Materi

Referensi

Tampilkan postingan dengan label perseroan terbatas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perseroan terbatas. Tampilkan semua postingan

Minggu, 11 Januari 2009

Perseroan Terbatas (PT) Syariah (?)

Perseroan Terbatas (PT) Syariah (?

Oleh: Andi Syafrani

Salah satu ‘terobosan’ UU Perseoran Terbatas (PT) yang baru saja disahkan dan diundangkan dengan Nomor 40 tahun 2007 adalah diakomodasinya secara hukum Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai salah satu organ perseroan bagi perusahaan yang menjalankan usahanya berdasar prinsip syariah (Pasal 109). Pengakomodasian ini mengingatkan memori kita pada proses awal pengakomodasian perbankan syariah dalam sistem perbankan nasional pada awal 1990-an.

Pada awalnya perbankan syariah hanyalah “prinsip ikutan” yang ditempelkan pada sistem perbankan nasional. Dalam perjalanannya kemudian perbankan syariah berhasil menegaskan identitas dirinya sebagai satu entitas perbankan tersendiri, berdampingan dengan sistem konvensional yang telah dikenal.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah roda politik-hukum akomodasi DPS ini akan bergulir menuju usaha pendemarkasian identitas yang tegas antara PT label Islam dan non-Islam seperti yang terjadi pada perbankan Islam yang sedang dalam proses pengesahan RUU Perbankan Syariah di parlemen? Dengan kata lain apakah dimungkinkan akan muncul RUU PT Syariah seperti RUU Perbankan Syariah di masa akan datang?

Menjawab pertanyaan di atas tidak akan bisa dilakukan tanpa mengetahui bagaimana sesungguhnya wacana PT dalam khazanah keislaman.

Tidak Ada PT dalam Islam
Secara prinsip, Islam tidak mengenal konsep perseroan dalam pengertian perseroan sebagai sebuah legal entity. Lima karakter utama sebuah korporasi seperti yang dikemukakan oleh Henry Hansmann and Reinier Kraakman (2004) yaitu legal personality, limited liability, transferable shares, delegated management with a board structure dan investor ownership adalah karakter hukum yang sangat asing bagi Islam.

Untuk mengambil salah satu contoh saja, legal personality adalah konsep yang ahistoris dan tidak ditemukan presedennya dalam tradisi hukum Islam. Dalam Islam relasi hukum yang berlaku hanyalah relasi antar pribadi (natural person) (hablumminannas) dan pribadi dengan Tuhannya (hablumminallah). Atas dasar ini pulalah, keyakinan pendirian negara sebagai sebuah entitas hukum tidak memiliki pijakan yuridis maupun historis dalam Islam.

Jika pun ada tradisi kelembagaan ekonomi yang berkembang dalam sejarah Islam seperti lembaga Wakaf yang disebut Marshall Hodgson (1974) sebagai “vehicle for financing Islam as society”, institusinya tidak bisa memiliki kapasitas hukum yang mutlak sebagaimana kapasitas hukum yang dimiliki oleh seseorang pribadi. Lembaga Wakaf misalnya tidak dapat melakukan kontrak atas dirinya dengan orang atau lembaga lain. Segala tindakan hukum dalam kelembagaan wakaf hanya dapat dilakukan atas nama pribadi sang Mutawwali/Nazir (pengelola wakaf).

Absennya diskursus legal personality, dan lebih umum lagi masalah PT dalam Islam pada dasarnya amat dimaklumi mengingat inovasi hukum ini baru muncul pada masa modern di belahan dunia Barat. Tingginya arus perdagangan antar negara sejak tahun 1600-an, sebagaimana dicatat oleh Timur Kuran (2005), mengawali masa terinstitusionalisasinya bisnis-bisnis di Eropa. Dan di pertengahan akhir abad ke-19, Inggris memelopori pengembangan hukum korporasi dengan pertama kali melegislasi undang-undang perseroan Companies Act 1844. Konsep legal personality sendiri baru muncul belakangan dalam kasus klasik yang sangat terkenal yaitu Solomon v. Solomon &Co.Ltd. pada tahun 1897, juga di Inggris (John Farrar, 2005).

Dari kronologis sejarah di atas, tidak mengherankan kemudian jika dalam khazanah klasik intelektual Islam tidak ditemukan pergulatan wacana seputar PT dan juga konsep derivatif darinya seperti legal personality. Catatan historis atas perseroan yang didirikan pertama kali dalam dinasti Islam adalah perseroan yang didirikan oleh Sultan Abdulmecit pada masa Ottoman pada tahun 1851 yang bernama Sirket-i Hayriye. Mengikuti pendirian perusahaan ini, pada tahun 1908, Parlemen Ottoman mengeluarkan undang-undang tentang korporasi yang merupakan produk hukum tentang korporasi yang pertama dalam tradisi Islam (Timur Kuran, 2005).

Yang mengherankan adalah pasca Dinasti Ottoman melakukan transplantasi hukum PT dari Eropa, diskursus PT dalam Islam sama sekali tidak berkembang, untuk tidak mengatakan sama sekali tidak ada. Kejumudan ijtihad dalam Islam yang sudah terjadi jauh hari sebelum keruntuhan khilafah Islam terakhir tersebut tampaknya membuat kekosongan literature Islam dalam masalah PT bertahan hingga saat ini.

Masa Depan PT Syariah
Karena konsep PT bukanlah sesuatu yang intrinsik dan berkembang dalam Islam, maka sinyal pasal 109 UU PT No.40/2007 tidaklah dapat dipahami sebagai sebuah lonceng kebangkitan atau batu loncatan bagi munculnya gerakan islamisasi atau syari’ahihasi PT sebagaimana yang terjadi pada dunia perbankan. Jika pun ada kelompok yang mencoba untuk menggulirkan ide syari’ahisasi PT, maka sejak mula gerakan itu akan mengalami kesulitan. Kesulitan dalam menggali literature keislaman tentang masalah hukum PT dan kelembagaan ekonomi hukum lainnya, dan terlebih akan terjebak dalam upaya kebuntuan untuk mencari alternatif lain untuk model hukum korporasi. Karena saat ini kiblat inovasi hukum korporasi hanya berporos pada satu sumbu yaitu American Model.

Meski terdapat beberapa variasi model hukum korporasi yang berkembang di dunia saat ini seperti model Jepang, Jerman, Inggris, Kanada, dan juga Australia, model yang menjadi mainstream dalam dunia hukum perseroan adalah model yang bersumber dari negeri Paman Sam. Atas dasar inilah, dalam salah satu artikelnya yang cukup kontroversial, Henry Hansmann dan Reinier Kraakman (2001)memproklamirkan telah terjadi “the End of History for Corporate Law”. Dan Islam, jika pun ingin menjadi pemain dalam diskursus tema-tema hukum korporasi hanya akan lebih banyak mengikuti prinsip-prinsip utama yang sudah jamak berlaku.

Pengakomodasi DPS dalam UU PT karenanya, sekali lagi, tidak akan menjadi menjadi pintu masuk bagi bergulirnya ide syari’ahisasi hukum PT di kemudian hari yang bisa melahirkan produk hukum seperti RUU Perbankan Syariah. Masuknya pasal 109 dalam UU PT tidak lebih untuk menghargai eksistensi DPS yang memang sudah beroperasi dalam perseroan yang berbasis syariah.

Dus, kehadiran DPS sebagai sebuah entitas hukum diberikan cantolan payung hukum yang lebih kuat agar perusahaan yang menjalankan prinsip syariah betul-betul menjalankan sesuai prinsip yang telah disepakati dan dipantau oleh lembaga atau individu yang kompeten.

DPS dan Good Corporate Governance
Yang menjadi tantangan ke depan dengan diakomodasinya eksistensi korporasi berasas syariah dalam UU PT adalah pembuktian bahwa perusahaan berlabel Islam dapat menjadi contoh dalam pewujudan Good Corporate Governance (GCG). Sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan UU bahwa tujuan utama dari reformasi hukum perseroan salah satunya adalah untuk menciptakan iklim perusahaan yang sehat yang menjalankan tata kelola yang baik (GCG).

Keberadaan DPS sebagai lembaga pengawas perseroan karenanya tidak hanya terbatas sebagai pengawal prinsip-prinsip syariah dalam perusahaan dan produk-produk bisnisnya. DPS semestinya dapat menjadi agen dalam mentransformasikan nilai-nilai syariah yang berlaku dalam bisnis sebagai pedoman (code of conducts) yang sejalan dengan prinsip-prinsip GCG. Dengan demikian, peran DPS akan lebih dihargai eksistensinya, dan tidak akan dilihat hanya sebagai lembaga stempel ‘penghalalan’ semata. Jika hal ini dapat dipraktekkan, maka prinsip-prinsip Islam bisa mengambil peran dalam proses inkorporasi hukum korporasi sebagai nilai-nilai fundamental, meski tidak sebagai prinsip hukum positif yang mengikat.

[Penulis (Andi Syafrani) adalah Mahasiswa program Master of Comparative Commercial Law (MCCL) di Victoria University, Melbourne. Penulis dapat dihubungi di asyafrani@yahoo.com]

Sabtu, 16 Agustus 2008

UU PT Lama VS UU PT Baru

Pokok-Pokok Perbedaan antara UUPT No. 1/1995 dengan UUPT No.40/2007

(Rangkaian Pembahasan mengenai UUPT No. 40/2007)

Sudah beberapa kali saya ditanya, apa sih sebenarnya perbedaan mendasar dari UUPT no. 1/1995 dengan UUPT No. 40/2007? memang secara sepintas, masih sama dan banyak kemiripan antara yang lama dan yang baru. Namun, jika dipelajari secara seksama, maka di antara sekian banyak perubahan yang diatur dalam UUPT yang baru, terdapat pokok-pokok perbedaan yang layak untuk dicermati, yaitu:

1. Penyederhanaan anggaran dasar PT

Pada prinsipnya, dalam anggaran dasar PT yang baru tidak “menyalin” apa yang sudah diatur dalam UUPT. Artinya, anggaran dasar PT hanya memuat hal-hal yang dapat diubah atau ditentukan lain oleh pemegang saham (pendiri). Yang sudah merupakan aturan baku, tidak dituangkan lagi dalam Anggaran dasar PT. Contohnya: kewajiban untuk mendapatkan persetujuan RUPS, dalam hal menjaminkan asset Perseroan yang jumlahnya merupakan sebagian besar harta kekayaan Perseroan dalam 1 tahun buku (pasal 102).

2. Proses pengajuan pengesahan, pelaporan dan pemberitahuan melalui sistem elektronik yang diajukan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (yang dalam istilah Depkeh FIAN 1 (untuk pendirian), FIAN 2 (untuk perubahan anggaran dasar yang membutuhkan pelaporan, FIAN 3 (untuk perubahan anggaran dasar yang hanya membutuhkan pemberitahuan)

3. RUPS dimungkinkan untuk dilaksanakan secara teleconference, tapi tetap harus mengikuti ketentuan panggilan Rapat sesuai UUPT
Terdapat jangka waktu tertentu yang membatasi, misalnya: untuk melakukan pemesanan nama (60 hari), pengajuan pengesahan(60 hari), pengajuan berkas (30 hari), pengesahan menkeh (14 hari)

5. Pengajuan pengesahan PT baru, harus dilakukan dalam waktu 60 hari, apabila lewat, maka akta pendirian menjadi batal dan perseroan menjadi bubar (ps. 10 ayat 1 & ayat 9) –> berlaku juga untuk pengajuan kembali (ayat 10)

6. Notulen Rapat di bawah tangan, wajib di tuangkan dalam bentuk akta notaris dalam jangka waktu maksimal 30 hari sejak ditanda-tangani. Jika dalam waktu tersebut tidak diajukan, maka Notulen tersebut tidak berlaku (harus di ulang).

7. Saham dengan hak suara khusus tidak ada, yang ada hanyalah saham dengan hak istimewa untuk menunjuk Direksi/Komisaris

8. Direksi atau Komisaris wajib membuat Rencana Kerja yang disetujui RUPS sebelum tahun buku berakhir
Perubahan Direksi/komisaris atau pemegang saham bukan merupakan perubahan AD, jadi sekarang diletakkan pada akhir akta

10. Perubahan AD dari PT biasa menjadi PT Tbk (pasal 25 ayat 1), efektif sejak:
-pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas pasar modal atau
-pada saat penawaran umum
jika dalam waktu 6 bulan tidak dilaksanakan, maka statusnya otomatis berubah menjadi PT tertutup kembali

11.Khusus untuk perpanjangan jangka waktu berdirinya PT, harus diajukan maksimal 60 hari sebelum tanggal berakhirnya, kalau tidak maka
PT tersebut menjadi bubar

12. PT harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha (operating company, bukan hanya berbentuk investment company

13. Tanggung jawab perseroan tidak hanya sampai pada Direksi saja, melainkan
sampai dengan komisaris.

14. Komisaris tidak dapat bertindak sendiri. Sehingga, walaupun dalam anggaran
dasar disebutkan hanya perlu persetujuan 1 komisaris, maka tetap harus mendapat persetujuan dari seluruh komisaris.

15. Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk memiliki sendiri maupun untuk dimiliki Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan (larangan cross holding), pasal 36 UUPT.

16. Daftar Perusahaan yang dulunya bersifat tertutup dan tidak terlalu mudah diakses oleh khalayak umum, sekarang terbuka untuk umum (pasal 29 ayat 5) dan pelaksanaannya diselenggarakan oleh Menteri terkait (pasal 29 ayat 1)

17. Pengumuman anggaran dasar Perseroan pada Berita Negara RI yang meliputi pendirian dan perubahan anggaran dasar lainnya dilakukan oleh Menteri sedangkan dahulu dilakukan oleh Notaris. (pasal 30 ayat 1)