Materi

Referensi

Rabu, 19 Mei 2010

Perjanjian Kredit untuk Term Loan


PERJANJIAN KREDIT
Nomor : ..............................

Yang bertanda tangan dibawah ini:
I.

selanjutnya disebut pihak PERTAMA (DEBITUR)
II.

selanjutnya disebut pihak KEDUA (BANK)
- Bahwa Debitur telah mengajukan permohonan-permohonan untuk memperoleh pinjaman dari PT. BANK □□□□□□□(BANK).
- Bahwa atas permohonan tersebut Debitur dan Bank telah saling setuju untuk dan dengan ini membuat/menetapkan perjanjian kredit dengan memakai syarat-syarat sebagai berikut:
----------------------------------------------- Pasal 1
- Bank membuka/menyediakan pada kantornya di Jakarta untuk P'njaman kepada Debitur yaitu dalam bentuk pinjaman:
- Hingga jumlah setinggi-tingginya Rp.
( ) dengan cara
sebagai berikut:
dalam jumlah pinjaman yaitu sebesar Rp.
( )
ditarik sekaligus oleh Debitur (selanjutnya disebut pinjaman dengan fasilitas promes), maka Debitur dengan ini mengakui telah menerima uang sejumlah Rp.
( )
tersebut dan untuk penerimaan jumlah uang tersebut perjanjian ini juga dianggap sebagai tanda penerimaannya atau kwitansi yang sah oleh Debitur.
----------------------------------------------- Pasal 2
- Bank setiap waktu berhak untuk mengurangi fasilitas kredit diatas tanpa persetujuan dari Debitur terlebih dahulu sebelum perjanjian kredit ini berakhir, antara lain (tetapi tidak terbatas) apabila semata-mata menurut pertimbangan Bank jaminan-jaminan yang disediakan oleh Debitur tidak mencukupi lagi.
- Pinjaman tersebut dapat diulang berarti bila setelah atau sebelum jumlah maksimum pinjaman ditarik, Debitur melakukan pembayaran-pembayaran kembali atas hutang pokoknya, Debitur dapat meminjam kembali jumlah-jumlah pembayaran tersebut dari BANK dalam jangka waktu penarikan dengan ketentuan bahwa seluruh jumlah hutang pokok yang terhutang oleh Debitur kepada Bank pada setiap saat tidak melebihi jumlah maksimum pinjaman yang telah ditetapkan diatas, demikian tanpa mengurangi syarat-syarat yang ditentukan dalam Perjanjian Kredit ini.
- Penyerahan pinjaman uang oleh Bank kepada Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit ini dapat dilakukan bilamana persediaan dana rupiah pada Bank mencukupi (dengan memperhatikan pembatasan-pembatasan oleh yang berwajib).
-----------------------------------------------Pasal 3
1. Perjanjian Kredit ini berlaku untuk jangka waktu bulan,
terhitung mulai tanggal dan dengan sendirinya
menurut hukum harus sudah dibayar lunas selambat-lambatnya pada tanggal , pelunasan mana
meliputi hutang pokok, angsuran hutang pokok yang bersangkutan, bunga-bunga, provisi, denda dan biaya-biaya lainnya.
- Demikian pula Debitur diperkenankan untuk melunasi pinjaman sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut diatas dengan ketentuan Debitur wajib memenuhi ketentuan-ketentuan dan perhitungan Bank yang berlaku.
2. Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 diatas, atas permintaan Debitur dan dengan persetujuan Bank terlebih dahulu masa berlakunya Perjanjian Kredit ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu sampai jumlah dan dengan syarat-syarat yang kemudian akan ditetapkan oleh Bank dan permintaan perpanjangan waktu tersebut haruslah diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut.
-----------------------------------------------Pasal 4
1. Setelah ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian Kredit ini dipenuhi, maka penarikan-penarikan jumlah-jumlah uang oleh Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit ini, dapat dilakukan dengan sekaligus atau secara bertahap dengan pem-beritahuan 3 (tiga) hari dimuka oleh Debitur kepada Bank mengenai jumlah-jumlah yang akan ditarik.
