Materi

Referensi

Selasa, 27 April 2010

PERKUMPULAN YANG TIDAK BERBADAN HUKUM DAN PERUSAHAAN PERORANGAN


A.                PERKUMPULAN YANG TIDAK BERBADAN HUKUM DALAM ARTI LUAS


Perkumpulan yang dikenal secara luas antara lain adalah persekutuan, persekutuan firma, persekutuan komanditer, koperasi dan perseroan terbatas. Perkumpulan ini ada yang berbadan hukum dan ada yang tidak berbadan hukum. Perkumpulan yang berbadan hukum sudah diuraikan secara panjang lebar dalam bab sebelumnya. Sebagaimana telah diketahui bahwa salah satu syarat badan hukum adalah anggaran dasarnya memperoleh pengesahan dari Pemerintah. Sedangkan anggaran dasar perkumpulan tidak berbadan hukum tidak memperoleh pengesahan dari Pemerintah.

Selanjutnya dalam bab ini hanya akan dibahas mengenai perkumpulan yang tidak berbadan hukum antara lain adalah persekutuan, persekutuan firma, persekutuan komanditer.  Macam-macam bentuk perkumpulan tersebut mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
1.        kepentingan bersama;
2.        kehendak bersama;
3.        tujuan bersama; dan
4.        kerja sama.

Macam-macam bentuk perkumpulan yang dikenal dalam praktek adalah kelompok, perhimpunan, perserikatan, ikatan, kepanitiaan, asosiasi, persatuan dan sebagainya.

Pada umumnya macam-macam perkumpulan tersebut tidak bertujuan mencari laba, didirikan hanya untuk sementara waktu dan tidak diumumkan/diberitahukan kepada pihak ketiga mengenai pendiriannya.


Selain perkumpulan tersebut di atas dikenal pula adanya permitraaan dan kemitraan. Permitraan adalah padanan kata dari “partnership”  dimana hubungan para pihak adalah setara. Permitraan yang dikenal di Indonesia adalah persekutuan (Maatschap), persekutuan firma (Vennootschap Onder Firma) dan persekutuan komanditer (Commanditaire Vennootschap). Sedangkan Kemitraan berdasarkan Undang-Undang No.9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, pada dasarnya merupakan kerjasama usaha atau hubungan antara pihak-pihak yang tidak setara atau berbeda. Jadi, kemitraan bukanlah suatu bentuk usaha.

Perkumpulan dapat didirikan melalui perjanjian yang sederhana dan tidak ada pengajuan formal atau tidak diperlukan adanya persetujuan Pemerintah. Perjanjiannya bisa secara tertulis dengan akta pendirian ataupun lisan.

Akta Pendirian adalah tidak mutlak, apabila ada Akta Pendirian, maka biasanya dibuat dihadapan Notaris atau dalam bentuk otentik, dikemudian didaftarkan (tidak harus) dalam Register di Kantor Panitera Pengadilan Negeri dimana perkumpulan tersebut berkedudukan.

Para pengurus, apabila tidak diatur lain dalam anggaran dasarnya, berwenang bertindak atas nama perkumpulan, mengikat perkumpulan dengan pihak ketiga dan sebaliknya serta mewakili perkumpulan di dalam dan di luar pengadilan. Para pengurus harus dapat menunjukkan bahwa diri mereka berwenang bertindak atas nama perkumpulan. 

Apabila dalam anggaran dasar tidak terdapat ketentuan mengenai kepengurusan perkumpulan maka tidak seorangpun anggota perkumpulan yang berwenang bertindak atas nama perkumpulan. Namun ketentuan ini tidak berlaku apabila tindakan tersebut memberi manfaat bagi perkumpulan.

Dalam hal perkumpulan membuka rekening, maka tindakan‑tindakan tersebut diwakili oleh pengurus perkumpulan sebagaimana diatur dalam anggaran dasarnya.


Namun dalam hal tidak ada pengaturan dalam anggaran dasar maka tindakan tersebut diwakili oleh seluruh anggota baik langsung maupun malalui kuasa.

Dalam hal perkumpulan sebagai peminjam/penjamin/pemberi jaminan maka tindakan tersebut diwakili oleh pengurus sebagaimana diatur dalam anggaran dasarnya. Selain itu Akta Pendirian/Anggaran Dasar dapat mengatur apakah diperlukan persetujuan dari para anggota atau organ perkumpulan  lainnya. Dalam hal perkumpulan memperoleh kredit, para anggota perkumpulan tidak bertanggung jawab pribadi atas perikatan perkumpulan. Utang-utang dilunasi dari hasil penjualan barang-barang perkumpulan. Dengan adanya ketentuan ini maka bagi bank agar hendaknya tidak memberikan kredit kepada perkumpulan.

DOKUMEN YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH BANK DALAM BERTRANSAKSI DENGAN  PERKUMPULAN YANG TIDAK BERBADAN HUKUM
b.        Akta Pendirian atau Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya apabila ada.
c.         Penunjukan pengurus atau pihak yang berwenang mewakili perkumpulan yang tidak berbadan hukum.
d.        Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat.
e.        Nomor Pokok Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak setempat.
f.          Kartu identitas pendiri atau pengurus perkumpulan yang tidak berbadan hukum.
g.        Izin lainnya yang sesuai dengan jenis usaha kegiatannya.


B.                PERKUMPULAN YANG TIDAK BERBADAN HUKUM DALAM ARTI SEMPIT

 

B.1.    PERSEKUTUAN PERDATA (MAATSCHAP)


PENGERTIAN
          Persekutuan adalah suatu perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.  Persekutuan merupakan bentuk permitraan yang paling sederhana karena:
a.      tidak ada ketentuan  tentang besarnya modal minimal;
b.      selain berbentuk uang atau barang, dalam rangka memasukkan sesuatu, tenaga dapat pula dimasukkan;
c.      bidang usahanya tidak dibatasi;
d.      tidak ada pengumuman kepada pihak ketiga.

Pada umumnya hal-hal yang diatur dalam perjanjian persekutuan adalah:
a.      “bagian” yang harus dimasukkan ke dalam persekutuan;
b.      cara kerja;
c.      pembagian keuntungan;
d.      tujuan kerjasama;
e.      waktu atau lamanya perjanjian.

Persekutuan Perdata yang menjalankan perusahaan dikenal dengan istilah Perserikatan Perdata. Adapun yang dimaksud dengan Perserikatan Perdata adalah perkumpulan dalam arti luas ditambah dengan 2 unsur lagi yakni, pemasukan dan pembagian keuntungan.
 
DASAR HUKUM
          Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 KUH Perdata.

PENDIRIAN
          Persekutuan dapat didirikan melalui perjanjian yang sederhana dan tidak ada pengajuan formal atau tidak diperlukan adanya persetujuan Pemerintah. Perjanjiannya bisa secara tertulis dengan akta pendirian ataupun lisan. Persekutuan biasanya menggunakan nama para anggota atau mitranya. Walaupun dimungkinkan perjanjian pendirian persekutuan dibuat dengan lisan namun pada umumnya perjanjian pendirian persekutuan dibuat secara tertulis.

ORGAN PERSEKUTUAN
          Akta Pendirian dapat mengatur mengenai sekutu yang ditunjuk sebagai pengurus persekutuan (Sekutu Statuter). Setelah persekutuan didirikan para mitra persekutuan dapat dengan perjanjian khusus menunjuk salah seorang diantara mereka atau orang ketiga sebagai pengurus (Sekutu Mandater). Sekutur Statuter tidak dapat diberhentikan selama berjalannya persekutuan kecuali atas dasar alasan-alasan tertentu menurut hukum. Sedangkan Sekutu Mandater dapat di berhentikan setiap saat atau meminta agar kekuasaannya dicabut.

KEWENANGAN BERTINDAK
          Berdasarkan Pasal 1637 KUH Perdata, pengurus yang ditunjuk tersebut berhak melakukan semua tindakan kepengurusan yang ia anggap perlu walaupun tidak disetujui oleh beberapa atau semua mitra asalkan dilakukan dengan itikad baik. Jadi, pengurus dapat bertindak atas nama mitra dan mengikat para mitra terhadap pihak ketiga dan pihak ketiga terhadap para mitra selama masa penunjukkannya. Apabila pengurus yang ditunjuk ada, mitra yang bukan pengurus tidak mempunyai kewenangan untuk bertindak atas nama mitra dan tidak bisa mengikat para mitra lainnya terhadap pihak ketiga.

          Apabila  tidak ada pengaturan-pengaturan khusus mengenai kepengurusan, Pasal 1639 KUH Perdata menetapkan bahwa setiap mitra dianggap secara timbal balik telah memberi kuasa untuk bertindak atas nama persekutuan dan atas nama mereka. Jadi, sepanjang tidak dibatasi secara tegas dengan perjanjian permitraan, setiap mitra berhak bertindak atas nama permitraan dan mengikat para mitra terhadap pihak ketiga dan pihak ketiga terhadap mitra. Akan tetapi sekutu yang lainnya yang tidak setuju, mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas perbuatan kepengurusan yang dikhawatirkan dapat mendatangkan kerugian bagi persekutuan.



TINDAKAN PERSEKUTUAN BERHUBUNGAN DENGAN BANK

Persekutuan Sebagai Nasabah
Dalam hal persekutuan membuka rekening, maka tindakan‑tindakan tersebut diwakili oleh pengurus persekutuan. Apabila persekutuan tidak mempunyai pengurus maka setiap mitra berhak bertindak atas nama persekutuan dengan syarat tidak ada keberatan dari mitra lainnya.

Persekutuan Sebagai Peminjam/Penjamin/Pemberi Jaminan
Bank yang mengadakan perjanjian kredit dengan mitra persekutuan tidak dapat mengandalkan pada mitra tersebut untuk mengikat persekutuan secara keseluruhan atau mitra lain secara perorangan. Ketiadaan kuasa khusus atau persetujuan dari mitra lainnya hanya mengikat mitra yang bertindak atau bertanggung jawab terhadap perikatan secara pribadi. Bank harus meminta kepada mitra yang bertindak, surat kuasa atau persetujuan dari mitra lainnya agar dapat mengikat persekutuan secara keseluruhan.
Mitra persekutuan perdata bertanggung jawab secara pribadi, terbatas pada perikatan-perikatan yang telah dibuatnya sendiri, kecuali bila sekutu yang bersangkutan telah mendapat kuasa dari sekutu-sekutu lainnya atau keuntungan dari adanya perikatan tersebut telah dinikmati oleh persekutuan.
      

B.2.    PERSEKUTUAN FIRMA (“FIRMA” atau “FA”)

            PENGERTIAN
Firma adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama.  Kata “Firma” berarti nama bersama, yaitu nama orang (biasanya nama pendiri) yang dipergunakan menjadi nama perseroan.  Setiap pendiri memilih nama perseroan asal tidak nyata‑nyata dengan sengaja menyamai atau hampir menyamai nama perusahaan lain dengan itikad buruk. 



Dengan demikian terdapat 3 kekhususan Firma, yakni:
a.        menjalankan perusahaan;
b.        dengan nama bersama;
c.         pertanggungan jawab sekutu yang bersifat pribadi untuk keseluruhan.

Suatu Persekutuan Perdata baru dapat dikatakan sebagai suatu Firma apabila telah memenuhi ketiga unsur tambahan tersebut.

DASAR HUKUM
Pasal 16 sampai dengan 35 Kitab Undang‑undang Hukum Dagang (“KUHD”).

PENDIRIAN
Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri dimana Firma tersebut berdomisili dan harus diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Adapun sanksi bila tidak didaftarkan dan diumumkan, adalah pihak ketiga dapat menganggap bahwa semua persero berwenang bertindak untuk dan atas nama Firma, dan Firma dianggap menjalankan usaha­ dalam segala bidang dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Dalam praktek sehari‑hari pendirian Firma adalah dengan akta otentik. Ketiadaan akta otentik tidak boleh digunakan untuk merugikan pihak ketiga. Untuk dapat memulai usahanya Firma harus memiliki surat izin usaha, surat izin tempat berusaha dan izin-izin lainnya yang diperlukan.

ORGAN FIRMA
Organ dari suatu Firma terdiri dari para sekutu, akan tetapi tidak menutup kemungkinan ditunjuk dan diangkat diantara mereka sebagai Pengurus. Apabila terdapat pengurus maka hal tersebut dapat diketahui dari akta pendiriannya atau akta tersendiri yang harus didaftarkan pada Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Berita Negara untuk kepentingan pihak ketiga.




        KEWENANGAN BERTINDAK
Pada dasarnya dalam menjalankan perusahaan, tiap sekutu berwenang mengadakan perikatan dengan pihak ketiga untuk kepentingan Firma kecuali bila sekutu tersebut dikecualikan dan tidak diberi wewenang tersebut. Dengan demikian sekutu yang melanggar pembatasan wewenang itu bertanggung jawab secara pribadi terhadap pihak ketiga dan terhadap Firma.

Setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan terhadap pihak ketiga dalam Akta Pendirian dan/atau perubahannya dapat diadakan pembatasan‑pembatasan kewenangan sekutu-sekutu tersebut.  Para sekutu lain terikat oleh perbuatan Pesero yang melakukan tindakan hukum dengan pihak ketiga untuk kepentingan Firma. Jadi tiap‑tiap sekutu dianggap telah memberikan kuasa umum kepada sekutu lainnya untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga atas nama Firma.

TINDAKAN FIRMA BERHUBUNGAN DENGAN BANK

Firma Sebagai Nasabah
          Dalam hal Firma membuka rekening, maka tindakan tersebut cukup diwakili oleh salah seorang sekutu sebagai pengurus, kecuali ditentukan lain dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar yang berkenaan dengan kewenangan bertindak pengurusnya.

Firma Sebagai Peminjam/Penjamin/Pemberi Jaminan
Dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku pada Persekutuan Perdata sebagaimana tersebut di atas, pada umumnya dalam hal Firma sebagai peminjam/penjamin/pemberi jaminan, maka tergantung pada Akta Pendirian/Anggaran Dasar apakah diperlukan persetujuan dari Pesero atau pengurus lainnya.

DOKUMEN YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH BANK DALAM BERTRANSAKSI DENGAN  FIRMA
a.      Akta Pendirian atau Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya apabila ada.
b.      Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat.
c.      Nomor Pokok Wajib Pajak Firma dari Kantor Pelayanan Pajak setempat.
d.      Kartu identitas pendiri atau pengurus Firma.
e.      Izin lainnya yang sesuai dengan kegiatan usaha Firma.

B.3.    PERSEKUTUAN KOMANDITER/COMMANDITAIRE VENOOTSCHAP (“CV”)

            PENGERTIAN
          CV adalah Firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan dan tidak turut campur dalam pengurusan persekutuan.
 
DASAR HUKUM
Pasal 19, 20 dan 21 KUHD.

PENDIRIAN
Sama dengan pendirian Firma, pendirian CV tidak memerlukan formalitas. Akta Pendirian harus didaftarkan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri dimana Firma tersebut berdomisili dan harus diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Untuk dapat memulai usahanya CV harus memiliki surat izin usaha, surat izin tempat berusaha dan izin-izin lainnya yang diperlukan.

ORGAN CV
CV mempunyai dua macam sekutu yakni sekutu kerja/pengurus dan sekutu komanditer.  Adapun perbedaan kedua sekutu tersebut dalah sebagai berikut:

a.        sekutu komanditer

(i)      wajib menyerahkan pemasukan modal (inbreng) yang berupa uang, barang atau tenaga dan berhak menerima keuntungan dari persekutuan;
(ii)      tanggung jawabnya terbatas pada jumlah pemasukan (inbreng) yang telah disanggupi untuk disetor atau yang telah disetor;
(iii) tidak boleh mencampuri tugas sekutu kerja yaitu pengurusan persekutuan. Bila larangan ini dilanggar, maka sekutu komanditer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.

b.   sekutu kerja/pengurus
(i)     berhak menyerahkan pemasukan modal (inbreng) yang telah disetor;
(ii)   bertugas mengurus persekutuan;
(iii)    bertanggung jawab secara pribadi dan untuk keseluruhan;
(iv)  bila ada beberapa sekutu kerja, maka biasanya ditetapkan tugas dan wewenang masing‑masing termasuk dalam hal larangan untuk bertindak keluar persekutuan.

KEWENANGAN BERTINDAK
Yang berwenang bertindak di luar dan di dalam pengadilan adalah sekutu kerja yang sekaligus bertanggung jawab keluar, sedangkan tanggung jawab sekutu komanditer hanya kedalam.

Pihak ketiga tidak dapat langsung menuntut kepada sekutu komanditer, karena yang bertanggung jawab sepenuhnya adalah sekutu kerja dan bagi pihak ketiga hanya ada sekutu kerja.

Sekutu komanditer menanggung kerugian tidak melebihi jumlah pemasukan (inbreng)nya, sedangkan sekutu kerja bertanggung jawab secara pribadi dan sepenuhnya terhadap pihak ketiga.
Sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan CV walaupun berdasarkan Surat Kuasa.  Bila dilanggar, maka berlaku sanksi Pasal 21 KUHD, yaitu tanggung jawabnya sama dengan sekutu kerja.
   TINDAKAN CV BERHUBUNGAN DENGAN BANK

CV Sebagai Nasabah
Dalam hal CV membuka rekening, maka tindakan‑tindakan tersebut diwakili oleh sekutu kerja.

CV Sebagai Peminjam/Penjamin/Pemberi Jaminan
Dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku pada persekutuan perdata sebagaimana tersebut di atas, dalam hal Persekutuan Perdata sebagai peminjam/penjamin/pemberi jaminan, maka tergantung pada Akta Pendirian/Anggaran Dasar CV apakah diperlukan persetujuan dari sekutu lainnya.

DOKUMEN YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH BANK DALAM BERTRANSAKSI DENGAN  CV
a.      Akta Pendirian atau Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya apabila ada.
b.      Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat.
c.      Nomor Pokok Wajib Pajak CV dari Kantor Pelayanan Pajak setempat.
d.      Kartu identitas pendiri atau pengurus CV.
e.      Izin lainnya yang sesuai dengan kegiatan usaha CV.


C.        PERUSAHAAN PERORANGAN


            PENGERTIAN
Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dilakukan oleh satu orang pengusaha. Perbedaan pokok Perusahaan Perseorangan dengan persekutuan terletak pada jumlah pengusahanya. Pada persekutuan jumlah pengusaha adalah 2 orang atau lebih. Apabila dalam Perusahaan Perseorangan tampak banyak orang yang bekerja, itu adalah pembantu pengusaha yang mempunyai suatu hubungan hukum perburuhan dan pemberian kuasa. Salah satu bentuk Perusahaan Perorangan adalah Perusahaan Dagang.

DASAR HUKUM
Perusahaan Perseorangan tidak mempunyai kedudukan hukum yang jelas dalam KUHD.

PENDIRIAN
Perusahaan Perseorangan atau Perusahaan Dagang didirikan atas dasar kehendak seorang pengusaha. Belum ada prosedur yang resmi dalam pendiriannya. Dalam praktek, prosedur pendirian yang berlaku apabila seseorang mendirikan  Perusahaan Dagang maka orang tersebut mengajukan permohonan surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari instansi yang berwenang atau izin lainnya yang diperlukan.

Disamping itu pemilik bila perlu membuat Akta Pendirian perusahaan dihadapan Notaris. Akta Pendirian Perusahaan Dagang adalah tidak mutlak, apabila ada Akta Pendirian, maka biasanya dibuat dihadapan Notaris atau dibuat dibawah tangan, kemudian didaftarkan (tidak harus) dalam Register di Kantor Panitera Pengadilan Negeri dimana Perusahaan Dagang tersebut berkedudukan dan tidak perlu pula diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
ORGAN PERUSAHAAN DAGANG
Pada umumnya tidak dikenal organ‑organ dalam bentuk usaha Perusahaan Dagang  karena pada hakekatnya segala tindakan dan kewenangan Perusahaan Dagang berada dalam penguasaan pemiliknya.

KEWENANGAN BERTINDAK
Kewenangan bertindak sepenuhnya berada pada pemiliknya dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Akta Pendirian Perusahaan Dagang yang bersangkutan (apabila ada). Pemilik dimungkinkan untuk memberikan suatu kuasa kepada orang lain untuk melakukan suatu tindakan tertentu.

TINDAKAN PERUSAHAAN DAGANG BERHUBUNGAN DENGAN BANK

Perusahaan Dagang Sebagai Nasabah
Dalam hal Perusahaan Dagang membuka rekening, maka tindakan tersebut dilakukan oleh pemilik atau tergantung dengan Anggaran Dasar apabila Perusahaan Dagang/Usaha Dagang memiliki Anggaran Dasar.

Perusahaan Dagang Sebagai Peminjam/Penjamin/Pemberi Jaminan
Dalam hal Perusahaan Dagang sebagai peminjam/penjamin/pemberi jaminan, maka tindakan tersebut dilakukan oleh pemilik atau tergantung pada Akta Pendirian/Anggaran Dasar apabila Perusahaan Dagang memiliki Anggaran Dasar.

Persetujuan istri/suami diperlukan dengan mengingat pertanggung jawaban meliputi harta pribadi dalam rangka melaksanakan suatu tindakan  hukum (meminjam/memberikan jaminan pribadi).

DOKUMEN YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH BANK DALAM BERTRANSAKSI DENGAN  PERUSAHAAN DAGANG
1.      Akta Pendirian atau Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya apabila ada.
2.      Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat.
3.      Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan Dagang dari Kantor Pelayanan Pajak setempat.
4.      Kartu identitas pemilik Perusahaan Dagang.
5.      Izin lainnya yang sesuai dengan kegiatan usaha Perusahaan Dagang.


DAFTAR PUSTAKA

Buku
1.             Purwosutjipto, H.M.N., S.H., 1999, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia II: Bentuk-bentuk Perusahaan, Cetakan ke-9, Djambatan, Jakarta.
2.             Rai Widjaya, I.G., S.H., M.A., 2000, Hukum Perusahaan dan  Undang Undang dan Peraturan Pelaksanaan Undang Undang di Bidang Usaha, Cetakan ke-I, Kesaint Blanc, Jakarta
3.             Subekti, R, Prof, S.H. dan Tjitrosudibio, R, 2001, Kitab Undang Undang Hukum Perdata,  Cetakan ke-31, PT Pradnya Paramita, Jakarta.
4.             Subekti, R, Prof, S.H. dan Tjitrosudibio, R, ke-19, Kitab Undang Undang Hukum Dagang dan Undang Undang Kepailitan, PT Pradnya Paramita, Jakarta.

Pengikatan Jaminan Pesawat Terbang sebagai Jaminan Fasilitas Kredit Bank


LATAR BELAKANG
Suatu BANK telah menyalurkan fasilitas kredit kepada debiturnya dengan menerima barang jaminan kredit yang satu diantaranya adalah pesawat terbang. Pengikatan yang dilakukan oleh BANK terhadap 2 (dua) unit pesawat terbang dimaksud adalah secara Fidusia Notariil.
Hal tersebut selanjutnya menjadi temuan Tim Audit Internal BANK ybs dan berdasarkan hasil audit tersebut, Tim Audit memberikan rekomendasi agar pengikatan terhadap pesawat terbang dimaksud dilakukan secara Fidusia dan mendaftarkannya ke Kantor Pendaftaran Fidusia.
DASAR HUKUM
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW);
  2. UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan;
  3. UU No.42 Tahun 1999 tentang Fidusia;
PEMBAHASAN
Berdasarkan asas dan prinsip hukum perdata di Indonesia khususnya dan yang dianut oleh mayoritas negara-negara di dunia, pesawat terbang digolongkan sebagai benda tidak bergerak. Prinsip hukum ini berpengaruh pada penetapan aturan hukum keperdataan yang berlaku bagi pesawat terbang sebagai objek jaminan, yaitu antara lain dapat mempunyai hubungan dengan lembaga jaminan berupa Hipotik (Hypotheek). Dibeberapa negara maju, lembaga jaminan pesawat terbang telah dilaksanakan melalui ketentuan Mortgage.
Ketentuan mengenai lembaga jaminan pesawat terbang diatur dalam Pasal 9, 10, dan 12 UU No.15 Tahun 1992 tentang Penerbangan mengenai pendaftaran dan kebangsaan pesawat terbang serta lembaga jaminan pesawat terbang.
Dalam Pasal 9 UU Penerbangan diatur bahwa pesawat terbang yang akan dioperasikan di Indonesia wajib mempunyai tanda pendaftaran Indonesia. Dalam hal ini, tidak semua pesawat terbang dapat mempunyai tanda pendaftaran Indonesia, kecuali pesawat terbang Sipil yang tidak didaftarkan di negara lain dan memenuhi salah satu ketentuan dan syarat dibawah ini :
  • Dimiliki oleh Warga Negara Indonesia atau dimiliki oleh Badan Hukum Indonesia;
  • Dimiliki oleh Warga Negara Asing atau Badan Hukum Asing dan dioperasikan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia untuk jangka waktu pemakaian minimal 2 (dua) tahun secara terus menerus berdasarkan suatu perjanjian sewa beli, sewa guna usaha, atau bentuk perjanjian lainnya;
  • Dimiliki oleh instansi pemerintah;
  • Dimiliki oleh lembaga tertentu yang diizinkan pemerintah.
Secara khusus ketentuan mengenai pendaftaran pesawat terbang Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan pendaftaran pesawat terbang sipil diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Selain tanda pendaftaran Indonesia , sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 UU Penerbangan, pesawat terbang dan helikopter yang akan dioperasikan di Indonesia wajib pula mempunyai tanda kebangsaan Indonesia. Tanda kebangsaan Indonesia dimaksud hanya akan diberikan kepada pesawat terbang dan helikopter yang telah mempunyai tanda pendaftaran Indonesia. Persyaratan dan tata cara memperoleh dan mencabut tanda kebangsaan Indonesia bagi pesawat terbang dan helikopter dan jenis-jenis tertentu dari pesawat terbang dan helikopter yang dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki tanda kebangsaan Indonesia, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Dengan diterapkannya pendaftaran terhadap Pesawat Terbang, maka memberikan sifat hak kebendaan yang kuat kepada pemilik dan hak itu mengikuti bendanya ditangan siapapun benda itu berada. Dalam praktek, hal ini memberikan perlindungan yang kuat kepada pemilik, karena pemilik dapat mempertahankan haknya terhadap khalayak umum (publik).
Dengan demikian secara yuridis pesawat terbang atau helikopter merupakan benda yang dapat dijadikan sebagai jaminan pelunasan suatu utang (agunan) sepanjang pesawat terbang atau helikopter tersebut telah mempunyai tanda pendaftaran dan kebangsaan Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 15 tahun 1992 tentang Penerbangan yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut :
(1)       Pesawat terbang dan helikopter yang telah mempunyai tanda pendaftaran dan kebangsaan Indonesia dapat dibebani Hipotek.
(2)       Pembebanan Hipotek pada pesawat terbang dan helikopter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan.
(3)       Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran hipotek pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan seluruh penjelasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pengikatan pesawat terbang dan helikopter dilaksanakan melalui pembebanan hipotik. Lalu timbul pertanyaan bagaimanakah tata cara pendaftaran hipotik pesawat terbang dan helikopter ? lembaga manakah yang berwenang mencatat pendaftaran dan menerbitkan Sertipikat Hipotik atas pesawat terbang dan helikopter ?
Berdasarkan penelitian kami, peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pembebanan hipotek atas pesawat terbang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 ayat (3) UU No. 15 tahun 1992 tentang Penerbangan sampai saat ini belum direalisasikan, sehingga pelaksanaan pembebanan Hipotek atas Pesawat Terbang masih belum jelas dan belum bersifat nasional, yang artinya tidak semua Dinas Perhubungan (yang nantinya diharapkan sebagai badan yang melakukan registrasi terhadap pembebanan Hipotek atas Pesawat Terbang) dapat menerima atau bersedia melakukan pencatatan terhadap pembebanan Hipotek atas pesawat terbang, atau dengan kata lain belum ada badan yang ditunjuk secara resmi sebagai badan yang berwenang melakukan registrasi terhadap pembebanan Hipotek atas pesawat terbang, sebagaimana Kantor Pendaftaran Fidusia dalam hal pembebanan Fidusia, Kantor Pertanahan (BPN) dalam hal pembebanan Hak Tanggungan atau Kantor Syahbandar dalam hal pembebanan Hipotek atas kapal.
Mengingat peraturan pemerintah belum ada, lalu apakah pengikatan pesawat terbang dapat diterobos dengan melakukan pengikatan Fidusia dan mendaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia ? mengingat pengikatan fidusia dapat dilaksanakan terhadap benda-benda jaminan yang tidak dapat diikat Hak Tanggungan maupun hipotik ?
Walapun dalam ketentuan umum dalam Undang-Undang No 42 tahun 1999 tentang Fidusia, pada Pasal 1 ayat 4 menyebutkan, bahwa yang dapat dibebani Fidusia salah satunya adalah benda yang terhadapnya tidak dapat dibebani Hak Tanggungan atau Hipotek, namun pasal/klausul tersebut tidak serta merta berlaku bagi pesawat terbang, mengingat dalam ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU No. 42 tahun 1999 tentang Fidusia telah secara tegas menyebutkan bahwa UU Fidusia tidak berlaku terhadap Hipotek atas pesawat terbang.
KESIMPULAN, SARAN DAN CATATAN PENULIS
Kesimpulan
Pengikatan Jaminan atas pesawat terbang melalui pembebanan Hipotik sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 15 tahun 1992 tentang Penerbangan belum dapat dilaksanakan dan pembebanan melalui Fidusia bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU No. 42 tahun 1999 tentang Fidusia yang secara tegas menyebutkan bahwa Fidusia tidak berlaku terhadap Hipotik atas pesawat terbang.
Saran
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas sebagai langkah pengamanan bagi BANK, kami memberikan masukan agar terhadap jaminan berupa pesawat terbang diperlakukan sebagai jaminan tambahan dan bukan sebagai jaminan pokok atas suatu hutang (fasilitas kredit). Namun demikian apabila jaminan pesawat terbang tersebut harus diterima oleh BANK, maka kami menyarankan agar BANK memperkirakan dan meyakinkan bahwa tidak ada kreditur lain yang mempunyai hubungan utang piutang dengan pihak debitur yang menyerahkan pesawat terbang sebagai jaminan kredit.
Catatan
Pemerintah seyogyanya memperhatikan permasalahan ini, karena kebutuhan akan penggunaan pesawat terbang dalam perkembangannya dewasa ini sudah bukan merupakan hal yang exclusive, namun sudah merupakan kebutuhan primer bagi mobilitas umat manusia, sehingga pembiayaan kredit bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang usaha air traffic carrier sangat terbuka luas dan memberikan tantangan peluang usaha kedepan. Sehingga pemerintah dituntut untuk segera mengeluarkan peraturan pelaksanaan tentang tata cara pengikatan pesawat terbang dan helikopter.
Demikian pula untuk pelaku usaha perbankan di tanah air, agar segera  mendapatkan kepastian dalam mengakomodir tantangan dan peluang kedepan dalam melakukan pembiayaan terhadap usaha air traffic carrier sehingga kedepan tidak ada hambatan regulasi untuk membiayai kredit jasa air traffic carrier tersebut.
… and justice for all …

Upaya Meminimalisir Vexatious Litigation di Indonesia


Oleh  Hendra Setiawan Boen

Harus diakui bahwa saat ini perkembangan hukum di Indonesia telah berada pada titik yang menggembirakan. Mengapa penulis mengatakan demikian?

Sebab, dewasa ini masyarakat umum sedikit demi sedikit kian melek hukum. Mereka mulai menyadari bahwa pada kondisi ideal, seharusnya kedudukan setiap warga negara Republik Indonesia adalah sama di hadapan hukum. Mereka juga mengerti tidak ada satu orang pun yang boleh merugikan hak mereka. Manakala hal ini terjadi, maka si korban mempunyai alasan untuk meminta pengadilan melakukan intervensi dan memberikan keadilan yang selayaknya.

Penulis melihat ada beberapa kejadian yang memicu hukum menjadi semakin familiar di mata masyarakat Indonesia. Pertama, pengaruh krisis moneter, di mana para pengusaha yang awalnya tidak mementingkan hukum, menjadi terbuka matanya. Mereka makin tahu bahwa hukum sangat berperan dalam melindungi kepentingan bisnis, sebagaimana terlihat pada penerimaan prinsi-prinsip good corporate governance oleh pelaku bisnis di Indonesia.

Kedua, bisa juga pengaruh media massa, seperti acara infotainment (acara gosip tentang selebritis) di televisi, yang sering kali menampilkan artis-artis yang saling berseteru dan menggunakan jasa advokat. Bahkan layaknya dagelan tidak lucu, cukup sering para advokat artis tersebut saling bersitegang dengan pengacara  lawan dan saling adu press conference. Penulis melihat komedi situasi di dunia nyata versi advokat Indonesia ini sedikit banyak telah membuat masyarakat awam Indonesia menjadi semakin sadar hukum.

Ketiga, beberapa kejadian menghebohkan akhir-akhir ini yang menjadi konsumsi publik juga sangat membantu pembelajaran melek hukum. Misalnya kasus Lumpur Lapindo Brantas yang dilanjutkan dengan pengajuan gugatan oleh WALHI dan YLBHI.

Keempat, yang jelas tidak dapat dipungkiri adalah usaha tidak kenal lelah dari kalangan lembaga swadaya masyarakat, terutama YLBHI, dengan program bantuan hukum strukturalnya yang bertujuan membangkitkan kesadaran hukum masyarakat Indonesia, terutama kaum marjinal dan kaum yang terpinggirkan. Ada banyak lembaga lain sejenis yang memberikan advokasi hukum sehingga masyarakat semakin sadar akan hak-hak dan kewajiban hukumnya.

Penulis mencermati dari tahun ke tahun semakin banyak warga negara yang mendaftarkan gugatan ke pengadilan, posita atau dasar mengajukan gugatan pun bermacam-macam serta bervariasi. Mulai dari gugatan sederhana seperti perceraian biasa hingga yang lebih rumit seperti class action terhadap keputusan publik pemerintah. Pijakan jenis gugatan yang diajukan belum tentu kuat. Memang, ada yang memiliki dasar hukum kuat. Tetapi ada juga terkesan yang hanya ingin menciptakan gangguan (nuisance) semata-mata terhadap pihak lawan tanpa mempedulikan ada atau tidaknya dasar hukum untuk mengajukan gugatan. Penggugat tidak mempedulikan apakah dia akan menang atau tidak, yang penting tergugat menjadi direpotkan dengan adanya gugatan tersebut.

Senjata andalan yang digunakan oleh orang yang hanya bermaksud menggunakan lembaga peradilan untuk mengganggu' pihak lawan adalah Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal ini mengatur bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara dengan alasan belum ada hukumnya. Pengadilan harus senantiasa memeriksa perkara yang dihadapkan kepadanya, terlepas ada tidaknya dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan. Anehnya, dengan pertimbangan hukum yang tidak dapat dimengerti oleh akal sehat penulis, seringkali majelis hakim yang memeriksa gugatan semacam ini malah menerima dan mengabulkan.  

Contohnya, kasus pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum mengenai ujian nasional (UN) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh salah satu LSM di Indonesia terhadap Pemerintah Republik Indonesia. Penggugat beralasan pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena kebijakannya menyelenggarakan ujian nasional. Analisis yang dilakukan oleh pemerhati hukum yang paling awam sekalipun seharusnya sudah mengetahui bahwa Pengadilan Negeri --terutama yang menangani perkara perdata -- tidak berwenang menilai keputusan Pemerintah yang didasarkan pada kewenangannya di ranah hukum publik, dan  bukan dalam kedudukannya sebagai badan hukum privat. Yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meskipun demikian, keputusan pemerintah yang boleh dieksaminasi  pun sebenarnya dibatasi oleh undang-undang.

Pendapat di atas didukung Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg.No. 229 K/Sip/1975 tertanggal 18 Mei 1977 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. MA/Pemb/0159/77 tanggal 25 Februari 1977. Kedua yurisprudensi ini menegaskan bahwa dalam perkara gugatan terhadap pemerintah, pengadilan bawah harus mencermati apakah pemerintah telah bertindak berdasarkan hukum publik atau melakukan perbuatan sebagai badan privat.

Jujur saja, sampai sekarang penulis masih tidak dapat memahami jalan pikiran dari majelis hakim yang memutuskan untuk mengabulkan gugatan. Mengingat, seperti dikatakan seorang perancang gugatan kepada penulis -- sebelum mereka mendaftarkan gugatan, penggugat sendiri sudah tahu bahwa PN tidak berwenang memeriksa putusan pejabat publik. Dengan kata lain, penggugat sebenarnya sedang melakukan perjudian atau iseng-iseng berhadiah ketika mendaftarkan gugatan, dan tentu saja karena Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman tersebut, maka pengadilan harus memeriksa perkara.

Tulisan ini akan difokuskan kepada hukum perdata, karena pada hukum perdata tidak diatur mengenai akibat hukum seseorang yang mengajukan gugatan secara asal-asalan dan dengan itikad buruk, sedang dalam hukum pidana sudah diatur mengenai delik mengajukan laporan palsu.

Belum lagi dengan banyaknya gugatan dengan dasar citizen lawsuit yang berasal dari Common Law. Dalam sistem hukum Indonesia, model gugatan semacam ini mestinya tidak dapat diajukan. Pihak yang mengajukan gugatan citizen lawsuit akan mengatakan bahwa di negara dengan sistem hukum Civil Law ada padanan dari citizen lawsuit, yaitu actio popularis. Citizen lawsuit seolah-olah sama dengan actio popularis. Padahal sesungguhnya selain persamaan gugatan yang diajukan dalam kapasitas sebagai warga negara, menurut penulis, kedua gugatan tersebut tidak dapat disamakan secara hantam kromo dan sembarangan. Untuk sistem hukum di Indonesia lebih tepat, gugatan actio popularis bukan citizen lawsuit.

Tetapi entah mengapa, lagi-lagi, ada saja gugatan citizen lawsuit yang perkaranya diperiksa pengadilan, dan tentu saja diputus dengan mengacu pada Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Perihal alasan kenapa citizen lawsuit tidak dapat diajukan di Indonesia adalah topik untuk hari lain.

Di Amerika Serikat, gugatan semacam ini dikenal dengan istilah vexatious suit atau istilah vexatious litigation. Menurut Black's Law Dictionary, vexatious suit berarti a lawsuit instituted maliciously and without good cause'. (Eight Edition, halaman 1596). Salah satu perkara di Indonesia yang menggunakan defense dengan vexatious litigation adalah putusan Pengadilan Negeri Bengkalis No. 05/PDT.G/2003/PN.BKS). Salah satu bukti yang diajukan tergugat dalam perkara ini adalah putusan High Court HC of Hongkong (Action No. 3360 of 1994) dalam perkara Choi Sai-Yu and Others vs. Widepower ltd and Others dipertimbangkan bahwa salah satu bentuk salah vexatious litigation adalah pure vexation, occurs when the proceedings are so utterly absurd that they cannot possibly succeed.

Sepanjang pengetahuan penulis, cukup jarang ada pengadilan yang mengabulkan eksepsi doli praesintis sebagaimana diajukan oleh tergugat perkara di atas. Bahkan perkara dimaksud telah sampai pada tingkat Mahkamah Agung, dan tergugat dikalahkan. Penulis setuju dengan eksepsi tergugat, karena saat dicermati gugatan dalam perkara yang sempat menghebohkan ini terdapat banyak kejanggalan. Misalnya, ketika berusaha membuktikan bahwa trust tidak diakui di Indonesia, Penggugat menggunakan Undang-Undang Anti Monopoli yang melarang praktek bisnis trust. Padahal jelas yang dimaksud trust dalam perjanjian indenture pada perkara tersebut dengan trust pada Undang-Undang Anti Monopoli adalan dua hal yang berbeda dan tidak dapat disamakan. Mungkinkah pengacara penggugat tidak mengerti? Mustahil! Karena penggugat menggunakan jasa pengacara yang pernah bekerja pada salah satu law firm terkemuka dengan fokus di hukum bisnis . Penulis percaya latar belakang demikian tidak memungkinkan ada salah tafsir pengacara dimaksud tentang trust.

Satu-satunya putusan pengadilan yang penulis tahu yang memuat amar putusan serupa dengan semangat pada vexatious litigation adalah putusan perkara Bulog melawan PT Goro Bathara Sakti-Tommy Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara ini, majelis hakim menilai Bulog mempunyai iktikad jahat dengan memanfaatkan lembaga pengadilan. Lebih lanjut majelis hakim menyatakan bahwa tindakan tersebut (mengajukan gugatan) dapat merusak tatanan hukum nasional dan dipicu oleh orang-orang yang memanfaatkan lembaga resmi peradilan untuk melegalkan perbuatan beritikad jahat (hukumonline, 29 Februari 2008).

Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme meminimalisir vexatious litigation. Penulis berharap, seandainya penggugat dalam perkara tadi melakukan banding, putusan PN Jakarta Selatan tidak dibatalkan Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung kelak. Seyogianya Mahkamah Agung menguatkan putusan tersebut. Dengan demikian, putusan ini bisa menjadi yurisprudensi tetap yang dapat dijadikan acuan oleh Pengadilan di Indonesia dalam menangani perkara tanpa dasar hukum dan beritikad jahat. Walaupun harus disadari pula bahwa  dalam memutus suatu perkara hakim di Indonesia bersifat bebas dan tidak terikat oleh yurisprudensi maupun Surat Edaran Mahkamah Agung. Harapan ini tentu saja dengan catatan bahwa pertimbangan hukum majelis hakim yang menyimpulkan telah terjadinya gugatan dengan iktikad jahat tersebut sudah tepat.

Namun, patut dicatat, tidak selamanya vexatious litigation diajukan dengan itikad jahat, seperti misalnya gugatan aneh bin ajaib yang diajukan oleh LSM yang penulis. Bisa juga tujuan menggugat untuk membangkitkan awareness masyarakat Indonesia dan memberi peringatan kepada Pemerintah agar memperhatikan kesejahteraan rakyat (sesuai dengan semangat bantuan hukum struktural). Namun pertimbangan hukum majelis hakim perkara Bulog Goro juga harus diperhatikan dengan seksama, agar ke depan tatanan hukum nasional tidak menjadi rusak, karena the means cannot justified the end. Hanya karena tujuannya mulia, tidak berarti boleh gugatan boleh diajukan secara sembarangan.

Selain itu ambisi para hakim untuk menjadi tenar juga harus diredam. Muncul kesan bahwa alasan pengabulan sebagian gugatan vexatious litigation selama ini adalah karena dikatakan hakim harus melakukan penemuan hukum. Ironisnya, ini acapkali disalahartikan seolah-olah hakim berwenang menciptakan hukum sebagaimana layaknya common law (judge made law authority). Spiritnya, seolah-olah semua tatanan hukum dapat diterobos sehingga menghasilkan putusan dari negeri antah berantah yang aneh. Dengan keberanian membuat putusan yang kontroversial, tentu nama hakim itu akan terangkat dan terpublikasikan. Buktinya salah satu anggota majelis hakim yang putusannya banyak dicerca, saat ini telah diangkat menjadi ketua PN tempatnya bernaung.

Penulis berani menyatakan bahwa hakim di Indonesia telah salah kaprah dalam menerjemahkan kewenangan melakukan penemuan hukum dengan penciptaan hukum. Sebab, Mahkamah Agung sendiri juga salah kaprah dalam hal ini. Lihat berita hukumonline tentang putusan pilkada di Sulawesi Selatan yang mana majelis hakim memerintahkan pilkada ulang, dan atas putusan ini, salah satu Jubir Mahkamah Agung dengan bangga mengatakan ini adalah salah satu bentuk judge made law.

Sungguh sangat absurd Mahkamah Agung melakukan kesalahan elementer seperti ini. Karena itu rasanya wajar, kalau melihat fenomena saat ini banyak putusan pengadilan di Indonesia yang dicerca, karena tampaknya telah terjadi penurunan kualitas hakim-hakim (bandingkan putusan Mahkamah Agung di masa lalu ketika Subekti, Oemar Senoadji dan lain-lain masih menjabat sebagai hakim agung dengan putusan Mahkamah Agung dewasa ini).

Untuk meminimalisir vexatious litigation, maka seharusnya dibuat sebuah hukum yang mengatur bahwa pihak yang terbukti melakukan vexatious litigation wajib mengganti kerugian kepada tergugat. Baik berupa kehilangan waktu maupun biaya akibat melayani gugatan tidak berdasar tersebut di pengadilan. Hakekat ganti rugi itu adalah karena penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud memanfaatkan pengadilan sebagai accomplishes. Dengan demikian diharapkan tercipta sistem punishment yang ampuh agar semua orang sebelum menggugat yakin dirinya memang memiliki dasar, terlepas dari memang mengajukan gugatan bagi orang yang merasa dirugikan adalah hak yang tidak boleh dicabut dari siapapun.

*) Penulis adalah associate pada sebuah kantor advokat.

Pengaturan Rahasia Bank




oleh Peri Umar Farouk

Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 10 Nopember 1998. Dalam kerangka perbaikan dan pengukuhan perekonomian nasional, walaupun Undang-undang No. 10 Tahun 1998 (untuk selanjutnya disingkat ‘UUP/1998′) hanya merupakan revisi, bukan mengganti keseluruhan pasal-pasal Undang-undang Perbankan lama, namun dilihat dari pokok-pokok ketentuannya, perubahannya mencakup penyehatan secara menyeluruh sistem Perbankan, tidak hanya penyehatan bank secara individual. Oleh karenanya issue-issue yang ditanggapinya pun cukup luas, yang dapat mempengaruhi secara mendasar arah perkembangan perbankan nasional.

Di antara issue-issue yang berusaha ditanggapi dalam ketentuan UUP/1998 tersebut adalah kemandirian Bank Indonesia dalam pembinaan dan pengawasan perbankan, lingkungan hidup, aspirasi dan kebutuhan masyarakat akan penyelenggaraan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, peningkatan fungsi social control terhadap institusi perbankan, perlindungan nasabah, pembukaan akses pasar dan perlakuan non diskriminatif terhadap pihak asing, liberalisasi serta issue-issue lain sebagai akibat adanya perubahan beberapa ketentuan dalam perundang-undangan baru bidang ekonomi dan bisnis. 

Responsi terhadap issue-issue tersebut, telah dikonkritkan dalam UUP/1998 dengan pembentukan pengertian, jenis kegiatan usaha, syarat dan prosedur, serta institusi-institusi baru sebagai penunjang kegiatan usaha perbankan. Sebagai contoh, diantaranya adalah pengertian baru rahasia bank, kegiatan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, pengalihan tugas dan wewenang dari Menteri Keuangan kepada Pimpinan Bank Indonesia, serta pembentukan lembaga jaminan simpanan, lembaga penyehatan perbankan.

Ketentuan Baru Rahasia Bank
Sebagaimana telah disinggung di bagian pendahuluan, salah satu perubahan yang terdapat dalam UUP/1998, adalah ketentuan mengenai rahasia bank. Dilihat dari paragraf ke-8 Penjelasan Umum, perubahan ketentuan mengenai rahasia bank dihubungkan dengan upaya peningkatan fungsi kontrol sosial terhadap lembaga perbankan. Inti perubahan rahasia bank menurut UUP/1998, bila dibandingkan dengan ketentuan yang lama adalah perlunya peninjauan ulang atas sifat ketentuan rahasia bank yang selama ini sangat kaku dan tertutup. Jadi walaupun rahasia bank merupakan salah satu unsur yang harus dimiliki oleh setiap bank sebagai lembaga kepercayaan masyarakat yang mengelola dana masyarakat, namun UUP/1998 menetapkan untuk tidak merahasiakan seluruh aspek yang ditatausahakan oleh bank.

Berangkat dari dasar pemikiran tersebut, bilamana dibandingkan dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 (UUP/1992), perubahan ketentuan rahasia bank meliputi pengertian dan obyek rahasia bank, perluasan mengenai pihak dan kepentingan yang dapat mengecualikan ketentuan rahasia bank, pengalihan instansi yang berwenang memberi perintah atau izin pengecualian, dan ketentuan pidana berkenaan dengan rahasia bank. Pembahasan berikut ini mencoba menjelaskan satu persatu dari perubahan-perubahan tersebut.

Pertama, UUP/1992 memberi pengertian atas rahasia bank sebagai segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Berkenaan dengan pengertian tersebut, UUP/1992 menjelaskan bahwa yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan adalah seluruh data dan informasi mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari orang dan badan yang diketahui oleh bank karena kegiatan usahanya. Dengan demikian pengertian rahasia bank sebagaimana ditetapkan UUP/1992 sangat luas, baik menyangkut obyek maupun kedudukan nasabahnya. Hal ini berbeda dengan pengertian yang dianut UUP/1998, yang mengartikan rahasia bank sebagai segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya. Pengertian segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya memang tidak ada penjelasannya secara rinci, namun pengertian rahasia bank sebagaimana ditetapkan UUP/1998 secara tegas membatasi kedudukan nasabah yang wajib dirahasiakan keterangannya, yakni hanya Nasabah Penyimpan. Dalam penjelasan Pasal 40 ditegaskan, bilamana nasabah bank adalah Nasabah Penyimpan yang sekaligus juga sebagai Nasabah Debitur, bank wajib tetap merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai Nasabah Penyimpan. Keterangan mengenai nasabah selain sebagai Nasabah Penyimpan, bukan merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan.

Kedua, sebagaimana menjadi ketetapan dalam UUP/1992, UUP/1998 juga memberi pengecualian kepada pihak-pihak serta untuk kepentingan tertentu mendapatkan keterangan yang wajib dirahasiakan mengenai nasabah bank. Bahkan UUP/1998 memperluas pihak dan kepentingan tersebut, sehingga secara keseluruhan adalah sebagai berikut:
  • bagi pejabat pajak untuk kepentingan perpajakan;
  • bagi pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara (BUPLN/PUPN) untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada BUPLN/PUPN;
  • bagi polisi, jaksa atau hakim untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana;
  • bagi pengadilan dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya;
  • bagi bank lain dalam rangka tukar menukar informasi antar bank;
  • bagi pihak lain yang ditunjuk oleh Nasabah Penyimpan atas permintaan, persetujuan atau kuasa Nasabah Penyimpan;
  • bagi ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal dunia.
Disamping tujuh pihak tersebut di atas, masih terdapat pihak-pihak lain yang dapat dikecualikan dari ketentuan rahasia bank, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Akuntan Publik, dan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Namun karena adanya kondisi khusus pengaturan bagi pengecualian terhadap pihak-pihak tersebut, terutama berkenaan dengan BPK dan Bapepam, maka akan dibahas tersendiri dalam bagian ‘Pengecualian Bagi BPK dan Bapepam’.

Ketiga, bagi pengecualian sebagaimana disebutkan di atas perlu dipenuhi syarat-syarat dan prosedur tertentu bilamana pihak-pihak ingin mendapatkan keterangan yang wajib dirahasiakan. UUP/1992 menetapkan bahwa perintah atau izin tertulis bagi pengecualian ada pada Menteri Keuangan, sedangkan UUP/1998 yang mempunyai semangat kemandirian Bank Indonesia, telah menetapkan bahwa perintah tertulis atau izin pengecualian tersebut ada pada Pimpinan Bank Indonesia. Menurut Pasal 1 butir 21 jo butir 20 UUP/1998, yang dimaksud Pimpinan Bank Indonesia adalah pimpinan Bank Sentral Republik Indonesia. Sedangkan dalam perkara perdata yang terjadi antara bank dengan nasabahnya, serta dalam rangka tukar menukar informasi antar bank, tidak ada perbedaan antara UUP/1992 dengan UUP/1998, dimana keduanya mengizinkan direksi bank untuk menginformasikan keterangan mengenai nasabahnya.

Keempat, disamping memperberat ancaman pidana perbuatan yang telah dikenal dalam UUP/1992, yakni perbuatan yang dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan tanpa membawa perintah tertulis atau izin; dan perbuatan yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan, UUP/1998 menambah satu jenis perbuatan pidana baru yang tidak dikenal dalam UUP/1992. Yakni perbuatan pidana yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44A. Dengan adanya ketentuan ini berarti bank dan pihak terafiliasi bukan saja bertanggung jawab untuk tidak mengungkapkan rahasia bank kepada pihak-pihak yang tidak berwenang, melainkan juga bertanggung jawab untuk memberikan keterangan mengenai rahasia bank bilamana telah dipenuhi syarat-syarat dan prosedur pengecualian sebagaimana diatur UUP/1998.

Pengecualian Bagi BPK dan Bapepam
Selain bagi tujuh pihak dan kepentingan sebagaimana telah diterangkan di atas, UUP/1998 juga menyiratkan pengecualian rahasia bank bagi Badan Pemeriksa Keuangan berkenaan dengan keuangan negara yang dikelola oleh suatu bank, Akuntan Publik dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap bank untuk dan atas nama Bank Indonesia, serta kepentingan di bidang pasar modal bagi bank yang melakukan kegiatan sebagai lembaga penunjang pasar modal. 

Selain bagi Akuntan Publik, pengaturan pengecualian terhadap ketentuan mengenai rahasia bank tersebut hanya terdapat dalam bagian Penjelasan UUP/1998, sedangkan bunyi pasalnya sendiri tidak menyinggung sama sekali mengenai pengecualian tersebut. Pengaturan tersebut dapat kita lihat dalam Penjelasan Pasal 31 Paragraf kedua dan Penjelasan Pasal 40 Paragraf ketiga dari UUP/1998, dan oleh karena itu dapat menjadi permasalahan, apakah pengecualian bagi kedua pihak dan kepentingan tersebut, yang timbul dari memori penjelasan berlaku dan mengikat? Hal ini penting untuk didiskusikan berkenaan dengan adanya pendapat bahwa Memori Penjelasan suatu undang-undang tidak boleh bertentangan dengan dan tidak boleh memberikan ketentuan tambahan di luar (pasal-pasal dari) undang-undang yang dijelaskannya. 

Pendapat seperti ini dianut oleh Sutan Remy Sjahdeini, Pakar Hukum Perbankan, yang juga menambahkan bahwa hal-hal yang dikemukakan di dalam Memori Penjelasan suatu Undang-undang tidak mengikat secara hukum, karena suatu undang-undang tetap berlaku dan mengikat sekalipun seandainya dikeluarkan tanpa diikuti Memori Penjelasan. Sebaliknya, suatu Memori penjelasan dari suatu undang-undang tidak mempunyai kekuatan hukum tanpa adanya Undang-undang (yang dijelaskan oleh Memori Penjelasan tersebut).

Ketidaktegasan mengenai pengecualian bagi BPK dan Bapepam ini, dapat menjadi faktor yang mempengaruhi kesempurnaan UUP/1998, karena ternyata UUP/1998 tidak berusaha sepenuhnya memasukkan kemungkinan yang diberikan perundang-undangan yang ada berkaitan dengan pengecualian pengungkapan rahasia bank. Padahal Pasal 101 Undang-undang Pasar Modal memberi kemungkinan bahwa dalam rangka pelaksanaan penyidikan, Bapepam dengan permohonan izin dari Menteri Keuangan dapat memperoleh keterangan dari bank tentang keadaan keuangan tersangka pada bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. Sedangkan menurut Pasal 4 Undang-undang No. 5 tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, sehubungan dengan penunaian tugasnya, BPK berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/instansi pemerintah atau badan swasta, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang.

Ketidaktegasan tersebut juga dapat dilihat dari tidak adanya ketentuan yang mewajibkan bank untuk memberikan keterangan mengenai nasabah kepada BPK dan Bapepam, sebagaimana diwajibkan bagi kepentingan perpajakan, BUPLN/PUPN, peradilan perkara pidana (Pasal 42A) dan pihak yang ditunjuk Nasabah Penyimpan (Pasal 44A). Sehingga atas kesengajaan tidak memberikan keterangan mengenai nasabah kepada BPK dan Bapepam tidak ada sanksi yang dapat diancamkan. Hal ini berbeda bila dibandingkan dengan ketentuan Pasal 47A UUP/1998, yang menetapkan bahwa kesengajaan tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud Pasal 42A dan Pasal 44A merupakan perbuatan pidana yang diancam dengan pidana penjara serta denda.

Status Kerahasiaan Nasabah Debitur
Permasalahan lain yang perlu dibahas lebih lanjut berkenaan dengan ketentuan rahasia bank menurut UUP/1998 adalah bagaimana status kerahasian keterangan mengenai Nasabah Debitur. Apakah secara a contrario dapat ditafsirkan bahwa karena Pasal 40 UUP/1998 hanya mewajibkan Bank dan Pihak Terafiliasi menjaga kerahasiaan Nasabah Penyimpan dan Simpanannya, dan ditegaskan dalam Penjelasannya bahwa keterangan mengenai Nasabah selain dalam kedudukannya sebagai Nasabah Penyimpan bukan keterangan yang wajib dirahasiakan, menyebabkan keterangan mengenai Nasabah Debitur menjadi terbuka bagi siapa saja dan untuk kepentingan apapun?
Bila diperhatikan pengaturan mengenai rahasia bank di berbagai negara, maka terdapat penggolongan pengaturan sebagai berikut:
  • Yang memasukkan rahasia bank sebagai ketentuan pidana, dalam arti rahasia bank sebagai kewajiban publik, sebagaimana banyak dianut oleh negara yang menggunakan sistem hukum kodifikasi.
  • Yang memasukkan rahasia bank sebagai ketentuan perdata, dalam arti rahasia bank sebagai kewajiban yang timbul dari hubungan kontraktual, sebagaimana banyak dianut oleh sebagian besar negara yang menggunakan sistem Common Law.
  • Yang memasukkan sebagian pengaturan rahasia bank sebagai ketentuan pidana, namun di sebagian lain sebagai ketentuan perdata (kombinasi/campuran), sebagaimana dianut oleh negara Amerika Serikat.
Menurut penggolongan tersebut, UUP/1992 dapat digolongkan yang memasukkan rahasia bank sebagai ketentuan pidana. Hal ini dapat dilihat dalam keterangan Sutan Remy Sjahdeini sebagai berikut:

“… ketentuan atau kewajiban rahasia bank…, di Indonesia ditentukan sebagai ketentuan pidana oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.”

Dibandingkan dengan ketentuan UUP/1992, dalam UUP/1998 sebagaimana dapat dilihat dari ketentuan Pasal 40 ayat (1) jo. Pasal 47 UUP/1998, hanya memasukkan kewajiban menjaga keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya sebagai rahasia bank yang bersifat publik. Sedangkan keterangan mengenai Nasabah Debitur, secara letterlijk dikecualikan sebagai rahasia bank yang bersifat publik. Hal ini bisa dilihat dari penjelasan Pasal 40 ayat (1) paragraf ke-2 UUP/1998 yang berbunyi sebagai berikut:

“Keterangan mengenai Nasabah selain sebagai Nasabah Penyimpan, bukan merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan Bank.”

Ketentuan ini berbeda dengan obyek rahasia bank sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UUP/1992 yang tidak membedakan apakah nasabah tersebut sebagai Nasabah Penyimpan atau Nasabah Debitur. Segala keterangan yang tercatat pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah merupakan rahasia bank.

Meskipun keterangan mengenai Nasabah Debitur tidak diatur secara tegas dalam UUP/1998 sebagai rahasia bank, sebagaimana ketentuan rahasia bank menurut UUP/1992, namun perubahan ini hanya merupakan satu bentuk apa yang dikenal dalam ilmu hukum pidana sebagai depenalisasi. Depenalisasi di sini mempunyai pengertian bahwa perbuatan yang semula diancam dengan pidana, ancaman pidananya dihilangkan, akan tetapi masih dimungkinkan adanya tuntutan dengan cara lain, misalnya dengan melalui hukum perdata atau hukum administrasi. Artinya bahwa pengungkapan keterangan mengenai Nasabah Debitur yang dalam UUP/1992 ditentukan sebagai perbuatan yang diancam dengan pidana, dengan UUP/1998 ini dihilangkan ancaman pidananya, akan tetapi tidak menghilangkan sama sekali kemungkinan untuk dituntut secara perdata maupun administratif. 

Dengan kata lain dapat disebutkan bahwa tidak masuknya lagi keterangan mengenai Nasabah Debitur menjadi keterangan yang wajib dirahasiakan oleh Bank dan Pihak Terafiliasi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 40 UUP/1998, bukan menghilangkan sifat wajib dirahasiakannya keterangan tersebut, namun hanya mengalihkan kewajiban tersebut yang tadinya merupakan kewajiban yang bersifat pidana (termasuk ketentuan yang bersifat publik) menjadi kewajiban yang bersifat perdata.

Alasan penulis mengenai hal tersebut adalah bahwa kewajiban merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Debitur merupakan kewajiban yang bersifat perdata, serta pengungkapan keterangan mengenai Nasabah Debitur dapat dituntut secara perdata adalah:
Pertama, hubungan antara bank dengan nasabah debitur merupakan fiduciary relation dan confidential relation, sehingga kepercayaan serta kerahasiaan hubungan keduanya merupakan moral obligation (kepatutan). Sejalan dengan hal tersebut dapat dikutip pernyataan M. Sholehuddin dalam bukunya yang berjudul ‘Tindak Pidana Perbankan’ sebagai berikut:

“Keharusan bagi bank untuk memegang teguh rahasia bank adalah implementasi dari hubungan hukum antara bank dengan nasabahnya yang dilandasi oleh asas kerahasiaan (konfidensialitas). Oleh karenanya, maka hubungan antara bank dengan nasabah, baik nasabah penyimpan dana maupun nasabah debitur adalah hubungan kerahasiaan (confidential relation).”

Khususnya di bidang kredit, dapat ditambahkan pula di sini pendapat Sutan Remy Sjahdeini yang menyatakan bahwa:

“Bank hanya bersedia memberikan kredit kepada nasabah debitur atas dasar kepercayaan bahwa nasabah debitur mampu dan mau membayar kembali kredit tersebut, maka juga hubungan antara bank dan nasabah debitur, yaitu hubungan perjanjian kredit, bukanlah sekedar hubungan kontraktual biasa antara kreditur dan debitur tetapi juga hubungan kepercayaan (fiduciary relation).”

Kedua, hubungan hukum antara Bank dengan Nasabah Debitur adalah berdasarkan perjanjian yang diadakan antara Bank dengan Nasabah Debitur. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1 butir 18 UUP/1998 sebagai berikut:

“Nasabah Debitur adalah Nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian Bank dengan Nasabah yang bersangkutan.”

Berdasarkan prinsip hubungan kerahasiaan, hubungan kontraktual antara Bank dengan Nasabah Debitur mengandung syarat yang tersirat (implied term) bahwa Bank dianggap mempunyai kewajiban untuk merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Debitur. Dalam hal ini dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 1339 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa:

“persetujuan tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat persetujuan diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.”

Ketiga, adanya kemungkinan Bank digugat melakukan perbuatan melanggar hukum oleh Nasabah Debitur, bilamana dengan pengungkapan keterangan mengenai Nasabah Debitur dipandang oleh Nasabah Debitur merugikan dirinya. Hal ini dimungkinkan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, yang secara tegas mengatur:

“tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Di samping dapat digugat melakukan perbuatan melanggar hukum, Bank juga dimungkinkan diancam pidana dengan menggunakan delik lain, yakni pengungkapan keterangan mengenai nasabah Debitur dapat dipersangkakan sebagai kejahatan rahasia jabatan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 322 KUHP, yang lengkapnya berbunyi:
  1. Barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak enam ratus rupiah.
  2. Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
Dari dasar-dasar dan alasan sebagaimana dibahas di muka, maka keterangan mengenai Nasabah Debitur juga merupakan keterangan yang harus dirahasiakan, dimana kewajibannya timbul dari hubungan kontraktual antara Bank dengan Nasabah Debitur. Dengan demikian karena sifat kerahasiaan keterangan mengenai Nasabah Debitur lahir dari perjanjian (implied term, Pasal 1339 KUHPerdata), pengungkapannya haruslah memenuhi kualifikasi-kualifikasi tertentu pula yang disepakati antara Nasabah Debitur dan bank.

Sedangkan alasan lain yang memperkuat bahwa keterangan mengenai Nasabah Debitur merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan adalah tidak adanya ketentuan UUP/1998 yang secara tegas mewajibkan Bank untuk memberikan keterangan mengenai Nasabah Debitur kepada siapapun dan untuk kepentingan apapun. Dengan demikian keterangan mengenai Nasabah Debitur bukanlah keterangan yang terbuka bagi siapa saja dan untuk kepentingan apapun, sehingga terdapat syarat dan kondisi yang membatasi bank untuk memberikan keterangan mengenai Nasabah Debitur dan Pinjamannya. Persoalannya kini adalah syarat dan kondisi apa yang membolehkan pengungkapan tersebut?

Untuk membahas pertanyaan tersebut, karena sejalan dengan pemikiran sistem hukum Common Law, di mana kewajiban merahasiakan timbul sebagai implied term dari perjanjian (kewajiban yang bersifat perdata), maka tidak ada salahnya untuk mempertimbangkan penggunaan kerangka berpikir sistem hukum Common Law dalam hal pengungkapan keterangan mengenai Nasabah Debitur ini. 

Dalam yurisprudensi Inggris, terdapat satu kasus klasik yang dipakai sebagai standar kualifikasi bagi pengungkapan keterangan mengenai nasabah, bahkan yurisprudensi ini pun pada akhirnya menjadi standar pula bagi hampir semua Negara Persemakmuran (Commonwealth), yakni putusan perkara Tournier v. National Provincial and Union Bank of England, 1924 (yang dikenal juga dengan sebutan Tournier’s Case). Dari putusan Tournier’s Case dapat diklasifikasikan bahwa Bank berhak untuk mengungkapkan keterangan mengenai nasabahnya bilamana memenuhi salah satu dari empat syarat/kondisi sebagai berikut:
  1. Where disclosure is under compulsion by law.
  2. Where there is a duty to the public to disclose.
  3. Where the interest of the bank require disclosure.
  4. Where the disclosure is made with the express or implied consent of the customer.
Penjelasan dari keempat syarat/kondisi tersebut, beserta contohnya adalah:

Pertama, bilamana pengungkapan tersebut diharuskan oleh hukum, misalnya dalam hal Bank dimintai bukti dalam pemeriksaan pengadilan, atau untuk kepentingan penyidikan. Dalam hal penyidikan, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 6 ayat (1) KUHAP, Bank dapat mengungkapkan keterangan mengenai Nasabah Debitur kepada penyidik sebagai berikut:
  1. Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia;
  2. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang, yakni di antaranya: (i) Pejabat PNS tertentu di lingkungan Direktorat jenderal Pajak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan (Pasal 44 (1) UU No. 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan); (ii)n Pejabat PNS tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan (Pasal 112 (1) UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan); (iii) Pejabat PNS tertentu di lingkungan Bapepam untuk melakukan penyidikan tidak pidana di bidang Pasar Modal (Pasal 101 ayat (2) Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal).

Kedua, bilamana bank berkewajiban untuk melakukan pengungkapan kepada masyarakat/publik, misalnya dalam hal dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di mana Bank mengungkapkan keterangan mengenai Nasabah Debitur tertentu dan pinjamannya untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai adanya dugaan terjadinya penyelewengan kredit oleh Bank terhadap Nasabah Debitur tertentu.

Ketiga, bilamana pengungkapan dikehendaki demi kepentingan Bank (Where the interest of the bank require disclosure), misalnya Bank demi kepentingan sendiri dapat mengungkapkan kepada pengadilan dalam pemeriksaan sengketa antara bank dengan seorang penjamin (guarantor) Nasabah Debitur.

Keempat, bilamana nasabah memberikan persetujuannya (Where the disclosure is made with the express or implied consent of the customer), misalnya dalam hal Nasabah memberikan referensi-referensi bank kepada pihak lain, atau Nasabah memberikan kewenangan kepada bank untuk mengungkapkan urusan-urusannya dalam rangka membantu akuntannya.

Simpulan
Sebagai perwujudan gagasan untuk meningkatkan fungsi kontrol sosial terhadap institusi perbankan, pembentuk undang-undang telah melakukan pembaruan dalam UUP/1998 terhadap ketentuan mengenai rahasia bank. Pembaruan tersebut meliputi pengertian dan obyek rahasia bank, perluasan mengenai pihak dan kepentingan yang mengecualikan ketentuan rahasia bank, pengalihan wewenang pemberian perintah dan izin pengecualian, serta memperberat ancaman pidana dan penambahan delik rahasia bank.
Khusus dalam pengaturan pengecualian ketentuan mengenai rahasia bank menurut UUP/1998, bagi BPK dan Bapepam, dikarenakan terdapat kondisi khusus, maka status pengecualiannya menjadi tidak jelas. Kondisi khusus tersebut adalah bahwa secara redaksional pengecualian bagi BPK dan Bapepam tidak disebutkan dalam pasal-pasal UUP/1998, hanya disebutkan dalam bagian penjelasan. Disamping itu tidak ada ketentuan dalam UUP/1998 yang mewajibkan bank untuk memberikan keterangan kepada BPK dan Bapepam, sedangkan di sisi lain terdapat peraturan perundangan yang memberikan wewenang bagi kedua pihak tersebut untuk mendapatkan keterangan mengenai nasabah bank.
Berkenaan dengan keterangan mengenai Nasabah Debitur, walaupun UUP/1998 tidak memasukkannya sebagai rahasia bank, namun pihak bank maupun pihak terafiliasi tetap mempunyai kewajiban untuk menjaga dan merahasiakannya. Kewajiban tersebut timbul dari sifat kontraktual antara bank dan nasabah debitur. Oleh karena itu menurut pendapat penulis, setiap pengungkapan keterangan mengenai Nasabah Debitur pun tidak dapat dilakukan tanpa memenuhi kualifikasi-kualifikasi tertentu.
Daftar Bacaan:
  1. Prof. Dr. Bambang Poernomo, SH, dan Aruan Sakidjo, SH, MH, Hukum Pidana: Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.
  2. Dennis Campbell, BA, JD, LL.M (general Editor), Internasional Bank Secrecy, Sweet & maxwell, London, 1992.
  3. Drs. H. As. Mahmoeddin, Analisis Kejahatan perbankan, Rafflesia, Jakarta, 1997.
  4. M. Sholehuddin, SH, MH, Tindak Pidana Perbankan, rajawali Press, Jakarta, 1997.
  5. Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Indonesia, IBI, Jakarta, 1993.
  6. Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH, Hak Tanggungan Asas dan Permasalahan Yang Dihadapi Perbankan, Jurnal Hukum Bisnis, vol. 1, YPHB, Jakarta, 1997.