Muchammad Alfarisi, SH., M.Hum.
Restrukturisasi hutang merupakan salah satu alternatif untuk menyelesaikan kredit macet yang terjadi. Program Restrukturisasi hutang biasanya diberikan kepada Debitur yang kreditnya macet bukan karena Debitur tersebut nakal atau sengaja tidak mau membayar Hutangnya tersebut. Biasanya ada dua syarat yang dilihat oleh kreditur untuk merestrukturisasi hutang Debitur. Yang pertama Debitur tersebut adalah Debitur Bonafide artinya Debitur tersebut adalah orang yang dikenal dalam dunia usaha dan kredibilitasnya dapat dipercaya. Syarat yang kedua adalah adanya penilaian dari kreditur bahwa Usaha Debitur termasuk usaha yang "Going Concern" atau usaha tersebut masih dianggap berprospek dan menguntungkan untuk tetap dilanjutkan.
Dalam rangka proses restrukturisasi hutang, biasanya Kreditur akan memberikan konsesi atau keringanan kepada Debitur yang diberikan secara bertahap. Adapun bentuk-bentuk konsesi tersebut antara lain :
1. Perubahan isi perjanjian kredit asal. Biasanya perubahan ini dalam bentuk perubahan jenis mata uang yang digunakan. Jika digunakan klausula single curency loan maka biasany dirubah menjadi multi curency loans . Fasilitas ini diberikan untuk memberikan keringanan jumlah yang harus dibayar oleh Debitur kepada Kreditur dalam bentuk mata uang asing lainya yang mempunyai kurs lebih menguntungkan jika di bandingkan dengan nilai mara uang rupiah.
2. Penurunan tingkat suku bunga dalam hal Interest basis atau Bunga pokok. Misalnya dari 10% diturunkan menjadi 7,5%.
3. Penurunan tingkat suku bunga dalam hal Cost basis, yaitu suku bunga yang ada dalam SIBOR atau LIBOR. Contoh : Bunga LIBOR/SIBOR + Margin 2%,. Dalam hal ini margin sebesar 2% di hapus.
4. Klausula Default Interest besarnya dikurangi sebagian.
5. Klausula Default Interest besarnya dikurangi seluruhnya.
6. Bunga yang telah jatuh tempo di hapus sebagian.
7. Bunga yang telah jatuh tempo di hapus seluruhnya
8. Bunga yang belum jatuh tempo di hapus sebagian.
9. Bunga yang belum jatuh tempo di hapus seluruhnya
10. Hutang pokok dihapus sebagian (hair cut).
11. Resechedulling atas grace periode, yaitu Debitur tidak wajib membayar hutang pokok terlebih dahulu.
12. Resechedulling Installment yaitu penjadwalan kembali pembayaran hutang pokok.
13. Refinancing atau pengalihan hutang, dari satu bank ke bank yang lainya.
Restrukturisasi Hutang biasanya dituangkan dalam bentuk perjanjian. Dalam perjanjian restrukturisasi itulah akan diatur pola-pola restrukturisi hutang Debitur, beserta tata cara pembayarannya. Dalam perjanjian restrukturisasi biasanya akan dicantumkan klausula pengaman yang bertujuan untuk mencegah Debitur kembali wansprestasi atas Perjanjian Restrukturisai. Klausula pengaman tersebut dinamakan "Recapture Clause". Klausula ini berisi pernyataan bahwa konsesi-konsesei yang telah diberikan oleh Kreditur kepada Debitur akan dicabut jika ternyata Debitur melakukan Wanprestasi lagi atas Perjanjian Restrukturisasi tersebut, dan terhadap Debitur akan diberlakukan kembali klausula-klausula seperti yang tertera pada perjanjian kredit awal sebelum restrukturisasi.
Dalam hal setelah dilakukan restrukturisasi hutang, debitur tetap tidak mampu membayar hutangnya, dan ketidak mampuan tersebut bukan karena I’tikad yang buruk, maka biasanya hutang tersebut akan dikonversikan menjadi asset tertentu seperti saham ataupun asset berupa barang lainnya. Dalam kaitannya dengan hal tersebut dikenal tiga pola penukaran asset yaitu :
1. Debt to Asset Swap (hutang ditukar dengan asset), pola ini berupa pembayaran hutang dengan cara debitur menyerahkan asset-aset yang dimilikinya, diluar asset jaminan kepada kreditur. Dimana nantinya saet-saet tersebut biasanya akan di lelang oleh Kreditur untuk mendapat pelunasan.
2. Debt to Equity Swap (hutang ditukar dengan saham milik perusahaan yang berhutang). Pola ini berupa konversi hutang menjadi saham Debitur, sehingga setelah konversi kreditur akan menjadi pemegang saham debitur.
3. Debt to Quasy Equity Swap (hutang ditukar dengan saham perusahaan lain yang dipunyai oleh Debitur). Pola ini berupa konversi hutang menjadi saham-saham di anak perusahaan atau perusahaan terafiliasi Debitur, sehingga setelah konversi kreditur akan menjadi pemegang saham di anak perusahaan atau perusahaan afiliasi debitur
Oleh: Andi Syafrani
Salah satu ‘terobosan’ UU Perseoran Terbatas (PT) yang baru saja disahkan dan diundangkan dengan Nomor 40 tahun 2007 adalah diakomodasinya secara hukum Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai salah satu organ perseroan bagi perusahaan yang menjalankan usahanya berdasar prinsip syariah (Pasal 109). Pengakomodasian ini mengingatkan memori kita pada proses awal pengakomodasian perbankan syariah dalam sistem perbankan nasional pada awal 1990-an.
Pada awalnya perbankan syariah hanyalah “prinsip ikutan” yang ditempelkan pada sistem perbankan nasional. Dalam perjalanannya kemudian perbankan syariah berhasil menegaskan identitas dirinya sebagai satu entitas perbankan tersendiri, berdampingan dengan sistem konvensional yang telah dikenal.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah roda politik-hukum akomodasi DPS ini akan bergulir menuju usaha pendemarkasian identitas yang tegas antara PT label Islam dan non-Islam seperti yang terjadi pada perbankan Islam yang sedang dalam proses pengesahan RUU Perbankan Syariah di parlemen? Dengan kata lain apakah dimungkinkan akan muncul RUU PT Syariah seperti RUU Perbankan Syariah di masa akan datang?
Menjawab pertanyaan di atas tidak akan bisa dilakukan tanpa mengetahui bagaimana sesungguhnya wacana PT dalam khazanah keislaman.
Tidak Ada PT dalam Islam
Secara prinsip, Islam tidak mengenal konsep perseroan dalam pengertian perseroan sebagai sebuah legal entity. Lima karakter utama sebuah korporasi seperti yang dikemukakan oleh Henry Hansmann and Reinier Kraakman (2004) yaitu legal personality, limited liability, transferable shares, delegated management with a board structure dan investor ownership adalah karakter hukum yang sangat asing bagi Islam.
Untuk mengambil salah satu contoh saja, legal personality adalah konsep yang ahistoris dan tidak ditemukan presedennya dalam tradisi hukum Islam. Dalam Islam relasi hukum yang berlaku hanyalah relasi antar pribadi (natural person) (hablumminannas) dan pribadi dengan Tuhannya (hablumminallah). Atas dasar ini pulalah, keyakinan pendirian negara sebagai sebuah entitas hukum tidak memiliki pijakan yuridis maupun historis dalam Islam.
Jika pun ada tradisi kelembagaan ekonomi yang berkembang dalam sejarah Islam seperti lembaga Wakaf yang disebut Marshall Hodgson (1974) sebagai “vehicle for financing Islam as society”, institusinya tidak bisa memiliki kapasitas hukum yang mutlak sebagaimana kapasitas hukum yang dimiliki oleh seseorang pribadi. Lembaga Wakaf misalnya tidak dapat melakukan kontrak atas dirinya dengan orang atau lembaga lain. Segala tindakan hukum dalam kelembagaan wakaf hanya dapat dilakukan atas nama pribadi sang Mutawwali/Nazir (pengelola wakaf).
Absennya diskursus legal personality, dan lebih umum lagi masalah PT dalam Islam pada dasarnya amat dimaklumi mengingat inovasi hukum ini baru muncul pada masa modern di belahan dunia Barat. Tingginya arus perdagangan antar negara sejak tahun 1600-an, sebagaimana dicatat oleh Timur Kuran (2005), mengawali masa terinstitusionalisasinya bisnis-bisnis di Eropa. Dan di pertengahan akhir abad ke-19, Inggris memelopori pengembangan hukum korporasi dengan pertama kali melegislasi undang-undang perseroan Companies Act 1844. Konsep legal personality sendiri baru muncul belakangan dalam kasus klasik yang sangat terkenal yaitu Solomon v. Solomon &Co.Ltd. pada tahun 1897, juga di Inggris (John Farrar, 2005).
Dari kronologis sejarah di atas, tidak mengherankan kemudian jika dalam khazanah klasik intelektual Islam tidak ditemukan pergulatan wacana seputar PT dan juga konsep derivatif darinya seperti legal personality. Catatan historis atas perseroan yang didirikan pertama kali dalam dinasti Islam adalah perseroan yang didirikan oleh Sultan Abdulmecit pada masa Ottoman pada tahun 1851 yang bernama Sirket-i Hayriye. Mengikuti pendirian perusahaan ini, pada tahun 1908, Parlemen Ottoman mengeluarkan undang-undang tentang korporasi yang merupakan produk hukum tentang korporasi yang pertama dalam tradisi Islam (Timur Kuran, 2005).
Yang mengherankan adalah pasca Dinasti Ottoman melakukan transplantasi hukum PT dari Eropa, diskursus PT dalam Islam sama sekali tidak berkembang, untuk tidak mengatakan sama sekali tidak ada. Kejumudan ijtihad dalam Islam yang sudah terjadi jauh hari sebelum keruntuhan khilafah Islam terakhir tersebut tampaknya membuat kekosongan literature Islam dalam masalah PT bertahan hingga saat ini.
Masa Depan PT Syariah
Karena konsep PT bukanlah sesuatu yang intrinsik dan berkembang dalam Islam, maka sinyal pasal 109 UU PT No.40/2007 tidaklah dapat dipahami sebagai sebuah lonceng kebangkitan atau batu loncatan bagi munculnya gerakan islamisasi atau syari’ahihasi PT sebagaimana yang terjadi pada dunia perbankan. Jika pun ada kelompok yang mencoba untuk menggulirkan ide syari’ahisasi PT, maka sejak mula gerakan itu akan mengalami kesulitan. Kesulitan dalam menggali literature keislaman tentang masalah hukum PT dan kelembagaan ekonomi hukum lainnya, dan terlebih akan terjebak dalam upaya kebuntuan untuk mencari alternatif lain untuk model hukum korporasi. Karena saat ini kiblat inovasi hukum korporasi hanya berporos pada satu sumbu yaitu American Model.
Meski terdapat beberapa variasi model hukum korporasi yang berkembang di dunia saat ini seperti model Jepang, Jerman, Inggris, Kanada, dan juga Australia, model yang menjadi mainstream dalam dunia hukum perseroan adalah model yang bersumber dari negeri Paman Sam. Atas dasar inilah, dalam salah satu artikelnya yang cukup kontroversial, Henry Hansmann dan Reinier Kraakman (2001)memproklamirkan telah terjadi “the End of History for Corporate Law”. Dan Islam, jika pun ingin menjadi pemain dalam diskursus tema-tema hukum korporasi hanya akan lebih banyak mengikuti prinsip-prinsip utama yang sudah jamak berlaku.
Pengakomodasi DPS dalam UU PT karenanya, sekali lagi, tidak akan menjadi menjadi pintu masuk bagi bergulirnya ide syari’ahisasi hukum PT di kemudian hari yang bisa melahirkan produk hukum seperti RUU Perbankan Syariah. Masuknya pasal 109 dalam UU PT tidak lebih untuk menghargai eksistensi DPS yang memang sudah beroperasi dalam perseroan yang berbasis syariah.
Dus, kehadiran DPS sebagai sebuah entitas hukum diberikan cantolan payung hukum yang lebih kuat agar perusahaan yang menjalankan prinsip syariah betul-betul menjalankan sesuai prinsip yang telah disepakati dan dipantau oleh lembaga atau individu yang kompeten.
DPS dan Good Corporate Governance
Yang menjadi tantangan ke depan dengan diakomodasinya eksistensi korporasi berasas syariah dalam UU PT adalah pembuktian bahwa perusahaan berlabel Islam dapat menjadi contoh dalam pewujudan Good Corporate Governance (GCG). Sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan UU bahwa tujuan utama dari reformasi hukum perseroan salah satunya adalah untuk menciptakan iklim perusahaan yang sehat yang menjalankan tata kelola yang baik (GCG).
Keberadaan DPS sebagai lembaga pengawas perseroan karenanya tidak hanya terbatas sebagai pengawal prinsip-prinsip syariah dalam perusahaan dan produk-produk bisnisnya. DPS semestinya dapat menjadi agen dalam mentransformasikan nilai-nilai syariah yang berlaku dalam bisnis sebagai pedoman (code of conducts) yang sejalan dengan prinsip-prinsip GCG. Dengan demikian, peran DPS akan lebih dihargai eksistensinya, dan tidak akan dilihat hanya sebagai lembaga stempel ‘penghalalan’ semata. Jika hal ini dapat dipraktekkan, maka prinsip-prinsip Islam bisa mengambil peran dalam proses inkorporasi hukum korporasi sebagai nilai-nilai fundamental, meski tidak sebagai prinsip hukum positif yang mengikat.
[Penulis (Andi Syafrani) adalah Mahasiswa program Master of Comparative Commercial Law (MCCL) di Victoria University, Melbourne. Penulis dapat dihubungi di asyafrani@yahoo.com]