2. Debitur wajib untuk menandatangani dan menyerahkan kepada Bank, sebuah Surat Aksep atau lebih untuk tiap-tiap penarikan Pinjaman uang yang dilakukan oleh Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit ini dalam bentuk dan dengan tanggal pembayaran yang disetujui oleh Bank, Surat Aksep mana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit ini.
- Jumlah-jumlah uang yang akan dibayar oleh Debitur atas Surat Aksep akan dianggap sebagai pembayaran kembali untuk sebagian/ seluruh hutang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
-----------------------------------------------Pasal 5
- Sehubungan dengan apa yang diuraikan diatas, maka Debitur dengan ini (sekarang tetapi untuk dikemudian hari pada waktunya yakni seketika (= jumlah) uang pinjaman dikreditir oleh Bank kedalam Rekening Debitur pada Bank) mengakui benar-benar dan secara sah telah berhutang kepada Bank disebabkan karena pinjaman uang yang diterima oleh Debitur dari Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini, uang dengan jumlah pokok sebesar Rp
( )
atau keseluruhan jumlah-jumlah hutang pokok yang diterima sebagai pinjaman oleh Debitur dari Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini, demikian berikut bunga-bunga, biaya-biaya serta Iain-lain jumlah uang yang wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
- Bank dengan ini menerima baik pengakuan hutang yang diberikan oleh Debitur sebagaimana diuraikan di atas.
----------------------------------------------- Pasal 6
1. Atas pinjaman yang diberikan tersebut Debitur diwajibkan membayar bunga:
- secara fasilitas promes yang diberikan tersebut Debitur diwajibkan membayar bunga yang besarnya ditetapkan dari waktu ke waktu/ sebe-sar % efective/flat
sebulan, atas jumlah terhutang, prosentase bunga yang mana dapat diubah oleh Bank sesuai dengan ketentuan Bank dan/atau ketentuan-ketentuan Undang-Undang Pemerintah yang berlaku.
- Bunga atas pinjaman tersebut dihitung dari hari kehari dan harus dibayar lunas oleh Debitur kepada Bank bersama-sama hutang pokok sesuai dengan jatuh tempo penarikan-penarikan berdasarkan Surat Aksep yang ditandatangani oleh Debitur dan merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari perjanjian kredit ini.
2. Selain kewajiban sebagaimana yang ditetapkan dalam ayat 1 diatas, Debitur juga berkewajiban membayar provisi sebesar ....... % (........ persen) dari jumlah maksimum pinjaman tersebut yang akan dipungut pada waktu perjanjian ini ditandatangani dan pada waktu perpanjangan pinjaman tersebut.
3. Apabila Debitur lalai untuk membayar suatu jumlah uang yang wajib dibayarnya kepada Bank berdasarkan perjanjian ini, baik jumlah pokok maupun bunga, pada tanggal pembayarannya (baik pada tanggal pembayaran yang sudah ditetapkan maupun pada kejadian dimana tanggal/saat pembayaran menjadi awal), maka Debitur wajib membayar kepada Bank bunga tambahan atas jumlah yang harus dibayarnya itu sejak (dan termasuk) tanggal jumlah tersebut sudah harus dibayar lunas sampai dengan jumlah tersebut dibayar lunas seluruhnya, dengan suku bunga pertahun (yang dihitung atas dasar bahwa satu tahun adalah 360 hari (tigaratus enampuluh) hari dan untuk hari-hari yang benar-benar berlalu) yang akan ditentukan dari waktu ke waktu oleh Bank.
-----------------------------------------------Pasal 7
1. Debitur wajib melakukan pembayaran-pembayaran untuk melunasi atau mengangsur hutangnya kepada Bank di Kantor Bank pada hari kerja dan jam kerja dengan mendapat tanda penerimaannya.
2. Yang dimaksud dengan pinjaman dalam Perjanjian Kredit ini ialah semua jumlah uang yang sewaktu-waktu terhutang oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini (termasuk setiap penambahan, peru-bahan, pembaharuan dan penggantian-nya) baik hutang pokok, bunga, provisi, biaya-biaya, pajak, pengacara, ongkos untuk menagih hutang dan pelaksanaan Perjanjian Kredit yang berkenaan.
3. Untuk lebih menjamin ketertiban pembayaran kembali atas segala apa yang terhutang oleh Debitur pada Bank berdasarkan per-janjian akta ini, baik karena hutang pokok, bunga-bunga, provisi, biaya-biaya akta, dan biaya-biaya lain sehubungan dengan hutang dimaksud, Debitur sekarang tetapi untuk nantinya dengan ini memberi kuasa kepada Bank, untuk dan atas nama debitur membebankan pada rekening koran/Giro Debitur yang ada pada Bank, dan setiap cabang dari Bank, mencairkan segala kekayaan Debitur apapun bentuknya yang diadministrasikan oleh Bank dan/atau untuk membebankan rekening-rekening Debitur lainnya yang juga diadministrasikan oleh Bank guna pembayaran lunas hutang Debitur pada Bank sebagaimana yang termaktub dalam perjanjian ini.
- Semua pembayaran dan penerimaan yang dilakukan oleh Debitur akan dicatat dalam pembukuan yang ada pada Bank.
- Pembukuan dan catatan dari Bank merupakan bukti satu-satunya yang lengkap dari semua jumlah hutang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini dan akan mengikat terhadap Debitur mengenai kewajiban-kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
----------------------------------------------- Pasal 8
- Debitur berkewajiban untuk memenuhi segala peraturan serta kebiasaan Bank, baik peraturan dan kebiasaan yang sekarang sudah ada maupun yang akan diadakan dikemudian hari oleh Bank berkenaan dengan pinjaman dimaksud dalam Perjanjian Kredit ini.
-----------------------------------------------Pasal 9
- Guna menjamin lebih jauh semua pembayaran hutang-hutang Debitur kepada Bank, baik yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit ini, maupun berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit lainnya yang mungkin dibuat dikemu-dian hari, atau karena garansi Bank, wesel-wesel, surat-surat aksep, akseptasi atau surat dagang yang ditandatangani oleh Debitur, baik sebagai akseptan, endosan. penarik, avalist, penanggung dari hutang Debitur lain atau karena sebab apapun juga, maka Debitur berjanji membuat atau minta untuk dibuat perjanjian-perjanjian jaminan untuk kepentingan Bank antara lain termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
-----------------------------------------------Pasal 10
- Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam pasal 1 ayat 2 jika salah satu hal yang tersebut dibawah ini, maka Bank berhak untuk seketika tanpa somasi lagi mengakhiri Perjanjian Kredit ini dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekali lunas dari jumlah uang yang terhutang oleh Debitur pada Bank, baik karena hutang pokok, bunga-bunga, provisi dan biaya-biaya lainnya yang terhutang berdasarkan perjanjian ini berikut dengan perubahan, penambahan, dan perpanjangan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang telah dan/atau akan dibuat dan suatu peringatan dengan surat juru sita atau surat lain serupa itu tidak diperlukan lagi;
a. bilamana antara Bank dan Debitur tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga yang harus dibayar oleh Debitur atas jumlah-jumlah yang terhutang oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini;
b. bilamana sesuatu angsuran hutang pokok atau bunga atau Iain-lain jumlah yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit ini atau Surat Aksep yang dikeluarkan menurut ketentuan dalam pasal 3 diatas ini, tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit ini dan/atau Surat Aksep, dalam hal mana lewatnya waktu saja merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa Debitur telah melalaikan kewajibannya;
c. bilamana menurut Bank, Debitur lalai memenuhi atau tidak memenuhi syarat-syarat lain dalam Perjanjian Kredit ini (dan/atau sesuatu penam-bahan, perubahan, pembaharuan atau penggantiannya) dan/atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-syarat yang tertera dalam perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan Perjanjian Kredit ini;
d. jika sesuatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam atau berhubungan dengan Perjanjian Kredit ini (dan/atau penamba-han, perubahan, pembaharuan atau penggantiannya) dan/atau dalam perjanjian jaminan yang berhubungan dengan Perjanjian Kredit ini, ternyata tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya dalam atau mengenai hal(-hal) yang oleh Bank dianggap penting;
e. apabila semata-mata menurut pertimbangan Bank keadaan keuangan Debitur, bonafiditasnya dan solvabilitasnya mundur sedemikian rupa se-hingga Debitur tidak dapat membayar hutangnya lagi;
f. Debitur atau Penanggungnya meninggal dunia, jatuh pailit atau mengaju-kan permohonan untuk dinyatakan pailit atau penundaan pembayaran hutang atau tidak membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih karena sebab apapun tidak berhak lagi mengurus sendiri harta kekayaan ataupun suatu permohonan atau tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap Debitur dan/atau penanggung oleh pihak ketiga kepada instansi yang berwenang;
g. ijin usaha Debitur dicabut baik untuk sementara maupun untuk seterusnya, atau tidak diperbaharui/diperpanjang lagi, atau meng-hentikan usahanya baik sementara maupun selamanya;
h. jika kekayaan Debitur atau Penanggung seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwajib;
i. bilamana diadakan perubahan anggaran dasar, perubahan susunan para pemegang saham, direksi dan/atau dewan Komisaris (bila ada) dari Debitur tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Bank;
j. Debitur tidak cukup melaksanakan salah satu kewajibannya yang ditetap-kan dalam akta ini atau peraturan-peraturan yang lazim dipergunakan atau kemudian akan diberlakukan oleh Bank, maka Debitur berada dalam kea-daan lalai, kelalaian mana cukup dibuktikan dengan tidak dilaksanakannya salah satu kewajiban secara layak dan pada waktunya.
k. bilamana sesuatu barang yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali hutang-hutang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini (termasuk perubahan-perubahan, penggantian-peng-gantian atau pembaharuannya) disita oleh instansi yang berwenang, baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya;
l. apabila Debitur lalai untuk mengasuransikan atau memperpanjang asuransi atas barang-barang jaminan sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang disebut dalam Perjanjian Kredit ini;
m. apabila terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas setiap barang dan/atau gedung yang diberikan sebagai jaminan untuk fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit ini;
n. apabila Debitur atau salah satu Penanggung telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam suatu perjanjian lain yang mengenai atau berhubungan dengan rinjaman uang atau pemberian kredit antara lain dimana Debitur atau Penanggung adalah sebagai pihak yang meminjam atau menanggung/ menjamin (borg) dan bilamana kelalaian atau pelang-garan tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak yang lain dalam perjanjian tersebut untuk menyat kan bahwa hutang atau kredit yang'diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi harus dibayar atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggal jatuh waktu pembayaran yang telah ditentukan.
- Dalam terjadinya salah satu hal atau peristiwa tersebut diatas, Bank tidak berkewajiban lagi untuk memberikan kredit selanjutnya untuk jumlah yang belum ditarik/dipinjam oleh Debitur dan Bank berhak untuk:
