Materi

Referensi

Selasa, 27 April 2010

Upaya Meminimalisir Vexatious Litigation di Indonesia


Oleh  Hendra Setiawan Boen

Harus diakui bahwa saat ini perkembangan hukum di Indonesia telah berada pada titik yang menggembirakan. Mengapa penulis mengatakan demikian?

Sebab, dewasa ini masyarakat umum sedikit demi sedikit kian melek hukum. Mereka mulai menyadari bahwa pada kondisi ideal, seharusnya kedudukan setiap warga negara Republik Indonesia adalah sama di hadapan hukum. Mereka juga mengerti tidak ada satu orang pun yang boleh merugikan hak mereka. Manakala hal ini terjadi, maka si korban mempunyai alasan untuk meminta pengadilan melakukan intervensi dan memberikan keadilan yang selayaknya.

Penulis melihat ada beberapa kejadian yang memicu hukum menjadi semakin familiar di mata masyarakat Indonesia. Pertama, pengaruh krisis moneter, di mana para pengusaha yang awalnya tidak mementingkan hukum, menjadi terbuka matanya. Mereka makin tahu bahwa hukum sangat berperan dalam melindungi kepentingan bisnis, sebagaimana terlihat pada penerimaan prinsi-prinsip good corporate governance oleh pelaku bisnis di Indonesia.

Kedua, bisa juga pengaruh media massa, seperti acara infotainment (acara gosip tentang selebritis) di televisi, yang sering kali menampilkan artis-artis yang saling berseteru dan menggunakan jasa advokat. Bahkan layaknya dagelan tidak lucu, cukup sering para advokat artis tersebut saling bersitegang dengan pengacara  lawan dan saling adu press conference. Penulis melihat komedi situasi di dunia nyata versi advokat Indonesia ini sedikit banyak telah membuat masyarakat awam Indonesia menjadi semakin sadar hukum.

Ketiga, beberapa kejadian menghebohkan akhir-akhir ini yang menjadi konsumsi publik juga sangat membantu pembelajaran melek hukum. Misalnya kasus Lumpur Lapindo Brantas yang dilanjutkan dengan pengajuan gugatan oleh WALHI dan YLBHI.

Keempat, yang jelas tidak dapat dipungkiri adalah usaha tidak kenal lelah dari kalangan lembaga swadaya masyarakat, terutama YLBHI, dengan program bantuan hukum strukturalnya yang bertujuan membangkitkan kesadaran hukum masyarakat Indonesia, terutama kaum marjinal dan kaum yang terpinggirkan. Ada banyak lembaga lain sejenis yang memberikan advokasi hukum sehingga masyarakat semakin sadar akan hak-hak dan kewajiban hukumnya.

Penulis mencermati dari tahun ke tahun semakin banyak warga negara yang mendaftarkan gugatan ke pengadilan, posita atau dasar mengajukan gugatan pun bermacam-macam serta bervariasi. Mulai dari gugatan sederhana seperti perceraian biasa hingga yang lebih rumit seperti class action terhadap keputusan publik pemerintah. Pijakan jenis gugatan yang diajukan belum tentu kuat. Memang, ada yang memiliki dasar hukum kuat. Tetapi ada juga terkesan yang hanya ingin menciptakan gangguan (nuisance) semata-mata terhadap pihak lawan tanpa mempedulikan ada atau tidaknya dasar hukum untuk mengajukan gugatan. Penggugat tidak mempedulikan apakah dia akan menang atau tidak, yang penting tergugat menjadi direpotkan dengan adanya gugatan tersebut.

Senjata andalan yang digunakan oleh orang yang hanya bermaksud menggunakan lembaga peradilan untuk mengganggu' pihak lawan adalah Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal ini mengatur bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara dengan alasan belum ada hukumnya. Pengadilan harus senantiasa memeriksa perkara yang dihadapkan kepadanya, terlepas ada tidaknya dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan. Anehnya, dengan pertimbangan hukum yang tidak dapat dimengerti oleh akal sehat penulis, seringkali majelis hakim yang memeriksa gugatan semacam ini malah menerima dan mengabulkan.  

Contohnya, kasus pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum mengenai ujian nasional (UN) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh salah satu LSM di Indonesia terhadap Pemerintah Republik Indonesia. Penggugat beralasan pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena kebijakannya menyelenggarakan ujian nasional. Analisis yang dilakukan oleh pemerhati hukum yang paling awam sekalipun seharusnya sudah mengetahui bahwa Pengadilan Negeri --terutama yang menangani perkara perdata -- tidak berwenang menilai keputusan Pemerintah yang didasarkan pada kewenangannya di ranah hukum publik, dan  bukan dalam kedudukannya sebagai badan hukum privat. Yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meskipun demikian, keputusan pemerintah yang boleh dieksaminasi  pun sebenarnya dibatasi oleh undang-undang.

Pendapat di atas didukung Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg.No. 229 K/Sip/1975 tertanggal 18 Mei 1977 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. MA/Pemb/0159/77 tanggal 25 Februari 1977. Kedua yurisprudensi ini menegaskan bahwa dalam perkara gugatan terhadap pemerintah, pengadilan bawah harus mencermati apakah pemerintah telah bertindak berdasarkan hukum publik atau melakukan perbuatan sebagai badan privat.

Jujur saja, sampai sekarang penulis masih tidak dapat memahami jalan pikiran dari majelis hakim yang memutuskan untuk mengabulkan gugatan. Mengingat, seperti dikatakan seorang perancang gugatan kepada penulis -- sebelum mereka mendaftarkan gugatan, penggugat sendiri sudah tahu bahwa PN tidak berwenang memeriksa putusan pejabat publik. Dengan kata lain, penggugat sebenarnya sedang melakukan perjudian atau iseng-iseng berhadiah ketika mendaftarkan gugatan, dan tentu saja karena Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman tersebut, maka pengadilan harus memeriksa perkara.

Tulisan ini akan difokuskan kepada hukum perdata, karena pada hukum perdata tidak diatur mengenai akibat hukum seseorang yang mengajukan gugatan secara asal-asalan dan dengan itikad buruk, sedang dalam hukum pidana sudah diatur mengenai delik mengajukan laporan palsu.

Belum lagi dengan banyaknya gugatan dengan dasar citizen lawsuit yang berasal dari Common Law. Dalam sistem hukum Indonesia, model gugatan semacam ini mestinya tidak dapat diajukan. Pihak yang mengajukan gugatan citizen lawsuit akan mengatakan bahwa di negara dengan sistem hukum Civil Law ada padanan dari citizen lawsuit, yaitu actio popularis. Citizen lawsuit seolah-olah sama dengan actio popularis. Padahal sesungguhnya selain persamaan gugatan yang diajukan dalam kapasitas sebagai warga negara, menurut penulis, kedua gugatan tersebut tidak dapat disamakan secara hantam kromo dan sembarangan. Untuk sistem hukum di Indonesia lebih tepat, gugatan actio popularis bukan citizen lawsuit.

Tetapi entah mengapa, lagi-lagi, ada saja gugatan citizen lawsuit yang perkaranya diperiksa pengadilan, dan tentu saja diputus dengan mengacu pada Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Perihal alasan kenapa citizen lawsuit tidak dapat diajukan di Indonesia adalah topik untuk hari lain.

Di Amerika Serikat, gugatan semacam ini dikenal dengan istilah vexatious suit atau istilah vexatious litigation. Menurut Black's Law Dictionary, vexatious suit berarti a lawsuit instituted maliciously and without good cause'. (Eight Edition, halaman 1596). Salah satu perkara di Indonesia yang menggunakan defense dengan vexatious litigation adalah putusan Pengadilan Negeri Bengkalis No. 05/PDT.G/2003/PN.BKS). Salah satu bukti yang diajukan tergugat dalam perkara ini adalah putusan High Court HC of Hongkong (Action No. 3360 of 1994) dalam perkara Choi Sai-Yu and Others vs. Widepower ltd and Others dipertimbangkan bahwa salah satu bentuk salah vexatious litigation adalah pure vexation, occurs when the proceedings are so utterly absurd that they cannot possibly succeed.

Sepanjang pengetahuan penulis, cukup jarang ada pengadilan yang mengabulkan eksepsi doli praesintis sebagaimana diajukan oleh tergugat perkara di atas. Bahkan perkara dimaksud telah sampai pada tingkat Mahkamah Agung, dan tergugat dikalahkan. Penulis setuju dengan eksepsi tergugat, karena saat dicermati gugatan dalam perkara yang sempat menghebohkan ini terdapat banyak kejanggalan. Misalnya, ketika berusaha membuktikan bahwa trust tidak diakui di Indonesia, Penggugat menggunakan Undang-Undang Anti Monopoli yang melarang praktek bisnis trust. Padahal jelas yang dimaksud trust dalam perjanjian indenture pada perkara tersebut dengan trust pada Undang-Undang Anti Monopoli adalan dua hal yang berbeda dan tidak dapat disamakan. Mungkinkah pengacara penggugat tidak mengerti? Mustahil! Karena penggugat menggunakan jasa pengacara yang pernah bekerja pada salah satu law firm terkemuka dengan fokus di hukum bisnis . Penulis percaya latar belakang demikian tidak memungkinkan ada salah tafsir pengacara dimaksud tentang trust.

Satu-satunya putusan pengadilan yang penulis tahu yang memuat amar putusan serupa dengan semangat pada vexatious litigation adalah putusan perkara Bulog melawan PT Goro Bathara Sakti-Tommy Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara ini, majelis hakim menilai Bulog mempunyai iktikad jahat dengan memanfaatkan lembaga pengadilan. Lebih lanjut majelis hakim menyatakan bahwa tindakan tersebut (mengajukan gugatan) dapat merusak tatanan hukum nasional dan dipicu oleh orang-orang yang memanfaatkan lembaga resmi peradilan untuk melegalkan perbuatan beritikad jahat (hukumonline, 29 Februari 2008).

Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme meminimalisir vexatious litigation. Penulis berharap, seandainya penggugat dalam perkara tadi melakukan banding, putusan PN Jakarta Selatan tidak dibatalkan Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung kelak. Seyogianya Mahkamah Agung menguatkan putusan tersebut. Dengan demikian, putusan ini bisa menjadi yurisprudensi tetap yang dapat dijadikan acuan oleh Pengadilan di Indonesia dalam menangani perkara tanpa dasar hukum dan beritikad jahat. Walaupun harus disadari pula bahwa  dalam memutus suatu perkara hakim di Indonesia bersifat bebas dan tidak terikat oleh yurisprudensi maupun Surat Edaran Mahkamah Agung. Harapan ini tentu saja dengan catatan bahwa pertimbangan hukum majelis hakim yang menyimpulkan telah terjadinya gugatan dengan iktikad jahat tersebut sudah tepat.

Namun, patut dicatat, tidak selamanya vexatious litigation diajukan dengan itikad jahat, seperti misalnya gugatan aneh bin ajaib yang diajukan oleh LSM yang penulis. Bisa juga tujuan menggugat untuk membangkitkan awareness masyarakat Indonesia dan memberi peringatan kepada Pemerintah agar memperhatikan kesejahteraan rakyat (sesuai dengan semangat bantuan hukum struktural). Namun pertimbangan hukum majelis hakim perkara Bulog Goro juga harus diperhatikan dengan seksama, agar ke depan tatanan hukum nasional tidak menjadi rusak, karena the means cannot justified the end. Hanya karena tujuannya mulia, tidak berarti boleh gugatan boleh diajukan secara sembarangan.

Selain itu ambisi para hakim untuk menjadi tenar juga harus diredam. Muncul kesan bahwa alasan pengabulan sebagian gugatan vexatious litigation selama ini adalah karena dikatakan hakim harus melakukan penemuan hukum. Ironisnya, ini acapkali disalahartikan seolah-olah hakim berwenang menciptakan hukum sebagaimana layaknya common law (judge made law authority). Spiritnya, seolah-olah semua tatanan hukum dapat diterobos sehingga menghasilkan putusan dari negeri antah berantah yang aneh. Dengan keberanian membuat putusan yang kontroversial, tentu nama hakim itu akan terangkat dan terpublikasikan. Buktinya salah satu anggota majelis hakim yang putusannya banyak dicerca, saat ini telah diangkat menjadi ketua PN tempatnya bernaung.

Penulis berani menyatakan bahwa hakim di Indonesia telah salah kaprah dalam menerjemahkan kewenangan melakukan penemuan hukum dengan penciptaan hukum. Sebab, Mahkamah Agung sendiri juga salah kaprah dalam hal ini. Lihat berita hukumonline tentang putusan pilkada di Sulawesi Selatan yang mana majelis hakim memerintahkan pilkada ulang, dan atas putusan ini, salah satu Jubir Mahkamah Agung dengan bangga mengatakan ini adalah salah satu bentuk judge made law.

Sungguh sangat absurd Mahkamah Agung melakukan kesalahan elementer seperti ini. Karena itu rasanya wajar, kalau melihat fenomena saat ini banyak putusan pengadilan di Indonesia yang dicerca, karena tampaknya telah terjadi penurunan kualitas hakim-hakim (bandingkan putusan Mahkamah Agung di masa lalu ketika Subekti, Oemar Senoadji dan lain-lain masih menjabat sebagai hakim agung dengan putusan Mahkamah Agung dewasa ini).

Untuk meminimalisir vexatious litigation, maka seharusnya dibuat sebuah hukum yang mengatur bahwa pihak yang terbukti melakukan vexatious litigation wajib mengganti kerugian kepada tergugat. Baik berupa kehilangan waktu maupun biaya akibat melayani gugatan tidak berdasar tersebut di pengadilan. Hakekat ganti rugi itu adalah karena penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud memanfaatkan pengadilan sebagai accomplishes. Dengan demikian diharapkan tercipta sistem punishment yang ampuh agar semua orang sebelum menggugat yakin dirinya memang memiliki dasar, terlepas dari memang mengajukan gugatan bagi orang yang merasa dirugikan adalah hak yang tidak boleh dicabut dari siapapun.

*) Penulis adalah associate pada sebuah kantor advokat.

Tidak ada komentar: