Perspektif Hukum Positif
(Esei Hukum Peri Umar Farouk)
lenyapkan dirimu di hadapan Sang Wujud
agar ribuan dunia berlompatan darimu
dan wujud murnimu memancar dari dirinya sendiri
terus dan terus melahirkan bentuk-bentuk berlainan
…
berbahagialah ia yang menyerahkan hidupnya demi mengetahui itu!
dia meninggalkan rumah ini demi rumah selanjutnya; yang jauh lebih bercahaya
…
jika kau tak merasakan sakit, kau takkan mencari kesembuhan
jiwa yang tak hidup dalam Tuhan, tidaklah hidup
(Sultan Walad, mistikus Islam)
Perbankan syariah tumbuh dan dikembangkan sebagai sebuah alternatif bagi praktek perbankan konvensional. Yang dikritik dari bank yang fenomenal di abad modern kapitalis ini oleh konsep perbankan syariah, bukanlah menolak bank dalam fungsinya sebagai lembaga intermediasi keuangan, melainkan di dalam karakteristik-karakteristiknya yang lain.
Tulisan ini akan membahas berbagai karakter pokok perbankan syariah, terutama melihatnya dengan perspektif kajian hukum (positif), yang di berbagai isu mungkin berbeda dengan yang berlaku bagi perbankan konvensional. Pembahasan akan terfokus di kelembagaan, operasional serta pengembangan produk perbankan syariah di Indonesia.
Pengaturan Kelembagaan & Operasional
Sejak UU 7/1992 Indonesia telah menganut dual banking system, yang singkatnya berarti memperkenankan dua sistem perbankan secara co-existance. Di masa UU 7/1992 dua sistem perbankan itu adalah Bank Umum dan Bank Berdasarkan Bagi Hasil (yang secara implisit mengakui sistem perbankan berdasarkan prinsip Islam). Baru melalui perubahan dengan UU 10/1998 secara terang-terangan dinyatakan bahwa dua sistem perbankan di Indonesia ini adalah: Konvensional dan Syariah.
Praktek perbankan konvensional dapat dilakukan melalui Bank Umum Konvensional serta Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional). Keduanya diberi pengertian sbb:
Bank Umum (Konvensional) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sedangkan Bank Syariah dapat dilakukan melalui:
- Bank Umum Syariah
- BPRS
- Islamic Windows
- Office Channeling
Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukum yang diperkenankan adalah Perseroan Terbatas/PT, Koperasi, atau Perusahaan Daerah (Pasal 2 PBI 6/24/PBI/2004 ); dengan modal disetor sekurang-kurangnya satu trilyun rupiah (Pasal 4 PBI 7/35/PBI/2005 )
Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukumnya dapat berupa: Perseroan Terbatas/PT, Koperasi atau Perusahaan Daerah (Pasal 2 PBI 6/17/PBI/2004 ). Modal disetor BPRS ditetapkan sbb:
Rp 2 milyar | Wilayah DKI Jakarta, Kab/Kota Tangerang, Bogor, Depok dan Bekasi |
Rp 1 milyar | Wilayah ibukota propinsi di luar Wilayah DKI Jakarta, Kab/Kota Tangerang, Bogor, Depok dan Bekasi |
Rp 500 juta | Wilayah lain |
Islamic Windows
Perubahan Pasal 6 huruf m oleh UU 10/1998 terhadap UU 7/1992 menjadi jendela bagi pembukaan kantor bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah oleh Bank Umum Konvensional. Ketentuan terbaru, yakni Pasal 13 (1) PBI 8/3/PBI/2006 menetapkan pembukaan tersebut bisa dilakukan dengan cara:
- Membuka Kantor Cabang Syariah yang baru;
- Mengubah kegiatan usaha Kantor Cabang menjadi Kantor Cabang Syariah;
- Meningkatkan status Kantor di bawah Kantor Cabang menjadi Kantor Cabang Syariah;
- Mengubah kegiatan usaha Kantor Cabang yang sebelumnya telah membuka Unit Syariah menjadi Kantor Cabang Syariah;
- Meningkatkan status Kantor Cabang Pembantu yang sebelumnya telah membuka Unit Syariah menjadi Kantor Cabang Syariah; dan/atau
- Membuka Kantor Cabang Syariah baru yang berasal dari Unit Syariah dari Kantor Cabang dan/atau Kantor Cabang Pembantu, di lokasi yang sama atau di luar lokasi Kantor Cabang dan/atau Kantor Cabang Pembantu dimana Unit Syariah sebelumnya berada.