a. menuntut/menagih pembayaran dan pembayaran kembali atas semua hutang-hutang Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit ini (dan/atau penambahan, perubahan, dan penggantiannya kemudian), termasuk tetapi tidak terbatas pada hutang pokok, bunga, ongkos dan biaya-biaya yang berkenaan, dan/atau;
b. melaksanakan dan mengambil setiap tindakan terhadap jaminan-jaminan yang telah diberikan kepada Bank, dan/atau setiap tindakan hukum lainnya.
-----------------------------------------------Pasal 11
- Bilamana Bank menjalankan hak-hak dan hak istimewanya yang timbul dari Perjanjian Kredit ini (berikut perpanjangan, penambahan, perubahan, pemba-haruan atau penggantiannya) dan/atau dari salah satu perjanjian pemberian jaminan atau perjanjian-perjanjian lain yang dibuat berkenaan dengan perjanjian-perjanjian itu, maka semua hasil penjualan yang diterima oleh Bank dari pelaksanaan jaminan-jaminan yang diberikan, termasuk hasil dari pembayaran dan/atau tagihan-tagihan d;iri pihak ketiga, termasuk pembayaran-pembayaran dibawah/berdasarkan polis-polis asuransi, akan diperhitungkan dengan semua hutang-hutang Debitur kepada Bank.
- Apabila hasil penjualan jaminan tersebut melebihi jumlah hutang Debitur kepada Bank, maka Bank wajib membayar kelebihan tersebut kepada Debitur, akan tetapi tanpa Bank diwajibkan untuk membayar bunga atau ganti kerugian berupa apapun atas uang kelebihan tersebut.
- Bilamana hasil penjualan tersebut belum cukup untuk melunas-kan hutang-hutang Debitur kepada Bank, maka kekurangan itu akan tetap menjadi tanggung jawab dan kewajiban Debitur untuk melunasinya.
----------------------------------------------- Pasal 12
- Debitur dengan ini berjanji serta mengikat diri untuk:
a. mempergunakan pinjaman yang diberikan oleh Bank semata-mata hanya untuk usaha;
b. mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang berdasar-kan perjanjian ini dari pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur kepada siapapun juga;
c. menjalankan usahanya dengan rajin dan effisien dan sesuai dengan praktek yang semestinya;
d. mengijinkan wakil-wakil dari Bank untuk sewaktu-waktu selama jam-jam kerja mengadakan pemeriksaan pada pembukuan perusahaan Debitur, daftar neraca, daftar persediaan ichtisar permodalan, daftar rugi/ laba dan apapun yang diminta oleh Bank, satu dan lain hal atas biaya Debitur;
e. menyerahkan kepada Bank dalam 15 (limabelas) hari sejak ditutupnya tiap-tiap triwulan dari tahun buku Debitur neraca dan perhitungan laba/rugi dari Debitur yang tidak di audit untuk triwulan yang bersangkutan.
f. memelihara seluruh kekayaan Debitur dengan sebaik-baiknya dan senan-tiasa mengasuransikan pada perusahaan asuransi yang disetujui oleh Bank disetujui oleh Bank dengan syarat-syarat dan ketentuan yang disetujui oleh bank
-----------------------------------------------Pasal 13
- Debitur menyatakan dan menjamin kepada Bank, bahwa:
1. Debitur memiliki semua ijin-ijin yang disyaratkan untuk menjalankan usaha sebagaimana mestinya dan Debitur berjanji untuk segera meminta ijin-ijin baru atau memperpanjang/memper-baharui ijin-ijin lama yang telah lampau waktunya, apabila hal demikian itu disyaratkan oleh peraturan yang berlaku.
2. Debitur tidak mempunyai tunggakan-tunggakan kepada Negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia yang sedemikian rupa. sehingga apabila tidak dibayar sebagaimana mestinya dapat membahayakan usaha Debitur atau harta yang dijaminkan.
3. Debitur tidak tersangkut dalam sesuatu perkara atau sengketa apapun juga.
4. Bahwa untuk membuat, menandatangani dan menyerahkan Perjanjian Kredit ini, Jaminan-jaminan yang diuraikan dalam pasal 10 dan Surat-surat Aksep, Debitur tidak memerlukan ijin atau persetujuan dari orang/pihak siapapun juga, kecuali ijin atau persetujuan-persetujuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar dari Debitur.
5. Bahwa semua buku-buku keuangan dari Debitur, keterangan-keterangan dan Iain-lain data yang telah dan/atau dikemudian hari akan diberikan oleh Debitur kepada Bank adalah lengkap dan benar buku-buku itu disiapkan dan dipelihara sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi di Negara Republik Indonesia yang diterapkan secara terus menerus dan menunjukkan secara benar keadaan keuangan dan hasil usaha Debitur pada tanggal buku-buku tersebut dibuat/disiapkan, dan sejak tanggal tersebut tidak terjadi perubahan dalam keadaan keuangan Debitur atau hasil usahanya yang sedemikian yang dapat mengurangi kemampuan Debitur untuk membayar kembali hutang-hutangnya kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini, Surat Aksep dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang dibuat antara Bank dan Debitur.
-----------------------------------------------Pasal 14
- Setiap jumlah uang yang diterima oleh Bank sebagai pem-bayaran dari jumlah yang terhutang oleh Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit ini atau berdasarkan setiap perjanjian lain yang disebut atau berhubungan dengan Perjanjian Kredit ini akan di-pergunakan untuk:
PERTAMA : untuk membayar semua ongkos pengacara dan ongkos pengadilan yang telah dikeluarkan oleh Bank untuk pembuatan dan pelaksanaan (termasuk secara paksa) dari setiap perjan-jian yang berkenaan;
K E D U A : untuk pembayaran bunga yang terhutang;
KETlGA : untuk setiap jumlah lain yang terhutang kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini dan/atau setiap perjanjianyang berkenaan.
-----------------------------------------------Pasal 15
- Debitur akan menutup asuransi dan menjaga agar barang-barang jaminan tetap diasuransikan menurut syarat-syarat yang tertera dibawah ini sampai kewajiban-kewajiban Debitur kepada Bank berdasarkan setiap perjanjian lain yang berkenaan dipenuhi dan dibayar lunas.
- Asuransi akan ditutup untuk jumlah dan terhadap bahaya-bahaya atau risiko-risiko yang dianggap perlu oleh Bank pada perusahaan-perusahaan asuransi yang disetujui oleh Bank.
- Polis-polis asuransi tersebut akan memuat ketentuan-ketentuan antara lain tetapi tidak terbatas ketentuan mengenai hak dari Bank untuk menerima pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi (banker's clause).
- Polis-polis asuransi aslinya harus diserahkan oleh Debitur kepada Bank.
----------------------------------------------- Pasal 16
- Debitur dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mempertanggungkan lagi barang-barang jaminan tersebut kepada Pihak ketiga.
----------------------------------------------- Pasal 17
- Kuasa tersebut dalam Perjanjian Kredit ini tidak dapat di-^but kembali selama perjanjian yang tersebut dalam Perjanjian it ini belum selesai seluruhnya dan merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit ini berikut dengan perubahannya, pembaharuannya serta perpanjangannya yang mungkin ada dan atau perjanjian-perjanjian apapun antara Debitur dengan Bank yang mana dengan tidak adanya kuasa tersebut tidak akan dibuat.
- Pun kuasa tersebut diberikan dengan melepaskan segala aturan yang tersebut dalam Undang-undang yang mengatur dasar-dasar dan sebab-sebab yang mengakhiri suatu kuasa.
----------------------------------------------- Pasal 18
- Tentang Perjanjian Kredit ini dengan segala akibatnya serta pelaksa-naannya para pihak memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri. .
Demikianlah Perjanjian Kredit ini dibuat dengan sebenarnya dan dapat dijadikan bukti bilamana perlu.



PIHAK PERTAMA/DEBITUR Jakarta, ………………………

PIHAK KEDUA PT BANK DDDDDDDD





DIKETAHUI & DISETUJUI
PENANGGUNG / AVALIS


Tidak ada komentar: