Materi

Referensi

Minggu, 11 Januari 2009

Layanan Perbankan Paling Banyak Dikeluhkan Konsumen

Layanan Perbankan Paling Banyak Dikeluhkan Konsumen
[9/1/09]

Pengaduan atas layanan transportasi, terutama transportasi udara, naik ke posisi lima besar.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat layanan perbankan paling sering diadukan konsumen sepanjang 2008. Dari 428 pengaduan yang masuk ke YLKI hingga pekan ketiga Desember, tercatat 69 pengaduan (setara dengan 16,12 %) mengenai layanan perbankan. “Sebagian besar masih mengenai kartu kredit,” kata Sudaryatmo di Jakarta, Jum’at (09/01). Yang lain mengenai KPR dan layanan anjungan tunai mandiri.

Koordinator Bidang Pengaduan YLKI itu menambahkan keluhan tentang perbankan mengalahkan pengaduan tentang perumahan yang pada 2007 silam menempati posisi nomor wahid. Tahun 2008, layanan perumahan (49 pengaduan) melorot ke posisi ketiga setelah perbankan dan layanan listrik (12,62 %). Tetapi dari sisi jumlah pengaduan pada bidang yang sama, terjadi kenaikan karena pada 2007 YLKI mencatat 65 pengaduan. Cuma, kalau dibanding tahun 2006 terjadi penurunan karena pada tahun ini tercatat 101 pengaduan.

Perbankan, perumahan dan listrik hanya sebagian dari pelayanan publik yang dipantau YLKI sepanjang 2008. Bidang lain yang mendapat sorotan adalah ketersediaan energi, ketersediaan pangan yang aman, akses terhadap pendidikan, kosmetik dan obat tradisional, akses terhadap kesehatan dan pelayanan air minum.

Tabel

Sepuluh Bidang Layanan yang Diadukan Konsumen ke YLKI 2008

Peringkat

Bidang

Jumlah

1.

Perbankan

69

2.

Listrik (PLN)

54

3.

Perumahan

49

4.

Transportasi

39

5.

Air (PDAM)

38

6.

Telekomunikasi

33

7.

Otomotif

18

8.

Elektronik

14

9.

Makanan

12

10.

Undian/hadiah

10

Sumber: Bidang Pengaduan YLKI, 2008

Setelah mengamati layanan pada bidang-bidang tersebut, YLKI berkesimpulan bahwa pada 2008, hak-hak konsumen masih terpasung. Berbagai regulasi dan kebijakan sejatinya telah digulirkan Pemerintah untuk melindung dan memberikan jaminan terhadap hak-hak konsumen. “Sayang, implementasi kebijakan dan regulasi yang ada masih kedodoran,” ujar Huzna G. Zahir, Ketua Pengurus Harian YLKI.

Ambil contoh Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, dan Peraturan Gubernur DKI No. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Kedua regulasi ini sudah berjalan tiga tahun. “Tetapi implementasi kawasan dilarang merokok tidak optimal. Orang masih tampak merokok di tempat-tempat umum,” tambah Sudaryatmo.

Terkait dengan akses terhadap kesehatan, YLKI telah mengambil langkah hukum, yakni mengajukan gugatan legal standing terhadap Presiden. Gugatan ini diajukan karena sampai saat ini Pemerintah belum meratifikasi FCTC dan belum membuat RUU Pengendalian Tembakau. Dalam sidang yang berlangsung Kamis (08/01) kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan sela, yang menolak argumentasi Pemerintah dan DPR.

Meskipun menilai perlindungan hak-hak konsumen masih terpasung, YLKI mencatat ada perkembangan yang patut diapresiasi. Yaitu, regulasi yang merumuskan perlindungan terhadap konsumen penerbangan. DPR dan Pemerintah sudah menyetujui UU Penerbangan yang di dalamnya termuat pengakuan terhadap hak-hak konsumen. Konsumen penerbangan bisa meminta ganti rugi jika terjadi penundaan atau pembatalan keberangkatan yang besarannya ditetapkan Menteri Perhubungan. Menteri Perhubungan sudah menerbitkan Peraturan No. 25 Tahun 2008. Kini, seperti kata Huzna, yang paling ditunggu adalah implementasi peraturan tersebut.

Tidak ada komentar: