Materi

Referensi

Minggu, 11 Januari 2009

Praktek Pembiayaan Dalam Perbankan Syariah

Latar Belakang Masalah

Dalam kehidupan sehari – hari, masyarakat memiliki kebutuhan – kebutuhan yang harus dipenuhi baik kebutuhan primer, sekunder maupun tersier. Ada kalanya masyarakat tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karenanya, dalam perkembangan perekonomian masyarakat yang semakin meningkat muncullah jasa pembiayaan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.

Lembaga perbankan merupakan salah satu aspek yang diatur dalam syariah Islam, yakni bagian muamalah sebagai bagian yang mengatur hubungan sesama manusia. Pengaturan lembaga perbankan dalam syariah Islam dilandaskan pada kaidah dalam ushul fiqih yang menyatakan bahwa “ maa laa yatimm al – wajib illa bihi fa huwa wajib “, yakni sesuatu yang harus ada untuk menyempurnakan yang wajib, maka ia wajib diadakan. Mencari nafkah ( yakni melakukan kegiatan ekonomi ) adalah wajib diadakan. Oleh karena pada zaman modern ini kegiatan perekonomian tidak akan sempurna tanpa adanya lembaga perbankan, maka lembaga perbankan ini pun menjadi wajib untuk diadakan.[1]

Lembaga pembiayaan merupakan salah satu fungsi bank, selain fungsi menghimpun dana dari masyarakat. Fungsi inilah yang lazim disebut sebagai intermediasi keuangan (financial intermediary function). Hal ini diatur dalam pasal 1 ayat (1) UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Pembiayaan dikucurkan melalui dua jenis bank, yaitu Bank Konvensional maupun Bank Syariah. Sistem bunga yang diterapkan dalam perbankan konvensional telah mengganggu hati nurani umat Islam di dunia tanpa kecuali umat Islam di Indonesia. Bunga uang dalam fiqih dikategorikan sebagai riba yang demikian merupakan sesuatu yang dilarang oleh syariah ( haram ). Alasan mendasar inilah yang melatarbelakangi lahirnya lembaga keuangan bebas bunga, salah satunya adalah Bank Syariah.

Perbedaan signifikan pembiayaan antara Bank Konvensional dengan Bank Syariah menurut M. Syafii Antonio adalah sebagai berikut :[2]

Bank Syariah

Bank Konvensional

  1. Melakukan investasi-investasi yang halal saja
  2. Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa
  3. Profit dan falah oriented
  4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan
  5. Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatma Dewan Pengawas Syariah
  1. Investasi yang halal dan haram

  1. Memakai perangkat bunga

  1. Profit oriented
  2. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur

Tidak terdapat dewan sejenis

Dalam operasionalnya, Bank Syariah memberi jasa-jasa dalam bentuk yang terbagi menjadi :

  1. Musyarakkah

Adalah pembiayaan sebagian dari modal usaha, yang mana pihak bank dapat dilibatkan dalam proses manajemennya.

  1. Murabahah

Adalah Akad jual beli atas barang tertentu dengan memperoleh keuntungan.

  1. Mudharabah

Adalah bank menyediakan pembiayaan modal investasi atau modal kerja secara penuh berdasarkan prinsip bagi hasil dan,

  1. Ijarah ( sewa – menyewa )

Pengertian Ijarah (sewa-menyewa) yang terdapat dalam perbankan syariah berbeda dengan pengertian sewa-menyewa dalam praktek umum sehari – hari. Sewa – menyewa dalam praktek sehari-hari mempunyai tiga unsur essensialia yaitu :

a. Harga sewa

b. Jangka waktu / masa sewa

c. Obyek sewa

Dalam transaksi sewa – menyewa ini tidak ada peralihan hak milik, artinya jika masa sewa berakhir maka barang obyek sewa dikembalikan pada pemilik sewa sehingga pada umumnya tidak membutuhkan jasa suatu lembaga pembiayaan. Akan tetapi lain halnya dalam praktek perbankan Syariah karena dikenal Pembiayaan Berdasarkan Akad Sewa – Menyewa yang disebut Ijarah. Oleh karenanya timbul pertanyaan kenapa pada transaksi sewa – menyewa yang pada umumnya tidak disertai pemindahan hak milik sehingga tidak diperlukan pembiayaan dalam praktek perbankan syariah disertai dengan pembiayaan ?

erumusan Masalah :

Dari latar belakang di atas menyangkut perkembangan perbankan syariah di Indonesia khususnya di Indonesia khususnya dalam penerapan prinsip ijarah, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :

  1. Kenapa timbul pembiayaan pada Akad Sewa – Menyewa Dalam Praktek Perbankan Syariah ?
  2. Dimanakah landasan yuridis Pembiayaan Berdasarkan Akad Sewa – Menyewa Dalam Praktek Perbankan Syariah ?

C. Tujuan

Berdasarkan perumusan masalah yang diangkat dalam makalah ini, maka tujuan yang hendak dicapai dari pembuatan makalah ini adalah :

1. Untuk mengetahui kenapa sampai timbul pembiayaan pada Akad Sewa – Menyewa dalam praktek perbankan syariah.

2. Untuk mengetahui letak penghaturan landasan yuridis pembiayaan berdasarkan Akad Sewa – Menyewa dalam praktek perbankan syariah.


P E M B A H A S A N

A. Tinjauan Umum Bank Syariah.

Berdasarkan fungsinya jenis bank di Indonesia dapat dikelompokkan atas:

1. Bank sentral yaitu Bank Indonesia sebagaimana dalam UU No.13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, kemudian dicabut dengan UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

2. Bank Umum, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

3. Bank perkreditan rakyat yaitu bank yang melaksanakan kegiatannya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

4. Bank Umum yang mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu. Yang dimaksud dengan mengkhususkan diri untuk melakukan kegiatan tertentu adalah melaksanakan kegiatan pembiayaan jangka panjang, pembiayaan untuk mengembangkan koperasi, pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah atau pengusaha kecil, pengembangan ekspor non migas dan pengembangan pembangunan perumahan.[3]

Peraturan tentang perbankan pertama kali diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1992, pada peraturan perundang-undangan ini belum secara tegas menganut bahwa prinsip syariah dalam perbankan diperbolehkan akan tetapi sudah mulai disinggung secara implisit. Hal ini dapat dilihat dari pasal 6 huruf b dan m Undang-Undang No.7 Tahun 1992 yaitu :

- Memberikan kredit; dan

- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang diterapkan dalam peraturan pemerintah;

Selain itu juga diatur dalam salah satu kegiatan usaha bank perkreditan rakyat yaitu “ menyediakan pembiayaan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah “[4], akan tetapi dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1992 masih menganut single banking system yang dipertegas dalam PP No.72 Tahun 1992 tentang Bank Bagi Hasil.

Dalam PP tersebut, bank hanya diperkenankan melakukan kegiatan operasional usaha secara konvensional saja atau bagi hasil saja, jadi tidak boleh dalam suatu bank melakukan pelayanan memakai dua prinsip secara bersamaan. Pada tahun 1998 diundangkanlah Undang-Undang No.10 Tahun 1998 yang merubah Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam undang-undang ini baru secara tegas dikatakan bahwa sektor perbankan di Indonesia terdiri dari dua macam yaitu bank konvensional dan bank berdasarkan prinsip syariah baik pada bank umum maupun bank perkreditan rakyat

B. Tinjauan Umum Pembiayaan

Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Menurut sifat penggunaannya pembiayaan dapat dibagi menjadi 2 hal berikut:

1. Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi.

Menurut keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi 2 hal berikut:

A. Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan:

(a). Peningkatan produksi, baik secara kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatif, yaitu peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi;dan

(b).Untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu barang.

B. Pembiayaan investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods) serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu.

2. Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.

Pembiayaan konsumtif diperlukan oleh pengguna dana untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.kebutuhan konsumsi dapat dibedakan atas kebutuhan primer (pokok atau dasar) dan kebutuhan sekunder. Kebutuhan primer adalah kebutuhan pokok, baik berupa barang, seperti makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal maupun berupa jasa, seperti pendidikan dasar dan pengobatan. Adapun kebutuhan sekunder adalah kebutuhan tambahan, yang secara kuantitatif maupun kualitatif lebih tinggi atau lebih mewah dari kebutuhan primer, baik berupa barang, seperti makanan dan minuman, pakaian/perhiasan, bangunan rumah, kendaraan dan sebagainya, maupun berupa jasa, seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, pariwisata, hiburan, dan sebagainya.[5]

Pada umumnya, bank konvensional membatasi pemberian kredit untuk pemenuhan barang tertentu yang dapat disertai dengan bukti kepemilikan yang sah, seperti rumah dan kendaraan bermotor, yang kemudian menjadi barang jaminan utama (main collateral). Adapun untuk pemenuhan kebutuhan jasa, bank meminta jaminan berupa barang lain yang dapat diikat sebagai collateral.sumber pembayaran kembali atas pembiayaan tersebut berasal dari sumber pendapatan lain dan bukan dari eksploitasi barang yang dibiayai dari fasilitas ini.

Bank syariah dapat menyediakan pembiayaan komersil untuk pemenuhan barang konsumsi sebagai berikut :[6]

1. Al-Bai’bitsaman ajil (salah satu bentuk murabahah) atau jual beli dengan angsuran.

2. Al-ijarah al-muntahia bit-tamlik atau sewa beli.

3. Al-Musyawarakah mutanaqhishah atau decreasing participation, dimana secara bertahap bank menurunkan jumlah partisipasinya.

4. Ar-Rahn untuk memenuhi kebutuhan jasa.

C. Pembiayaan Dalam Praktek Perbankan Syariah

Dalam penyaluran dana yang berhasil dihimpun dari nasabah atau masyarakat, bank syariah menawarkan beberapa produk perbankan sebagai berikut:

1. Pembiayaan Mudharabah

Adalah Bank menyediakan pembiayaan modal investasi atau modal kerja secara penuh (trusty financing),sedangkan nasabah menyediakan proyek atau usaha lengkap dengan manajemennya.Hasil keuntungan dan kerugian yang dialami nasabah dibagikan atau ditanggung bersama antara bank dan nasabah dengan ketentuan sesuai kesepakatan bersama. Prinsip mudharabah dalam perbankan digunakan untuk menerima simpanan dari nasabah, baik dalam bentuk tabungan atau deposito dan juga untuk melakukan pembiayaan.

Adapun rukun dan syaratnya adalah sebagai berikut:

Rukun Mudharabah:

a. Ada shahibul maal (modal/nasabah)

b. Adanya mudharib (pengusaha/bank)

c. Adanya amal (usaha/pekerjaan)

d. Adanya hasil (bagi hasil/keuntungan) dan

e. Adanya aqad (ijab-qabul)

2. Pembiayaan Musyarakah adalah pembiayaan sebagian dari modal usaha,yang mana pihak bank dapat dilibatkan dalam proses manajemennya.modal yang disetor dapat berupa uang, barang perdagangan (trading asset), property, equipment atau intangible asset (seperti hak paten dan goodwiil) dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang.

3. Pembiayaan Murabahah dalam istilah fiqh ialah akad jual beli atas barang tertentu.dalam transaksi jual beli tersebut,penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjual belikan termaksud harga pembelian dan keuntungan yang diambil . Murabahah dalam teknis perbankan adalah akad jual beli antara bank selaku penyedia bank dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Adapun rukun dan syaratnya sebagai berikut:

Rukun Murabahah:

a. Penjual

b. Pembeli

c. Barang yang diperjual-belikan

d. Harga dan

e. Ijab-qabul

4. Pembiayaan Al Bai’Bithaman Ajil adalah pembiayaan untuk membeli barang dengan cicilan.syarat-syarat dasar dari produk ini hampir sama dengan pembiayaan murabahah. Perbedaan diantara keduanya terletak pada cara pembayaran, dimana pada pembiayaan murabahah pembayaran ditunaikan setelah berlangsungnya akad kredit, sedangkan pada pembiayaan Al Bai’Bithaman Ajil cicilan baru dilakukan setelah nasabah penerima barang mampu memperlihatkan hasil usahanya.

5. Pembiayaan Salam diaplikasikan dalam bentuk pembiayaan jangka pendek untuk produksi agrobisnis atau industri jenis lainnya.

6. Pembiayaan Isthina’ diaplikasikan dalam bentuk pembiayaan manufaktur, industri kecil-menengah,dan konstruksi.dalam pelaksanaannya pembiayaan isthina dapat dilakukan dengan dua cara,yakni pihak produsen ditentukan oleh bank atau pihak produsen ditentukan oleh nasabah.pelaksanaan salah satu dari kedua cara tersebut harus ditentukan dimuka dalam akad berdasarkan kedua belah pihak.

7. Pembiayaan sewa beli (ijarah wa iqtina atau ijarah muntahiyyah bi tamlik) adalah akad sewa suatu barang antara bank dengan nasabah, dimana nasabah diberi kesempatan untuk membeli obyek sewa pada akhir akad atau dalam dunia usaha dikenal dengan finance lease Harga sewa dan harga beli ditetapkan bersama diawal perjanjian. Dalam pembiayaan ini yang menjadi obyek sewa diisyaratkan harus barang yang bermanfaat dan dibenarkan oleh syariat dan nilai dari manfaat dapat diperhitungkan atau diukur.pembiayaan sewa beli ini dapat dilakukan dengan cara: pertama lembaga pembiayaan atau perusahaan leasing yang berdasarkan syariah Islam membeli aset yang akan dibeli oleh nasabah, setelah terbeli maka, lembaga tersebut menyewakan aset itu dalam jangka waktu dan harga yang ditentukan dalam perjanjian kedua belah pihak.

8. Hiwalah

Hiwalah adalah produk perbankan syari’ah yang disediakan untuk membantu suplier dan mendapatkan modal tunai agar melanjutkan produksinya. dalam hal ini Bank akan mendapatkan imbalan (fee) atas jasa pemindahan piutang. Besarnya imbalan yang akan diterima Bank ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan antar Bank dengan nasabah.

9. Rahn

Produk perbankan ini disediakan untuk membantu nasabah dalam pembiyaan kegiatan multiguna. Rahn sebagai produk pinjaman berarti Bank hanya memperoleh imbalan atas penyimpanan, pemeliharaan, asuransi dan administrasi barang yang digadaikan. berkenaan dengan hal tersbut maka, produk Rahn hanya digunakan bagi keperluan Sosial seperti pendidikan dan kesehatan.[7]

D. Pembiayaan Ijarah

Al-Ijarah berasal dari kata Al – Ajru yang berarti Al’Iwadhu atau berarti ganti. Dalam Bahasa Arab, Al-Ijarah diartikan sebagai suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian sejumlah uang.[8] Definisi mengenai prinsip Ijarah juga telah diatuir dalam hukum positif Indonesia yakni dalam Pasal 1 ayat 10 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 yang mengartikan prinsip ijarah sebagai “ transaksi sewa – menyewa atas suatu barang dan atau upah – mengupah atas suatu usaha jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa. ”

Sampai saat ini, mayoritas produk pembiayaan syariah masih terfokus pada produk-produk murabahah (prinsip jual beli). pembiayaan murabahah sebenarnya memiliki persamaan dengan pembiayaan ijarah, keduanya termasuk dalam kategori Natural certainty contracts, dan pada dasarnya adalah kontrak jual beli. yang membedakan keduanya hanyalah objek transaksi yang diperjualbelikan tersebut, dalam pembiayaan murabahah, yang menjadi objek transaksi adalah barang, misalnya rumah, mobil dan sebagainya. sedangkan dalam pembiayaan ijarah, objek transaksinya adalah jasa, baik manfaat atas barang maupun manfaat atas tenaga kerja. Jika dengan pembiayaan murabahah, Bank syariah hanya dapat melayani kebutuhan nasabah untuk memiliki barang, sedangkan nasabah yang membutuhkan jasa tidak dapat dilayani. Dengan skim Ijarah, bank syariah dapat pula melayani nasabah yang hanya membutuhkan jasa.[9]

Pada dasarnya ijarah didefinisikan sebagai hak untuk memanfaatkan barang atau jasa dengan membayar imbalan tertentu. Menurut Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No.09/DSN/MUI/IV/2000, Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat ) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri, dengan demikian dalam akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya pemindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.

Dalam kegiatan perbankan Syariah pembiayaan melalui Ijarah dibedakan menjadi dua yaitu :

  1. Didasarkan atas periode atau masa sewa biasanya sewa peralatan. Peralatan itu disewa selama masa tanam hingga panen. Dalam perbankan Islam dikenal sebagai Operating Ijarah.
  2. Ijarah Muntahiyyah Bit-Tamlik di beberapa negara menyebutkan sebagai Ijarah Wa Iqtina’ yang artinya sama juga yaitu sama juga yaitu menyewa dan setelah itu diakuisisi oleh penyewa ( finance lease ).[10]

Oleh karena Ijarah adalah akad yang mengatur pemanfaatan hak guna tanpa terjadi pemindahan kepemilikan, maka banyak orang menyamaratakan ijarah dengan leasing. Hal ini disebabkan karena kedua istilah tersebut sama-sama mengacu pada hal – ihwal sewa-menyewa. Karena aktivitas perbankan umum tidak diperbolehkan melakukan leasing, maka perbankan Syari’ah hanya mengambil Ijarah Muntahiyyah Bit-Tamlik yang artinya perjanjian untuk memanfaatkan ( sewa ) barang antara Bank dengan nasabah dan pada akhir masa sewa, maka nasabah wajib membeli barang yang telah disewanya.

2. Jenis Barang Ijarah Muntahiyyah Bittamlik

Barang yang disewakan kepada nasabah umumnya berjenis aktiva tetap atau fixed assets seperti : gedung-gedung (buildings), kantor, mesin, rumah-rumah petak (tenements), atau barang bergerak yang memiliki specific fixed.[11]

3. Rukun dan Syarat Ijarah Muntahiyyah Bittamlik

  1. Rukun
    1. Penyewa (musta’ jir)
    2. Pemilik barang (mu’ajjir)
    3. Barang atau obyek sewaan (ma’jur)
    4. Harga sewa/manfaat sewa (ajran/ujran)
    5. Ijab Qabul
  2. Syarat
    1. Pihak yang saling telibat harus saling ridha
    2. Ma’ jur (Barang atau obyek sewa)

- Manfaat tersebut dibenarkan agama atau halal.

- Manfaat tersebut dapat dinilai dan diukur atau diperhitungkan.

- Manfaatnya dapat diberikan kepada pihak yang menyewa

- Ma’ jur wajib dibeli musta’ jir[12]

E. Tinjauan Yuridis Pembiayaan Berdasarkan Akad Sewa-Menyewa Dalam Praktek Perbankan Syariah.

Dalam lapangan hukum perdata prinsip Ijarah dikenal dengan istilah prinsip sewa – menyewa. Definisi sewa menyewa yang diberikan oleh Pasal 1548 KUH Perdata adalah “ suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari sesuatu barang selama satu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak yang tersebut terakhir itu disanggupi pembayarannya. “

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, ijarah adalah akad pemindahan hak guna ( manfaat ) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa / upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.[13]

Dalam Peraturan Bank Indonesia No.7/46/PBI/2005 telah menetapkan syarat untuk berbagai produk perbankan syariah baik berupa penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Dibidang penghimpunan dana telah diatur simpanan yang bersifat titipan, yakni giro wadi’ah, dan tabungan wadi’ah juga simpanan bersifat investasi, yakni : giro mudharabah, tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.

Pada bidang penyaluran dana, Peraturan Bank Indonesia dimaksud telah mengatur dalam Pasal l6 sampai dengan Pasal 18 Peraturan Bank Indonesia No.7/46/PBI/2005 bahwa produk – produk penyaluran dana dalam perbankan syariah yaitu Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah dan Ijarah Muntahiyya Bit Tamlik serta Qardh.

Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bank Indonesia, sewa menyewa yang disebut juga ijarah diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/34/KEP/DIR tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah terutama dalam pasal 28 yang menyebutkan bahwa bank wajib menerapkan Prinsip Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya meliputi:

a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yaitu:

1. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;

2. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;

3. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah;atau

4. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah

b. Melakukan penyaluran dana melalui transaksi jual beli berdasarkan prinsip:

1. Murabahah; 2. Istihna; 3. Ijarah; 4. Salam; 5. Jual beli lainnya

BAB III

P E N U T U P

Kesimpulan

Praktek sewa – menyewa dalam transaksi umum masyarakat tidak disertai dengan pemindahan hak milik. Apabila disertai dengan pemindahan hak milik maka transaksinya disebut perjanjian sewa – beli. Terhadap perjanjian sewa – beli ( leasing ) umumnya pemberian jasa pembiayaan diberikan oleh lembaga keuangan non – bank / finance . Pada praktek perbankan syariah, akad sewa – menyewa disebut Ijarah. Akad sewa – menyewa ( Ijarah ) pada perbankan syariah pada perkembangannya dapat disertai dengan pemindahan hak milik yang disebut sebagai Ijarah Muntahiyyah Bit – Tamlik ( IMBT ). Walaupun seperti terlihat mirip dengan Leasing pada praktek pembiayaan konvensional, tetapi pada perbankan syariah terdapat pembedaan, yaitu jika objek leasing hanya berlaku pada manfaat barang saja, sedangkan pada Ijarah Muntahiyyah Bit – Tamlik obyeknya bisa berupa barang maupun jasa / tenaga kerja



[1] Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006, hal. 14 - 15

[2] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Gema Insani Press dan Tazakia Cendikia, Jakarta, 2001, hal. 34

[3] Zulfi Chairi, Pelaksanaan Kredit Perbankan Syari’ah Menurut UU No.10 Tahun 1998, e-usu Repository, 2005, hal. 3

[4] Abdul Ghofur Anshori, Perkembangan Hukum Perbankan di Indonesia, Materi kuliah Perbankan Syariah, Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 2006, hal. 5-6

[5] Muhammad Syafi’i Antonio, Op.cit, hal. 168

[6] Sami Hasan Ahmad Hamoud, Tathwiir al-A’mal al – Mash – rafiyyah bima Yattafiqu wasy-Syariah al-Islamiah ( Amman : Matbaatu asy-Syarq wa Maktabatuha, 1982).

[7] Zulfi Chairi, Op.cit, hal. 12

[8] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah Jilid 13, alih bahasan Kamaluddin A. Marzuki, PT. Alma’arif, Bandung, 1995, hal. 15

[9] Adiwarman A. Karim, Op.cit, hal. 137

[10] Arisson Hendry, et al., Perbankan Syari’ah Perspektif Praktisi, Muamalat Institute, Jakarta, 1999, hal. 95

[11] Ibid, hal. 96

[12] Ibid, hal. 94

[13] Adiwarman A. Karim, Op.cit, hal. 138

Pemilikan Tanah Secara Warisan.

Pemilikan Tanah Secara Warisan.



Dalam kolom comment pada blog ini, sering sekali timbul pertanyaan mengenai bagaimana proses pemilikan ataupun peralihan hak yang diperoleh secara warisan. Oleh karena itu, saya merasa perlu untuk menuliskannya secara khusus melalui artikel ini.
Secara umum, pertanyaan mengenai pemilikan tanah secara warisan ini dapat kelompokkan berdasarkan kondisi perolehannya, yaitu:
1. Sertifikat masih terdaftar atas nama Pewaris dan akan dibalik nama ke seluruh ahli waris
2. Sertifikat masih terdaftar atas nama pasangan pewaris (suami/isteri pewaris)
3. Sertifikat sudah terdaftar atas seluruh ahli waris dari pewaris (sudah dibalik nama),namun akan di lepaskan ke salah seorang ahli waris saja.

Sedangkan kelompok berikutnya adalah mengenai cara peralihan atau cara memperoleh tanah berdasarkan warisan tersebut, yang meliputi:
1. Bagaimana cara peralihan hak atas tanah warisan yang diperoleh dari kakek/nenek mereka atau
2. Bagaimana jika ahli waris ada beberapa orang dan sertifikat akan dibalik nama ke atas nama salah satu ahli waris saja atau
3. Bagaimana jika tanah warisan atas nama bapak/ibu akan dijual apakah seluruh ahli waris harus hadir, dan bagaimana jika ada salah seorang ahli waris yang tidak dapat hadir pada saat penandatanganan akta jual belinya di hadapan PPAT
4. Pajak-pajak apa saja yang harus dibayarkan oleh ahli waris?

Oleh karena itu, mari kita bahas satu satu ya..
1. Sertifikat masih terdaftar atas nama pewaris.
Dalam hal ini, contohnya: seorang bernama Amir misalnya memiliki sebidang tanah.
Amir memiliki isteri (Betty) dengan 4 orang anak (Cici, Didi, Edi, Fifi). Kemudian
Amir meninggal pada th 2007 dan tak lama kemudian Fifi meninggal th 2008. Dimana
Fifi memiliki 1 orang anak yang masih hidup bernama Gugun.
Dengan meninggalnya Amir, tanah tersebut mau di balik nama ke atas nama seluruh ahli waris dari Amir, yaitu: Betty, Cici, Didi, Edi dan Gugun (sebagai pengganti dari Fifi). Setiap terjadinya kematian, maka yang harus dilakukan adalah pembuatan surat kematian dari kelurahan (untuk pribumi) dan dengan akta Notaris (untuk WNI keturunan). Oleh karena pewarisnya ada 2 orang, yaitu Amir dan Fifi, maka keterangan waris tersebut harus dibuat 2 buah, yaitu atas nama Amir dan atas nama Fifi.
Setelah dimiliki surat kematian dan surat keterangan waris tersebut, maka proses yang harus di lakukan adalah:
1. Pembayaran BPHTB waris sebesar
{(NJOP - nilai tidak kena pajak untuk waris) X 5%} x 50%
Catatan: nilai tidak kena pajak untuk waris di tiap daerah berbeda. Untuk Jakarta
misalnya sebesar Rp. 350jt.
2. balik nama ke seluruh ahli waris (Betty, Cici, Didi, Edi dan Gugun).

Jika tanah tersebut akan dijual, setelah dibuatkan proses tersebut di atas, bisa langsung di jual ke pembeli dengan menggunakan cara dan syarat jual beli sebagaimana pernah saya uraikan dalam artikel mengenai jual beli.
Proses di atas juga bisa langsung dilakukan sekaligus dengan jual beli. Misalnya, tanah tersebut masih terdaftar atas nama Amir, kemudian tanah tersebut akan dijual langsung oleh ahli waris Amin tersebut, maka proses yang dilakukan adalah proses jual beli tanah warisan. Jadi bisa dilakukan sekaligus, walaupun pada proses di BPN nantinya, balik nama nya tetap dilakukan 2 kali

Pemilikan Tanah Secara Warisan (2)

Menyambung tulisan saya sebelumnya mengenai Pemilikan Tanah Secara Warisan, maka berikut akan saya bahas mengenai pemilikan tanah dengan kondisi yang lainnya yaitu:

II. Sertifikat Masih Terdaftar Atas Nama Pasangan Pewaris.

Dalam kasus ini, sertifikat terdaftar atas nama Amir, namun isterinya yaitu Betty meninggal dunia. Sedangkan anak mereka ada 2 orang, yaitu Cici dan Didi.
Karena tanah tersebut terdaftar atas nama orang yang masih hidup, maka atas sertifikat tanah tersebut tidak perlu dilakukan balik nama ke seluruh ahli waris, seperti yang telah diuraikan pada point I artikel sebelumnya. Namun, tetap harus dibuatkan Surat Keterangan Waris (untuk pribumi) oleh lurah/Camat dan Surat Keterangan waris secara Notariil (untuk WNI keturunan).

Bagaimana jika tanah tersebut akan
dijual atau dijaminkan?
Karena sebagian dari tanah tersebut adalah harta bersama, maka jika ingin dilakukan penjualan atau misalnya tanah tersebut akan dijadikan sebagai agunan di bank, maka seluruh ahli waris yang lain (dalam kasus di atas: Cici dan Didi) harus hadir untuk memberikan persetujuan. Dalam hal salah seorang ahli waris (Didi misalnya) tidak bisa hadir di hadapan Notaris pembuat akta tersebut (karena berada di luar kota), maka Didi dapat membuat Surat Persetujuan di bawah tangan yang dilegalisir notaris setempat atau dibuat Surat persetujuan dalam bentuk akta notaris.

III. Sertifikat sudah atas nama seluruh ahli waris, namun akan dialihkan ke salah seorang ahli waris.

Sebagai contoh: sertifikat atas nama Amir. Karena Amir meninggal dunia, maka sertifikat harus di balik nama ke atas nama isterinya (Betty), dan kedua orang anaknya (Cici dan Didi) - lihat artikel sebelumnya.
Namun, dalam hal ini Cici ingin membeli bagian Betty dan Didi. sehingga nantinya sertifikat bisa atas nama Cici sepenuhnya.
Dalam hal tersebut, maka tahapan yang harus dilakukan adalah:
1. Tetap dibuatkan keterangan waris
2. Pembayaran BPHTB waris sebesar
{(
NJOP - nilai tidak kena pajak untuk waris) X 5%} x 50%
Catatan: nilai tidak kena pajak untuk waris di tiap daerah berbeda. Untuk Jakarta
misalnya sebesar Rp. 350jt.
3. balik nama ke seluruh ahli waris (Betty, Cici dan Didi).
4. dibuatkan akta Pembagian Hak Bersama secara PPAT (agar sertifikat tersebut dapat di
balik nama ke atas nama Cici)
5. Untuk proses tersebut, Cici harus membayar
- Pph sebesar = 2/3 x (NJOP x 5%) dan
-BPHTB sebesar = (NJOP - NTKP) x 5%
6. Pelaksanaan balik nama ke atas nama Cici.

Jika kondisi sertifikat masih atas nama Amir, kemudian Cici akan langsung membeli bagian dari Betty dan Didi, maka proses di atas bisa dilakukan sekaligus (bersamaan). Namun demikian, tidak ada yang bisa dilewati.

Repotnya Bersengketa dalam Transaksi Syariah

Repotnya Bersengketa dalam Transaksi Syariah

Pilih Arbitrase atau Pengadilan ?

Bila mencermati setiap Fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI mengenai produk dan kegiatan yang tercakup dalan ekonomi Syariah, maka sebagian besar Fatwa DSN mencantumkan ketentuan penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Syariah. Hanya fatwa yang terkait dengan kegiataan pendanaan (Funding) yang tidak mencantumkan ketentuan tentang Badan Arbitrase Syariah. Secara prinsip, dimasukannya ketentuan Badan Arbitrase Syariah dalam Fatwa adalah pemikiran yang baik. Pelaku usaha Syariah akan memperoleh perlindungan hukum dari arbiter-arbiter Badan Arbitase yang sangat mengerti skim ekonomi Syariah.

Dalam kontek Ushul Fiqih, sebuah Fatwa dijadikan dasar hukum bagi umat Islam dalam menentukan arah kebijakan pelaksanaan muamalah. Apakah yang diperbolehkan atau dilarang oleh Fatwa, akan menjadi pedoman pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan ekonomi (syariah). Pedoman tersebut menjadi terlegitimasi dan berhak menyandang ‘produk sesuai syariah’ ketika seluruh pelaksanaan kegiatan ekonomi telah sesuai dengan Fatwa.

Sedangkan apa yang dilarang oleh Fatwa maka menjadi pantangan atau larangan pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan tersebut. Implikasinya ketika suatu kegiatan ekonomi tidak sejalan dengan Fatwa, maka kegiatan ekonomi tersebut tidak lagi berhak menyandang ‘Produk sesuai Syariah’. Dikaitkan dengan adanya ketentuan penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Syariah dalam Fatwa DSN, maka sudah menjadi kewajiban bagi pelaku usaha bisnis ekonomi Syariah untuk menggunakan lembaga Badan Arbitrase Syariah bagi tempat penyelesaian sengketa dan perselisihan bagi para pelaku usaha Syariah.

Namun demikian, tidak mudah bagi Para Pelaku Usaha Syariah untuk memilih arbitrase Syariah sebagai tempat ideal untuk menyelesaikan sengketa. Kendala pertama adalah keterbatasan keberadaan Arbitrase Syariah di seluruh wilayah Indonesia. Tidak semua provinsi memiliki Badan Arbitrase Syariah. Akibatnya para pihak akan kembali menggunakan Pengadilan Negeri sebagai tempat penyelesaian sengketa. Untuk kendala pertama ini, nampaknya Basyarnas sebagai satu-satunya Badan Arbitrase Syariah di Indonesia terus berupaya untuk mendirikan Badan Arbitrase Syariah di Tanah Air.

Kendala kedua adalah Badan Arbitrase tidak memiliki perangkat atau dasar hukum untuk melakukan penetapan sita, pelaksanaan lelang atau proses pengosongan atas sebuah bangunan sengketa misalnya. Putusan Badan Arbitrase (baik Syariah ataupun tidak) harus diikuti dengan permohonan ke Pengadilan Negeri (yang penarapan hukumnya sangat konvensional) untuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya (sita, lelang, pengosongan,dll). Karenanya pihak-pihak bersengketa harus melalui dua lembaga yang berbeda (Badan Arbitrase Syariah dan Pengadilan Negeri) untuk dapat menyelesaikan sengketanya.

Kendala ketiga adalah dari sisi eksekusi atas jaminan Bank. Sesuai Undang-Undang Hak Tanggungan, sertifikat tanah yang telah dibebankan Hak Tanggungan, tidak perlu diajukan proses gugatan (baik melalui Pengadilan Negeri maupun Badan Arbitrase) yang memerlukan tahapan pembuktian yang sangat lama, namun cukup mengajukan permohonan penetapan lelang kepada Ketua Pengadilan Negeri. Karenanya peran Badan Arbitrase dalam pelaksanaan eksekusi jaminan tidak diperlukan dan dapat dikesampingkan.

Namun masalah menjadi muncul, ketika nasabah macet tersebut mengajukan gugatan bantahan atas permohonan eksekusi lelang tersebut, dengan mengajukan alasan misalnya hutang nasabah kepada bank syariah tidak sebesar yang dimintakan bank syariah atau alasan-alasan lain yang direkayasa. Atas upaya hukum Nasabah tersebut, Pengadilan Negeri biasanya akan menghentikan proses eksekusi lelang, untuk kemudian memeriksa keberatan nasabah tersebut dengan membentuk majelis hakim lengkap. Maka bergulirlah gugatan bantahan tersebut menjadi perkara gugatan biasa di Pengadilan Negeri yang memerlukan proses yang lama dan berjenjang. Proses inilah yang justru mengenyampingkan peran Badan Arbitrase untuk menyelesaikan sengketa Pelaku Usaha Syariah.

Dapat saja dalam persidangan gugatan bantahan tersebut, Bank Syariah menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang memeriksa sengketa transaksi Syariah terebut. Karena dalam akad pembiayaan telah ditentukan tempat penyelesaian sengketa adalah Badan Arbitrase Syariah. Namun demikian, hal tersebut memerlukan waktu yang lebih lama (juga biaya tentunya) sampai Majelis Hakim menentukan putusan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa kasus ini. (itupun bisa di Banding dan di Kasasi). Lalu dimulailah persidangan baru di Badan Arbitrase Syariah. Sungguh amat melelahkan tentunya bagi pihak yang bersengketa.

Dalam suatu kesempatan Penulis pernah menuturkan kepada Ketua Mahkamah Agung tentang repotnya bersengketa dalam transaksi syariah. Juga diusulkan agar Pengadilan Agama saja yang mengambil peran Pengadilan Negeri sekaligus sebagai tempat menyelesaikan sengketa ekonomi Syariah. Dari sisi Syariah, para Hakim di PA tentunya sedikit banyak mengerti mengenai kaidah-kaidah syariah. Saat itu, Bapak Ketua MA yang bijak memahami kesulitan para lembaga keuangan syariah, namun demikian Undang-Undang yang mengatur saat ini masih belum dapat mengakomodir keinginan pelaku syariah. DPR telah mengesahkan UU Pengadilan Agama? Semoga saja, UU Peradilan Agama yang baru dapat mengakomodir keinginan tersebut. Sehingga kendala-kendala yang ada dapat diminimalisir.

Artikel kiriman dari sabahat LUKITA TRI PRAKARSA, SH, MSi (Red) selaku kontributor dalam blog ini
Penulis adalah Praktisi Hukum & Ekonomi Syariah yang bermukim di Melbourne *Tulisan ini merupakan pengalaman dan pendapat pribadi

Popularity: 8% [?]

Syariah, Setengah Syariah dan Tidak Syariah

Syariah, Setengah Syariah dan Tidak Syariah

(Artikel berikut adalah kiriman dari sahabat M.Faisal Muchtar - alumni Al-Azhar University-Cairo selaku praktisi perbankan syariah)people_denial.jpg

Suatu hari di Islamic Center of New York beberapa tahun silam, terjadi pertengkaran sengit antar kelompok mahasiswa Islam non Iran tentang bagaimana bersikap terhadap mahasiswa-mahasiswa Iran yang beraliran syi’ah. Apakah mahasiswa Iran dapat melaksanakan shalat lima waktu dan shalat Jum’at di masjid non-Syi’ah?

Jawaban yang sangat lugas dari salah seorang mahasiswa saat itu adalah “Mari kita tunda pembahasan ini 500 tahun lagi saat Islam tidak lagi terancam oleh musuh-musuhnya, saat Islam sudah menjadi agama dunia, baru kita sempurnakan apa yang ada. Jangan memperbesar perbedaan-perbedaan diantara kita pada saat kita sendiri masih merupakan sebuah kelompok kecil lemah, yang belum terasa pengaruhnya bagi masyarakat, sambil mengutip ucapan ulama “maa laa yudraku kulluh laa yutraku kulluh” (Jika kita tidak dapat menggapai seluruhnya, maka jangan pula kita tinggalkan sama sekali).”

Dalam praktek sehari-hari seseorang yang tidak mampu melaksakan shalat sunnah dhuha delapan rakaat, sangat dianjurkan untuk melaksankannya meskipun hanya dua rakaat, bukan malah meninggalkannya. Bukankah seseorang yang baru masuk Islam (muallaf) diwajibkan membaca bacaan tasbih yang mampu ia ucapkan sewaktu melaksanakan shalat, dikala belum mampu membaca al-fatihah dan bacaan-bacaan rukun lainnya? Disini ada tadarruj (langkah-langkah progressif) dalam melaksanakan suatu kewajiban, perlahan-lahan hingga sempurna.

Adalah kewajiban kita bersama untuk berdakwah dan berjihad menegakkan syariah Islam dalam bidang ekonomi. Mari kita tinggalkan perbedaan-perbedaan yang akan mengaburkan kebenaran yang hakiki. Perdebatan seputar separoh syariah, tidak syariah atau full syariah bukan saatnya kita bicarakan, karena masih ada tugas-tugas besar yang telah lama menanti jalan keluarnya, menyelamatkan ummat dari jeratan riba yang berkepanjangan dan membuka pintu taubat selebar-lebarnya bagi mereka. Sambil melakukan muhasabah, intospeksi diri sebelum diintrospeksi (”haasibuu anfusakum qabla an tuhaasabuu”) mari kita berbenah, saling menasehati, memberi masukan-masukan kontruktif agar terjadi percepatan-percepat an ekonomi syariah disegenap aspek kehidupan beragama dan bernegara.

Perlu kita sadari dengan baik bahwa masih terlalu besar tantangan kedepan dan terlalu besar misi yg harus diwujudkan, mari kita tunda masalah separoh syariah, 50 tahun lagi, atau sampai 50% Perbankan Indonesia sudah berjalan dengan sistem keuangan Islam. Baldatun thayyibatun wa rabbun ghafuur.

M.Faisal Muchtar
Alumni Al-Azhar University-Cairo
Praktisi Perbankan

“MURABAHAH”, Menuju Pembiayaan yang murni Syariah

people_colaborating.jpgMengenang 6 tahun Fatwa MUI – Murabahah :

Wajar jika banyak perspektif negatif yang ditujukan oleh masyarakat awam kepada Bank syariah. Sejauh ini mayoritas portofolio pembiayaan oleh Bank Syariah didominasi oleh pembiayaan Murabahah. Umumnya mereka mengatakan operasional bank syariah tidak berbeda dengan bank konvensional. Hanya saja jika di Bank Konvensional menerapkan sistim bunga, maka di bank syariah dirubah dengan istilah margin. Apa memang perbedaannya hanya sekedar bunga dan margin?
Sepintas memang ada kemiripan antara pembiayaan Murabahah di Bank Syariah dan kredit pembelian barang di Bank Konvensional. Nasabah datang ke Bank untuk menyampaikan keinginannya membeli suatu barang dengan meminta bantuan dana kepada Bank. Bank lalu menganalisa kemampuan Nasabah. Jika dirasakan Nasabah layak untuk menerima bantuan dari Bank, maka Bank akan menyalurkan dananya kepada Nasabah. Yang satu mensyaratkan tambahan bunga pada pengembalian hutangnya, sedangkan yang lain mem-mark up harga beli atas penjualan barangnya kepada Nasabah. Nasabah lalu membeli barang tersebut untuk keperluannya. Selanjutnya Nasabah secara rutin membayar angsuran kepada Bank. “Sama saja!”, demikian mungkin pendapat awam mengenai kedua praktek perbankan tersebut.

Benarkah sama antara pembiayaan Murabahah di bank Syariah dan pemberian kredit di Bank Konvensional? Bukankah Allah telah berfirman ”Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS (2):275).

Sebagaimana kita ketahui, dalam skim Murabahah fungsi Bank adalah sebagai Penjual barang untuk kepentingan Nasabah, dengan cara membeli barang yang diperlukan Nasabah dan kemudian menjualnya kembali kepada Nasabah dengan harga jual yang setara dengan harga beli ditambah keuntungan Bank dan Bank harus memberitahukan secara jujur harga pokok Barang berikut biaya yang diperluan dan menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian Barang kepada Nasabah. Namun demikian, sebagai Penyedia Barang dalam prakteknya Bank Syariah kerap kali tidak mau dipusingkan dengan langkah-langkah pembelian Barang. Karenanya Bank Syariah menggunakan media ”akad Wakalah” dengan memberikan kuasa kepada Nasabah untuk membeli barang tersebut.

Langkah pemberian ”Wakalah kepada Nasabah” inilah yang oleh sebagian akademisi dianggap bahwa Bank Syariah terkadang kurang bijak dan tidak hati-hati menerapkan media ”Wakalah pembelian Barang” ini. Karena Fatwa MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 tanggal 1 April 2000 (26 Dzulhijah 1420 H) telah menetapkan bahwa jika Bank hendak mewakilkan kepada Nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, maka akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik Bank. Dengan kata lain, pemberian kuasa (Wakalah) dari Bank kepada Nasabah atau pihak ketiga manapun, harus dilakukan sebelum Akad Jual beli Murabahah terjadi. Dalam kenyataannya, Akad Murabahah sering kali mendahului pemberian Wakalah dan dropping dana pembelian barang. Bagaimana mau dikatakan barang telah menjadi milik Bank, jika droping dana pembelian barang saja dilakukan setelah akad Murabahah ditanda-tangani.

Bank Indonesia (BI) nampaknya cukup tegas dalam hal ini. Melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.7/46/PBI/2005 tanggal 14 Nopember 2005 tentang standarisasi akad, BI menegaskan kembali penggunaan media Wakalah dalam Murabahah pada pasal 9 ayat 1 butir d yaitu dalam hal Bank mewakilkan kepada Nasabah (Wakalah) untuk membeli barang, maka akad Murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik Bank. Bahkan dalam bagian penjelasan PBI tersebut ditegaskan bahwa Akad Wakalah harus dibuat terpisah dengan Akad Murabahah. Lalu ditegaskan, yang dimaksud secara prinsip Barang milik Bank dalam Wakalah pada Akad Murabahah adalah adanya aliran dana yang ditujukan kepada pemasok barang atau dibuktikan dengan kwitansi pembelian.

Dengan penegasan melalui PBI tersebut, maka saat ini terjadi perubahan paradigma dalam operasional Bank Syariah (terkait pembiayaan Murabahah). Yangmana dalam paradigma lama, Bank Syariah akan melakukan pencairan dana setelah Akad Murabahah ditanda-tangani, maka berubah menjadi paradigma baru, dimana Bank Syariah harus mencairkan dananya untuk membeli barang yang diperlukan Nasabah sebelum akad Murabahah ditanda-tangani (baik melalui Akad Wakalah ataupun tidak). Hal ini akan dibuktikan melalui adanya aliran dana yang ditujukan kepada pemasok barang atau dibuktikan dengan kwitansi pembelian (yang mendahului Akad Murabahah).

Terlepas nantinya ada rekayasa-rekayasa yang dilakukan Bank untuk sekedar menunjukan kepatuhannya terhadap aturan tersebut, nampaknya aturan Bank Indonesia tersebut telah sejalan dengan Fatwa MUI mengenai Murabahah, dimana BI dan MUI kembali menempatkan posisi Bank dalam kedudukannya sebagai Penjual Barang. Bukan hanya sekedar lembaga keuangan saja. Hal inilah yang sangat membedakan antara pembiayaan Murabahah di Bank Syariah dengan kredit pembelian barang biasa di Bank Konvensional.

Selanjutnya ke depan, praktek-praktek Murabahah akan terus menuju murni Syariah. Kalau sekarang Bank-bank Konvensional sibuk untuk mendirikan perusahaan SPV untuk mengurusi kredit-kredit macet milik bank tersebut, maka di tahun mendatang Bank-bank Syariah di Indonesia akan sibuk mendirikan sebuah perusahaan joint venture bernama ”Murabahah Center” yang akan menjadi showrom dari barang-barang yang akan dijual oleh Bank Syariah. ”Murabahah Center” inilah yang akan menjadi penerima Wakalah untuk mengurusi pembelian barang yang dibutuhkan Masyarakat.

Selamat ber-muamalah !

Melbourne, April 06, 2006

Lukita Tri Prakasa, SH. MSi
Praktisi Hukum dan Pengamat Perbankan Syariah
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi.

Layanan Perbankan Paling Banyak Dikeluhkan Konsumen

Layanan Perbankan Paling Banyak Dikeluhkan Konsumen
[9/1/09]

Pengaduan atas layanan transportasi, terutama transportasi udara, naik ke posisi lima besar.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat layanan perbankan paling sering diadukan konsumen sepanjang 2008. Dari 428 pengaduan yang masuk ke YLKI hingga pekan ketiga Desember, tercatat 69 pengaduan (setara dengan 16,12 %) mengenai layanan perbankan. “Sebagian besar masih mengenai kartu kredit,” kata Sudaryatmo di Jakarta, Jum’at (09/01). Yang lain mengenai KPR dan layanan anjungan tunai mandiri.

Koordinator Bidang Pengaduan YLKI itu menambahkan keluhan tentang perbankan mengalahkan pengaduan tentang perumahan yang pada 2007 silam menempati posisi nomor wahid. Tahun 2008, layanan perumahan (49 pengaduan) melorot ke posisi ketiga setelah perbankan dan layanan listrik (12,62 %). Tetapi dari sisi jumlah pengaduan pada bidang yang sama, terjadi kenaikan karena pada 2007 YLKI mencatat 65 pengaduan. Cuma, kalau dibanding tahun 2006 terjadi penurunan karena pada tahun ini tercatat 101 pengaduan.

Perbankan, perumahan dan listrik hanya sebagian dari pelayanan publik yang dipantau YLKI sepanjang 2008. Bidang lain yang mendapat sorotan adalah ketersediaan energi, ketersediaan pangan yang aman, akses terhadap pendidikan, kosmetik dan obat tradisional, akses terhadap kesehatan dan pelayanan air minum.

Tabel

Sepuluh Bidang Layanan yang Diadukan Konsumen ke YLKI 2008

Peringkat

Bidang

Jumlah

1.

Perbankan

69

2.

Listrik (PLN)

54

3.

Perumahan

49

4.

Transportasi

39

5.

Air (PDAM)

38

6.

Telekomunikasi

33

7.

Otomotif

18

8.

Elektronik

14

9.

Makanan

12

10.

Undian/hadiah

10

Sumber: Bidang Pengaduan YLKI, 2008

Setelah mengamati layanan pada bidang-bidang tersebut, YLKI berkesimpulan bahwa pada 2008, hak-hak konsumen masih terpasung. Berbagai regulasi dan kebijakan sejatinya telah digulirkan Pemerintah untuk melindung dan memberikan jaminan terhadap hak-hak konsumen. “Sayang, implementasi kebijakan dan regulasi yang ada masih kedodoran,” ujar Huzna G. Zahir, Ketua Pengurus Harian YLKI.

Ambil contoh Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, dan Peraturan Gubernur DKI No. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Kedua regulasi ini sudah berjalan tiga tahun. “Tetapi implementasi kawasan dilarang merokok tidak optimal. Orang masih tampak merokok di tempat-tempat umum,” tambah Sudaryatmo.

Terkait dengan akses terhadap kesehatan, YLKI telah mengambil langkah hukum, yakni mengajukan gugatan legal standing terhadap Presiden. Gugatan ini diajukan karena sampai saat ini Pemerintah belum meratifikasi FCTC dan belum membuat RUU Pengendalian Tembakau. Dalam sidang yang berlangsung Kamis (08/01) kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan sela, yang menolak argumentasi Pemerintah dan DPR.

Meskipun menilai perlindungan hak-hak konsumen masih terpasung, YLKI mencatat ada perkembangan yang patut diapresiasi. Yaitu, regulasi yang merumuskan perlindungan terhadap konsumen penerbangan. DPR dan Pemerintah sudah menyetujui UU Penerbangan yang di dalamnya termuat pengakuan terhadap hak-hak konsumen. Konsumen penerbangan bisa meminta ganti rugi jika terjadi penundaan atau pembatalan keberangkatan yang besarannya ditetapkan Menteri Perhubungan. Menteri Perhubungan sudah menerbitkan Peraturan No. 25 Tahun 2008. Kini, seperti kata Huzna, yang paling ditunggu adalah implementasi peraturan tersebut.

DR. Dhaniswara Harjono, SH. MH: Hukum Bisnis Kita Lagi Krisis

DR. Dhaniswara Harjono, SH. MH: Hukum Bisnis Kita Lagi Krisis
[8/1/09]

Melewati 2008 dan memasuki Tahun Kerbau 2009, rasa gamang masih menerpa. Pengusaha asuransi, misalnya, memprotes ketentuan modal yang ditetapkan Pemerintah.

Dunia perbankan juga gonjang ganjing antara lain tampak pada kasus Bank Century. Bank Indonesia sendiri memprediksi bahwa laju pertumbuhan ekonomi pada 2009 ini masih lamban. Dampak krisis ekonomi global tampaknya belum beranjak dari Tanah Air. Bahkan bisa jadi semakin terasa. Buktinya, korban PHK terus berjatuhan. Laju PHK terus bergerak dari satu perusahaan ke perusahaan lain.

Pemerintah sebenarnya berusaha menekan dampak krisis global tersebut. Sejumlah beleid dikeluarkan, termasuk Perppu mengenai penjaminan. Bahkan sebelum krisis, Pemerintah berusaha menarik investasi sebanyak-banyaknya dengan menjanjikan berbagai kemudahan dan fasilitas layanan. Regulasi yang menghambat direvisi.

Toh, tak semua kebijakan itu mampu menahan dampak krisis terhadap dunia usaha. Salah satunya karena regulasi yang diterbitkan saling bertentangan. Atau, terjadi kekosongan hukum akibat kurang mempersiapkan aturan teknis yang menyertai Undang-Undang. Tumpang tindih peraturan menyebabkan ketidakpastian hukum. Karena itu, Dhaniswara Harjono, menganggap hukum kita, khususnya di bidang bisnis, sudah memasuki tahap krisis.

Dhaniswara termasuk salah seorang pengusaha yang juga menggeluti bidang hukum. Sehari-hari pria kelahiran 26 Oktober 1960 ini mengelola kantor pengacara Dhaniswara Harjono & Partners di Jakarta. Ia penah menjadi kuasa hukum pelawak Barata Nugraha alias Polo ketika terjerat perkara narkoba di PN Jakarta Timur.

Sebagai pengusaha, Dhaniswara tercatat menduduki jabatan Ketua Umum HIPPI Jakarta, dan Ketua Dewan Kehormatan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) DKI Jakarta. Sebagai akademisi, Dhaniswara mengajar hukum bisnis di beberapa perguruan tinggi. Ia juga menulis sejumlah buku antara lain ‘Pemahaman Hukum Bisnis Bagi Pengusaha’ dan ‘Hukum Penanaman Modal’. Kini, ia juga mulai memasuki dunia politik.

Beberapa waktu lalu, hukumonline berkesempatan menggali pandangan Dhaniswara mengenai dampak krisis ekonomi dan antisipasi kebijakan hukum di Indonesia. Berikut petikannya.

Apakah Anda yakin regulasi dalam bidang hukum bisnis yang ada saat ini bisa menjawab kemungkinan dampak krisis ekonomi?

Kalau kita bicara mengenai hukum bisnis, memang masih jauh dari harapan. Hukum merupakan sarana pembangunan, termasuk pula pembangunan bidang bisnis. Jadi seharusnya bukan bisnisnya dulu yang maju baru hukum di belakangnya. Yang terjadi di Indonesia, bisnisnya maju hukum terbelakang. Andaikata hukum berusaha mengejar, tidak akan terkejar. Yang terjadi, peraturan-peraturan bisnis yang ada saling tumpang tindih. Yang kemudian terjadi adalah ketidakpastian hukum. Padahal, hukum yang bagus adalah hukum yang memberi kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Ini yang saya lihat masih jauh dari harapan.

Artinya, setelah krisis di depan mata, baru kita bikin peraturannya?

Ya. Kalau kita bicara krisis, ini kan situasional. Sekarang, keadaan hukum kita ya begini, penegakan hukumnya memprihatinkan. Tetapi kita tidak boleh menyerah. Dalam kondisi krisis memang akan banyak beleid yang harus dikeluarkan. Saya setuju dengan terbitnya sejumlah Perppu meskipun kepentingannya jangka pendek. Paling tidak, Perppu tersebut menjadi jurus pamungkas untuk meyakinkan masyarakat bahwa kegiatan investasi di Tanah Air masih prospektif. Sampai detik ini, saya kira kita belum memasuki yang namanya krisis. Kita baru diambang krisis. Kalau begitu, kita harus melakukan ‘perlawanan’ supaya kita tidak semakin terjerumus menuju krisis. Singapura dan Jepang sudah menyatakan negara dalam keadaan krisis. Kalau saya lihat Indonesia belum sampai ke situ.

Bukankah dengan menerbitkan Perppu berarti Pemerintah mengakui kondisi darurat perekonomian?

Keadaan darurat ya, tetapi belum krisis. Kalau kita tidak mengambil langkah-langkah yang bersifat darurat, krisis bisa terjadi di Indonesia. Kebijakan semacam Perppu justru untuk menangkal terjadinya krisis. Dampak krisis global sulit dihindari. Dengan dikeluarkannya Perppu, Pemerintah perlu meyakinkan masyarakat untuk tidak berbondong-bondong menarik dana dari Indonesia ke luar negeri. Katakanlah akibat tidak percaya kepada dunia perbankan. Untuk mengantisipasinya diterbitkan Perppu, dan ada sanksi-sanksi tegas. Jadi, selain mengeluarkan kebijakan, Pemerintahnya juga harus menegakkan hukumnya. Kepada pelaku yang membuat masyarakat tidak percaya, membuat masyarakat menjadi resah, tentu harus diambil suatu tindakan yang tegas. Saya lihat Pemerintah sudah tanggap mengambil langkah-langkah ke arah itu. Hanya, langkah itu tidak didukung perangkat hukum yang cukup. Harusnya perangkat hukum yang dibutuhkan sudah diantisipasi sejak awal. Misalnya, Perppu batas penjaminan perbankan yang 100 juta rupiah dinaikkan menjadi dua miliar. Tetapi kenapa baru sekarang terpikirkan, karena dari dulu sudah tidak layak 100 juta. Kondisi kita sudah lampu kuning benar. Jadi, perkembanhgan tersebut harus diantisipasi dengan benar. Salah ambil langkah, habislah kita.

Bagaimana Anda melihat imbas krisis kepada dunia usaha?

Saya belum sepakat dibilang krisis. Menurut saya, kita baru di ambang krisis. Bahwa sekarang situasinya semakin sulit, ya. Dunia usaha juga ada ketergantungan satu sama lain. Sekitar lima bulan lalu, perbankan langsung mengerem penyaluran dana. Itu berarti dunia usaha sudah mulai gonjang ganjing. Perusahaan besar dirugikan kreditnya, yang bawah kena dampaknya. Jadi sudah terasa multiplier effect. Jadi, sekarang butuh kebijakan-kebijakan baru lagi, terutama bagaimana UKM tidak kena dampaknya. Karena sudah terbukti UKM menjadi pahlawan dalam krisis sepuluh tahun lalu. Di dunia usaha saya lihat sudah ada somasi. Tetapi toleransi masih tetap ada. Perusahaan berusaha membicarakan ulang hak-hak dan kewajiban mereka.

Apakah sudah ada klien Anda yang mengubah klausula kontrak-kontrak mereka akibat krisis?

Sudah cukup banyak. Mereka merubah strategi. Sekarang situasinya kan lain. Biasanya berhubungan dengan perusahaan asing atau mendapat rekap dari perbankan. Ada yang resechedule, addendum perjanjian. Situasinya mengatur strategi ulang. Tapi belum sampai jadi masalah hukum. Mereka masih berusaha negosiasi ulang. Tapi 2009, kan tidak mungkin terus negosiasi. Kapan majunya. Sekarang, lagi banyak pekerjaan lawyer. Hahaha...

Sebagai akibat krisis, banyak perusahaan melakukan merger. Apakah perangkat hukum merger dalam UU No. 40/2007 sudah memadai?

Merger itu selalu dari segi bisnis. Merger sudah umum dilakukan oleh para pengusaha pada saat situasi yang terpaksa. Sekarang tentunya kita harus memfasilitasi strategi bisnis pengusaha dengan peraturan-peraturan yang ada. Saya agak khawatir dengan peraturan yang ada. UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT –red) sebetulnya cukup bagus. Hanya, peraturan pelaksanaannya belum ada, masih terlalu umum sekali. Kalau kita misalnya merujuk pada PP yang tahun 1998 apa jadinya karena kondisi UU PT 1995 dan UU PT 2007 berbeda sekali. PP lama belum dicabut. Tapi kan beda sekali dengan kondisi sekarang, sehingga sekarang ada satu kekosongan hukum.

KPPU juga sedang menyusun RPP merger. Intinya, setiap perusahaan yang mau merger harus lapor KPPU. Apakah itu dimungkinkan?

Masih ada celah hukum, wilayah abu-abu dalam merger. Kalau tidak diantisipasi, celah itu bisa dimanfaatkan oleh penjahat ekonomi, mereka memanfaatkan situasi. Syarat-syarat merger sudah jelas dalam UU PT, yakni harus memperhatikan kepentingan masyarakat, dan kepentingan persaingan usaha yg sehat. Tapi apa yang dimaksud dan masyarakat yang mana? Persaingan usaha sehat seperti apa? Batasannya kan tidak ada. Inilah yang seharusnya diterjemahkan lebih lanjut ke dalam Peraturan Pemerintah (PP). Ini yang belum ada. Menurut saya, peraturan teknis merger sangat penting. Merger bukan hanya terjadi pada perusahaan skala besar. Sekarang yang kecil-kecil juga sudah mulai merger, bergabung-bergabung. Kita lihat saja sebenarnya bukan hanya dunia usaha, dunia lawyer juga begitu. Semua mengantisipasi. Situasinya mengharuskan dunia usaha merger. Lalu, aturan mergernya apa? Saya terus terang khawatir, kita seperti lagi bermain dalam suatu rimba belantara yang nggak ada aturannya.

Kemungkinan akan diterbitkan dua PP merger terpisah. Satu PP di bawah UU Persaingan Usaha dan satu lahi di bawah UU PT.

Kita lihat sebenarnya lembaga persaingan usaha ini juga kurang powerfull. Menurut saya, UU No. 5/1999 sudah mesti direvisi. Kalau tidak, KPPU akan seperti macan ompong seperti sekarang. Saya lihat KPPU memang bisa menjadi wasit yang baik, meskipun semua tergantung pada pribadi-pribadi. Harusnya kalau undang-undangnya sudah bagus, siapapun yang mau ditaruh di lembaga itu nggak masalah. Kalau sekarang tergantung daripada figur KPPU itu sendiri karena UU kurang mendukung. Saya coba mengerti karena UU No. 5/1999 adalah semacam copy paste atas permintaan IMF. Tetapi masa hampir sepuluh tahun tidak ada perubahan.

KPPU adalah wasitnya pengusaha, tapi banyak orang tidak tertarik masuk ke dalamnya.

Betul. Seharunya KPPU adalah suatu lembaga yang terhormat sekali karena itulah wasitnya para pengusaha. Sekarang mana ada negara yang tidak ketergantungan kepada dunia usaha. Semua negara tergantung dengan dunia usaha, termasuk Indonesia.

Bagaimana dengan investasi?

Investasi itu ibarat darah dalam tubuh manusia. Dalam suatu negara, investasi selalu mendapat prioritas. Makanya, saya sangat senang sekali kegiatan presiden SBY selalu didampingi oleh Kadin (Kamar Dagang dan Industri—red). Itu satu langkah yang maju, walaupun hanya figurnya saja. Sebab, saya lihat belum bisa diimpelementasikan ke jajaran di bawahnya. Rata-rata pengusaha punya kegiatan lain, tidak full time job, beda dengan menteri. Itu juga harus diterjemahkan di wilayah-wilayah. Misalnya Gubernur harus selalu didampingi Ketua Kadin DKI Jakarta. Dengan begitu, dunia usaha akan bisa maju. Syaratnya satu: penegak hukumnya juga musti bagus, termasuk juga membuat peraturan-peraturan. Jadi, kalau dalam kegiatan bisnis ekonomi, saya masih bilang bahwa Indonesia diambang krisis. Tapi di bidang hukum, menurut saya, kita sudah krisis. Ukurannya dua: (i) adanya suatu hukum sebagai sarana pembaharuan; dan (ii) masalah penegakan hukum. Ini yang menurut saya krisis. Kalau kedua unsur itu mantap, kokoh, problem bisnis saya kira bisa diatasi meskipun dalam keadaan krisis.

Unsur mana yang paling dominan menyebabkan krisis, substansi hukum atau aparaturnya?

Yang utama tetap peraturannya sendiri. Peraturannya nggak jelas. Kita jujur sajalah. Kita sama-sama orang hukum, cari celah paling gampang. Kalau tidak bisa dihajar dari satu celah, dari celah lain bisa masuk. Semua pasti ada cara. Makanya hakim selalu masuk dalam satu wilayah yang luar biasa. Dia mau putus seperti apa selalu ada dasar hukumnya, karena diberikan ruang yang sangat luas sekali. Memang pertanggungjawaban pribadi hakim hanya kepada Yang di Atas. Cuma, dari sudut pandang mana dia masuk. Kalau dia nanya dengan penasihat hukum yang satu, ada argumentasi hukumnya. Tanya pengacara lain, argumennya juga ada. Tinggal kepada hakim untuk mempercayai argumen mana yang menurut dia benar.

Sejumlah undang-undang –misalnya UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis-- memuat rumusan kriminalisasi terhadap korporasi. Bagaimana tanggapan Anda?

Kalau bicara mengenai kriminalisasi korporasi, saya sendiri sebenarnya tidak sepakat dengan istilah itu. Dari dulu sebenarnya saua sudah sepakat bahkan saya juga selalu menyuarakan bahwa KUHP kita harus sudah diubah. Bicara soal subjek hukum jangan hanya bicara orang per orang, tapi juga termasuk korporasi, dalam hal ini badan hukum. Konsep ini yang harus diubah. Saya lihat sebenarnya dalam beberapa UU sudah masuk, ada UU Jalan, UU Pornografi, dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tapi justru induknya, KUHP, belum mengakomodir itu. Saya dengar draft RUU KUHP sudah masuk. Prosesnya sudah memakan waktu lama, dan draftnya banyak sekali. Sebagai lawyer, draft itu juga saya pelajari. Lama-lama capek juga, karena pembahasannya nggak selesai.

Kondisi semacam inilah yang membuat sesuatu tidak pasti sehingga muncullah yang namanya kriminalisasi korporasi. Padahal namanya korporasi sama dengan manusia, dia bisa melakukan tindakan perdata. Dia bisa melakukan tindakan yang sifatnya pidana yang memegang kepentingan umum. Pada saat suatu korporasi memegang kepentingan umum, dia sebetulnya juga bisa dikenakan tindak pidana korporasi. Di luar negeri pun banyak kejahatan korporasi yang mengerikan dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar. Kalau saya lihat sebenarnya Lapindo pun bisa dilakukan penyidikan karena itu sudah termasuk suatu hal yang mengerikan. Apakah terbukti atau tidak terbukti, itu diputuskan lewat pengadilan. Sebetulnya, suatu korporasi bisa dikenakan tindak pidana korporasi. Tinggal penanggungjawabnya siapa karena pidana identik dengan penahanan dan sebagainya. Selain sanksi penahahanan, mungkin ada denda. Yang jelas sebagai badan hukum, korporasi bisa melakukan tindak pidana. Asal, jangan hanya orangnya yang disalahkan. Belum tentu juga salah direksi. Mungkin salahnya korporasi secara keseluruhan.

Status badan hukum korporasi bisa dicabut kalau terbukti melakukan diskriminasi ras dan etnis. Mengapa korporasi yang dihukum, kalau misalnya yang melakukan diskriminasi hanya seseorang?

Tentunya harus lihat peraturannya, apakah ini kesalahan korporasi atau orang per orang. Kalau merupakan suatu keputusan lembaga korporasi, tentunya tanggung jawab itu ada pada korporasi. Tetapi jangan hanya menyalahkan direktur utamanya. Salahkan juga pemegang saham, karena ini keputusan RUPS –misalnya-- untuk melakukan suatu diskriminasi orang cacat. Kalau perbuatan itu dilakukan seorang manajer SDM, harusnya dia pribadi yang kena.

Bagaimana pandangan Anda tentang Perppu yang mengatur BI berwenang mengambil alih RUPS. Bukankah itu bertentangan dengan UU PT?

Sebenarnya UU yang satu dengan lainnya banyak yang saling bertentangan. Sudah banyak benar kejadian seperti ini. Apalagi kalau kedudukan peraturannya sejajar. Saya bisa mengerti. Namaya Perpu kan dikeluarkan dalam keadaan darurat. Tapi kalau ini dilegalisir menjadi suatu UU, itu yang tentunya membuat ketidakpastian hukum makin menjadi-jadi. Yang jelas memang kalau dibilang bertentangan, iya bertentangan sama sekali. Kalau dalam keadaan darurat, kenapa nggak?

Rezim yang menjadi payungnya berbeda. Rezim UU PT dan rezim UU BI.

Kedudukan kedua UU ini kan sejajar, tapi saling bertentangan. Yang satu pegang UU PT, yang lain pegang UU BI. Kondisi seperti inilah yang saya bilang sebagai krisis hukum. Ada ratusan atau ribuan Perda bermasalah, tumpang tindih dengan Perda lain, atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Bagi saya, yang pertama substansi peraturannya tidak jelas, dan kedua penegak hukumnya. Pembuat undang-undangnya sangat tidak berkualitas.

Salah satu upaya Pemerintah menyelamatkan dunia usaha adalah Peraturan Bersama empat Menteri. Tapi diprotes kalangan buruh. Bagaimana Anda melihatnya?

Saya lihat SKB –maksudnya Peraturan Bersama Empat Menteri (red) -- itu memang menunjukan adanya suatu kepanikan. Paling tidak Pemerintah mau aman sehingga mengeluarkan SKB. Biar sama-sama mengamankan semua sisi, termasuk juga masalah ketenagakerjaan. Kalau terjadi PHK besar-besaran, pasti berdampak pada krisis sosial dan ekonomi juga. Saya bisa mengerti dengan content SKB. Dari sisi struktur, mungkin SKB tidak ada bedanya dengan SK Menteri. Dalam tata urutan peraturan perundang-undangan (UU No. 10 Tahun 2004 --red), kan tidak ada SK Menteri.

Menurut Anda, apakah SKB itu menjawab kebutuhan pengusaha?

Saya pikir dalam sisi teknis iya. Tapi kalau misalnya secara keseluruhan nggak cukup hanya dengan SK Menteri.

Atau, haruskah merevisi UU Ketenagakerjaan?

Itu bisa saja dilakukan. Masalahnya, kita sudah bisa bayangkan perlawanan dari tenaga kerja. Sudah ada upaya perubahan UU Ketenagakerjaan, namun mendapat perlawanan dari kalangan buruh. Sebenarnya kita harusnya menyadari bahwa UU Ketenagakerjaan di Indonesia adalah satu di antara sedikit negara yang punya UU ketenagakerjaan paling liberal. Istilahnya, undang-undang yang tidak bersahabat dengan dunia usaha, nggak menarik bagi investor. Dulu, keunggulan Indonesia salah satunya adalah tenaga kerja murah, ramah, dan bersahabat. Sekarang nggak, semua diatur. Ngeri. Buruh mengundurkan diri pun mesti bayar pengusaha. Buruh melakukan tindak pidana, bayar juga, diskors nggak ada jangka waktu. Diskors karena tindak pidana misalnya, tidak ada jangka waktu yang pasti kapan putusnya. Pidananya selesai sampai kasasi dua tahun, maka dua tahun dibayar terus.

Kondisi semacam ini, hitung-hitungan untuk dunia usaha cukup berat. Tapi sebetulnya kita mesti lihat, dampaknya adalah investor tidak mau pakai tenaga kerja yang banyak. Pengusaha menghindari padat karya. Kalau bisa pakai mesin saja. Kita harus selalu membandingkan pesaing-pesaing kita seperti Kamboja dan Vietnam. Kita masih unggul sama Burma karena Burma sistim politiknya tidak terlalu menguntungkan. Tapi kalau mendirikan pabrik, Vietnam jauh lebih menarik, perizinan cepat selesai, tidak seperti di Indonesia. Saya cuma khawatir investor lari. Kalau investor di pasar modal sudah banyak yang lari. Meskipun demikian, saya tetap optimis, banyak pengusaha berkomitmen kepada pemerintah. Walaupun perangkat hukumnya kurang, jauh dari yang diharapkan, mereka punya komitmen yang cukup baik.

Pemerintah dan DPR kan sudah membuat UU Penanaman Modal yang baru, yang lebih menarik. Apa kritik Anda?

Menurut saya substansi UU Penanaman Modal sangat menjanjikan. Hanya, kurang ‘menggigit’. Implementasinya sangat sulit dilakukan. Misalnya, di situ penanam modal dijanjikan berhak atas kenyamanan dan keamanan. Kalau kenyamanan dan keamanan mereka tidak bisa terpenuhi, harusnya negara tanggung jawab dong? Tanggungjawabnya dalam bentuk apa? Lips service UU Penanaman Modal terlalu banyak, seperti orang jualan. Saya pernah ikut sosialisasi UU Penanaman Modal di beberapa negara. Rasanya malu sendiri, manis sekali. Pada saat itu memang tidak terbukti sama sekali. Isi UU-nya manis sekali, ketahuan lagi jualan kepada investor. Sayang, daftar negatif investasinya (DNI) justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Ada pertengangan sehingga Perpres DNI berubah-ubah. Pengusaha sudah mau berinvestasi, eh tiba-tiba Perpres DNI-nya berubah.

Pada 1998, UU Kepailitan lahir untuk mengatasi dampak krisis. Kini sudah mulai diambang krisis dan UU Kepailitan sudah mulai diutak-atik.

Menurut saya, sebagian besar UU Kepailitan masih layak. Yang harus hati-hati adalah kaitan kepailitan dengan pajak. Ini menjadi senjata yang luar biasa. Katakanlah syarat untuk mempailitkan dua utang. Syarat ini selalu gampang diperoleh. Apalagi untuk perusahaan go public karena punya banyak supplier. Kadang pemohon cuma mau bikin bargaining saja. Bagaimana caranya? Pemohon kumpulan dua utang, lalu ajukan pailit. Kalau bank sih sudah ada pengamannya, harus ada izin dari BI. Untuk perusahaan go public, menurut saya harus diamankan juga. Kalau tidak, bahaya. Ini kaitannya dengan stabilitas perekonomian ya.

Selain syarat dua utang tadi, apalagi kira-kira yang perlu dikritisi?

Sebenarnya banyak. Kalau kita bicara UKM, kan banyak usaha keluarga, suami-isteri. Pengertian keluarga ini seberapa besar. Mana satu pihak, mana pihak lain. Kemudian, harus ada pengertian kepailitan kaitannya dengan pajak. Banyak orang demi menghindari pajak akhirnya mempailitkan perusahaan. Aturannya kan belum jelas juga. Solusinya, pailit saja. Sudah jadi rahasia umum, untuk menghindari tagihan, suami isteri pura-pura cerai. Itu suami isteri. Apalagi kalau cuma perusahaan. Kita musti hati-hati. Kepailitan itu diatur sebagai satu jurus pamungkas untuk tidak merugikan orang lain. Tetapi yang ada orang-orang beriktikad tidak baik sudah mendahului. Tangan UU Kepailitan belum sampai ke sini. Memang, sifatnya kasuistis. Sebagai praktisi, saya sering mengalami hal seperti itu. Perusahaan yang tadinya besar sekali, begitu dipailitkan ternyata sudah tidak ada aset apa-apa yang berharga. Kadang-kadang ini terjadi karena proses hukum terlalu lama. Malah ada pengacara yang sengaja mengulur-ulur waktu. Ada loophole yang bisa dimasuki dalam UU Kepailitan. Kita hancur karena peraturannya tidak jelas.

Bagaimana Anda melihat Sunset policy?

Kebijakan SP sebenarnya sebuah daya tarik. Tetapi ketika orang masuk ke dalamnya, luar biasa. Yang dihapuskan kan denda. Selama ini denda juga dihapus kalau kita keberatan. Jadi, tidak ada hal yang luar biasa dari SP. Dari diskusi dengan beberapa pengusaha, tidak ada hal yang luar biasa. Saya melihatnya lebih pada membangun image Ditjen Pajak yang baik bagi masyarakat. Kalau tidak bocor sih saya kira masyarakat juga rela bayar pajak. Yang penting pada saat kita tua, seperti di Eropa, negara menjamin hidup kita. Pajak ibarat membayar premi. Kalau begini, saya yakin tidak ada masalah. Tapi kalau sekarang kan belum jelas. Kita sudah membayar pajak, kita tidak tahu fasilitas apa yang kita terima. Jadi, ibaratnya pajak masih seperti uang preman. Yang gak jelas larinya kemana. Kadang-kadang uang preman masih jelas. Begitu kita bayar, kita aman misalnya. Pajak? Apa manfaatnya?

(Mys/Sut)