Adapun syarat-syarat pembukaan Islamic Windows dapat ditarik dari Pasal 14-16 PBI 8/3/PBI/2006 yakni:
- menyisihkan modal kerja untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah minimum untuk mengcover biaya operasional awal, antara lain: biaya sewa gedung, gaji karyawan, dan overhead cost;
- memenuhi rasio Kewajiban Modal Minimum bagi Unit Usaha Syariah;
- memiliki pencatatan dan pembukuan tersendiri untuk Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah;
- menyusun laporan keuangan Kegiatan Usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
- memasukkan laporan keuangan di atas dalam laporan keuangan gabungan;
- wajib mencantumkan kata “Syariah” pada setiap penulisan nama kantornya.
Office Channelling
Office Channelling merupakan istilah yang diberikan guna menandai dimungkinkannya melakukan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah di Kantor Cabang dan/atau Kantor Cabang Pembantu Bank Umum Konvensional. Sebelumnya berdasarkan prinsip Islamic Windows versi PBI 4/1/PBI/2002 , praktek demikian tidak dimungkinkan. Praktek perbankan syariah tidak diperkenankan dilakukan bersama-sama dalam satu kantor yang berpraktek konvensional.
Pasal 38 (2) PBI 8/3/PBI/2006 memberi kesempatan Layanan Syariah dibuka:
- dalam satu wilayah kerja Kantor Bank Indonesia dengan Kantor Cabang Syariah induknya;
- dengan menggunakan pola kerjasama antara Kantor Cabang Syariah induknya dengan Kantor Cabang dan/atau Kantor Cabang Pembantu; dan
- dengan mempergunakan sumber daya manusia sendiri bank konvensional yang telah memiliki pengetahuan mengenai produk dan operasional Bank Syariah.
Alasan bagi dimungkinkannya office channelling, dapat dilihat di Bagian Umum Penjelasan PBI 8/3/PBI/2006, yakni: mendorong percepatan pertumbuhan jaringan kantor Bank Umum Konvensional yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dalam rangka memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat. Sekaligus dengan ini, lanjut Penjelasan tersebut memungkinkan Kantor Cabang yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri berperan serta dalam perbankan syariah.
Praktek perbankan syariah diatur lebih leluasa, karena dimungkinkannya untuk melakukan kegiatannya di Bank Umum Konvensional. Kesempatan demikian tidak diberikan peraturan perundang-undangan kepada Bank Umum Syariah untuk melakukan kegiatan usaha konvensional. Pasal 39 PBI 6/24/PBI/2004 dengan tegas melarang Bank Syariah melakukan kegiatan usaha perbankan secara konvensional; atau mengubah kegiatan usahanya menjadi bank konvensional. Sehingga beberapa kalangan menyebut bahwa ideal perbankan Indonesia adalah Perbankan Syariah.
Gambar 1: Skema Operasional Bank Syariah di Indonesia
Kegitan Usaha
Kegiatan usaha perbankan syariah diatur dalam Pasal 36 – 37 PBI 6/24/PBI/2004. Agar memudahkan pemahaman, secara garis besar kegiatan usaha perbankan syariah meliputi 9 fungsi:
(1) penghimpunan dana
Melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (giro dan tabungan berdasar prinsip Wadi’ah) serta investasi (giro, tabungan dan deposito berdasar prinsip Mudharabah).
(2) penyaluran dana (langsung dan tidak langsung)
Pembiayaan langsung (berdasar prinsip jual beli, bagi hasil, sewa menyewa dan pinjam meminjam) serta tidak langsung/indirect finance (Bank Garansi, Letter of Credit).
(3) jasa pelayanan perbankan
Jasa pelayanan perbankan berdasarkan wakalah, hawalah, kafalah dan rahn.
Menyediakan tempat menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah (Safe Deposit Box).
Melakukan kegiatan penitipan, termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah (kustodian).
(4) berkaitan surat berharga
Membeli, menjual dan/atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip syariah.
Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syraih yang diterbitkan Pemerintah dan/atau BI (SWBI).
Menerbitkan surat berharga berdasarkan prinsip syariah.
(5) lalu lintas keuangan dan pembayaran
Money transfer, inkaso, kartu debet/charge card, valuta asing (Sharf).
(6) berkaitan pasar modal
Wali amanat (wakalah).
(7) investasi
Penyertaan modal di bank atau perusahaan lain bidang keuangan berdasarkan prinsip syariah, seperti: sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan.
Penyertaan modal sementara berdasarkan prinsip syariah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan BI.
(8) dana pensiun
Pendiri dan pengurus dana pensiun (DPLK) berdasarkan prinsip syariah.
(9) sosial
Penerima dan penyalur dana sosial (Zakat, Infak, Shadaqah, Waqaf, Hibah).
Gambar 2: Kegiatan Usaha Bank Syariah
Pengembangan Produk
Di bawah merupakan lingkungan isu pengembangan produk perbankan syariah yang erat kaitannya dengan dengan berbagai aspek hukum, terutama hukum ekonomi bisnis di Indonesia:
…akad wajib dibuat sesuai ketentuan PBI 7/46/PBI/2005;
PBI 7/46/PBI/2005 telah menetapkan syarat untuk berbagai produk perbankan syariah, baik berupa penghimpunan maupun penyaluran dana. Di bidang penghimpunan dana, telah diatur simpanan yang bersifat titipan, yakni: Giro Wadi’ah dan Tabungan Wadi’ah. Juga simpanan yang bersifat investasi, yakni: Giro Mudharabah, Tabungan Mudharabah dan Deposito Mudharabah.
Di bidang penyaluran dana, PBI dimaksud telah mengatur di Bagian Kedua – Penyaluran Dana (Pasal 6 – 18 PBI 7/46/PBI/2005): Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah, Ijarah Muntahiya Bit Tamlik, dan Qardh.
Ganti Rugi
Penting dikemukakan dalam PBI 7/46/PBI/2005 berkenaan dengan pengaturan ganti kerugian (ta’widh) dalam Pembiayaan. Hal ini mengingat bahwa secara tradisional setiap bentuk penambahan apapun terhadap pokok pembiayaan merupakan bentuk-bentuk Riba’. Namun PBI dimaksud memberi kemungkinan pengenaan ganti kerugian dalam hal dan dengan syarat-syarat sbb:
- Bank dapat mengenakan ganti rugi (ta`widh) hanya atas kerugian riil yang dapat diperhitungkan dengan jelas kepada nasabah yang dengan sengaja atau karena kelalaian melakukan sesuatu yang menyimpang dari ketentuan Akad dan mengakibatkan kerugian pada Bank;
- Besar ganti rugi yang dapat diakui sebagai pendapatan Bank adalah sesuai dengan nilai kerugian riil (real loss) yang berkaitan dengan upaya Bank untuk memperoleh pembayaran dari nasabah dan bukan kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang hilang (opportunity loss/al-furshah al-dha-i’ah);
- ganti rugi hanya boleh dikenakan pada Akad Ijarah dan Akad yang menimbulkan utang piutang (dain), seperti Salam, Istishna’ serta Murabahah, yang pembayarannya dilakukan tidak secara tunai;
- ganti rugi dalam Akad Mudharabah dan Musyarakah, hanya boleh dikenakan Bank sebagai shahibul maal apabila bagian keuntungan Bank yang sudah jelas tidak dibayarkan oleh nasabah sebagai mudharib;
- klausul pengenaan ganti rugi harus ditetapkan secara jelas dalam Akad dan dipahami oleh nasabah; dan
- Besarnya ganti rugi atas kerugian riil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Bank dengan nasabah.
Agunan/Jaminan
Hal penting lainnya yang perlu disinggung adalah berkenaan dengan jaminan. Pasal 8 UU 10/1998 menyatakan kewajiban bagi bank –dalam memberikan pembiayaan syariah, mempunyai keyakinan berdasarkan analisis mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur mengembalikan pembiayaan. Terdapat lima pokok yang perlu dikaji seksama oleh Bank sebelum memberi fasilitas pembiayaan terhadap nasabahnya, yakni: watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha.
Agunan merupakan salah satu kewajiban yang dipersyaratkan Undang-undang untuk diperjanjikan antara Bank dengan Nasabahnya dalam pembiayaan. Agunan sendiri ditetapkan menjadi 2 jenis, yang wajib serta agunan tambahan. Agunan wajib dapat hanya berupa barang, proyek atau hak tagih yang dibiayai dengan pembiayaan. Sedangkan agunan tambahan adalah barang yang tidak berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai.
Dalam perspektif syariah, pengambilan jaminan diperkenankan. Prinsip Rahn, dalam prakteknya biasa dipergunakan baik sebagai perjanjian untuk menggadaikan barang atau sebagai jaminan. Secara tradisional, pengecualian hanya ditentukan atas akad yang bersifat bagi hasil, yakni: Mudharabah dan Musyarakah. Artinya untuk Mudharabah dan Musyarakah, jaminan bagi pengembalian modal merupakan hal yang tidak sah. Namun perkembangan di dalam praktek perbankan syariah, dan telah masuk ke dalam peraturan perundangan-undangan, jaminan bagi Mudharabah dan Musyarakah pun diperkenankan. Fatwa DSN No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) menyatakan pada Ketetapan Pertama: Ketentuan Pembiayaan butir 7:
Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.
Kemudian di Ketentuan nomor 3 huruf a butir 3 Fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah, menyatakan:
Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan.
Begitu pun dalam PBI 7/46/PBI/2005 Pasal 6 huruf o untuk Mudharabah dan Pasal 8 huruf o untuk Musyarakah, menetapkan:
Bank dapat meminta jaminan atau agunan untuk mengantisipasi risiko apabila nasabah tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimuat dalam akad karena kelalaian dan/atau kecurangan.
Kesimpulan dari ketentuan-ketentuan tersebut adalah Bank dalam memberikan pembiayaan Mudharabah atau Musyarakah diperkenankan mengambil jaminan, tetapi pencairannya hanya dapat dilakukan bilamana Nasabah:
- terbukti melakukan pelanggaran (penyimpangan) terhadap syarat dan kondisi akad;
- lalai; dan/atau
- curang.
Hal ini berarti, khusus untuk pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah, jaminan tidak berfungsi sebagai Second Way-Out, pengganti pengembalian modal yang ditanamkan Bank di usaha/proyek Nasabah. Tetapi sebagai ganti rugi adanya pelanggaran, kelalaian dan kecurangan Nasabah. Faktor analisis resiko inilah yang membedakan fungsi jaminan dalam pembiayaan Mudharabah/Musyarakah dengan pembiayaan lain terutama yang berbasis jual beli (Murabahah, Salam, Istishna’) atau Kredit. Murabahah atau Kredit misalnya, bilamana pengembalian macet dengan alasan apapun, bank dapat meminta pengganti dana yang dikeluarkannya dengan pencairan jaminan/agunan.
Selebihnya berkenaan dengan penjaminan, terutama permasalahan administrasi pendaftaran serta pencatatan (security attachment), adalah sama sebagaimana penjaminan pada umumnya.
Gambar 3: Benda & Jaminan
Penyelesaian Sengketa
Pasal 20 ayat (2) PBI 7/46/PBI/2005 menyatakan bilamana musyawarah demi menyelesaikan sengketa/perselisihan tidak tercapai, maka penyelesaian selanjutnya ‘dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa atau badan arbitrase syariah’. Frasa PBI tersebut, hemat penulis lebih baik, lebih adil dan mewakili perkembangan yang terjadi dalam bidang penyelesaian sengketa saat ini dan ke depan, dibanding dengan yang digunakan dalam fatwa-fatwa DSN. Hampir di semua fatwa DSN yang mengandung ketentuan penyelesaian sengketa, kalimat yang dipergunakan adalah sbb:
Jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka persoalannya diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Kalimat dimaksud cenderung menutup peluang penggunaan forum lain yang telah dan mungkin akan tersedia untuk diakses masyarakat dalam memproses keadilannya di bidang ekonomi syariah.
Saat ini yang erat dihubungkan sebagai potensi forum untuk penyelesaian sengketa di bidang ekonomi syariah, disamping Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) yang secara implisit ditunjuk sebagai Badan Arbitrase Syariah dalam fatwa-fawta DSN, juga ada Peradilan Agama. Melalui perubahan UU 3/2006 terhadap Pasal 49 UU 7/1989 tentang Peradilan Agama ditentukan bahwa:
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: (a) perkawinan; (b) waris; (c) wasiat; (d) hibah; (e) wakaf; (f) zakat; (g) infaq; (h) shadaqah; dan (i) ekonomi syariah .
Dengan Pasal tersebut, Pengadilan Agama mempunyai kompetensi absolut sebagai forum litigasi menyelesaikan perkara bidang ekonomi syariah, yang termasuk di dalamnya isu-isu perbankan syariah.
Disamping itu, terdapat lingkungan lain penyelesaian sengketa yang terus berkembang di Indonesia yang potensial lebih diakses masyarakat ekonomi bisnis, yakni melalui Penyelesaian Sengketa Alternatif (PSA). Sebagai contoh adalah adanya pengaturan ‘Mediasi Perbankan’ sebagai inisiatif BI melalui PBI 8/5/PBI/2006 . Mediasi model ini rencananya akan dilakukan oleh lembaga mediasi perbankan independen yang dibentuk asosiasi perbankan. Pembentukannya diharapkan selesai sebelum 31 Desember 2007. Selama belum terbentuk, BI menyediakan fasilitas bagi Bank dan/atau Nasabah untuk melakukan mediasi, hanya terbatas pada ‘upaya membantu Nasabah dan Bank mengkaji ulang sengketanya secara mendasar dalam rangka memperoleh kesepakatan’.
…wajib menegaskan jenis transaksi syariah yang digunakan;
Tidak seperti jenis-jenis simpanan di bank konvensional, yang disepakati dalam formulir pembukaan rekeningnya bersifat titipan namun dijanjikan keuntungan bunga; atau kredit, yang semuanya bisa ditampung dalam bentuk perjanjian yang serupa: Perjanjian Kredit, transaksi perbankan Syariah karena berbasis pada transaksi-transaksi tradisional yang diperkenankan Islam, setiap kebutuhan dana atau pembiayaan membawa pilihan terhadap jenis transaksi syariah tertentu. Secara umum jenis-jenis transaksi itu dinamakan Prinsip Syariah. Dengan pilihan itu kemudian akan dipahami posisi para pihak dalam perjanjian, apa peruntukannya, manfaat apa yang boleh diambil, resiko apa yang mungkin dihadapi, serta penanganan ganti rugi dan jaminan.
Agar lebih tergambar konsekuensi hukumnya, secara pokok Syariah membagi akad menjadi yang bersifat komersil (Tijarah) dan non komersil (Tabarru’). Tijarah pada hakekatnya memang diperuntukkan untuk mengambil keuntungan, sedangkan Tabarru’ lebih sebagai media mempermudah pelayanan/kebaikan antar manusia. Pendapat dominan para terpelajar bidang keuangan syariah berpendirian bahwa akad Tijarah hanyalah akad-akad yang berbasis jual beli (Murabahah, Salam, Istishna); bagi hasil (Mudharabah, Musyarakah); dan sewa menyewa (Ijarah, IMBT). Selebihnya: qardh, wadiah, rahn, kafalah, hawalah, wakalah, sharf merupakan akad-akad yang Tabarru’.
Gambar 4: Prinsip Syariah
…tidak boleh mengandung unsur Gharar, Maysir, Riba, Zalim, Riswah, serta Barang Haram & Maksiat;
Aspek pertama yang mendapat kritikan keras dari konsep perbankan syariah adalah konsep bunga sebagai dasar manfaat transaksi bank. Bunga dipandang tidak adil, mengingat ia menghilangkan keterkaitan antara untung rugi dengan resiko. Dalam konsep konvensional, Bank harus menanggung keuntungan Nasabah Penyimpan apapun yang terjadi dengan kinerja usahanya. Resiko kegagalan usaha yang menyebabkan bank merugi misalnya tidak dapat dijadikan rasio untuk tidak membayar bunga Simpanan sebagaimana dijanjikan sebelumnya. Dan sebaliknya Nasabah Debitur dengan kebutuhan apapun yang telah difasilitasi dengan Kredit harus tetap membayar kewajiban bunga kepada Bank, tanpa dapat mengemukakakan alasan apapun berkenaan dengan resiko untung rugi bisnisnya.
Perbankan syariah berkehendak mengembalikan transaksi-transaksi tersebut pada hakikatnya. Niat menyimpan akan dijawab oleh transaksi yang sifatnya non komersial. Niat pemilikan/konsumtif akan dilayani dengan transaksi komersial jual beli. Dan investasi akan diupayakan dalam fasilitas-fasilitas yang diproyeksikan menguntungkan. Dengan demikian para pihak akan terdidik dengan pilihan transaksinya, yang dengan itu juga sadar mengenai ada tidaknya manfaat serta macam resiko yang dihadapinya.
Pertanyaannya kemudian: bilamana bunga merupakan model manfaat yang tidak diperkenankan secara syariah, maka manfaat apakah yang bisa diambil para pihak dalam transaksi perbankan?
Peraturan perundang-undangan Indonesia di bidang perbankan memang tidak sekaligus mengatur mengenai penghapusan bunga, melainkan telah memberi tempat tumbuhnya alternatif selain bunga. Butir 12 Pasal 1 UU 10/1998 eksplisit menyatakan adanya frasa ‘imbalan atau bagi hasil’ sebagai manfaat yang bisa diambil Bank dari skema Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah. Frasa tersebut seperti menggantikan manfaat yang biasa diambil Bank dari skema Kredit sebagaimana diatur di butir sebelumnya Pasal bersangkutan. Lengkapnya sbb:
Butir 11 UU 10/1998:
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;
Butir 12 UU 10/1998:
Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil;
Imbalan atau bagi hasil sendiri bila dijelaskan kemudian adalah merupakan frasa yang mewakili berbagai bentuk manfaat tradisional dari jenis-jenis perjanjian yang dibolehkan secara Islam (Mu’amalat). Bila dibandingkan lengkap dengan kredit, maka tampak sbb:
PRINSIP | MANFAAT | PERHITUNGAN |
Kredit/Simpanan | Bunga | Persentase dari pokok |
Jual Beli (Murabahah, Salam. Istishna) | Marjin | Mark-up/Persentase dari pokok |
Bagi Hasil (Mudharabah, Musyarakah) | Nisbah Bagi Hasil | Persentase dari keuntungan |
Sewa menyewa (Ijarah, IMBT) | Sewa/Ujrah | x |
Pinjam Meminjam (Qardh) | Biaya Adminsitrasi | x |
Wadi’ah, Wakalah, Kafalah, Hawalah, Rahn, Sharf | Biaya Administrasi | x |
Perkembangan kemudian di Indonesia, hukum positif sebagaimana berdasarkan Pasal 2 (3) PBI 7/46/PBI/2005 menyatakan bahwa bukan saja sistem bunga (yang sering secara umum dipersamakan dengan Riba’) yang tidak boleh ada dalam transaksi syariah, melainkan juga:
Gharar
Transaksi yang mengandung tipuan dari salah satu pihak sehingga pihak yang lain dirugikan
Maysir
Transaksi yang mengandung unsur perjudian, untung-untungan atau spekulatif yang tinggi
Riba
Transaksi dengan pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan ajaran Islam
Zalim
Tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian
Risywah
Tindakan suap dalam bentuk uang, fasilitas, atau bentuk lainnya yang melanggar hukum sebagai upaya mendapatkan fasilitas atau kemudahan dalam suatu transaksi
Barang Haram & Maksiat
Barang atau fasilitas yang dilarang dimanfaatkan atau digunakan menurut hukum Islam