Rabu, 19 Mei 2010
Draft Perjanjian Kredit Investasi
Selasa, 27 April 2010
Pengaturan Rahasia Bank
oleh Peri Umar Farouk
Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 10 Nopember 1998. Dalam kerangka perbaikan dan pengukuhan perekonomian nasional, walaupun Undang-undang No. 10 Tahun 1998 (untuk selanjutnya disingkat ‘UUP/1998′) hanya merupakan revisi, bukan mengganti keseluruhan pasal-pasal Undang-undang Perbankan lama, namun dilihat dari pokok-pokok ketentuannya, perubahannya mencakup penyehatan secara menyeluruh sistem Perbankan, tidak hanya penyehatan bank secara individual. Oleh karenanya issue-issue yang ditanggapinya pun cukup luas, yang dapat mempengaruhi secara mendasar arah perkembangan perbankan nasional.
Di antara issue-issue yang berusaha ditanggapi dalam ketentuan UUP/1998 tersebut adalah kemandirian Bank Indonesia dalam pembinaan dan pengawasan perbankan, lingkungan hidup, aspirasi dan kebutuhan masyarakat akan penyelenggaraan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, peningkatan fungsi social control terhadap institusi perbankan, perlindungan nasabah, pembukaan akses pasar dan perlakuan non diskriminatif terhadap pihak asing, liberalisasi serta issue-issue lain sebagai akibat adanya perubahan beberapa ketentuan dalam perundang-undangan baru bidang ekonomi dan bisnis.
Responsi terhadap issue-issue tersebut, telah dikonkritkan dalam UUP/1998 dengan pembentukan pengertian, jenis kegiatan usaha, syarat dan prosedur, serta institusi-institusi baru sebagai penunjang kegiatan usaha perbankan. Sebagai contoh, diantaranya adalah pengertian baru rahasia bank, kegiatan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, pengalihan tugas dan wewenang dari Menteri Keuangan kepada Pimpinan Bank Indonesia, serta pembentukan lembaga jaminan simpanan, lembaga penyehatan perbankan.
Ketentuan Baru Rahasia Bank
Sebagaimana telah disinggung di bagian pendahuluan, salah satu perubahan yang terdapat dalam UUP/1998, adalah ketentuan mengenai rahasia bank. Dilihat dari paragraf ke-8 Penjelasan Umum, perubahan ketentuan mengenai rahasia bank dihubungkan dengan upaya peningkatan fungsi kontrol sosial terhadap lembaga perbankan. Inti perubahan rahasia bank menurut UUP/1998, bila dibandingkan dengan ketentuan yang lama adalah perlunya peninjauan ulang atas sifat ketentuan rahasia bank yang selama ini sangat kaku dan tertutup. Jadi walaupun rahasia bank merupakan salah satu unsur yang harus dimiliki oleh setiap bank sebagai lembaga kepercayaan masyarakat yang mengelola dana masyarakat, namun UUP/1998 menetapkan untuk tidak merahasiakan seluruh aspek yang ditatausahakan oleh bank.
Berangkat dari dasar pemikiran tersebut, bilamana dibandingkan dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 (UUP/1992), perubahan ketentuan rahasia bank meliputi pengertian dan obyek rahasia bank, perluasan mengenai pihak dan kepentingan yang dapat mengecualikan ketentuan rahasia bank, pengalihan instansi yang berwenang memberi perintah atau izin pengecualian, dan ketentuan pidana berkenaan dengan rahasia bank. Pembahasan berikut ini mencoba menjelaskan satu persatu dari perubahan-perubahan tersebut.
Pertama, UUP/1992 memberi pengertian atas rahasia bank sebagai segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Berkenaan dengan pengertian tersebut, UUP/1992 menjelaskan bahwa yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan adalah seluruh data dan informasi mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari orang dan badan yang diketahui oleh bank karena kegiatan usahanya. Dengan demikian pengertian rahasia bank sebagaimana ditetapkan UUP/1992 sangat luas, baik menyangkut obyek maupun kedudukan nasabahnya. Hal ini berbeda dengan pengertian yang dianut UUP/1998, yang mengartikan rahasia bank sebagai segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya. Pengertian segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya memang tidak ada penjelasannya secara rinci, namun pengertian rahasia bank sebagaimana ditetapkan UUP/1998 secara tegas membatasi kedudukan nasabah yang wajib dirahasiakan keterangannya, yakni hanya Nasabah Penyimpan. Dalam penjelasan Pasal 40 ditegaskan, bilamana nasabah bank adalah Nasabah Penyimpan yang sekaligus juga sebagai Nasabah Debitur, bank wajib tetap merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai Nasabah Penyimpan. Keterangan mengenai nasabah selain sebagai Nasabah Penyimpan, bukan merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan.
Kedua, sebagaimana menjadi ketetapan dalam UUP/1992, UUP/1998 juga memberi pengecualian kepada pihak-pihak serta untuk kepentingan tertentu mendapatkan keterangan yang wajib dirahasiakan mengenai nasabah bank. Bahkan UUP/1998 memperluas pihak dan kepentingan tersebut, sehingga secara keseluruhan adalah sebagai berikut:
- bagi pejabat pajak untuk kepentingan perpajakan;
- bagi pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara (BUPLN/PUPN) untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada BUPLN/PUPN;
- bagi polisi, jaksa atau hakim untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana;
- bagi pengadilan dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya;
- bagi bank lain dalam rangka tukar menukar informasi antar bank;
- bagi pihak lain yang ditunjuk oleh Nasabah Penyimpan atas permintaan, persetujuan atau kuasa Nasabah Penyimpan;
- bagi ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal dunia.
Ketiga, bagi pengecualian sebagaimana disebutkan di atas perlu dipenuhi syarat-syarat dan prosedur tertentu bilamana pihak-pihak ingin mendapatkan keterangan yang wajib dirahasiakan. UUP/1992 menetapkan bahwa perintah atau izin tertulis bagi pengecualian ada pada Menteri Keuangan, sedangkan UUP/1998 yang mempunyai semangat kemandirian Bank Indonesia, telah menetapkan bahwa perintah tertulis atau izin pengecualian tersebut ada pada Pimpinan Bank Indonesia. Menurut Pasal 1 butir 21 jo butir 20 UUP/1998, yang dimaksud Pimpinan Bank Indonesia adalah pimpinan Bank Sentral Republik Indonesia. Sedangkan dalam perkara perdata yang terjadi antara bank dengan nasabahnya, serta dalam rangka tukar menukar informasi antar bank, tidak ada perbedaan antara UUP/1992 dengan UUP/1998, dimana keduanya mengizinkan direksi bank untuk menginformasikan keterangan mengenai nasabahnya.
Keempat, disamping memperberat ancaman pidana perbuatan yang telah dikenal dalam UUP/1992, yakni perbuatan yang dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan tanpa membawa perintah tertulis atau izin; dan perbuatan yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan, UUP/1998 menambah satu jenis perbuatan pidana baru yang tidak dikenal dalam UUP/1992. Yakni perbuatan pidana yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44A. Dengan adanya ketentuan ini berarti bank dan pihak terafiliasi bukan saja bertanggung jawab untuk tidak mengungkapkan rahasia bank kepada pihak-pihak yang tidak berwenang, melainkan juga bertanggung jawab untuk memberikan keterangan mengenai rahasia bank bilamana telah dipenuhi syarat-syarat dan prosedur pengecualian sebagaimana diatur UUP/1998.
Pengecualian Bagi BPK dan Bapepam
Selain bagi tujuh pihak dan kepentingan sebagaimana telah diterangkan di atas, UUP/1998 juga menyiratkan pengecualian rahasia bank bagi Badan Pemeriksa Keuangan berkenaan dengan keuangan negara yang dikelola oleh suatu bank, Akuntan Publik dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap bank untuk dan atas nama Bank Indonesia, serta kepentingan di bidang pasar modal bagi bank yang melakukan kegiatan sebagai lembaga penunjang pasar modal.
Selain bagi Akuntan Publik, pengaturan pengecualian terhadap ketentuan mengenai rahasia bank tersebut hanya terdapat dalam bagian Penjelasan UUP/1998, sedangkan bunyi pasalnya sendiri tidak menyinggung sama sekali mengenai pengecualian tersebut. Pengaturan tersebut dapat kita lihat dalam Penjelasan Pasal 31 Paragraf kedua dan Penjelasan Pasal 40 Paragraf ketiga dari UUP/1998, dan oleh karena itu dapat menjadi permasalahan, apakah pengecualian bagi kedua pihak dan kepentingan tersebut, yang timbul dari memori penjelasan berlaku dan mengikat? Hal ini penting untuk didiskusikan berkenaan dengan adanya pendapat bahwa Memori Penjelasan suatu undang-undang tidak boleh bertentangan dengan dan tidak boleh memberikan ketentuan tambahan di luar (pasal-pasal dari) undang-undang yang dijelaskannya.
Pendapat seperti ini dianut oleh Sutan Remy Sjahdeini, Pakar Hukum Perbankan, yang juga menambahkan bahwa hal-hal yang dikemukakan di dalam Memori Penjelasan suatu Undang-undang tidak mengikat secara hukum, karena suatu undang-undang tetap berlaku dan mengikat sekalipun seandainya dikeluarkan tanpa diikuti Memori Penjelasan. Sebaliknya, suatu Memori penjelasan dari suatu undang-undang tidak mempunyai kekuatan hukum tanpa adanya Undang-undang (yang dijelaskan oleh Memori Penjelasan tersebut).
Ketidaktegasan mengenai pengecualian bagi BPK dan Bapepam ini, dapat menjadi faktor yang mempengaruhi kesempurnaan UUP/1998, karena ternyata UUP/1998 tidak berusaha sepenuhnya memasukkan kemungkinan yang diberikan perundang-undangan yang ada berkaitan dengan pengecualian pengungkapan rahasia bank. Padahal Pasal 101 Undang-undang Pasar Modal memberi kemungkinan bahwa dalam rangka pelaksanaan penyidikan, Bapepam dengan permohonan izin dari Menteri Keuangan dapat memperoleh keterangan dari bank tentang keadaan keuangan tersangka pada bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. Sedangkan menurut Pasal 4 Undang-undang No. 5 tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, sehubungan dengan penunaian tugasnya, BPK berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/instansi pemerintah atau badan swasta, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang.
Ketidaktegasan tersebut juga dapat dilihat dari tidak adanya ketentuan yang mewajibkan bank untuk memberikan keterangan mengenai nasabah kepada BPK dan Bapepam, sebagaimana diwajibkan bagi kepentingan perpajakan, BUPLN/PUPN, peradilan perkara pidana (Pasal 42A) dan pihak yang ditunjuk Nasabah Penyimpan (Pasal 44A). Sehingga atas kesengajaan tidak memberikan keterangan mengenai nasabah kepada BPK dan Bapepam tidak ada sanksi yang dapat diancamkan. Hal ini berbeda bila dibandingkan dengan ketentuan Pasal 47A UUP/1998, yang menetapkan bahwa kesengajaan tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud Pasal 42A dan Pasal 44A merupakan perbuatan pidana yang diancam dengan pidana penjara serta denda.
Status Kerahasiaan Nasabah Debitur
Permasalahan lain yang perlu dibahas lebih lanjut berkenaan dengan ketentuan rahasia bank menurut UUP/1998 adalah bagaimana status kerahasian keterangan mengenai Nasabah Debitur. Apakah secara a contrario dapat ditafsirkan bahwa karena Pasal 40 UUP/1998 hanya mewajibkan Bank dan Pihak Terafiliasi menjaga kerahasiaan Nasabah Penyimpan dan Simpanannya, dan ditegaskan dalam Penjelasannya bahwa keterangan mengenai Nasabah selain dalam kedudukannya sebagai Nasabah Penyimpan bukan keterangan yang wajib dirahasiakan, menyebabkan keterangan mengenai Nasabah Debitur menjadi terbuka bagi siapa saja dan untuk kepentingan apapun?
Bila diperhatikan pengaturan mengenai rahasia bank di berbagai negara, maka terdapat penggolongan pengaturan sebagai berikut:
- Yang memasukkan rahasia bank sebagai ketentuan pidana, dalam arti rahasia bank sebagai kewajiban publik, sebagaimana banyak dianut oleh negara yang menggunakan sistem hukum kodifikasi.
- Yang memasukkan rahasia bank sebagai ketentuan perdata, dalam arti rahasia bank sebagai kewajiban yang timbul dari hubungan kontraktual, sebagaimana banyak dianut oleh sebagian besar negara yang menggunakan sistem Common Law.
- Yang memasukkan sebagian pengaturan rahasia bank sebagai ketentuan pidana, namun di sebagian lain sebagai ketentuan perdata (kombinasi/campuran), sebagaimana dianut oleh negara Amerika Serikat.
“… ketentuan atau kewajiban rahasia bank…, di Indonesia ditentukan sebagai ketentuan pidana oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.”
Dibandingkan dengan ketentuan UUP/1992, dalam UUP/1998 sebagaimana dapat dilihat dari ketentuan Pasal 40 ayat (1) jo. Pasal 47 UUP/1998, hanya memasukkan kewajiban menjaga keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya sebagai rahasia bank yang bersifat publik. Sedangkan keterangan mengenai Nasabah Debitur, secara letterlijk dikecualikan sebagai rahasia bank yang bersifat publik. Hal ini bisa dilihat dari penjelasan Pasal 40 ayat (1) paragraf ke-2 UUP/1998 yang berbunyi sebagai berikut:
“Keterangan mengenai Nasabah selain sebagai Nasabah Penyimpan, bukan merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan Bank.”
Ketentuan ini berbeda dengan obyek rahasia bank sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UUP/1992 yang tidak membedakan apakah nasabah tersebut sebagai Nasabah Penyimpan atau Nasabah Debitur. Segala keterangan yang tercatat pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah merupakan rahasia bank.
Meskipun keterangan mengenai Nasabah Debitur tidak diatur secara tegas dalam UUP/1998 sebagai rahasia bank, sebagaimana ketentuan rahasia bank menurut UUP/1992, namun perubahan ini hanya merupakan satu bentuk apa yang dikenal dalam ilmu hukum pidana sebagai depenalisasi. Depenalisasi di sini mempunyai pengertian bahwa perbuatan yang semula diancam dengan pidana, ancaman pidananya dihilangkan, akan tetapi masih dimungkinkan adanya tuntutan dengan cara lain, misalnya dengan melalui hukum perdata atau hukum administrasi. Artinya bahwa pengungkapan keterangan mengenai Nasabah Debitur yang dalam UUP/1992 ditentukan sebagai perbuatan yang diancam dengan pidana, dengan UUP/1998 ini dihilangkan ancaman pidananya, akan tetapi tidak menghilangkan sama sekali kemungkinan untuk dituntut secara perdata maupun administratif.
Dengan kata lain dapat disebutkan bahwa tidak masuknya lagi keterangan mengenai Nasabah Debitur menjadi keterangan yang wajib dirahasiakan oleh Bank dan Pihak Terafiliasi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 40 UUP/1998, bukan menghilangkan sifat wajib dirahasiakannya keterangan tersebut, namun hanya mengalihkan kewajiban tersebut yang tadinya merupakan kewajiban yang bersifat pidana (termasuk ketentuan yang bersifat publik) menjadi kewajiban yang bersifat perdata.
Alasan penulis mengenai hal tersebut adalah bahwa kewajiban merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Debitur merupakan kewajiban yang bersifat perdata, serta pengungkapan keterangan mengenai Nasabah Debitur dapat dituntut secara perdata adalah:
Pertama, hubungan antara bank dengan nasabah debitur merupakan fiduciary relation dan confidential relation, sehingga kepercayaan serta kerahasiaan hubungan keduanya merupakan moral obligation (kepatutan). Sejalan dengan hal tersebut dapat dikutip pernyataan M. Sholehuddin dalam bukunya yang berjudul ‘Tindak Pidana Perbankan’ sebagai berikut:
“Keharusan bagi bank untuk memegang teguh rahasia bank adalah implementasi dari hubungan hukum antara bank dengan nasabahnya yang dilandasi oleh asas kerahasiaan (konfidensialitas). Oleh karenanya, maka hubungan antara bank dengan nasabah, baik nasabah penyimpan dana maupun nasabah debitur adalah hubungan kerahasiaan (confidential relation).”
Khususnya di bidang kredit, dapat ditambahkan pula di sini pendapat Sutan Remy Sjahdeini yang menyatakan bahwa:
“Bank hanya bersedia memberikan kredit kepada nasabah debitur atas dasar kepercayaan bahwa nasabah debitur mampu dan mau membayar kembali kredit tersebut, maka juga hubungan antara bank dan nasabah debitur, yaitu hubungan perjanjian kredit, bukanlah sekedar hubungan kontraktual biasa antara kreditur dan debitur tetapi juga hubungan kepercayaan (fiduciary relation).”
Kedua, hubungan hukum antara Bank dengan Nasabah Debitur adalah berdasarkan perjanjian yang diadakan antara Bank dengan Nasabah Debitur. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1 butir 18 UUP/1998 sebagai berikut:
“Nasabah Debitur adalah Nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian Bank dengan Nasabah yang bersangkutan.”
Berdasarkan prinsip hubungan kerahasiaan, hubungan kontraktual antara Bank dengan Nasabah Debitur mengandung syarat yang tersirat (implied term) bahwa Bank dianggap mempunyai kewajiban untuk merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Debitur. Dalam hal ini dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 1339 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa:
“persetujuan tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat persetujuan diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.”
Ketiga, adanya kemungkinan Bank digugat melakukan perbuatan melanggar hukum oleh Nasabah Debitur, bilamana dengan pengungkapan keterangan mengenai Nasabah Debitur dipandang oleh Nasabah Debitur merugikan dirinya. Hal ini dimungkinkan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, yang secara tegas mengatur:
“tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Di samping dapat digugat melakukan perbuatan melanggar hukum, Bank juga dimungkinkan diancam pidana dengan menggunakan delik lain, yakni pengungkapan keterangan mengenai nasabah Debitur dapat dipersangkakan sebagai kejahatan rahasia jabatan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 322 KUHP, yang lengkapnya berbunyi:
- Barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak enam ratus rupiah.
- Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
Sedangkan alasan lain yang memperkuat bahwa keterangan mengenai Nasabah Debitur merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan adalah tidak adanya ketentuan UUP/1998 yang secara tegas mewajibkan Bank untuk memberikan keterangan mengenai Nasabah Debitur kepada siapapun dan untuk kepentingan apapun. Dengan demikian keterangan mengenai Nasabah Debitur bukanlah keterangan yang terbuka bagi siapa saja dan untuk kepentingan apapun, sehingga terdapat syarat dan kondisi yang membatasi bank untuk memberikan keterangan mengenai Nasabah Debitur dan Pinjamannya. Persoalannya kini adalah syarat dan kondisi apa yang membolehkan pengungkapan tersebut?
Untuk membahas pertanyaan tersebut, karena sejalan dengan pemikiran sistem hukum Common Law, di mana kewajiban merahasiakan timbul sebagai implied term dari perjanjian (kewajiban yang bersifat perdata), maka tidak ada salahnya untuk mempertimbangkan penggunaan kerangka berpikir sistem hukum Common Law dalam hal pengungkapan keterangan mengenai Nasabah Debitur ini.
Dalam yurisprudensi Inggris, terdapat satu kasus klasik yang dipakai sebagai standar kualifikasi bagi pengungkapan keterangan mengenai nasabah, bahkan yurisprudensi ini pun pada akhirnya menjadi standar pula bagi hampir semua Negara Persemakmuran (Commonwealth), yakni putusan perkara Tournier v. National Provincial and Union Bank of England, 1924 (yang dikenal juga dengan sebutan Tournier’s Case). Dari putusan Tournier’s Case dapat diklasifikasikan bahwa Bank berhak untuk mengungkapkan keterangan mengenai nasabahnya bilamana memenuhi salah satu dari empat syarat/kondisi sebagai berikut:
- Where disclosure is under compulsion by law.
- Where there is a duty to the public to disclose.
- Where the interest of the bank require disclosure.
- Where the disclosure is made with the express or implied consent of the customer.
Pertama, bilamana pengungkapan tersebut diharuskan oleh hukum, misalnya dalam hal Bank dimintai bukti dalam pemeriksaan pengadilan, atau untuk kepentingan penyidikan. Dalam hal penyidikan, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 6 ayat (1) KUHAP, Bank dapat mengungkapkan keterangan mengenai Nasabah Debitur kepada penyidik sebagai berikut:
- Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia;
- Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang, yakni di antaranya: (i) Pejabat PNS tertentu di lingkungan Direktorat jenderal Pajak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan (Pasal 44 (1) UU No. 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan); (ii)n Pejabat PNS tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan (Pasal 112 (1) UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan); (iii) Pejabat PNS tertentu di lingkungan Bapepam untuk melakukan penyidikan tidak pidana di bidang Pasar Modal (Pasal 101 ayat (2) Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal).
Kedua, bilamana bank berkewajiban untuk melakukan pengungkapan kepada masyarakat/publik, misalnya dalam hal dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di mana Bank mengungkapkan keterangan mengenai Nasabah Debitur tertentu dan pinjamannya untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai adanya dugaan terjadinya penyelewengan kredit oleh Bank terhadap Nasabah Debitur tertentu.
Ketiga, bilamana pengungkapan dikehendaki demi kepentingan Bank (Where the interest of the bank require disclosure), misalnya Bank demi kepentingan sendiri dapat mengungkapkan kepada pengadilan dalam pemeriksaan sengketa antara bank dengan seorang penjamin (guarantor) Nasabah Debitur.
Keempat, bilamana nasabah memberikan persetujuannya (Where the disclosure is made with the express or implied consent of the customer), misalnya dalam hal Nasabah memberikan referensi-referensi bank kepada pihak lain, atau Nasabah memberikan kewenangan kepada bank untuk mengungkapkan urusan-urusannya dalam rangka membantu akuntannya.
Simpulan
Sebagai perwujudan gagasan untuk meningkatkan fungsi kontrol sosial terhadap institusi perbankan, pembentuk undang-undang telah melakukan pembaruan dalam UUP/1998 terhadap ketentuan mengenai rahasia bank. Pembaruan tersebut meliputi pengertian dan obyek rahasia bank, perluasan mengenai pihak dan kepentingan yang mengecualikan ketentuan rahasia bank, pengalihan wewenang pemberian perintah dan izin pengecualian, serta memperberat ancaman pidana dan penambahan delik rahasia bank.
Khusus dalam pengaturan pengecualian ketentuan mengenai rahasia bank menurut UUP/1998, bagi BPK dan Bapepam, dikarenakan terdapat kondisi khusus, maka status pengecualiannya menjadi tidak jelas. Kondisi khusus tersebut adalah bahwa secara redaksional pengecualian bagi BPK dan Bapepam tidak disebutkan dalam pasal-pasal UUP/1998, hanya disebutkan dalam bagian penjelasan. Disamping itu tidak ada ketentuan dalam UUP/1998 yang mewajibkan bank untuk memberikan keterangan kepada BPK dan Bapepam, sedangkan di sisi lain terdapat peraturan perundangan yang memberikan wewenang bagi kedua pihak tersebut untuk mendapatkan keterangan mengenai nasabah bank.
Berkenaan dengan keterangan mengenai Nasabah Debitur, walaupun UUP/1998 tidak memasukkannya sebagai rahasia bank, namun pihak bank maupun pihak terafiliasi tetap mempunyai kewajiban untuk menjaga dan merahasiakannya. Kewajiban tersebut timbul dari sifat kontraktual antara bank dan nasabah debitur. Oleh karena itu menurut pendapat penulis, setiap pengungkapan keterangan mengenai Nasabah Debitur pun tidak dapat dilakukan tanpa memenuhi kualifikasi-kualifikasi tertentu.
Daftar Bacaan:
- Prof. Dr. Bambang Poernomo, SH, dan Aruan Sakidjo, SH, MH, Hukum Pidana: Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.
- Dennis Campbell, BA, JD, LL.M (general Editor), Internasional Bank Secrecy, Sweet & maxwell, London, 1992.
- Drs. H. As. Mahmoeddin, Analisis Kejahatan perbankan, Rafflesia, Jakarta, 1997.
- M. Sholehuddin, SH, MH, Tindak Pidana Perbankan, rajawali Press, Jakarta, 1997.
- Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Indonesia, IBI, Jakarta, 1993.
- Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH, Hak Tanggungan Asas dan Permasalahan Yang Dihadapi Perbankan, Jurnal Hukum Bisnis, vol. 1, YPHB, Jakarta, 1997.
Minggu, 08 November 2009
Dosa Pemerintah dalam Kasus Century
Satu-satunya bank yang menikmati Perpu JPSK hanya Bank Century.
Bom waktu itu akhirnya meledak juga. Ya, kasus Bank Century meledak di penghujung masa bakti periode Kabinet Indonesia Bersatu. Jelas kasus ini mencoreng citra kabinet yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono. Ada yang mengatakan kasus ini sebagai BLBI jilid dua, ada juga yang mengatakan mirip dengan kasus cessie Bank Bali.
Terlepas dari itu, kasus ini tentu menjadi cobaan berat buat Sri Mulyani Indrawati di kala puasa masih di pertengahan bulan Ramadhan. Menteri Keuangan itu dianggap orang yang paling bertanggung jawab dalam penggelontoran dana triliunan rupiah ke bank yang pernah dimiliki oleh dinasti Tantular lewat sejumlah perusahaan. Sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di kala itu, Sri Mulyani didaulat sebagai orang terakhir yang menentukan, apakah sebuah bank berdampak sistemik atau tidak, atau apakah bank itu perlu diselamatkan atau dibiarkan kolaps.
Akhirnya, lewat rapat KSSK yang melelahkan, Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal yang bisa berdampak sistemik. Opsinya, bank itu harus diselamatkan. Dana pun digelontorkan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ditunjuk sebagai pihak yang mengambilalih hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengganti direksi dan komisaris Bank Century.
Skema penyelamatan pun mulai dirancang. Di sinilah Perpu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) mulai beraksi tepatnya 15 Oktober 2008, selain Peraturan Bank Indonesia No. 10/31/PBI/2008 tentang Fasilitas Pembiayaan Darurat Bagi Bank Umum—pelaksana Perpu JPSK, dan UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS.
Jika ditelusuri Perpu JPSK, ada yang janggal dalam pengambilalihan wewenang RUPS ini. Berdasarkan Pasal 12 a Perpu JPSK, seharusnya yang mengambilalih hak dan kewenangan RUPS adalah Bank Indonesia (BI) sendiri. Namun kenyataannya, LPS lah yang justru bertindak atas arahan Menkeu selaku ketua KSSK. Bisa jadi, BI ingin bermain cantik. Mereka seakan tidak mau disalahkan seperti kasus BLBI, kalau di belakang hari kasus Century meledak. Padahal Perpu JPSK maupun PBI No. 10 memberi ruang aman bagi pejabat bank sentral tersebut untuk bertindak.
Namun, apa mau dikata, keterlibatan Bank Indonesia yang ketika itu dipimpin Boediono, tak bisa lepas dari kasus penggelontoran dana ini. BI justru dianggap sebagai pihak yang memberi ’rekomendasi’ kepada Menkeu supaya Bank Century diselamatkan. Lihat saja pernyataan Sri Mulyani berikut ini. BI mengatakan kondisi Bank Century kritis. "Ada banyak saksi mata. Saya tidak tahu tentang Bank Century, makanya saya minta dikirimi empat lembar, kemudian ada diskusi," kata Sri Mulyani.
Pada tanggal 13 November 2008 Sri Mulyani memang sedang berada di Amerika untuk pertemuan G-20 mendampingi Presiden. Makanya, korespondensi dilakukan lewat teleconference dengan Boediono. Hasil teleconference itu dilaporkan ke Presiden. "Laporan ke Presiden ada satu bank yang bleeding, dan Gubernur BI sudah konsultasi dengan kami, sudah dijelaskan ke dewan," katanya. Usai pertemuan, Sri Mulyani langsung bergegas kembali ke Indonesia, sedangkan Presiden melanjutkan lawatannya ke Brazil.
Lantas, kemana Menkeu harus melapor jika kondisi perbankan makin memburuk sementara Presiden sedang tidak ada di Indonesia? ”Tentu saja ada wakil Presiden,” ujar Sri Mulyani. Pernyataan itu membuat kebingungan di masyarakat. Sebab Wapres Jusuf Kalla mengaku tidak tahu-menahu soal bailout ke Bank Century. Pasal 9 Perpu JPSK tegas mengingatkan, KSSK menyampaikan laporan mengenai pencegahan dan penanganan krisis kepada Presiden. Seharusnya, jika Presiden tidak ada di tempat, tugas kepresidenan dikendalikan oleh wakil presiden lewat Keputusan Presiden.
Entah, apakah ini dosa Bu Ani—Sri Mulyani begitu dia disapa—Bank Indonesia atau hanya masalah miskoordinasi atau transparansi belaka. Yang jelas, Sri Mulyani cukup dilindungi peraturan dalam menyelamatkan Century. Bahkan dia berkeras bahwa dirinya sudah diamanatkan untuk menyelamatkan kondisi Bank Century.
Ya, Century memang ketiban rezeki dari krisis ekonomi yang melanda dunia termasuk dampaknya yang dirasakan oleh Negeri ini. Soalnya, bank hasil peleburan dua bank yang pernah kolaps di tahun 2003—PT Bank Danpac dan PT Bank Pikko ke dalam PT Bank CIC Internasional Tbk—ini, satu-satunya bank yang ’menikmati’ Perpu JPSK. Kabar miring pun berhembus di sejumlah anggota dewan. Perpu ini dianggap sengaja dibuat untuk Bank Century. Kabar itu tentu jangan dipercaya seratus bahkan seribu persen, perlu dibuktikan kebenarannya.
Century Begitu Istimewa
Tapi, lagi-lagi pertanyaannya adalah, mengapa Century begitu istimewa sehingga harus diselamatkan dua kali—saat ini dan masalah surat berharga tahun 2003? Bahkan, walaupun surat pernyataan sanggup (letter of commitment) beberapa kali dilanggar oleh pemegang saham—ketika bank itu mulai mengalami kesulitan likuiditas—Bank Indonesia tetap saja memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek buat bank yang berkantor pusat di kawasan Plaza Senayan tersebut.
Buktinya, lihat saja kronologis dakwaan lapis ketiga Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pidana perbankan Robert Tantular. Dakwaan ini juga yang dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menjerat Robert Tantular ke bui. Diceritakan Jaksa, Robert bersama dengan Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq (pemegang saham pengendali Bank Century yang statusnya buron) melanggar surat pernyataan kesanggupan tanggal 15 Oktober 2008 dan 16 November 2008.
Letter of commitment 15 Oktober 2008 dibuat lantaran BI menilai surat berharga Bank Century senilai AS$203,4 juta bermasalah. Surat itu dikeluarkan dari perusahaan penerbit di luar negeri, di antaranya JP Morgan Luxembourg Banking Amerika Serikat, Nomura Bank Int'l Plc, London dan First Gulf Asia Holding. BI menilai surat berharga itu tergolong macet karena tidak memiliki rating. BI berkali-kali mengirimkan surat teguran ke Bank Century agar menjual surat berharga itu.
Berdasarkan letter of commitment itu, Bank Century berjanji untuk membayar surat berharga yang jatuh tempo dan menambah modal bank atau mencari investor baru untuk menyelesaikan permasalahan bank paling lambat 31 Maret 2009. Namun Robert, Hesyam dan Rafat tak bisa menepati janjinya sehingga Bank Century tidak bisa memenuhi kewajibannya pada nasabah. Selain itu prosentase giro wajib minimum (GWM) Bank Century berada di bawah yang ditetapkan BI. Dalam Peraturan BI tentang GWM, bank harus memenuhi GWM minimal lima persen dari jumlah dana pihak ketiga (nasabah).
Century makin kesulitan likuiditas. BI lantas memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek sebesar Rp502 miliar pada 14 November 2008. BI lalu meminta Robert, Hesyam dan Rafat menepati komitmennya yang dituangkan dalam letter of commitment pada 16 November 2008. Surat itu antara lain berisi komitmen untuk memindahkan surat berharga Bank Century ke bank kustodian di Indonesia, mengembalikan hasil pembayaran surat berharga yang jatuh tempo dan tidak akan menjaminkan surat berharga ke pihak lain.
Parahnya, letter of commitment lagi-lagi tak ditepati. BI kembali mengucurkan fasilitas pendanaan jangka pendek sebesar Rp187 miliar pada 18 November 2008. Kondisi Bank Century makin memburuk. Pada 21 November 2008 penanganan Bank Century diserahkan ke LPS. Dana lalu mengalir deras ke Century. Empat kali dana dikucurkan oleh LPS. Yakni pada 23 Nov 2008 sebesar Rp2,776 triliun, 5 Desember 2008 (Rp2,201 triliun), 3 Februari 2009 (Rp1,155 triliun), dan 21 Juli 2009 (Rp630 miliar). Yang menjadi permasalahan adalah dua pengucuran dana terakhir dilakukan setelah Perpu JPSK ditolak menjadi Undang-Undang oleh DPR pada 18 Desember 2008. Artinya, legalitas terhadap pengucuran dana yang totalnya mencapai Rp1,785 triliun, patut dipertanyakan.
Apalagi, pemerintah mengucurkan dana itu tanpa permisi ke anggota dewan. Jikapun diamini, jumlah yang disepakati cuma Rp1,3 triliun, nyatanya membengkak menjadi Rp6,7 triliun. Kalau saja pemerintah, sowan lebih dulu DPR, mungkin ceritanya lain. Memang, di Perpu JPSK, pemerintah tak perlu meminta izin ke DPR ketika ingin mem-bailout ke sebuah bank. Tapi, ini bukan uang kecil, Bu Ani! Jumlah Rp6,7 triliun tentu bisa membangun ribuan rumah masyarakat yang tidur beratapkan langit berlasakan tikar. Atau paling tidak menyekolahkan ribuan anak-anak jalanan.
Lagi-lagi, Negeri ini dianggap sebagai surganya para deposan besar yang jumlahnya minoritas di Negeri ini. Rumor ini juga yang menyeruak di kalangan media. Diduga, penyelamatan Bank Century ada kaitannya dengan simpanan nasabah dalam jumlah besar di beberapa bank, termasuk di Bank Century. Ingat kasus BLBI? Ratusan triliun uang negara ludes entah kemana? Pejabat BI waktu itu bilang, jika BLBI tidak dikucurkan, mungkin saat ini sudah tidak ada lagi bank di Indonesia. Alasan itu kini kembali menyeruak. BI mengungkapkan biaya penyelamatan perbankan akan jauh lebih besar jika Bank Century ditutup pada saat krisis. Diperkirakan negara harus menanggung beban Rp30 triliun.
Sri Mulyani bahkan menegaskan bailout terhadap Century adalah langkah yang tepat untuk mengamankan kondisi perbankan dan perekonomian nasional. Dia mencontohkan, kasus Lehman Brother yang terjadi di Amerika Serikat. Ketika Lehman Brothers terpuruk, dalam sehari semuanya runtuh. ”Harga saham anjlok, pasar uang rontok, siapa yang tahu? Dan begitu kejadian, semua baru menyesali, coba kalau waktu itu (Lehman Brother) di-bailout," bela Sri Mulyani.
Namun, benarkah pembelaan Menkeu dan BI itu? Walahu'alam bishawa. Sebab seperti dikatakan pengamat ekonomi Aviliani, tak ada satu orang pun yang tahu kondisi sistemik akan berdampak seperti apa.
(hukumonline)
Kamis, 16 April 2009
RESTRUKTURISASI HUTANG
Muchammad Alfarisi, SH., M.Hum.
Restrukturisasi hutang merupakan salah satu alternatif untuk menyelesaikan kredit macet yang terjadi. Program Restrukturisasi hutang biasanya diberikan kepada Debitur yang kreditnya macet bukan karena Debitur tersebut nakal atau sengaja tidak mau membayar Hutangnya tersebut. Biasanya ada dua syarat yang dilihat oleh kreditur untuk merestrukturisasi hutang Debitur. Yang pertama Debitur tersebut adalah Debitur Bonafide artinya Debitur tersebut adalah orang yang dikenal dalam dunia usaha dan kredibilitasnya dapat dipercaya. Syarat yang kedua adalah adanya penilaian dari kreditur bahwa Usaha Debitur termasuk usaha yang "Going Concern" atau usaha tersebut masih dianggap berprospek dan menguntungkan untuk tetap dilanjutkan.
Dalam rangka proses restrukturisasi hutang, biasanya Kreditur akan memberikan konsesi atau keringanan kepada Debitur yang diberikan secara bertahap. Adapun bentuk-bentuk konsesi tersebut antara lain :
1. Perubahan isi perjanjian kredit asal. Biasanya perubahan ini dalam bentuk perubahan jenis mata uang yang digunakan. Jika digunakan klausula single curency loan maka biasany dirubah menjadi multi curency loans . Fasilitas ini diberikan untuk memberikan keringanan jumlah yang harus dibayar oleh Debitur kepada Kreditur dalam bentuk mata uang asing lainya yang mempunyai kurs lebih menguntungkan jika di bandingkan dengan nilai mara uang rupiah.
2. Penurunan tingkat suku bunga dalam hal Interest basis atau Bunga pokok. Misalnya dari 10% diturunkan menjadi 7,5%.
3. Penurunan tingkat suku bunga dalam hal Cost basis, yaitu suku bunga yang ada dalam SIBOR atau LIBOR. Contoh : Bunga LIBOR/SIBOR + Margin 2%,. Dalam hal ini margin sebesar 2% di hapus.
4. Klausula Default Interest besarnya dikurangi sebagian.
5. Klausula Default Interest besarnya dikurangi seluruhnya.
6. Bunga yang telah jatuh tempo di hapus sebagian.
7. Bunga yang telah jatuh tempo di hapus seluruhnya
8. Bunga yang belum jatuh tempo di hapus sebagian.
9. Bunga yang belum jatuh tempo di hapus seluruhnya
10. Hutang pokok dihapus sebagian (hair cut).
11. Resechedulling atas grace periode, yaitu Debitur tidak wajib membayar hutang pokok terlebih dahulu.
12. Resechedulling Installment yaitu penjadwalan kembali pembayaran hutang pokok.
13. Refinancing atau pengalihan hutang, dari satu bank ke bank yang lainya.
Restrukturisasi Hutang biasanya dituangkan dalam bentuk perjanjian. Dalam perjanjian restrukturisasi itulah akan diatur pola-pola restrukturisi hutang Debitur, beserta tata cara pembayarannya. Dalam perjanjian restrukturisasi biasanya akan dicantumkan klausula pengaman yang bertujuan untuk mencegah Debitur kembali wansprestasi atas Perjanjian Restrukturisai. Klausula pengaman tersebut dinamakan "Recapture Clause". Klausula ini berisi pernyataan bahwa konsesi-konsesei yang telah diberikan oleh Kreditur kepada Debitur akan dicabut jika ternyata Debitur melakukan Wanprestasi lagi atas Perjanjian Restrukturisasi tersebut, dan terhadap Debitur akan diberlakukan kembali klausula-klausula seperti yang tertera pada perjanjian kredit awal sebelum restrukturisasi.
Dalam hal setelah dilakukan restrukturisasi hutang, debitur tetap tidak mampu membayar hutangnya, dan ketidak mampuan tersebut bukan karena I’tikad yang buruk, maka biasanya hutang tersebut akan dikonversikan menjadi asset tertentu seperti saham ataupun asset berupa barang lainnya. Dalam kaitannya dengan hal tersebut dikenal tiga pola penukaran asset yaitu :
1. Debt to Asset Swap (hutang ditukar dengan asset), pola ini berupa pembayaran hutang dengan cara debitur menyerahkan asset-aset yang dimilikinya, diluar asset jaminan kepada kreditur. Dimana nantinya saet-saet tersebut biasanya akan di lelang oleh Kreditur untuk mendapat pelunasan.
2. Debt to Equity Swap (hutang ditukar dengan saham milik perusahaan yang berhutang). Pola ini berupa konversi hutang menjadi saham Debitur, sehingga setelah konversi kreditur akan menjadi pemegang saham debitur.
3. Debt to Quasy Equity Swap (hutang ditukar dengan saham perusahaan lain yang dipunyai oleh Debitur). Pola ini berupa konversi hutang menjadi saham-saham di anak perusahaan atau perusahaan terafiliasi Debitur, sehingga setelah konversi kreditur akan menjadi pemegang saham di anak perusahaan atau perusahaan afiliasi debitur
Kamis, 29 Januari 2009
Budaya Korporat Lokal - Kisah Robby Membangun Bank Niaga
Budaya Korporat Lokal - Kisah Robby Membangun Bank Niaga
Robby Djohan adalah figur yang tak terlepaskan dari serangkaian keberhasilan Bank Niaga, termasuk sebagai bank dengan kualitas manajemen dan budaya korporat yang cukup tangguh.
Setelah 8 tahun malang-melintang di Citibank dan berkontribusi besar dalam meletakkan fondasi bisnis Citibank di Indonesia, menjelang usia 40 tahun ia memutuskan untuk meninggalkan Citibank. Ada dua pilihan yang tersedia baginya saat meninggalkan Citibank, yaitu bekerja sebagai agen (semacam manajer) di BDN dan direktur Bank Niaga. Waktu itu, BDN sebagai bank pemerintah sudah menjadi organisasi yang besar sementara Bank Niaga hanya sebuah bank kecil yang berdiri 26 September 1955.
"Kalau saya pilih BDN dengan sendirinya terbuka peluang bagi saya menjadi orang besar karena saya bekerja pada suatu organisasi besar. Tapi, saya mengkhawatirkan birokrasi di BDN. Akhirnya saya memilih Bank Niaga, sebuah bank pribumi yang kecil dan apabila menjadi besar andil saya akan sangat menonjol," tulisnya dalam buku Robby Djohan, the Art of Turnaround.
Masuk sebagai GM cabang Jakarta�- selevel direktur�- Bank Niaga tahun 1976, Robby dipercaya menjadi Presiden Direktur 1 Januari 1984 menggantikan Idham. Sejak awal, Bank Niaga memang ingin menjadi bank profesional seperti Citibank. Tatkala masuk Bank Niaga, bank ini sudah menjalin kerjasama dengan Citibank di bidang retail banking. Hanya saja, Citibank bermaksud menghentikan kerjasama itu sejalan dengan strategi global Citibank yang waktu itu lebih fokus di bidang perbankan korporasi. Robby berhasil meyakinkan Citibank Indonesia untuk tidak menghentikan kerjasama itu serta merta. Kebetulan, beberapa orang Citibank yang ditempatkan di Bank Niaga masih mau berkarir di Bank Niaga.
Sebagai eks Citibanker dan latar belakang kerjasama Bank Niaga dengan Citibank, maka wajar bila Bank Niaga dianggap sebagai Citibank mini atau Citibanknya Indonesia. Toh tidak semua hal yang diterapkan di Bank Niaga adalah konsep Citibank. "Kami hanya mengambil mana yang baik saja," ujarnya. Salah satunya, bagaimana Citibank mempersiapkan orang-orangnya. Seperti rekrutmen, pendidikan, pengembangan karir, deskripsi pekerjaan, tujuan, program dan evaluasi kinerja. Juga kebiasaan rapat yang tidak berlama-lama dan selalu disiplin dengan waktu.
Ketika berdiri hingga awal 70-an, belum terpikir oleh manajemen pembentukan budaya korporat Bank Niaga. Saat itu, ujar Robby, orang belum mengenal apalagi memahami budaya korporat. Kalau pun ada, perilaku pemilik Bank Niaga bisa dianggap sebagai budaya korporat. Sehingga yang terjadi saat itu, para bawahan meniru apa yang dilakukan atasan. Oleh sebab itu, budaya korporat Bank Niaga banyak sekali dipengaruhi oleh contoh yang kuat dari para komisaris dan CEO Bank Niaga, khususnya oleh Soedarpo Sastrosatomo, Julius Tahija, M. Idham, dan Robby. Kebetulan, menurut Robby, keempatnya memiliki cara yang sama.
Sifat yang menonjol adalah, pertama sikap konservatif dan mengutamakan kualitas. Kedua, manusia adalah asset utama. Ketiga, citra dan integritas. Sifat-sifat ini ada pada keempat orang itu karena latar belakang pendidikan Belanda, keluarga yang intelektual, lingkungan pergaulan, dan pekerjaan.
Keseragaman sifat itu memang tidak melahirkan dinamika, tetapi menjamin munculnya satu fondasi yang kokoh untuk mengembangkan Bank Niaga. Karakter Soedarpo, Tahija, dan Idham yang sangat konservatif dan Robby sebagai CEO yang cukup agresif menghasilkan sinergi yang sangat baik.
Dengan sinergi ini, lanjut Robby, esensi budaya yang berkembang di Bank Niaga adalah mengutamakan stakeholders. Selalu berorientasi pada pasar, manusia menjadi asset utama, dan senantiasa mementingkan kualitas dalam semua hal yang dikerjakan. Setiap penyimpangan tidak bisa ditoleransi dan secara otomatis dikoreksi oleh budaya perusahaan yang berkembang. Robby juga tergolong sangat keras�- namun tanpan dendam�- terhadap anak buahnya yang melakukan penyimpangan.
Pernah seorang staf Bank Niaga cabang Medan melakukan manipulasi. Waktu berkunjung ke Medan, meski marah Robby mengatakan kepada orang itu untuk mencari pekerjaan di luar bank. Ia menilai, orang itu tidak cocok bekerja di bank karena tidak tahan godaan uang. Akhirnya, orang itu mundur dari Bank Niaga dan sesuai saran Robby mencari pekerjaan di bidang lain.
Mereka yang ingin maju di Bank Niaga harus patuh kepada budaya korporat agar dia tidak menjadi orang asing di Bank Niaga. Penentuan dan pengangkatan eksekutif sangat ditentukan oleh rank and file, sehingga sulit bagi yang tidak bisa menyesuaikan diri dengan budaya korporat itu untuk berkembang. "Oleh sebab itu, rekrutmen kader dari luar sangat dibatasi," katanya.
Robby mengakui, visi dan strategi usaha yang terpikir waktu itu sangat sederhana. Ia ingin Bank Niaga menjadi bank yang berkualitas, menguntungkan, dan masuk lima besar di antara bank swasta. Keinginan itu jelas sangat ambisius karena Bank Niaga saat itu merupakan bank terkecil di antara sekitar 65 bank swasta. Yang berkembang justru bank milik WNI keturunan karena praktis sudah menguasai seluruh perdagangan. Sedangkan Bank Niaga adalah bank milik pengusaha pribumi yang sangat konservatif.
Untuk mewujudkan keinginan itu, tahun 1976 Bank Niaga menyusun lima tahapan sebagai strategi untuk mencapai visi itu. Pertama, memiliki manajemen yang professional, terdiri dari sedikitnya 10 orang yang kompeten dan siap ditempatkan di pusat dan di cabang. Kedua, mengembangkan program rekrutmen dan pendidikan yang akan menghasilkan kader-kader Bank Niaga. Ketiga, memiliki prasarana, baik berupa kantor yang modern dan jasa perbankan serta sistem operasi seperti Citibank. Keempat, fokus pada retail banking dan commercial banking dalam pemasaran. Kelima, menjadi bank yang menguntungkan sehingga lebih mudah mendapatkan modal dari investor maupun dari laba ditahan.
Impelementasi dari strategi itu diakui Robby sangat sederhana. "Namun, karena kami konsisten dan penuh komitmen menjalankannya, ia berjalan mirip bola salju. Hasilnya bisa dilihat dalam waktu yang cukup singkat." Tahun 1988, Bank Niaga sudah menjadi bank swasta kedua terbesar di bawah BCA, yang dimiliki Liem Sioe Liong kerabat Presiden Soeharto dan dipimpin oleh Mochtar Riyadi. Bank lain yang menjadi saingan adalah Bank Duta, yang banyak dibantu Bulog; Bank Umum Nasional milik Bob Hasan yang disebut Robby sebagai "Anak Raja Republik" BDNI dan BII�- milik dua konglomerat.
Robby menilai, cepatnya perkembangan Bank Niaga karena faktor citra yang secara cepat dapat diciptakan karena bank ini memiliki orang-orang yang selalu ingin melakukan hal-hal terbaik untuk nasabah dan Bank Niaga, di samping memiliki integritas. Semua orang di Bank Niaga ingin menjadikan bank ini sebagai bank modern dan mempunyai sistem perbankan yang lebih baik dibandingkan bank lain.
Kalau datang ke cabang, maka laporan pemimpin cabang bukanlah apa yang sudah dikerjakan tetapi apa yang menjadi masalah dan berapa besar kontribusi profit yang mereka capai. Budaya Citibank terasa sekali di sini. Tidaklah populer di Bank Niaga apabila pemimpin cabang melaporkan apa yang sudah ia lakukan ataupun keberhasilannya. Karena Robby dengan ketus akan menjawab: "Anda sudah dibayar untuk itu. Laporkan kepada saya apa yang menjadi masalah ataupun tantangan, dan bagaimana Anda akan menghadapinya."
Sikap Robby ini merupakan cerminan budaya yang berkembang di kalangan eksekutif Bank Niaga, yang selalu tertantang untuk memecahkan masalah. Mereka sadar bahwa Bank Niaga berdiri sendiri dan tidak dibantu oleh fasilitas maupun kemudahan dari pasar karena bank ini bank pribumi. Kunci keberhasilan Bank Niaga di mata Robby karena menciptakan dan memiliki professional yang baik. Mereka memiliki keahlian, jiwa kepemimpinan, dan motivasi bekerja yang tinggi. "Kalau di seluruh dunia orang-orang Citibank ada di mana-mana, di Indonesia juga dapat dikatakan orang-orang Bank Niaga ada di mana-mana," gumamnya bangga.
Sebagian besar direksi Bank Niaga saat ini adalah lulusan Program Pengembangan Eksekutif yang dulu dikembangkan oleh Robby Djohan. Program ini meniru program serupa di Citibank. Kendati ikut dirundung masalah karena krisis ekonomi, Bank Niaga tetap memiliki nilai berharga untuk dipertahankan dari kemungkinan ditutup dan diminati oleh investor. Sebuah bukti bahwa Robby memang hebat.
Minggu, 11 Januari 2009
“MURABAHAH”, Menuju Pembiayaan yang murni Syariah
By lukita on
Mengenang 6 tahun Fatwa MUI – Murabahah :
Wajar jika banyak perspektif negatif yang ditujukan oleh masyarakat awam kepada Bank syariah. Sejauh ini mayoritas portofolio pembiayaan oleh Bank Syariah didominasi oleh pembiayaan Murabahah. Umumnya mereka mengatakan operasional bank syariah tidak berbeda dengan bank konvensional. Hanya saja jika di Bank Konvensional menerapkan sistim bunga, maka di bank syariah dirubah dengan istilah margin. Apa memang perbedaannya hanya sekedar bunga dan margin?
Sepintas memang ada kemiripan antara pembiayaan Murabahah di Bank Syariah dan kredit pembelian barang di Bank Konvensional. Nasabah datang ke Bank untuk menyampaikan keinginannya membeli suatu barang dengan meminta bantuan dana kepada Bank. Bank lalu menganalisa kemampuan Nasabah. Jika dirasakan Nasabah layak untuk menerima bantuan dari Bank, maka Bank akan menyalurkan dananya kepada Nasabah. Yang satu mensyaratkan tambahan bunga pada pengembalian hutangnya, sedangkan yang lain mem-mark up harga beli atas penjualan barangnya kepada Nasabah. Nasabah lalu membeli barang tersebut untuk keperluannya. Selanjutnya Nasabah secara rutin membayar angsuran kepada Bank. “Sama saja!”, demikian mungkin pendapat awam mengenai kedua praktek perbankan tersebut.
Benarkah sama antara pembiayaan Murabahah di bank Syariah dan pemberian kredit di Bank Konvensional? Bukankah Allah telah berfirman ”Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS (2):275).
Sebagaimana kita ketahui, dalam skim Murabahah fungsi Bank adalah sebagai Penjual barang untuk kepentingan Nasabah, dengan cara membeli barang yang diperlukan Nasabah dan kemudian menjualnya kembali kepada Nasabah dengan harga jual yang setara dengan harga beli ditambah keuntungan Bank dan Bank harus memberitahukan secara jujur harga pokok Barang berikut biaya yang diperluan dan menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian Barang kepada Nasabah. Namun demikian, sebagai Penyedia Barang dalam prakteknya Bank Syariah kerap kali tidak mau dipusingkan dengan langkah-langkah pembelian Barang. Karenanya Bank Syariah menggunakan media ”akad Wakalah” dengan memberikan kuasa kepada Nasabah untuk membeli barang tersebut.
Langkah pemberian ”Wakalah kepada Nasabah” inilah yang oleh sebagian akademisi dianggap bahwa Bank Syariah terkadang kurang bijak dan tidak hati-hati menerapkan media ”Wakalah pembelian Barang” ini. Karena Fatwa MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 tanggal
Bank Indonesia (BI) nampaknya cukup tegas dalam hal ini. Melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.7/46/PBI/2005 tanggal 14 Nopember 2005 tentang standarisasi akad, BI menegaskan kembali penggunaan media Wakalah dalam Murabahah pada pasal 9 ayat 1 butir d yaitu dalam hal Bank mewakilkan kepada Nasabah (Wakalah) untuk membeli barang, maka akad Murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik Bank. Bahkan dalam bagian penjelasan PBI tersebut ditegaskan bahwa Akad Wakalah harus dibuat terpisah dengan Akad Murabahah. Lalu ditegaskan, yang dimaksud secara prinsip Barang milik Bank dalam Wakalah pada Akad Murabahah adalah adanya aliran dana yang ditujukan kepada pemasok barang atau dibuktikan dengan kwitansi pembelian.
Dengan penegasan melalui PBI tersebut, maka saat ini terjadi perubahan paradigma dalam operasional Bank Syariah (terkait pembiayaan Murabahah). Yangmana dalam paradigma lama, Bank Syariah akan melakukan pencairan dana setelah Akad Murabahah ditanda-tangani, maka berubah menjadi paradigma baru, dimana Bank Syariah harus mencairkan dananya untuk membeli barang yang diperlukan Nasabah sebelum akad Murabahah ditanda-tangani (baik melalui Akad Wakalah ataupun tidak). Hal ini akan dibuktikan melalui adanya aliran dana yang ditujukan kepada pemasok barang atau dibuktikan dengan kwitansi pembelian (yang mendahului Akad Murabahah).
Terlepas nantinya ada rekayasa-rekayasa yang dilakukan Bank untuk sekedar menunjukan kepatuhannya terhadap aturan tersebut, nampaknya aturan Bank
Selanjutnya ke depan, praktek-praktek Murabahah akan terus menuju murni Syariah. Kalau sekarang Bank-bank Konvensional sibuk untuk mendirikan perusahaan SPV untuk mengurusi kredit-kredit macet milik bank tersebut, maka di tahun mendatang Bank-bank Syariah di Indonesia akan sibuk mendirikan sebuah perusahaan joint venture bernama ”Murabahah Center” yang akan menjadi showrom dari barang-barang yang akan dijual oleh Bank Syariah. ”
Selamat ber-muamalah !
Lukita Tri Prakasa, SH. MSi
Praktisi Hukum dan Pengamat Perbankan Syariah
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi.
Layanan Perbankan Paling Banyak Dikeluhkan Konsumen
[9/1/09]
Pengaduan atas layanan transportasi, terutama transportasi udara, naik ke posisi lima besar.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat layanan perbankan paling sering diadukan konsumen sepanjang 2008. Dari 428 pengaduan yang masuk ke YLKI hingga pekan ketiga Desember, tercatat 69 pengaduan (setara dengan 16,12 %) mengenai layanan perbankan. “Sebagian besar masih mengenai kartu kredit,” kata Sudaryatmo di Jakarta, Jum’at (09/01). Yang lain mengenai KPR dan layanan anjungan tunai mandiri.
Koordinator Bidang Pengaduan YLKI itu menambahkan keluhan tentang perbankan mengalahkan pengaduan tentang perumahan yang pada 2007 silam menempati posisi nomor wahid. Tahun 2008, layanan perumahan (49 pengaduan) melorot ke posisi ketiga setelah perbankan dan layanan listrik (12,62 %). Tetapi dari sisi jumlah pengaduan pada bidang yang sama, terjadi kenaikan karena pada 2007 YLKI mencatat 65 pengaduan. Cuma, kalau dibanding tahun 2006 terjadi penurunan karena pada tahun ini tercatat 101 pengaduan.
Perbankan, perumahan dan listrik hanya sebagian dari pelayanan publik yang dipantau YLKI sepanjang 2008. Bidang lain yang mendapat sorotan adalah ketersediaan energi, ketersediaan pangan yang aman, akses terhadap pendidikan, kosmetik dan obat tradisional, akses terhadap kesehatan dan pelayanan air minum.
Tabel
Sepuluh Bidang Layanan yang Diadukan Konsumen ke YLKI 2008
| Peringkat | Bidang | Jumlah |
| 1. | Perbankan | 69 |
| 2. | Listrik (PLN) | 54 |
| 3. | Perumahan | 49 |
| 4. | Transportasi | 39 |
| 5. | Air (PDAM) | 38 |
| 6. | Telekomunikasi | 33 |
| 7. | Otomotif | 18 |
| 8. | Elektronik | 14 |
| 9. | Makanan | 12 |
| 10. | Undian/hadiah | 10 |
Sumber: Bidang Pengaduan YLKI, 2008
Setelah mengamati layanan pada bidang-bidang tersebut, YLKI berkesimpulan bahwa pada 2008, hak-hak konsumen masih terpasung. Berbagai regulasi dan kebijakan sejatinya telah digulirkan Pemerintah untuk melindung dan memberikan jaminan terhadap hak-hak konsumen. “Sayang, implementasi kebijakan dan regulasi yang ada masih kedodoran,” ujar Huzna G. Zahir, Ketua Pengurus Harian YLKI.
Ambil contoh Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, dan Peraturan Gubernur DKI No. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Kedua regulasi ini sudah berjalan tiga tahun. “Tetapi implementasi kawasan dilarang merokok tidak optimal. Orang masih tampak merokok di tempat-tempat umum,” tambah Sudaryatmo.
Terkait dengan akses terhadap kesehatan, YLKI telah mengambil langkah hukum, yakni mengajukan gugatan legal standing terhadap Presiden. Gugatan ini diajukan karena sampai saat ini Pemerintah belum meratifikasi FCTC dan belum membuat RUU Pengendalian Tembakau. Dalam sidang yang berlangsung Kamis (08/01) kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan sela, yang menolak argumentasi Pemerintah dan DPR.
Meskipun menilai perlindungan hak-hak konsumen masih terpasung, YLKI mencatat ada perkembangan yang patut diapresiasi. Yaitu, regulasi yang merumuskan perlindungan terhadap konsumen penerbangan. DPR dan Pemerintah sudah menyetujui UU Penerbangan yang di dalamnya termuat pengakuan terhadap hak-hak konsumen. Konsumen penerbangan bisa meminta ganti rugi jika terjadi penundaan atau pembatalan keberangkatan yang besarannya ditetapkan Menteri Perhubungan. Menteri Perhubungan sudah menerbitkan Peraturan No. 25 Tahun 2008. Kini, seperti kata Huzna, yang paling ditunggu adalah implementasi peraturan tersebut.
