hal mana dengan ini secara tegas dikesampingkan oleh Debitur, (iii) mengeksekusi Perjanjian Jaminan, atau (iv) mengambil salah satu atau gabungan dari tindakan tersebut pada sub (i), (ii) dan (iii) di atas.------------------------------------------
10.3   Rekening khusus tersebut dalam Pasal 10.2 (i) di atas akan diberi bunga sesuai dengan kctentuan yang berlaku pada Bank dan jumlah yang dideposito dalam rekening tersebut tidak dapat diambil oleh Debitur tanpa persetujuan tertulis dari Bank, dan Debitur dengan ini menyerahkan secara mutlak haknya atas deposito tersebut kepada Bank (yang berlaku setelah deposito itu berada pada Bank) sebagai jaminan atas pemenuhan kewajibannya terhadap Bank.-----------------------------------------------------
11.   JANJI KHUSUS DENGAN BENEFICIARY ---------------------------------------
Beneficiary setuju bahwa dalam Jangka Waktu Komitmen atau selama masih ada SBLC yang masih berlaku berdasarkan Perjanjian ini:--------------------------------------------------------------
11.1   Pemberitahuan. Beneficiary dengan segera setelah diterimanya atau bersamaan dengan dikirimkannya, mengirimkan kepada Bank salinan (foto kopi yang dinyatakan sama dengan aslinya oleh Beneficiary) setiap pemberitahuan yang diterima-nya dari atau dikirimkannya kepada Debitur berkenaan dengan Perjanjian Kredit (termasuk tetapi tidak terbatas pada pemberi­tahuan penarikan pinjaman pokok. pemilihan jangka waktu bunga, dan pembayaran sebelum waktunya); selanjutnya Beneficiary akan memberikan kesempatan kepada Bank dalam waktu kerja untuk memeriksa rekening hutang dan laporan keuangan Debitur yang dimiliki oleh Beneficiary berkenaan dengan Perjanjian Kredit, apabila diminta oleh Bank sewaktu-waktu.--
11.2   Perubahan-perubahan. Tanpa persetujuan tertulis dari Bank Benefi-ciary tidak akan melakukan perubahan atas ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit. Beneficiary sedapat mungkin akan berkon-sultasi lebih dahulu dengan Bank apabila Beneficiary hendak melak-sanakan hak-haknya berdasarkan Perjanjian Kredit dan perjanjian-perjanjian lain yang dibuat berdasarkan Perjanjian Kredit.--------------
11.3   Suku Bunga. Sedikitnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal awal masa pembebanan bunga suatu Pinjaman Pokok, Beneficiary harus memberitahukan kepada Bank (i) masa pembebanan bunga Pinjaman Pokok tersebut dan (ii) suku bunga dan jumlah bunga harus dibayar Debitur berkenaan dengan Pinjaman Pokok tersebut.    
12.   LAIN-LAIN --------------------------------------------------------------------------
12.1   Perjanjian Menyeluruh. Perjanjian ini mengesampingkan semua persetujuan-persetujuan yang sudah ada terlebih dahulu mengenai transaksi yang diatur dalam Perjanjian ini.------------------------
12.2 Perubahan-Perubahan. Ketentuan dalam Perjanjian ini tidak boleh diubah kecuali dengan suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Debitur, Bank dan Beneficiary.--------------------------
12.3 Upaya Hukum. Kelalaian atau keterlambatan Bank dalam me-laksanakan haknya berdasarkan Perjanjian ini atau dokumen-dokumen lain yang diatur dalam Perjanjian ini, tidak boleh ditafsirkan bahwa Bank telah melepaskan hak-hak tersebut.-----------------------------------------------------------------
12.4   Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berkenaan dengan pemutusan Perjanjian ini, Debitur dengan ini mengesamping-kan berlakunya ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.       
12.5   Pengganti. Perjanjian ini mengikat untuk keuntungan para pihak serta   para pengganti hak mereka masing-masing, dengan ketentuan bahwa Debitur tidak boleh memindahkan hak-hak dan kewajibannya dalam   Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis dari Bank. Bank [dan Benefi-ciary] berhak memindahkan hak-haknya dalam Perjanjian ini dan dokumen-dokumen lainnya tanpa persetujuan tertulis dari Debitur, untuk itu Bank [dan Beneficiary] diberi hak memberikan semua informasi berkenaan dengan Debitur kepada pihak yang akan menerima pemindahan hak tersebut.-----------------------------------------------
12.6   Pemberitahuan. Pemberitahuan kepada salah satu pihak dalam Per-janjian ini harus tertulis dan disampaikan secara (i) diantar langsung (ii) dengan pos tercatat dan (iii) melalui telex/telefax (di susul dengan konfirmasi melalui surat) sebagaimana dipilih oleh pihak-pihak yang akan memberikan pemberitahuan tersebut, yang ditujukan ke alamat atau nomor telex/telefax yang disebut di bawah ini atau ke alamat atau nomor telex/telefax yang lain yang akan diberitahukan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya. Pemberitahuan itu dianggap diterima pada (i) tanggal penerimaan jika dikirim langsung, (ii) tanggal hari ketiga setelah dikirim melalui pos tercatat, atau (iii) tanggal pengi-riman dengan answerback jika dikirim melalui telex/telefax, yang mana yang lebih dulu.
Jika ditujukan kepada Debitur:
P.T........................................................
Telex: Fax
Jika ditujukan kepada Bank:
P.T. Bank.....................................................
Jakarta Telex: Fax :
[Jika ditujukan kepada Beneficiary:]
                                                                                                                              
                                                                                                                              
12.7   Mengungkapkan Informasi. Debitur dengan ini memberi izin kepada Bank untuk memberikan informasi berkenaan dengan transaksi tersebut dalam Perjanjian ini, yang dari waktu ke waktu diminta oleh instansi pemerintah yang berwenang.------------------------------------------------------
12.8   Judul Perjanjian. Judul pada setiap pasal Perjanjian ini dipakai hanya untuk memudahkan membaca Perjanjian inj karenanya judul tersebut tidak memberikan penafsiran apapUlj atas isi Perjanjian ini.
12.9   Rangkap. Perjanjian ini dibuat dalam beberapa rangkap dan ditanda-tangani oleh para pihak di atas meterai secukupnya dan masing-masing dianggap merupakan dokumen yang asli. Note Tidak perlu kalau akta notaris.                                                                                                                            
12.10  Domisili.  Mengenai Perjanjian ini dengan segala akibatnya para pihak memilih domisili yang tetap dan tidak berubah di Kepaniteraan Pengadilan Negeri.--------------------------------------
Demikianlah dengan maksud untuk terikat oleh hukum, Perjanjian ini ditanda-tangani oleh wakil-wakil para pihak yang berwenang pada tanggal tersebut di atas.-----------------------------------------------------
P.T. Bank XYZ


1)   Oleh.............................
        Nama :
        Jabatan     :   Presiden Direktur/Wakil
                            Presiden Direktur

2)   Oleh.............................
        Nama :
        Jabatan     :   Presiden Direktur/Wakil
                            Presiden Direktur

Beneficiary
P.T................................
Oleh ....
Nama :
Jabatan: :

P. T.




Oleh.............................
Nama       :
Jabatan     :     [lihat ketentuan anggaran dasar Debitur]


Tidak ada komentar: